Menetapkan MEMUTUSKAN : BUPATI KOLAKA TIMUR dan KOLAKA TIMUR DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN DENGAN PERSETUJUAN BERSAMA Indonesia Nomor 4 703); sebagaimana telah diubah dengan Peraturan pemerintah nomor 7 Tahun 2020 ten tang perubahan atas Peraturan Pemerintah nomor 17 Tahun 2007 Tentang Penyelenggaraan pecan dan kejuaraan olahraga (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 27, Tambahan lembaran Negara Republik Indonesia nomor 6460)
9.Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2007 tentang Pendanaan Olahraga (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 37, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4704);
10.Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Organisasi Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 114, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5887) sebagaimana telah diubah dengan peraturan pemerintah nomor 72 tahun 2019 tentang perubahan atas peraturan pemerintah nomor 18 tahun 2016 tentang perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 nomor 187, tambahan lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6402); yang dan sosial. 10.Pelaku Olah.raga adalah setiap orang dan atau kelompok orang yang terlibat secara langsung dalarn kegiatan olahraga yang meliputi: Pengolahraga, Pembina Olah.raga, dan Tenaga keolahragaan. 11.Pengolahraga adalah orang yang berolahraga dalarn usaha mengembangkan potensi jasmani, rohani, dan sosial. 12.0lahragawan adalah pengolahraga mengikuti pelatihan secara teratur rohani, danpotensi jasmani, membinauntuk mendorong, mengembangkan memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
3.Bupati adalah Bupati Kolaka Timur.
4.Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disebut DPRD adalah Lembaga Perwakilan Rakyat Daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintah Kabupaten.
5.Perangkat Daerah, yang selanjutnya disingkat PD, adalah Perangkat Daerah sebagai unsur pembantu Daerah dalarn menyelenggarakan pemerintahan daerah yang terdiri atas Sekretariat Daerah, sekretariat DPRD, dinas daerah, lembaga teknis daerah, kecarnatan dan kelurahanMenteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keolahragaan.
6.Keolahragaan adalah segala aspek yang berkaitan dengan olahraga yang memerlukan pengaturan, pendidikan, pelatihan, pembinaan, pengembangan, dan pengawasan.
7.Keolahragaan Nasional adalah keolahragaan yang berdasarkan Pancasila dan Undang- undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang berakar pada nilai- nilai keolahragaan, kebudayaan nasional Indonesia dan tanggap terhadap tuntutan perkembangan olahraga.
8.Sistem Keolahragaan Nasional adalah keseluruhan aspek keolahragaan yang saling terkait secara terencana, sistematis, terpadu, dan berkelanjutan sebagai satu kesatuan yang meliputi: Pengaturan, Pendidikan, Pelatihan, Pengelolaan, Pembinaan, Pengembangan, dan Pengawasan untuk mencapai tujuan keolahragaan nasional.
9.Olah.raga adalah segala kegiatan yang sistematis serta a taukecintaan yangolahraga adalah kelompok non pemerintah yang dan peranan dalam kompetensimemiliki kualifikasi dan sertifikat dalam bidang olahraga. 15.Masyarakat Olahraga Warga Negara Indonesia mempunyai perhatian bidang keolahragaan. 16.0lahraga Pendidikan adalah pendidikan jasmani dan olahraga yang dilaksanakan sebagai bagian proses pendidikan yang teratur dan berkelanjutan untuk memperoleh pengetahuan, kepribadian, keterampilan, kesehatan dan kebugaran jasmani. 1 7.Olahraga Rekreasi adalah olahraga yang dilakukan oleh masyarakat dengan kegemaran dan kemampuan yang tumbuh dan berkembang sesuai dengan kondisi dan nilai budaya masyarakat setempat untuk kesehatan, kebugaran, dan kesenangan. 18.0lahraga Prestasi adalah olahraga yang membina dan mengembangkan olahragawan secara terencana berjenjang dan berkelanjutan melalui kompetisi untuk mencapai prestasi dengan dukungan ilmu pengetahuan dan teknologi keolahragaan. 19.0lahraga Amatir adalah dilakukan atas dasar kegemaran berolahraga. 20.Olahraga Profesional adalah olahraga yang dilakukan untuk memperoleh pendapatan dalam bentuk uang atau bentuk lain yang didasarkan atas kemahiran berolahraga.
