1.Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
2.Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud diatas adalah Pemerintah Daerah Kabupaten Kolaka Timur.
3.Daerah adalah Kabupaten Kolaka Timur.
4.Bupati adalah Bupati Kolaka Timur.
5.Lembaga Pelaksana adalah Lembaga yang menangani urusan Pengelolaan Pelayanan Air Bersih.
6.Perusahaan Daerah Air Minum yang selanjutnya disingkat PDAM adalah Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Kolaka Timur.
7.Perusahaan Daerah yang di maksud dalam Peraturan Daerah ini adalah PDAM.
8.Dewan Pengawas Perusahaan Daerah Air Minum yang selanjutnya disebut Dewan Pengawas adalah Dewan Pengawas Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Kolaka Timur.
9.Direktur Perusahaan Daerah Air Minum yang selanjutnya disebut direktur adalah Direktur Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Kolaka Timur.
10.Karyawan/pegawai adalah karyawan/pegawai yang bekerja untuk kepentingan Pcrusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Kolaka Timur.
11.Air baku untuk air minum, yang selanjutnya disebut air baku, adalah air yang dapat dimanfaatkan oleh PDAM yang dapat berasal dari sumber air permukaan, cekungan air tanah dan/atau air hujan yang memenuhi baku mutu tertentu sebagai air baku air minum. 4
12.Air bersih adalah air bersih untuk keperluan rumah tangga dan non rumah tangga yang melalui proses pengolahan atau tanpa proses pengolahan yang memenuhi syarat kesehatan dan belum dapat langsung diminum.
13.Air minum adalah air minum untuk keperluan rumah tangga dan non rumah tangga yang melalui proses pengolahan atau tanpa proses pengolahan yang memenuhi syarat kesehatan dan dapat langsung diminum.
14.Mata air adalah sumber air yang berasal dari lapisan bawah tanah/aquifer yang muncul ke permukaan tanah secara alamiah.
15.Air permukaan adalah semua air yang terdapat di permukaan tanah.
16.Air tanah adalah air yang terdapat dalam lapisan tanah atau batuan di bawah permukaan tanah.
17.Sarana dan prasarana air minum adalah bangunan beserta peralatannya dan perlengkapannya yang menghasilkan, menyediakan dan mendistribusikan air minum untuk masyarakat.
18.Pipa transmisi air baku adalah pipa pembawa air baku dari bangunan penangkap air (intake) ke Instalasi Pengolahan Air (IPA).
19.Pipa transmisi air bersih adalah pipa pembawa air bersih dari sumber mata air atau dari Instalasi Pengolahan Air (IPA) ke Reservoir/bak penampungan.
20.Pipa distribusi adalah pipa pembawa air minum dari Reservoir yang disalμrkan kepada pelanggan.
21.Pipa dinas adalah pipa dan perlengkapannya yang menghubungkan pipa distribusi dengan pipa persil sampai dengan meter air.
22.Pipa retikulasi adalah pipa beserta peralatan yang terletak antara pipa dinas dan pipa distribusi dimana pada pipa retikulasi terletak titik pengambilan (taping) ke sambungan rumah.
23.Pipa persil adalah pipa beserta peralatan dan perlengkapannya yang terletak dalam persil pelanggan sesudah meter air.
24.Persil adalah sebidang tanah yang dimiliki/ dikuasai oleh seorang atau badan, yang mempunyai ukuran tertentu sesuai dengan bukti kepemilikan tanah.
25.Meter air adalah alat untuk mengukur volume pemakaian air oleh pelanggan dalam satuan waktu tertentu dan sudah ditera oleh lembaga yang berwenang.
26.Instrumen Meter Air adalah peralatan mekanis yang terdapat pada meter air yaitu kipas kaca, magnet meter, register kapsul, meter, tutup meter dan peralatan lainnya yang terdapat di dalam meter air. 5
27.Segel meter adalah segel yang dipasang oleh instansi yang berwenang untuk menandakan ketelitian meter sudah memenuhi syarat.
28.Segel Dinas adalah segel yang dipasang oleh PDAMpada meter air ke pipa dinas dan pipa persil untuk mencegah penyalahgunaan meter air oleh pelanggan dari jaringan perpipaan.
29.Pelayanan Air Bersih adalah jasa pelayanan yang diberikan oleh PDAM kepada pelanggan.
30.Pelanggan adalah perorangan atau sekelompok masyarakat/badan yang menggunakan jasa pelayanan air minum dari PDAM.
31.Pelanggan pasif adalah perorangan atau sekelompok masyarakat/badan yang statusnya sebagai pelanggan tetapi tidak menggunakan air PDAM/pemakaian air O m3 (nol meter kubik).
32.Eks pelanggan adalah pelanggan yang berhenti menjadi pelanggan.
33.Pihak lain adalah perorangan atau kelompok masyarakat di luar pelanggan.
34.Instalatir air minum adalah suatu badan usaha atau perorangan yang bergerak dalam pekerjaan instalasi air minum dan telah memiliki persyaratan sesuai peraturan perundang-undangan.
35.Terminal Air dan Hidran Umum, yang selanjutnya disebut TAHU, adalah sarana pelayanan air minum yang terlebih dahulu ditampung dalam sebuah tangki atau bak dan pengambilannya dilakukan oleh masyarakat dengan menggunakan jerigen atau alat sejenis.
36.Tarif air minum adalah harga air minum untuk setiap meter kubik (m3) yang hams dibayar oleh pelanggan.
37.Rekening air minum adalah yang harus di bayar oleh pelanggan setiap bulan sesuai jumlah pemakaian air ditambah biaya tetap.