1.Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
2.Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud diatas adalah Pemerintah Daerah Kabupaten Kolaka Timur.
3.Daerah adalah Kabupaten Kolaka Timur.
4.Bupati adalah Bupati Kolaka Timur.
5.Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disingkat DPRD adalah lembaga perwakilan rakyat daerah yang berkedudukan sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah.
6.Dewan Perwakilan Rakyat Daerah sebagaimana dimaksud diatas adalah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Kolaka Timur.
7.Pejabat yang berwenang adalah pejabat yang berwenang dibidang usaha perkebunan;
8.Dinas Pertanian adalah Dinas Pertanian Kabupaten Kolaka Timur;
9.Dinas Perdagangan, Perindustrian dan koperasi Usaha Kecil Menengah adalah Dinas Perdagangan, Perindustrian dan koperasi Usaha Kecil Menengah Kabupaten Kolaka Timur;
10.Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, Penelitian dan Pengembangan adalah Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, Penelitian dan Pengembangan Kabupaten Kolaka Timur;
11.Kemitraan adalah kerjasama usaha antara usaha kecil dengan usaha menengah dan/atau dengan usaha besar disertai pembinaan dan pengembangan oleh usaha menengah dan/ atau usaha besar dengan memperhatikan prinsip saling memerlukan, menghargai, ketergantungan dan saling menguntungkan;
12.Kemitraan Perkebunan adalah hubungan kerja yang saling menguntungkan, menghargai, bertanggung jawab, memperkuat dan saling ketergantungan antara perusahaan perkebunan dengan pekebun, karyawan dan masyarakat disekitar perkebunan;
13.Pola Kemitraan adalah bentuk-bentuk kemitraan yang sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1995 tentang usaha kecil dengan pelaksanaan yaitu inti plasma, subkontrak, dagang umum, waralaba, keagenan dan bentuk-bentuk lain;
14.Perkebunan adalah segala kegiatan yang mengusahakan tanaman tertentu pada tanah dan/atau media tumbuh lainnya dalam ekosistem yang sesuai,mengolah, dan memasarkan barang dan jasa hasil tanaman tersebut dengan bantuan ilmu pengetahuan dan teknologi, permodalan serta manajemen untuk mewujudkan kesejahteraan bagi pelaku usaha perkebunan dan masyarakat;
15.Tanaman Perkebunan Tertentu adalah tanaman semusim dan/atau tanaman tahunan karena jenis dan tujuan pengelolaannya ditetapkan sebagai tanaman perkebunan;
16.Usaha Perkebunan adalah usaha yang menghasilkan barang dan/atau jasa perkebunan;
17.Usaha Budidaya Perkebunan adalah serangkaian kegiatan perusahaan tanaman perkebunan yang meliputi kegiatan pra tanam, penanaman, pemeliharaan tanaman, pemanenan dan pasca panen termasuk perubahan jenis tanaman;
18.Sistem budidaya tanaman perkebunan adalah keteraturan tatanan pengusahaan tanaman perkebunan berdasarkan kriteria dan standar teknis budidaya yang berlaku bagi tanaman perkebunan;
19.Budidaya Tanaman Perkebunan adalah pengusahaan tanaman perkebunan yang memenuhi kriteria dan teknis budidaya standar yang menghasilkan produk primer perkebunan baik berupa produk utama maupun produk samping;
20.Usaha Industri Pengolahan Hasil Perkebunan adalah serangkaian kegiatan penanganan dan pemprosesan yang dilakukan terhadap hasil tanaman perkebunan yang ditujukan untuk mencapai nilai tambah yang lebih tinggi dan memperpanjang daya simpan;
