MEMUTUSKAN PERATURAN DAERAH TENTANG LAIN-LAIN PENDAPATANASLI DAERAHYANGSAH. Menetapkan Dengan Persetujuan Bersama DEWANPERWAKILANRAKYATDAERAHKABUPATENKOLAKATIMUR dan BUPATIKOLAKATIMUR
9.Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggara Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4593);
10.Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6322); 4 termasuk di dalamnya segala bentuk kekayaan yang berhubungan dengan hak dan kewajiban daerah tersebut.
6.Pengelolaan Keuangan Daerah adalah keseluruhan kegiatan yang meliputi perencanaan, pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan, pertanggung jawaban dan pengawasan keuangan daerah.
7.Kewenangan Daerah adalah kewenangan daerah Kabupaten Kolaka Timur sebagai daerah otonom untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat sesuai peraturan Perundang-undangan.
8.Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang selanjutnya disingkat APBD adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan daerah yang ditetapkan dengan peraturan daerah.
9.Pendapatan Asli Daerah adalah hak Pemerintah Daerah yang diakui sebagai penambah nilai kekayaan bersih dalam periode tahun anggaran yang bersangkutan.
10.Organisasi Perangkat Daerah yang selanjutnya disingkat OPD adalah Perangkat Daerah Kabupaten Kolaka Timur selaku Pengguna anggaran/pengguna barang yang mempunyai pos anggaran tersendiri dalam APED.
11.Satuan Kerja Pengelola Keuangan Daerah yang selanjutnya disingkat SKPKD adalah perangkat Daerah pada pemerintah daerah selaku pengguna anggaran/ pengguna barang, yang juga melaksanakan pengelolaan Keuangan daerah.
12.Pejabat Pengeloala Keuangan Daerah yang selanjutnya disebut PPKD adalah Kepala Satuan Kerja Pengelola Keuangan Daerah yang mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan APBD dan Bertindak sebagai Bendahara umum Daerah.
13.Bendahara Umum Daerah yang selanjutnya disebut BUD adalah PPKD yang bertindak dalam kapasitas sebagai bendahara umum daerah.
14.Kuasa Bendahara Umum Daerah yang selanjutnya disebut Kuasa BUD adalah Pejabat yang diberi kuasa untuk melaksanakan sebagian tugas BUD.
15.Pengguna Anggaran yang selanjutnya disebut PA adalah Pejabat Pemegang Kewenangan Pengguna Anggaranuntuk melaksanakan tugas pokok dan fungsi SKPD yang dipimpinnya. 5
16.Kuasa Pengguna Anggaran yang selanjutnya disebut KPA adalah Pejabat yang diberi kuasa untuk melaksanakan sebagian kewenangan pengguna anggaran dalam melaksanakan sebagian tugas dan fungsi SKPD.
17.Bendahara Penerimaan adalah Pejabat Fungsional yang ditunjuk menerima, menyimpan, menyetorkan menatausahakan, dan mempertanggung jawabkan uang pendapat daerah dalam rangka pelaksanaan APBD pada OPD.
18.Bendahara Pengeluaran adalah Pejabat Fungsional yang ditunjuk menerima, menyirnpan, membayarkan menatausahakan, dan mempertanggung jawabkan uang untuk keperluan belanja daerah dalam rangka pelaksanaan APBD pada OPD.
19.Bendahara penerimaan Pembantu adalah Pejaabat fungsional yang ditunjuk menerima,menyimpan, menyetorkan menatausahakan dan mempertanggung jawabkan uang pendapatan daerah dalam rangka pelaksanaan APBD dalam OPD.
20.Bendahara Pengeluaran Pembantu adalah Pejabat Fungsional yang ditunjuk menerima, menyimpan, membayarkan, menatausahakan, clan mempertanggung jawabkan uang untuk keperluan belanja daerah dalam rangka pelaksanaan APBD pada OPD.
