1.Daerah adalah Kabupaten Kolaka Timur.
2.Pemerintah Daerah adalah Bupati dan Perangkat Daerah Kabupaten Kolaka Timur sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah.
3.Bupati adalah Bupati Kolaka Timur. 3
4.Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disingkat DPRD adalah Lembaga Perwakilan Rakyat Daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah.
6.Organisasi Perangkat Daerah yang selanjutnya disingkat OPD adalah perangkat daerah yang mempunyai tugas pokok, fungsi, dan urusan tertentu di daerah.
7.OPD Pemakaman adalah perangkat daerah yang mempunyai tugas pokok, fungsi dan urusan di bidang pemakaman.
8.Pemakaman adalah sebidang tanah yang disediakan untuk kuburan.
9.Tempat Pemakaman Umum yang selanjutnya disingkat TPU adalah areal tanah yang disediakan untuk keperluan pemakaman jenazah bagi setiap orang tanpa membedakan agama dan golongan, yang pengelolaannya dilakukan oleh Pemerintah Daerah atau pemerintah desa.
10.Tempat Pemakaman Bukan Umum yang selanjutnya disingkat TPBU adalah areal tanah yang disediakan untuk keperluan pemakaman jenazah yang pengelolaannya dilakukan oleh badan sosial dan/atau badan keagamaan.
11.Tempat Pemakaman Khusus yang selanjutnya disingkat TPK adalah areal tanah yang digunakan untuk pemakaman yang karena faktor kebudayaan atau asal usul mempunyai arti khusus.
12.Makam adalah tempat jenasah dimakamkan.
13.Krematorium adalah tempat pembakaran jenazah dan/atau kerangka jenazah.
14.Kremasi atau pengabuan adalah praktik penghilangan jenazah manusia setelah meninggal dengan cara membakarnya.
15.Jenazah orang terlantar adalah orang yang tidak mempunyai keluarga/ahli waris atau pihak-pihak yang bertanggung jawab atas jenazah yang bersangkutan.
16.Tanah Makam adalah tanah yang disediakan/digunakan untuk memakamkan jenazah dengan luas dan ukuran sesuai dengan ketentuan.
17.Tanah Makam Cadangan adalah tanah makam yang disediakan untuk pemohon bagi keperluan pemakaman pribadi atau keluarga.
18.Badan adalah sekumpulan orang dan/atau modal yang merupakan kesatuan baik yang melakukan usaha maupun yang tidak melakukan usaha yang meliputi perseroan terbatas, perseroan komanditer, perseroan lainnya, badan usaha milik negara atau badan usaha milik daerah, dengan nama dan dalam bentuk apapun, firma, kongsi, koperasi, dana pensiun, persekutuan, perkumpulan, yayasan, organisasi massa, organisasi sosial politik, atau organisasi lainnya, lembaga, dan bentuk badan lainnya termasuk kontrak investasi kolektif dan bentuk usaha tetap. 4