Menetapkan : RANCANGAN PERATURAN DAERAH PENGELOLAAN BARANG MILIK DAERAH BUPATIKOLAKATIMUR dan DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN KOLAKA TIMUR Dengan Persetujuan Bersama
13.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD) (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 547);
14.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 108 Tahun 2016 tentang Penggolongan dan Kodefikasi Barang Milik Daerah (Berita Negera Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 2083;
15.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2018 tentang Penilai Barang Milik Daerah di Lingkungan Pemerintah Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 549;
16.Peraturan Daerah Kabupaten Kolaka Timur Nomor 1 Tahun 2017 tentang Pokok-Pokok Pengeioiaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Kolaka Timur Tahun 2017 Nomor 1); 4
9.Pejabat Penatausahaan · Barang adalah kepala OPD yang mempunyaifungsi pengelolaan BMDselaku pejabat pengelola keuangan daerah.
10.Pengguna barang adalah pejabat pemegang kewenangan penggunaan BMD.
11.Unit Kerja adalah bagian dari OPD yang melaksanakan satu atau beberapa program.
12.AnggaranPendapatan dan Belanja Daerah yang selanjutnya disingkat APBDadalah rencana keuangantahunan daerah yang ditetapkan dengan Perda.
13.Kuasa Pengguna BMDyang selanjutnya disebut Kuasa Pengguna Barang adalah kepala unit kerja atau pejabat yang ditunjuk oleh Pengguna Barang untuk menggunakan BMD yang berada dalam penguasaannya dcngan sebaik-baiknya.
14.Pejabat Penatausahaan Pengguna Barang adalah Pejabat yang melaksanakan fungsi tata usaha BMDpada Pengguna Barang.
15.Pengurus BMD, yang selanjutnya disebut Pengurus Barang adalah Pejabat dan/atau Jabatan Fungsional Umum yang diserahi tugas mengurus barang.
16.Pengurus Barang Pengelola adalah pejabat yang diserahi tugas menerima, menyimpan, mengeluarkan, dan menatausahakan BMD pada Pejabat Penatausahaan Barang.
17.Pengurus Barang Pengguna adalah Jabatan Fungsional Umum yang dlseraht tagas menerfma, menytmpan, rnerrgeluarkan, menatausaltakan BMDpada Pengguna Barang.
18.Pembantu Pengurus Barang Pengelola adalahpengurus barang yang membantu dalam penyiapan administrasi maupun teknis penatausahaan BMDpada Pengelola Barang.
19.Pembantu Pengurus Barang Perrgguna adalah pengurus barang yang membantu dalam penyiapan administrasi maupun teknis penatausahaan BMD pada Pengguna Barang.
20.Pengurus Barang Pembantu adalah yang diserahi tugas menerima, menyimpan, mengeluarkan, menatausahakan dan mempertanggung jawabkan BMD pada Kuasa Pengguna Barang.
21.Penilai adalah pihak yang melakukan penilaian secara independen berdasarkan kompetensi yang dimilikinya.
22.Penilaianadalah proses kegiatan untuk memberikan suatu opini nilai atas suatu objek penilaian berupa BMD pada saat tertentu.
23.Penilai Pemerintah adalah Penilai Pemerintah Pu.sat dan Penilai Pemerintah Daerah.
24.Pengelolaan BMD adalah keseluruhan kegiatan yang meliputi perencanaan kebutuhan dan penganggaran, pengadaan, penggunaan, pemanfaatan, pengamanan dan pemeliharaan, penilaian, pemindahtanganan, pemusnahan, pengbapusan. penatausahaan dan pembinaan, serta pengawasan dan pengendalian.
25.Perencanaan Kebutuhan adalah kegiatan merumuskan rincian kebutuhan barang milik daerah untuk menghubungkan pengadaan barang yang telah lalu dengan keadaan yang sedang berjalan sebagai dasar dalam melakukan tindakan yang akan datang.
26.RencanaKebutuhan Barang Milik Daerah, yang selanjutnya disingkat RKBMD, adalah dokumen perencanaan kebutuhan barang milik daerah untuk periode 1 (satu) tahun.
