Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan Ditetapkan di Tirawuta 1 25-04- 2016 UR, % Diundangkan di Tirawuta pada tanggal 25--A- 2016 / Pit. SEKRETARIS DAERAH f\ KABUPATEN KOLAKA TIMUR, I ANDI MUH. IQBAL TONGASA LEMBARAN DAERAH KABUPATEN KOLAKA TIMUR TAHUN 2016 NOMOR IO NOREG PERATURAN DAERAH KABUPATEN KOLAKA TIMUR PROVINSI SULAWESI TENGGARA . l0 /2016 12 • PENJELASAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN KOLAKA TIMUR NOMOR A0 TAHUN 2016 TENTANG BANTUAN KEUANGAN KEPADA PARTAI POLITIK I. UMUM Dengan diundangkannya Undang-undang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik tanggal 4 Januari 2008 dan Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2009 tentang Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik, serta ketentuan pelaksanaannya yang diatur dalam Permendagri Nomor 77 Tahun 2014 tentang Pedoman Tata Cara Penghitungan, Penganggaran Dalam APBD, Pengajuan, Penyaluran dan Laporan Pertanggungiawaban Penggunaan Bantuan Keuangan Partai Politik, maka pengaturan bantuan keuangan kepada partai politik di Kabupaten Kolaka Timur perlu diatur dalam Peraturan Daerah Kabupaten Kolaka Timur Penvesuaian sebagaimana dimaksud di atas terutama berkenaan dengan pengaturan dalam penghitungan besaran bantuan keuangan, penggunaan, dan pengaturan mengenai sanksi. Penghitungan besaran bantuan keuangan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2009 dan perubahannya Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2012 tentang Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik dihitung berdasarkan jumlah perolehan suara partai politik pada pemilihan umum DPRD terhadap partai politik yang memperoleh kursi di DPRD. Mengenai penggunaannya juga sudah ditetapkan, yaitu untuk kegiatan pendidikan politik dan kegiatan operasional sekretariat partai politik. Sementara untuk sanksi diberikan kepada partai politik penerima bantuan keuangan yang tidak menyampaikan laporan pertanggungiawaban pcnggunaan bantuan keuangan dimaksud. II. PASAL DEMI PASAL