21.Pelaku usaha perkebunan adalah masyarakat dan perusahaan yang mengelola usaha perkebunan;
22.Masyarakat pekebun adalah perorangan dan/atau kelompok Warga Negara Indonesia yang melakukan usaha perkebunan dengan skala usaha tidak mencapai skala tertentu;
23.Perusahan Perkebunan adalah pelaku usaha perkebunan Warga Negara Indonesia atau Badan Hukum yang didirikan menurut Hukum Indonesia dan berkedudukan di Indonesia yang mengelola usaha perkebunan dengan skala tertentu;
24.Grup Perusahaan adalah beberapa perusahaan yang sahamnya sebagian atau seluruhnya dimiliki oleh pemegang saham yang sama, baik atas nama perorangan maupun perusahaan;
25.Skala tertentu adalah skala usaha perkebunan yang didasarkan pada luasan lahan usaha, jenis tanaman, teknologi, tenaga kerja, modal dan/ atau kapasitas pabrik yang diwajibkan memiliki izin usaha;
26.Industri pengolahan hasil perkebunan adalah kegiatan penanganan dan pemrosesan yang dilakukan terhadap hasil tanaman perkebunan yang ditujukan untuk mencapai nilai tambah yang lebih tinggi;
27.Hasil Perkebunan adalah semua barang dan jasa yang berasal dari perkebunan yang terdiri dari produk utama, produk turunan, produk sampingan, produk ikutan dan produk lainnya;
28.Agribisnis perkebunan adalah suatu pendekatan usaha yang bersifat kesisteman mulai dari sub sistem produksi, pengolahan, pemasaran, dan jasa penunjang;
29.Perusahaan Perkebunan adalah Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), maupun Badan Usaha Milik Swasta/ Perusahaan Swasta baik Penanaman Modal Dalam Negeri, Penanaman Modal Asing, dan Penanaman Modal Joint Venture serta Koperasi;
30.Koperasi Perkebunan adalah Lembaga Ekonomi Masyarakat yang melaksanakan kemitraan antara masyarakat pekebun dengan perusahaan perkebunan;
31.Masyarakat pekebun adalah Warga Negara Indonesia yang menyerahkan lahan dan bernaung dalam kelompok, koperasi atau perorangan;
32.Kebun Masyarakat adalah kebun yang dibangun oleh perusahaan perkebunan untuk karyawan, kelompok atau perorangan pekebun peserta;
33.Kebun Perusahaan adalah kebun yang dibangun oleh perusahaan untuk kebun sendiri;
34.Kebun Kas Desa adalah kebun yang dibangun oleh perusahaan perkebunan untuk kepentingan desa dan dikelola oleh Pemerintah Desa;
35.Perizinan Usaha Perkebunan adalah perizinan yang diterbitkan oleh pejabat berwenang untuk melaksanakan usaha perkebunan;
36.Tata Urutan Penerbitan Perizinan Usaha Perkebunan adalah tahapan-tahapan yang harus dilakukan dalam rangka penerbitan perizinan usaha perkebunan;
37.Analisa Mengenai Dampak Lingkungan adalah kajian mengenai dampak besar d anpenting suatu usaha dan/ atau kegiatan yang direncanakan pada lingkungan hidup yang diperlukan bagi proses pengambilan keputusan tentang penyelenggaraan usaha dan /atau kegiatan;
38.Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup (UKL) dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (UPL) adalah upaya yang dilakukan dalam pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup oleh penanggung jawab usaha dan/ atau kegiatan yang tidak wajib melakukan Analisa Mengenai Dampak Lingkungan;
39.Analisis mengenai dampak lingkungan hidup yang selanjutnya disebut AMDAL adalah kajian mengenai dampak penting suatu usaha dan/atau kegiatan yang direncanakan pada lingkungan hidup yang diperlukan bagi proses pengambilan keputusan tentang penyelenggaraan usaha dan/atau kegiatan.
