17.Tenaga Kerja adalah orang yang mampu melakukan pekerjaan baik didalam maupun diluar hubungan kerja guna menghasilkan jasa atau barang untuk memenuhi kebutuhan masyarakat.
18.Upah adalah suatu penerimaan sebagai imbalan dari pengusaha kepada Tenaga Kerja untuk suatu pekerjaan yang telah atau akan dilakukan, dinyatakan atau dinilai dalam bentuk uang ditetapkan menurut suatu perjanjian atau Peraturan Perundang-Undangan dan dibayarkan atas dasar suatu perjanjian kerja antara pengusaha dengan Tenaga Kerja termasuk tunjangan baik untuk Tenaga Kerja sendiri maupun keluarganya.
19.Izin adalah izin yang diberikan oleh pemerintah daerah kepada setiap orang atau badan usaha sesuai peraturan perundang-undangan dalam rangka untuk pembinaan, pengaturan, pengendalian, dan pengawasan.
20.Pelayanan Publik Tertentu adalah kegiatan atau rangkaian kegiatan dalam rangka pemenuhan kebutuhan pelayanan publik sesuai dengan peraturan perundang-undangan bagi setiap orang atau badan usaha yang disediakan oleh pemerintah daerah, meliputi izin, tanda daftar, atau yang sejenisnya.
21.Perizinan terkait usaha adalah pelayanan publik tertentu yang diterbitkan oleh unit pelayanan publik pada instansi pemerintah daerah terkait.
22.Program jasa konstruksi jaminan sosial ketenagakerjaan adalah program BPJS ketenagakerjaan pada sektor jasa konstruksi bagi pekerja yang bekerja pada proyek fisik meliputi perlindungan jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian.
23.Kecelakaan Kerja adalah kecelakaan yang terjadi berhubungan dengan hubungan kerja termasuk penyakit yang timbul karena hubungan kerja demikian pula kecelakaan yang terjadi dalam perjalanan berangkat dari rumah menuju tempat kerja dan pulang kerumah melalui jalan yang biasa atau wajar dilalui.
24.Jaminan Kecelakaan Kerja yang selanjutnya disingkat JKK adalah program BPJS Ketenagakerjaan yang diberikan kepada tenaga kerja yang mengalami kecelakaan dalam hubungan kerja, termasuk penyakit yang timbul karena hubungan kerja.Jaminan Kematian adalah santunan yang diberikan akibat kematian bukan karena kecelakaan kerja.
25.Jaminan Kematian yang selanjutnya disingkat JKM adalah jaminan yang diberikan kepada keluarga/ahli waris tenaga kerja yang meninggal bukan akibat kecelakaan kerja, guna meringankan beban keluarga dalam bentuk santunan kematian dan biaya pemakaman.
26.Jaminan Hari Tua yang selanjutnya disingkat JHT adalah manfaat uang tunai yang dibayarkan sekaligus pada saat peserta memasuki usia pensiun, meninggal dunia, atau mengalami cacat total tetap.
27.Jaminan Pensiun adalah jaminan sosial yang bertujuan untuk mempertahankan derajat kehidupan yang layak bagi peserta dan/atau ahli warisnya dengan memberikan penghasilan setelah peserta memasuki usia pensiun, mengalami cacat total tetap, atau meninggal dunia. 7
28.Peserta adalah setiap orang, termasuk orang asing yang bekerja paling singkat 6 (enam) bulan di Indonesia yang telah membayar iuran.
29.Iuran adalah sejumlah uang yang dibayar secara teratur oleh peserta, pemberi kerja, dan/atau penyelenggara negara dan/atau Pemerintah.
30.Tenaga Kerja harian lepas adalah Tenaga Kerja yang bekerja pada pengusaha untuk melakukan pekerjaan tertentu yang berubah-ubah dalam hal waktu maupun kontinunitas pekerjaan dengan menerima upah didasarkan atas kehadirannya secara harian.
31.Tenaga kerja borongan adalah tenaga kerja yang bekerja pada pengusaha untuk melakukan pekerjaan tertentu yang berubah-ubah dengan hal waktu dengan menerima upah didasarkan pada volume pekerjaan atau satuan hasil kerja.
32.Tenaga Kerja Kontrak adalah tenaga kerja yang bekerja pada pengusaha untuk melakukan pekerjaan tertentu dengan menerima upah yang didasarkan atas kesepakatan untuk hubungan kerja untuk waktu tertentu.
33.Proyek adalah pekerjaan fisik yang meliputi pekerjaan pembangunan pemerintah maupun swasta/perorangan di wilayah Kabupaten Kolaka Timur.
34.Pengguna Jasa Konstruksi adalah orang perseorangan atau badan sebagai pemberi tugas atau pemilik pekerjaan/proyek yang memerlukan layanan jasa konstruksi.
35.Penyedia Jasa Konstruksi adalah orang perseorangan atau badan yang kegiatan usahanya menyediakan layanan jasa konstruksi.
36.Kontrak Kerja Konstruksi adalah keseluruhan atau sebagian rangkaian kegiatan perencanaan dan atau pelaksanaan beserta pengawasan yang mencakup pekerjaan arsitektur, sipil, mekanik, elektrikal dan tata lingkungan masing-masing beserta kelengkapannya untuk mewujudkan suatu bangunan atau bentuk fisik lainnya.
37.Nilai Kontrak Kerja adalah harga pekerjaan/pemborongan pekerjaan fisik sebagaimana tercantum dalam suatu perjanjian pekerjaan dan satu kesatuan proyek.
38.Surat Perintah Mulai Kerja yang selanjutnya disingkat SPMK adalah surat perintah kerja yang diterbitkan oleh Pejabat Pembuat Komitmen/PPK di dalam dokumen kontrak/Surat Perjanjian Kontrak.
39.Cacat adalah keadaan hilang atau berkurangnya fungsi anggota badan yang secara langsung mengakibatkan hilang atau berkurangnnya kemampuan untuk menjalankan pekerjaan.
40.Penyakit yang timbul karena hubungan kerja adalah penyakit yang disebabkan oleh pekerjaan atau lingkungan kerja.
41.Dokter penasehat adalah dokter yang ditunjuk oleh Menteri Kesehatan atas usulan Menteri Ketenagakerjaan
42.Pegawai pengawas ketenagakerjaan adalah pegawai tekhnis berkeahlian khusus dari Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja yang ditunjuk. 8