menetapkan Peraturan Daerah tentang Pemberian dan Pembakuan Nama Rupa bumi Unsur Alami dan Unsur Buatan Kabupaten Kolaka Timur. DENGANRAHMATTUHANYANGMAHAESA BUPATIKOLAKATIMUR, Mengingat Menimbang TENTANG PEMBERIANDAN PEMBAKUANNAMARUPABUMI UNSUR ALAMIDAN UNSUR BUATANKABUPATENKOLAKATIMUR PERATURAN DAERAH KABUPATEN KOLAKATIMUR NOMOR 1 TAHUN2021 BUPATI KOLAKATIMUR PROVINS! SULAWESI TENGGARA 2 Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 183, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6389);
4.Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2013 tentang Pembentukan Daerah Kabupaten KolakaTimur (Lembaran Negara Tahun 2013 Nomor 23, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5401);
5.Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 224, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang- Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia 5679};
6.Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 292, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 292);
7.Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggara Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4593);
8.Peraturan Presiden Nomor 94 Tahun 2011 tentang Badan Informasi Geospasial (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 144 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 127 Tahun 2015 tentang Perubahan Peraturan Presiden Nomor 94 Tahun 2011 tentang Badan lnformasi Geospasial (Lembaran Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 255);
9.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 39 Tahun 2008 tentang Pedoman Umum Pembakuan Nama Rupa bumi;
10.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 35 Tahun 2009 tentang Pedoman Pembentukan Panitia Nama Rupa bumi;
11.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 83), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 157);
12.Peraturan Badan Informasi Geospasial Nomor 6 Tahun 2017 tentang Penyelenggaran Pembakuan Nama Rupa 3