1.Daerah adalah Kabupaten Kolaka Timur
2.Pemerintah Daerah adalah Pemerintah Kolaka Timur
3.Bupati adalah Bupati Kolaka Timur
4.Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, yang selanjutnya di sebut DPRD adalah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Kolaka Timur.
5.Pimpinan DPRD adalah Ketua dan Wakil-wakil Ketua DPRD Kabupaten Kolaka Timur.
6.Anggota DPRD adalah Anggota DPRD Kabupaten Kolaka Timur.
7.Peraturan Daerah, yang selanjutnya disebut Perda adalah Perda Kabupaten Kolaka Timur.
8.Peraturan Kepala Daerah, yang selanjutnya disebut Perkada adalah Peraturan Kabupaten Kolaka Timur.
9.Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, yang selanjutnya di singkat APBD adalah rencana Keuangan Tahunan Daerah yang ditetapkan dengan Perda.
10.Uang Representasi adalah uang yang diberikan setiap bulan kepada pimpinan dan anggota DPRD sehubungan dengan kedudukannya sebagai pimpinan dan anggota DPRD.
11.Tunjangan keluarga dan tunjangan beras adalah uang yang diberikan setiap bulan kepada pimpinan dan anggota DPRD sehubungan dengan kedudukannya sebagai pimpinan dan anggota DPRD.
12.Uang paket adalah uang yang diberikan setiap bulan kepada pimpinan dan anggota DPRD dalam menghadiri dan mengikuti rapat–rapat dinas.
13.Tunjang jabatan adalah uang yang diberikan setiap bulan kepada pimpinan dan anggota DPRD karena kedudukannya sebagai ketua, wakil ketua, dan anggota DPRD.
14.Tunjangan alat kelengkapan dan alat kelengkapan lain diberikan setiap bulan kepada pimpinan dan anggota DPRD sehubungan dengan kedudukannya sebagai ketua atau wakil, ketua atau sekretaris atau anggota badan musyawarah, badan anggaran, badan pembentukan perda,badan kehormatan, atau alat kelengkapan lain.
15.Tunjangan komunikasi intensif adalah uang yang diberikan setiap bulan kepada pimpinan dan anggota DPRD untuk peningkatan kinerja.
16.Tunjangan reses adalah uang yang diberikan setiap melakukan reses kepada pimpinan dan anggota DPRD.
17.Tunjangan kesejahteraan adalah tunjangan yang disediakan bagi pimpinan dan anggota DPRD berupa tunjangan kesehatan, jaminan kecelakan kerja, jaminan kematian, pakaian dinas, dana atribut,rumah negara dan perlengkapannya, kendaraan dinas jabatan,belanja rumah tangga dan tunjangan transportasi.
18.Uang jasa pengabdian adalah uang yang diberikan kepada pimpinan dan anggota DPRD bila meninggal dunia atau mengahiri masa bakti.