27.Penggunaan adalah kegiatan yang dilakukan oleh Pengguna Barang dalam mengelola dan menatausahakan BMD yang sesuai dengan tugas dan fungsi Perangkat Daerah yang bersangkutan. 5
28.Pemanfaatan adalah pendayagunaan BMD yang tidak digunakan untuk penyelenggaraan tugas dan fungsi Perangkat Daerah dan/ a tau optimalisasi BMD dengan tidak mengu bah status kepemilikan.
29.Sewa adalah pemanfaatan BMD oleh pihak lain dalam jangka waktu tertentu dan menerima imbalan uang tunai.
30.Pinjam pakai adalah penyerahan penggunaan Barang antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah atau antar pemerintah daerah dalam jangka waktu tertentu tanpa menerima imbalan dan setelah jangka waktu tersebut berakhir diserahkan kembali kepada Bupati.
31.Kerja Sama Pemanfaatan yang selanjutnya disingkat KSP adalah pendayagunaan BMD oleh pihak lain dalam jangka waktu tertentu dalam rangka peningkatan pendapatan daerah atau sumber pembiayaan lainnya.
32.BangunGuna Serah yang selanjutnya disingkat BGS adalah pemanfaatan BMD berupa tanaholeh pihak lain dengan cara mendirikan bangunan dan/ atau sarana berikut fasilitasnya, kemudian didayagunakan oleh pihak lain tersebut dalam jangka waktu tertentu yang telah disepakati, untuk selanjutnya diserahkan kembali tanah beserta bangunan dan/ atau sarana berikut fasilitasnya setelah berakhirnya jangka waktu.
33.Bangun Serah Guna yang selanjutnya disingkat BSG adalah pemanfaatan BMD berupa tanah oleh pihak lain dengan cara mendirikan bangunan dan/atau sarana berikut fasilitasnya, dan setelah selesai pembangunannya diserahkan untuk didayagunakan oleh pihak lain tersebut dalarn jangka waktu tertentu yang dtsepakau.
34.Kerja Sama Penyediaan Infrastruktur yang selanjutnya disingkatKSPI adalah kerjasama antara pemerintah dan badan usaha untuk kegiatan penyediaan infrastruktur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. ~5. Penanggung .Iawab Proyek Kerjasarrra yang selanjutrrya disirrgkat ,P,Jf>K adalah Kepala Daerah, atau badan usaha milik daerah sebagaipenyedia atau penyelenggara infrastruktur berdasarkan peraturan perundang- undangan.
36.Pemindahtanganan adalah pengalihan kepemilikan BMD.
37.Penjualanadalah pengalihan kepemilikan BMD kepada pihak lain .dengan menerima penggantian dalam bentuk uang.
38.Tokar Menukar adalah pengalihan kepemilikan BMD yang dilakukan antara pemerintah pusat dengan pemerintah daerah, antara pemerintah daerah, atau antara pemerintah daerah dengan pihak lain, dengan menerima penggantian utama dalam bentuk barang, paling sedikit dengan nilai seimbang.
39.Hibah adalahpengalihan kepemilikan barang dari pemerintah pusat kepada pemerintah daerah, antar pemerintah daerah, atau dari pemerintah daerah kepada pihak lain, tanpa memperoleh penggantian. 40.. Penyertaanlvlodal Pernerintah Daerahadalah pengalihan kepemjlikan BMD yang semula merupakan kekayaan yang tidak dipisahkan menjadi kekayaan yang dipisahkan untuk diperhitungkan sebagai modal/ saham daerah pada badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah, atau badan hukum lainnya yang dimiliki negara.
41.Pemusnahan adalah tindakan memusnahkan fisik dan/ atau kegunaan Barang Milik Daerah.
42.Penghapusan adalah tindakan menghapus BMD dari daftar barang dengan menerbitkan keputusan pejabat yang berwenang untuk membebaskan Pengelola Barang, Pengguna Barang dan/ a tau Kuasa Pengguna Barang dari tanggungjawab administrasi dan fisik atas barang yang berada dalam penguasaannya. 6