21.Rekening Kas Umum Daerah adalah rekening tempat penyimpanan uang daerah yang ditentukan oleh Kepala Daerah untuk menampung seluruh penerimaan daerah dan digunakan untuk membayar seluruh pengeluaran daerah pada Bank yang ditetapkan.
22.Penerimaan Daerah adalah uang yang masuk ke kas daerah.
23.Pengeluaran Daerah adalah uang yang keluar dari kas daerah.
24.Pendapatan Daerah adalah hak Pemerintah Daerah yang diakui sebagai penambah nilai kekayaan bersih.
25.Giro adalah Simpanan Pihak ketiga pada Bank yang penarikannya dapat dilakukan setiap saat dengan mempergunakan eek, surat perintah pembayaran lainnya atau dengan cara pemindabukuan.
26.Jasa Giro adalah Jasa keuantungan yang diberikan kepada Pemerintah Daerah atas penempatan uang dalam bentuk giro pada Bank.
27.Deposito adalah Jasa keuntungan yang diterima Pemerintah Daerah atas penempatan uang dalam bentuk Deposito pada Bank.
28.Perjanjian adalah Persetujuan tertulis yang dibuat oleh Pemerintah Daerah atas kuasanya dengan pihak lain yang masing-masing pihak untuk 6 berbuat sesuatu atau tidak berbuat sesuatu dan sepakat untuk mentaati apa yang tertuang dalam isi perjanjian.
29.Perjanjian Kontrak adalah Perikatan antara Pemerintah Daerah yang diwakili pejabat pembuat komitmen dengan penyedia barang/jasa dalam pengadaan barang/ jasa.
30.Kekayaan Daerah yang dipisahkan adalah dalam arti wewenang pengelolaannya oleh Perusahaan Daerah, Badan dan Yayasan Daerah dan Dana anggarannya dibebankan kepada dana anggaran perusahaan, Badan, Yayasan Daerah.
31.Kekayaan Daerah yang tidak dipisahkan adalah wewenang pengelolaannya, pemanfaatan dan biaya pemeliharaannya dibiayai dengan dana APBD Pemerintah Daerah.
32.Pungutan Daerah adalah yang selanjutnya disebut pungutan adalah penerimaan daerah selain penerimaan Pajak dan Retribusi Daerah, akibat adanya suatu ikatan perjanjian dengan pihak ketiga, penjualan kekayaan daerah yang tidak dipisahkan, perjanjian kontrak, pengenaan denda, kesepakatan perjanjian/kerjasama (MoU), pemyataan bayar akibat ganti rugi atau dengan nama lain apapun yang memiliki nilai uang atau dan auat barang antara Pemerintah Daerah atau kuasanya dengan orang pribadi atau badan, berdasarka Peraturan Perundang-Undangan.
33.Wajib Pungut daerah adalah orang pribadi atau badan yang diwajibkan melakukan pemungutan atau pembayaran uang/ a tau penyerahan barang ke Kas Daerah atau tempat lain yang ditunjuk Bupati, akibat adanya ikatan perjanjian, penjualan kekayaan daerah yang tidak dipisahkan, perjanjian kontrak, pengenaan denda, kesepakatan perjanjian/kerjasama (MoU),pemyataan bayar akibat ganti rugi uang atau barang atau dengan nama lain karena ketentuan Peraturan Perundang-Undangan.
34.Obyek Pungutan adalah uang/barang yang tertera dalam ikatan perjanjian, perjanjian kontrak, jumlah pengenaan denda kesepakatan perjanjian/kerjasama (MoU),pemyataan bayar akibat ganti rugi uang atau barang atau dengan nama lain, yang memiliki kekuatan hukum sesuai ketentuan Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku.
35.Pungutan Terutang adalah pungutan yang hams dibayar pada suatu saat, atau dalam waktu yang telah ditentukan dalam isi perjanjian atau kesepakatan atau bedasarkan ketentuan Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku. 7