40.Pencadangan Lahan adalah penyediaan areal tanah untuk keperluan pembangunan perkebunan sesuai dengan tata ruang wilayah;
41.Izin Lokasi adalah izin yang diberikan kepada perusahaan untuk memperoleh tanah yang diperlukan dalam rangka penanaman modal yang berlaku sebagai izin pemindahan hak, dan untuk menggunakan tanah tersebut guna keperluan usaha penanaman modalnya;
42.Izin Usaha Perkebunan yang selanjutnya disebut IUP adalah izin tertulis yang wajib dimiliki Perusahaan untuk dapat melakukan usaha budidaya perkebunan dan/atau usaha industri perkebunan;
43.Izin Usaha Perkebunan untuk Budidaya (IUP-B) adalah izin tertulis berupa keputusan dari pejabat yang berwenang dan wajib dimiliki oleh perusahaan yang melakukan usaha budidaya perkebunan;
44.Izin Usaha Perkebunan untuk Pengolahan (IUP-P) adalah izin tertulis berupa keputusan dari pejabat yang berwenang dan wajib dimiliki oleh perusahaan yang melakukan usaha industri pengolahan hasil perkebunan;
45.Hak Guna Usaha (HGU) adalah hak untuk mengusahakan tanah yang dikuasai langsung oleh Negara untuk keperluan usaha perkebunan;
46.Surat Tanda Daftar Usaha Perkebunan yang selanjutnya disebut STD-B adalah keterangan yang diberikan oleh Bupati kepada pelaku usaha budidaya tanaman perkebunan yang luas lahannya kurang dari 25 (dua puluh lima) hektar;
47.Surat Tanda Daftar Usaha Industri Pengolahan Hasil Perkebunan (STD-P) adalah keterangan yang diberikan oleh Bupati kepada pelaku usaha industri pengolahan hasil perkebunan yang kapasitasnya dibawah batas minimal;
48.Klarifikasi Perusahaan Perkebunan adalah kegiatan untuk menilai tingkat kerja perusahaan perkebunan dalam pengelolaan usaha perkebunan dalam kurun waktu tertentu;
49.Kinerja Perusahaan Perkebunan adalah penilaian keberhasilan perusahaan perkebunan yang didasarkan pada aspek manajemen, budidaya kebun, pengolahan dan pemasaran hasil perkebunan, sosial ekonomi dan lingkungan dalam kurun waktu tertentu;
50.Masyarakat Hukum Adat adalah kelompok masyarakat yang turun temurun bermukim di wilayah geografis tertentu karena adanya ikatan pada asal usul leluhur, adanya hubungan yang kuat dengan lingkungan hidup, serta adanya sistem nilai yang menjadi pedoman dalam pengelolaan dan pemanfaatan sumber daya alam;
51.Kearifan lokal adalah nilai-nilai budaya dan adat istiadat yang menjadi pedoman dalam interaksi antara individu atau kelompok, dengan sesama manusia serta hubungannya dengan alam dalam pengelolaan dan pemanfaatan sumber daya alam;
52.Adat Istiadat adalah seperangkat nilai dan norma, kaidah dan keyakinan sosial yang tumbuh dan berkembang bersamaan dengan pertumbuhan dan perkembangan masyarakat hukum adat serta nilai atau norma lain yang masih dihayati dan dipelihara masyarakat hukum adat sebagaimana terwujud dalam berbagai pola nilai perilaku kehidupan sosial masyarakat setempat;
53.Hukum Adat adalah hukum yang benar-benar hidup dalam kesadaran hati nurani masyarakat dan tercermin dalam pola-pola tindakan mereka sesuai dengan adat istiadatnya dan pola-pola sosial budayanya yang tidak bertentangan dengan kepentingan nasional;
54.Hak adat adalah kepemilikan individu dan kepemilikan bersama masyarakat adat atas tanah dan benda-benda budaya peninggalan sejarah;
55.Tanah adat adalah tanah beserta isinya yang dikuasai berdasarkan hukum adat, baik berupa hutan maupun bukan hutan dengan luas dan batas-batas yang jelas, baik milik perorangan maupun milik bersama yang keberadaannya didasarkan atas verifikasi dan diakui kesatuan masyarakat hukum adat;
56.Hak-hak adat di atas tanah adalah hak bersama maupun hak perorangan untuk mengelola, memungut dan memanfaatkan sumber daya alam dan hasil-hasilnya, di dalam maupun di atas tanah yang berada di dalam hutan di luar tanah adat.