1.Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
2.Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud diatas adalah Pemerintah Daerah Kabupaten Kolaka Timur.
3.Daerah adalah Kabupaten Kolaka Timur.
4.Bupati adalah Bupati Kolaka Timur.
5.Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disingkat DPRD adalah lembaga perwakilan rakyat daerah yang berkedudukan sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah.
6.Dewan Perwakilan Rakyat Daerah sebagaimana dimaksud diatas adalah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Kolaka Timur.
7.Perangkat Daerah adalah unsur pembantu kepala daerah dan DPRD dalam penyelenggaraan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah.
8.Kecamatan atau yang disebut dengan nama lain adalah bagian dari Daerah Kabupaten Kolaka Timur yang dipimpin oleh camat.
9.Camat adalah Camat dalam wilayah Kabupaten Kolaka Timur.
10.Kelurahan atau yang disebut dengan nama lain adalah bagian dari Daerah Kecamatan di wilayah Kabupaten Kolaka Timur yang dipimpin oleh Lurah.
11.Desa adalah desa dan desa adat atau yang disebut dengan nama lain, selanjutnya disebut Desa, adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul, dan/atau hak tradisional yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
12.Pelaku usaha adalah setiap orang Warga Negara Indonesia yang berusaha dengan mengandalkan layanan jasa, perdagangan, pertanian, dan prodiksi baik di sektor usaha formal, sektor usaha informal, dan sektor usaha agrobisnis.
13.Setiap Orang adalah orang perseorangan ataukorporasi, baik yang berbadan hukum maupun yangtidak berbadan hukum.
14.Sektor informal adalah usaha kecil yang dimiliki dan dikelola oleh Warga Negara Indonesia perorangan atau kelompok yang memiliki keseluruhan ciri : (a) tidak memiliki izin dari Pemerintah Daerah, (b) tidak memiliki waktu kerja, karyawan, sistem pengupahan, tempat usaha, (c) tidak memiliki administrasi usaha yang permanen, dan (d) tidak memiliki badan usaha yang berbentuk badan hukum.
15.Usaha kecil adalah usaha ekonomi produktif yang berdiri sendiri, yang dilakukan oleh perorangan dan/atau badan usaha yang memiliki modal di bawah Rp.200.000.000 (dua ratus juta rupiah).
16.Usaha sektor informal atau ekonomi informal adalah kebalikan dari usaha formal yang berusaha dibidang layanan jasa, perdagangan, dan produksi untuk memperoleh penghasilan (income) di luar aturan dan regulasi institusi kemasyarakatan dalam tatanan sosial yang ada yaitu pemerintah.
17.Usaha perorangan adalah usaha kecil yang tidak berbadan usaha.
18.Usaha sekelompok orang adalah usaha kecil yang tidak berbadan usaha.
19.Usaha Sektor Agrobisnis adalah semua kegiatan usaha di bidang sarana produksi, budidaya tanaman dan/ atau hewan, agroindustri, pemasaran pertanian dan jasa penunjang.
20.Agroindustri adalah kegiatan ekonomi yang mengolah barangyang dihasilkan dari kegiatan pasca panen usaha budidaya tanaman dan/ atau hewan menjadi barang dengan nilai yang lebih tinggi untuk penggunaannya.
21.Pasca Panen adalah tahapan kegiatan yang dimulai sesudah panen sampai dengan hasilnya siap dipasarkan.
22.Produk Unggulan adalah produk yang mempunyai daya ungkit ekonomi pada suatu daerah.
23.Pertanian adalah segala bentuk kegiatan di bidang budidaya tanaman dan peternakan.
24.Budidaya pertanian adalah pengembangan dan pemanfaatan sumber daya alam nabati dan hewani melalui upaya manusia yang dengan modal, teknologi, dan sumber daya lainnya menghasilkan produk guna memenuhi kebutuhan manusia secara lebih baik.
25.Jasa agrobisnis adalah aktivitas ekonomi di bidang agrobisnis yang melibatkan sejumlah interaksi dengan konsumen atau dengan barang-barang milik, tetapi tidak menghasilkan transfer kepemilikan.
