Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kolaka Timur Nomor 3 Tahun 2025
- Nomor
- 3
- Tahun
- 2025
- Ditetapkan
- Status
- Berlaku
Lembaga terkait
Ringkasan
Uraian lebih lanjut Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini, terdiri dari: Lampiran I Ringkasan APBD Perubahan yang Diklasifikasi Menurut Kelompok dan Jenis Pendapatan, Belanja, dan Pembiayaan Tahun Anggaran 2025; Lampiran II Ringkasan APBD yang Diklasifikasikan Menurut Urusan Pemerintahan Daerah dan Organisasi Tahun Anggaran 2025; Lampiran III Rincian APBD Menurut Urusan Pemerintahan Daerah, Organisasi, Program, Kegiatan, Sub Kegiatan, Kelompok, Jenis Pendapatan, Belanja, dan Pembiayaan Tahun Anggaran 2025; Lampiran IV Rekapitulasi Belanja Menurut Urusan Pemerintahan Daerah, Organisasi, Program, Kegiatan Beserta Hasil dan Sub Kegiatan Beserta Sub Keluaran Kabupaten Kolaka Timur Tahun Anggaran 2025; Lampiran V Rekapitulasi Belanja Daerah Untuk Keselarasan dan Keterpaduan Urusan Pemerintahan Daerah dan Fungsi Dalam Kerangka Pengelolaan Keuangan Negara Tahun Anggaran 2025; Lampiran VI Rekapitulasi Belanja Untuk Pemenuhan SPM Tahun Anggaran 2025; Lampiran VII Sinkronisasi Program Pada RPJMD/RPD dengan APBD Tahun Anggaran 2025; Lampiran VIII Sinkronisasi Program, Kegiatan, dan Sub Kegiatan pada RKPD dan PPAS dengan Peraturan Daerah tentang APBD Tahun Anggaran 2025; Lampiran IX Sinkronisasi Program Prioritas Nasional dan Prioritas Provinsi dengan Program Prioritas Kabupaten/Kota Tahun Anggaran 2025; Lampiran X Daftar Jumlah Pegawai Per Golongan dan Per Jabatan Tahun Anggaran 2025; Lampiran XI Daftar Piutang Daerah; Lampiran XII Daftar Penyertaan Modal (Investasi) Daerah; Lampiran XIII Daftar Rekapitulasi Aset Tetap; Lampiran XIV Daftar Sub Kegiatan Tahun Anggaran Sebelumnya yang Belum Diselesaikan dan Dianggarkan Kembali dalam Tahun Anggaran yang Direncanakan; Lampiran XV Daftar Sub Kegiatan Tahun Anggaran Sebelumnya yang Belum Diselesaikan dan Dianggarkan Kembali dalam Tahun Anggaran yang Direncanakan; Lampiran XVI Daftar Dana Cadangan Daerah; Lampiran XVII Daftar Pinjaman Daerah