1.Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
2.Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud diatas adalah Pemerintah Daerah Kabupaten Kolaka Timur.
3.Daerah adalah Kabupaten Kolaka Timur.
4.Bupati adalah Bupati Kolaka Timur.
5.Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disingkat DPRD adalah lembaga perwakilan rakyat daerah yang berkedudukan sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah.
6.Dewan Perwakilan Rakyat Daerah sebagaimana dimaksud diatas adalah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Kolaka Timur.
7.Peraturan Daerah yang selanjutnya disebut Perda atau yang disebut dengan nama lain adalah Perda Kabupaten Kolaka Timur.
8.Peraturan Kelapa Daerah yang selanjutnya disebut Perkada adalah Peraturan Bupati Kolaka Timur.
9.Pimpinan DPRD adalah ketua dan wakil ketua DPRD Kabupaten Kolaka Timur.
10.Peraturan DPRD adalah peraturan yang ditetapkan oleh pimpinan DPRD Kabupaten Kolaka Timur.
11.Badan Perencanaan Pembangunan Daerah yang selanjutnya disebut Bappeda atau sebutan lain, adalah unsur perencana penyelenggara pemerintahan daerah yang bertugas melaksanakan penyusunan dan pelaksanaan kebijakan daerah di bidang perencanaan pembangunan daerah.
12.Perangkat Daerah adalah unsur pembantu kepala daerah dan DPRD dalam penyelenggaraan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah.
13.Ruang adalah wadah yang meliputi ruang darat, ruang laut, dan ruang udara, termasuk ruang di dalam bumi sebagai satu kesatuan wilayah, tempat manusia dan makhluk lain hidup, melakukan kegiatan dan memelihara kelangsungan hidupnya.
14.Tata ruang adalah wujud struktur ruang dan pola ruang.
15.Struktur ruang adalah susunan pusat-pusat permukiman dan sistem jaringan prasarana yang berfungsi sebagai pendukung kegiatan sosial ekonomi masyarakat yang secara hierarkis memiliki hubungan fungsional.
16.Pola ruang adalah adalah distribusi peruntukan ruang dalam suatu wilayah yang meliputi peruntukan ruang untuk fungsi lindung dan peruntukan ruang untuk fungsi budidaya.
17.Penataan ruang adalah suatu sistem proses perencanaan tata ruang, pemanfaatan ruang dan pengendalian pemanfaatan ruang.
18.Masyarakat adalah orang perseorangan, kelompok orang termasuk masyarakat hukum adat, korporasi dan/atau pemangku kepentingan non pemerintah lain dalam penataan ruang.
19.Peran masyarakat adalah partisipasi aktif masyarakat dalam perumusan kebijakan, pembentukan perda, dan proses perencanaan tata ruang, pemanfaatan ruang dan pengendalian pemanfaatan ruang.
20.Informasi Publik adalah informasi yang dihasilkan, disimpan, dikelola, dikirim, dan/atau diterima oleh suatu badan publik yang berkaitan dengan penyelenggara dan penyelenggaraan Kbupaten Kolaka Timur dan penyelenggaraan badan public lainnya yang sesuai dengan perundang-undangan serta informasi lain yang berkaitan dengan kepentingan publik.