( 1) Keuangan Desa dikelola berdasarkan asas-asas transparan, akuntabel, partisipatif, efesien, dan efektif serta tepat waktu;
(2)Pengelolaan Keuangan Desa dilaksanakan dalam masa 1 (satu) Tahun Anggaran terhitung mulai tanggal 1 Januari sampai dengan 31 Desember.
17.Pajak Daerah, yang selanjutnya disebut Pajak adalah iuran wajib yang dilakukan oleh orang pribadi atau badan kepada Daerah tanpa imbalan langsung yang seimbang, yang dapat dipaksakan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku, yang digunakan untuk membiayai penyelenggaraan Pemerintah Daerah dan Pembangunan Daerah.
18.Retribusi Daerah, yang selanjutnya disebut Retribusi adalah pungutan Daerah sebagai pembayaran atas jasa atau pemberian tertentu yang khusus disediakan dan/atau diberikan oleh Pemerintah Daerah untuk kepentingan orang pribadi atau badan.
19.Sumber Pendapatan Desa adalah sumber penerimaan Desa yang berasal dari Pendapatan Asli Desa, bantuan dari Pemerintah, Pemeriritah Provinsi Pemerintah Kabupaten, dan Sumbangan dari Pihak Ketigamaupun Pinjaman Desa
20.Pengelolaan adalah rangkaian kegiatan mulai dari perencanaan, pengadaan, penggunaan, pemanfaatan, pengamanan, pemeliharaan, penghapusan, pemindah tanganan, penatausahaan, penilaian, pembinaan, pengawasan dan pengendalian.
21.Rencana Pembangunan Jangka MenengahDesa yang selanju tnya disingkat RPJM Desa adalah Rencana Kegiatan Pembangunan Desa untuk jangka waktu 6(enam) tahun.
22.Rencana KerjaPemerintah Desa, yang selanjutnya disingkat RKP Desa adalah penjabaran dari RPJM Desa berlaku dalam jangka waktu 1 (satu} tahun.
23.Penyaluran adalah transfer dana dari Kas Daerah ke Rekening Desa. 6