26.Jalan adalah prasarana transportasi darat yang meliputi segala bagian jalan, termasuk bangunan pelengkap dan perlengkapannya yang diperuntukkan bagi lalu lintas, yang berada pada permukaan tanah, di atas permukaan tanah, di bawah permukaan tanah dan/atau air, serta di atas permukaan air, kecuali jalan kereta api, jalan lori, dan jalan kabel.
27.Sub Terminal Agrobisnis adalah infrastruktur pemasaran untuk transaksi jual beli hasil-hasil pertanian, baik transaksi fisik (lelang) maupun non fisik (kontrak pesanan) yang terletak disentra produksi.
28.Terminal Agrobisnis adalah infrastruktur pemasaran untuk transaksi jual beli hasil-hasil pertanian skala besar, baik transaksi fisik (lelang) maupun non fisik (kontrak pesanan) yangterletak di lokasi pemasaran dengan sarana dan prasarana lebih lengkap .
29.Perlindungan usaha kecil adalah upaya yang dilakukan Pemerintah dan/atau Pemerintah Daerah guna menjaga keberlangsungan usaha kecil.
30.Sumber daya genetik adalah tanaman atau hewan atau material genetiknya yang mengandung unit-unit yang berfungsi sebagai pembawa sifat keturunan, baik yang bernilai aktual maupun potensial, yang dapat dipergunakan untuk menciptakan rumpunatau galur baru.
31.Kelembagaan Usaha adalah lembaga yang ditumbuh kembangkan dari, oleh, dan untuk pelaku usaha guna memperkuat dan memperjuangkan kepentingan pelaku usaha.
32.Kelompok usaha adalah kumpulan pelaku usaha yang dibentuk atas dasar kesamaan kepentingan; kesamaan kondisi lingkungan sosial, ekonomi, sumber daya; kesamaan komoditas; kesamaan jenis usaha; dan keakraban untuk meningkatkan serta mengembangkan usaha anggota.
33.Gabungan Kelompok Usaha adalah kumpulan beberapa Kelompok usaha yang bergabung dan bekerja sama untuk meningkatkan skala ekonomi dan efisiensi usaha.
34.Asosiasi Komoditas usaha adalah kumpulan dari pelaku usaha, kelompok usaha, dan/atau gabungan kelompok usaha untuk memperjuangkan kepentingan pelaku usaha.
35.Penataan adalah upaya yang dilakukan oleh pemerintah daerah melalui penetapan lokasi binaan untuk melakukan penetapan, pemindahan, penertiban dan penghapusan lokasi dengan memperhatikan kepentingan umum, sosial, estetika, kesehatan, ekonomi, keamanan, ketertiban, kebersihan lingkungan dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
36.Pemberdayaan adalah segala upaya yang dilakukan oleh pemerintah, pemerintah daerah, dunia usaha dan masyarakat secara sinergis untuk meningkatkan kemampuan pelaku usah adalam melaksanakan usahanya yang lebih baik melalui pendidikan dan pelatihan, penyuluhan dan pendampingan, pengembangan sistem dan sarana pemasaran, konsolidasi dan jaminan berusaha, kemudahan akses ilmu pengetahuan, teknologi dan informasi, serta penguatan kelembagaan usaha.
37.Pengembangan adalah segala upaya yang dilakukan oleh pemerintah, pemerintah daerah, dunia usaha dan masyarakat secara sinergis dalam bentuk penumbuhan iklim usaha dan pengembangan usaha terhadap usaha sektor informal dan agrobisnis sehingga mampu tumbuh dan berkembang baik kualitas maupun kuantitas usahanya.
38.Penjaminan adalah pemberian jaminan pinjaman Usaha Mikro, Kecil dan Menengah oleh lembaga penjamin kredit dan/atau Pemerintah Daerah sebagai dukungan untuk memperbesar kesempatan memperoleh pinjaman dalam rangka memperkuat permodalannya.
39.Penanaman Modal adalah segala bentuk kegiatan menanam modal, baik oleh penanam modal dalam negeri maupun penanam modal asing untuk melakukan usaha di daerah.