1.Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
2.Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud diatas adalah Pemerintah Daerah Kabupaten Kolaka Timur.
3.Daerah adalah Kabupaten Kolaka Timur.
4.Bupati adalah Bupati Kolaka Timur.
5.Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disingkat DPRD adalah lembaga perwakilan rakyat daerah yang berkedudukan sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah.
6.Dewan Perwakilan Rakyat Daerah sebagaimana dimaksud diatas adalah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Kolaka Timur.
7.Perangkat Daerah adalah unsur pembantu kepala daerah dan DPRD dalam penyelenggaraan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah.
8.Dinas Pariwisata dan Kebudayaan adalah Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kabupaten Kolaka Timur.
9.Kebudayaan adalah keseluruhan gagasan, perilaku, dan hasil karya manusia dan/atau kelompok manusia baik bersifat fisik maupun non fisik yang diperoleh melalui proses belajar dan adaptasi terhadap lingkungannya.
10.Budaya daerah adalah budaya asli masyarakat Kolaka Timur dan budaya etnik suku lainnya yang hidup dan berkembang yang sesuai dengan nilai-nilai masyarakat Kolaka Timur.
11.Kesenian adalah kesenian tradisional berupa nilai estetika hasil perwujudan kreativitas daya cipta, rasa, karsa dan karya yang hidup secara turun-temurun dalam masyarakat etnis Kolaka Timur.
12.Kepurbakalaan adalah semua peninggalan budaya masyarakat masa lalu yang bercorak Prasejarah, Hindu- Budha, Islam maupun kolonial.
13.Kesejarahan adalah dinamika peristiwa yang terjadi di masa lalu dalam berbagai aspek kehidupan dan hasil rekonstruksi peristiwa-peristiwa tersebut, serta peninggalan masa lalu dalam bentuk pemikiran ataupun teks tertulis, tidak tertulis dan tradisi lisan.
14.Permuseuman adalah segala seluk beluk atau hal yang menyangkut museum;
15.Nilai tradisi adalah konsep abstrak mengenai masalah dasar kemanusiaan yang amat dan berguna dalam hidup dan kehidupan manusia yang tercermin dalam sikap dan perilaku yang selalu berpegang teguh pada adat istiadat.
16.Bahasa daerah adalah bahasa yang digunakan secara turuntemurun oleh warga masyarakat etnik di Kolaka Timur dan etnik Daerah lain yang tumbuh dan berkembang di wilayah Kolaka Timur.
17.Perpustakaan adalah institusi pengelola koleksi karya tulis, karya cetak, dan/atau karya rekam secara professional dengan sistem yang baku guna memenuhi kebutuhan pendidikan, penelitian, pelestarian, informasi, dan rekreasi para pustakawan.
18.Perfilman adalah seluruh kegiatan yang berhubungan dengan pembuatan, jasa teknik, pengeksporan, pengimporan, pengedaran, pertunjukan, dan/atau penayangan film documenter.
19.Wisatawan adalah orang yang melakukan kegiatan wisata.
20.Wisata adalah kegiatan perjalanan atau sebagian dari kegiatan tersebut yang dilakukan secara sukarela serta bersifat sementara untuk menikmati obyek dan daya tarik wisata.
21.Pariwisata adalah segala sesuatu yang berhubungan dengan wisata, termasuk pengusahaan obyek dan daya tarik wisata serta usaha-usaha yang terkait dengan bidang tersebut.
22.Kepariwisataan adalah segela sesuatu yang berhubungan dengan penyelenggaraan pariwisata;
23.Kawasan Pengembangan Pariwisata Daerah yang selanjutnya disingkat KPPD adalah suatu kawasan yang didalamnya terdapat beberapa kawasan pariwisata serta obyek dan daya tarik wisata.
24.Obyek dan Daya Tarik Wisata yang selanjutnya disebut ODTW adalah segala sesuatu yang menjadi sasaran wisata.
25.Rencana Induk Pengembangan Pariwisata Daerah yang selanjutnya disingkat RIPPD adalah rumusan pokok- pokok kebijaksanaan perencanaan dan pemanfaatan pembangunan pariwisata di daerah yang didalamnya mencakup aspek ketataruangan, usaha pariwisata, faktor penunjang dan pengembangan kepariwisataan secara berlanjut dan berwawasan lingkungan.