MEMUTUSKAN: PERATURAN DAERAH KABUPATEN KOLAKA TIMUR TENTANG PENETAPAN DAN PENEGASAN BATAS DESA/KELURAHANKABUPATENKOLAKATIMUR. Menetapkan 3
2.Pemerintah Provinsi adalah Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara.
3.Daerah adalah Kabupaten Kolaka Timur.
4.Pemerintah Daerah adalah Bupati dan Perangkat Daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah.
5.Bupati adalah Bupati Kabupaten Kolaka Timur.
6.Kecamatan adalah wilayah kerja Camat sebagai Perangkat Daerah Kabupaten Kolaka Timur.
7.Camat adalah pemimpin dan koordinator penyelenggaraan pemerintahan di wilayah kerja Kecamatan yang dalam pelaksanaan tugasnya memperoleh pelimpahan kewenangan pemerintahan dari Bupati untuk menangani sebagian urusan otonomi daerah danmenyelenggarakan tugas umum pemerintahan.
8.Desa adalah Desa dan Desa adat atau yang disebut dengan nama lain, selanjutnya disebut Desa adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki bataswilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurusurusan pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat, berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul, dan/atau hak tradisional yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia. Adat istiadat setempat yang diakui dan dihormati dalam sistem Pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan berada di Kabupaten Kolaka Timur.
9.Pemerintahan Desa/Kelurahan adalah Penyelenggaraan urusan Pemerintahan oleh Pemerintah Desa dan Badan Permusyawaratan Desa/Penyelenggaraan urusan Pemerintahan oleh Pemerintah Kelurahan dalammengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat berdasarkan asal usul dan adat istiadat setempat yang diakui dan dihormati dalam sistem Pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
10.Pemerintah Desa adalah Kepala Desa dan Perangkat Desa sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Desa.
11.Batas adalah tanda pemisah antara Desa/Kelurahan yang bersebelahan baik berupa batas alam, maupun batas buatan.
12.Batas Alam adalah unsur-unsur alami seperti gunung, sungai, pantai, danau dan sebagainya yang dinyatakan atau ditetapkan sebagai Batas Desa/ Kelurahan.
13.Batas Buatan adalah unsur-unsur buatan manusia seperti pilar batas, jalan, rel kereta api, saluran irigasi dan sebagainya yang dinyatakan atau ditetapkan sebagai Batas Desa/Kelurahan.
14.Batas Desa/ Kelurahan adalah batas wilayah yurisdiksi pemisah wilayahpenyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan suatu desa/ Kelurahan dengan desa/ Kelurahan lain.
15.Penetapan Batas Desa/Kelurahan adalah proses penetapan Batas Desa/Kelurahan secarakartometrik di atas suatu peta dasar yang disepakati.
16.Penegasan Batas Desa/Kelurahan adalah proses pelaksanaan di lapangan dengan memberikan tanda Batas Desa/Kelurahan berdasarkan basil penetapan. 1 7. Penataan adalah suatu kegiatan perbaikan, penyesuaian dan penyempumaan batas-batas Desa/ Kelurahan.
18.Peta Dasar adalah peta yang menyajikan unsur-unsur alam dan/atau buatan manusia, yang berada di permukaan bumi digambarkan pada suatu bidang datar dengan skala, penomoran, proyeksi dan georeferensi tertentu.
19.Skala adalah perbandingan ukuran jarak suatu unsur di atas petadengan jarak unsur di muka bumi dan dinyatakan dengan besaran perbandingan. 4