1.Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
2.Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud diatas adalah Pemerintah Daerah Kabupaten Kolaka Timur.
3.Daerah adalah Kabupaten Kolaka Timur.
4.Bupati adalah Bupati Kolaka Timur.
5.Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disingkat DPRD adalah lembaga perwakilan rakyat daerah yang berkedudukan sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah.
6.Dewan Perwakilan Rakyat Daerah sebagaimana dimaksud diatas adalah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Kolaka Timur.
7.Pembinaanadalahsuatukegiatanuntuk mempertahankandan meningkatkan serta menyempurnakansesuatu yangtelahada sebelumnya. 4
8.PembinaanKeagamaanadalah usahayang diarahkanbagi terbentuknyakebulatangerakgerikyang dinamissesuaidengan nilai – nilai ajaranagama.
9.BantuanDalamBantuanPembinan keagamaan, imam masjid,penjaga masjid,guru ngaji desa,pendeta,mangku adalah pemberianbantuan berupa uang/barang/jasa dari pemerintah daerahkepadaindividu,keluarga, kelompok dan/atau masyarakat, organisasi/lembaga kemasyarakatan keagamaan dan/atau pendidikan keagamaan non pemerintahyang sifatnyaselektifyang bertujuanuntuk Dalam BantuanPembinankeagamaan serta bantuan kepada para imam masjid,penjaga masjid,guru ngaji desa,pendeta, mangku.
10.Bantuansosialadalahpemberianbantuanberupa uang/barang daripemerintah daerah kepadaindividu,keluarga,kelompok dan/ataumasyarakatyang sifatnyatidak secaraterus menerus dan selektif yang bertujuan untuk melindungi dari kemungkinan terjadinya resikososial.
11.Hibah adalah pemberian uang/barang atau jasa dari pemerintahdaerahkepadapemerintahatau pemerintahdaerah lainnya, perusahaandaerah, masyarakatdanorganisasi kemasyarakatan, yangsecaraspesifik telahditetapkan peruntukannya, bersifat tidak wajib dantidak mengikatserta tidak secaraterusmenerusyangbertujuanuntuk menunjang penyelenggaraanurusanpemerintahandaerah.
12.Kegiatanadalahbagiandari program yangdilaksanakan oleh satu atau lebihunit kerja pada SKPD sebagai bagiandari pencapaian sasaranterukurpadasuatuprogramdanterdiri dari sekumpulan tindakanpengerahansumber dayabaikyang berupa personil (sumber daya manusia), barang modal termasukperalatandan teknologi,dana,ataukombinasidari beberapaataukesemuajenissumber dayatersebutsebagai masukan(input) untukmenghasilkankeluaran(output)dalam bentuk barang/jasa.
13.KeuanganDaerahadalahsemuahakdankewajiban daerah dalam rangkapenyelenggaraanpemerintahdaerahyang dapat dinilaidenganuang termasukdidalamnyasegalabentuk kekayaanyang berhubungandenganhakdankewajibandaerah tersebut.
14.AnggaranPendapatandanBelanjaDaerahyang selanjutnya disingkatAPBD adalahrencanakeuangantahunanpemerintah daerahyang dibahasdandisetujuibersamaolehPemerintah DaerahdanDPRD danditetapkandenganPeraturanDaerah.
15.PejabatPengelolaKeuanganDaerahyangselanjutnyadisingka t PPKD adalahkepala satuankerja pengelola 5 keuangandaerah yang mempunyaitugasmelaksanakanpengelolaanAPBDdan bertindak sebagaibendahara umumdaerah.
16.RencanaKerjadanAnggaranPPKDyangselanjutnyadisingkat RKA-SKPDadalahRencanakerja anggaranbadan/dinas/bagian keuanganselaku Bendahara UmumDaerah.
17.RencanaKerjadanAnggaranSKPDyangselanjutnyadisingkat RKA-SKPD adalahdokumenperencanaandanpenganggaran yangberisiprogram,kegiatandananggaran SKPD.
18.Pengelolaan Hibah dan Batuan Sosial adalah rangkaian mekanismepengelolaanpelayanan, bentuk objek belanja, persyaratan bantuan, besaran bantuan, danpenyerahan bantuanserta laporanpertanggungjawaban bantuan.
19.NaskahPerjanjianHibahDaerahyangselanjutnya disingkat NPHDadalahnaskahperjanjian hibahyangbersumberdari APBD antara PemerintahKabupatenKolaka Timurdenganpenerima hibah.
20.Organisasi KemasyarakatanKeagamaan yang selanjutnya disebut OrmasKeagamaanadalahOrganisasi nonpemerintah bervisiKebangsaanyangdibentukberdasarkan kesamaanAgama olehWargaNegaraRepublik Indonesiasecarasuka rela,berbadanHukum dantelahterdaftar dipemerintahDaerah setempat serta bukansayapOrganisasi Partai Politik.