1.Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
2.Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud diatas adalah Pemerintah Daerah Kabupaten Kolaka Timur.
3.Daerah adalah Kabupaten Kolaka Timur.
4.Bupati adalah Bupati Kolaka Timur.
5.Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disingkat DPRD adalah lembaga perwakilan rakyat daerah yang berkedudukan sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah.
6.Dewan Perwakilan Rakyat Daerah sebagaimana dimaksud diatas adalah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Kolaka Timur.
7.Dinas adalah Dinas Kesehatan Kabupaten Kolaka Timur.
8.Kepala Dinas adalah Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Kolaka Timur.
9.Air adalah air minum, air bersih, air kolam renang, dan air pemandian umum.
10.Air minum adalah air yang melalui proses pengolahan atau tanpa proses pengolahan yang memenuhi syarat kesehatan dan dapat langsung diminum.
11.Air bersih adalah air yang digunakan untuk keperluan sehari-hari yang kualitasnya memenuhi syarat kesehatan dan dapat diminum apabila sudah dimasak.
12.Air kolam renang adalah air di dalam kolam renang yang digunakan untuk olahraga renang dan kualitasnya memenuhi syarat kesehatan.
13.Air pemandian umum adalah air yang digunakan pada tempat-tempat pemandian bagi umum tidak termasuk pemandian untuk pengobatan tradisional dan kolam renang yang kualitasnya memenuhi syarat kesehatan. 4
14.Pengelola air adalah badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah, koperasi, badan usaha swasta, usaha perorangan, kelompok masyarakat, dan/atau individual yang melakukan pengelolaan air, memproduksi, dan/atau menyalurkan air untuk keperluan pengelolaan makanan, pemandian umum, kolam renang, dan sarana pelayanan umum atau bergerak di bidang usaha yang menggunakan air sebagai salah satu sarananya.
15.Penyelenggara air minum adalah badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah, koperasi, badan usaha swasta, usaha perorangan, kelompok masyarakat, dan/atau individual yang melakukan penyelenggaraan penyediaan air minum.
16.Pengawasan eksternal adalah pengawasan yang dilakukan terhadap air dengan sistem jaringan perpipaan, depot air minum, air bukan jaringan perpipaan untuk tujuan komersial, dan bukan komersial yang dilaksanakan oleh Dinas.
17.Pengawasan internal adalah pengawasan yang dilakukan terhadap air dengan sistem jaringan perpipaan, depot air minum, dan air bukan jaringan perpipaan yang dipergunakan untuk tujuan komersial oleh pengelola air dan/atau penyelenggara air minum.
18.Air dengan sistem jaringan perpipaan adalah air yang didistribusikan melalui jaringan perpipaan kepada masyarakat/pelanggan.
19.Air bukan jaringan perpipaan adalah air yang berasal dari sumur dangkal, sumur pompa dalam, sumur pompa tangan, bak penampungan air hujan, terminal air, mobil tangki air, atau bangunan perlindungan mata air.
20.Depot air minum adalah usaha industri yang melakukan proses pengolahan air baku menjadi air minum dan menjual langsung kepada konsumen.
21.Pengujian lapangan adalah pengujian kualitas air yang dilakukan di lokasi pengambilan sampel.
22.Sampel air adalah sebagian air yang diambil sebagai bahan untuk keperluan pemeriksaan laboratorium.
23.Laboratorium adalah tempat untuk melakukan pemeriksaan sampel air secara fisika, kimia, dan bakteriologis.
24.Petugas adalah petugas laboratorium pengawasan kualitas air, sanitarian, dan tenaga lain yang memiliki ketrampilan untuk melakukan inspeksi sanitasi atau pengambilan sampel air. 5