1.Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
2.Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud diatas adalah Pemerintah Daerah Kabupaten Kolaka Timur.
3.Daerah adalah Kabupaten Kolaka Timur.
4.Bupati adalah Bupati Kolaka Timur.
5.Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disingkat DPRD adalah lembaga perwakilan rakyat daerah yang berkedudukan sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah.
6.Dewan Perwakilan Rakyat Daerah sebagaimana dimaksud diatas adalah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Kolaka Timur.
7.Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Perumahan Rakyat dan tata Ruang adalah Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Perumahan Rakyat dan tata Ruang Kabupaten Kolaka Timur;
8.Jalan adalah transportasi darat meliputi segala bagian jalan, termasuk bagian pelengkap dan kelengkapannya yang diperuntukan bagi lalu lintas yang berada pada permukaan tanah, di atas permukaan tanah, dibawah permukaan tanah dan / atau air serta di atas permukaan air,kecuali jalan kereta api, jalan tol dan jalan kabel;
9.Jalan Umum adalah jalan yang dipergunakan bagi lalu lintas umum;
10.Jalan Khusus adalah jalan yang dibangun oleh instansi, badan usaha, perseorangan atau kelompok masyarakat untuk kepentingan sendiri;
11.Jalan Nasional merupakan jalan arteri dan jalan kolektor dalam system jaringan jalan primer yang menghubungkan antar ibukota Kabupaten dalam provinsi, dan jalan 4 strategis nasional serta jalan tol;
12.Jalan Provinsi merupakan jalan kolektor dalam sistem jaringan jalan primer yang menghubungkan provinsi dengan Kabupaten/kota, atau antar ibukota kabupaten/kota, dan jalan strategis provinsi;
13.Jalan Kabupaten adalah jalan umum dalam sistem jaringan jalan sekunder yang menghubungkan antara pusat pelayanan dan Kabupaten, menghubungkan pusat pelayanan dengan persil, menghubungkan antar persil serta menghubungkan antar permukiman yang berada dalam Kabupaten;
14.Jalan kota adalah jalan umum dalam sistem jaringan jalan sekunder yang menghubungkan antar pusat pelayanan dalam kota, menghubungkan pusat pelayanan dengan persil, menghubungkan antarpersil, serta menghubungkan antarpusat permukiman yang berada di dalam kota.
15.Jalan desa merupakan jalan umum yang menghubungkan kawasan dan/atau antar permukiman di dalam desa, serta jalan lingkungan;
16.Nama Jalan adalah kata untuk mempermudah dalam pencarian tempat yang dimaksud;
17.Nomor Rumah adalah tanda untuk memberikan identitas/alamat rumah atau bangunan;
18.Gang adalah jalan umum yang ukurannya lebih kecil dari jalan utama.