21.Olahraga Penyandang Cacat adalah olahraga yang khusus dilakukan sesuai dengan kondisi kelainan fisik dan/ atau mental seseorang. 22.Prestasi adalah hasil upaya maksimal yang dicapai olahragawan atau kelompok olahragawan (tim) dalam kegiatan olahraga. 23.Industri Olahraga adalah kegiatan bisnis bidang olahraga dalam bentuk produk barang dan/ atau j asa. dan kejuaraan dengan penuh dedikasi untuk mencapai prestasi. 13.Pembina Olahraga adalah orang yang memiliki minat dan pengetahuan kepemimpinan, kemampuan manajerial dan/ atau pendanaan yang didedikasikan untuk kepentingan pembinaan dan pengembangan olahraga. 14.Tenaga Keolahragaan adalah setiap orang yang 24.Penghargaan Olahraga adalah pengakuan atas prestasi di bidang olahraga yang diwujudkan dalarn bentuk material dan/atau non material. 25.Prasarana Olahraga adalah tempat atau ruang termasuk lingkungan yang digunakan untuk kegiatan olahraga dan/ atau penyelenggaraan keolahragaan. 26.Sarana Olahraga adalah peralatan dan perlengkapan yang digunakan untuk kegiatan olahraga. 27.Doping adalah penggunaan zat dan/ atau metode terlarang untuk meningkatkan prestasi olahraga. 28.Pembinaan dan Pengembangan Keolahragaan adalah usaha sadar yang dilakukan secara sistematis untuk mencapai tujuan keolahragaan. 29.Organisasi Olahraga adalah sekumpulan orang yang menjalin kerja sarna dengan membentuk orgarneasn untuk penyelenggaraan olahraga sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 30.Induk Organisasi Cabang Olahraga adalah organisasi olahraga yang membina, mengembangkan, dan mengkoordinasikan satu cabang/jenis olahraga atau gabungan organisasi cabang olahraga dari satu jenis olahraga yang merupakan anggota federasi cabang olahraga Internasional yang bersangkutan. 31.Pengembangan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi keolahragaan adalah peningkatan kualitas dan kuantitas pengetahuan dan teknologi yang bertujuan memanfaatkan kaedah dan teori ilmu pengetahuan yang telah terbukti kebenarannya untuk peningkatan fungsi, manfaat, dan aplikasi ilmu pengetahuan dan teknologi yang telah ada atau menghasilkan teknologi baru bagi kegiatan keolahragaan. 32.Standar Nasional Keolahragaan adalah kriteria minimal tentangberbagai aspek yang berhubungan dengan pembinaan dan pengembangan keolahragaan.
33.Standar Kompetensi adalah standar nasional yang berkaitan dengan kemarnpuan minimal yang mencakup pengetahuan, sikap, dan keterampilan yang harus dimiliki seseorang untuk dapat dinyatakan lulus dalam uji kompetensi. 34.Akreditasi adalah pemberian peringkat terhadap pemenuhan standar nasional keolahragaan yang berkaitan dengan pembinaan dan pengembangan keolahragaan.
35.Sertifikasi adalah proses pemberian pengakuan atas pemenuhan standar nasional keolahragaan. 36.Standar teknis sarana olahraga adalah persyaratan khusus yang ditetapkan oleh induk orgarusas1 cabang olahraga dan atau federasi olahraga internasional. 37.lndeks Pembangunan Olahraga atau Sport Development Index (SDI) adalah sebuah indeks gabungan untuk menentukan ukuran hasil pembangunan olahraga, terkait dengan ketercukupan komponen-komponen dalam Standar Pelayanan Minimal Keolahragaan
38.Standar Pelayanan minimal adalah ukuran kinerja penyelenggaraan pelayanan dasar di bidang keolahragaan yang wajib disediakan baik oleh Pemerintah, pemerintah daerah, maupun lembaga dan organisasi keolahragaan. 39.Fasilitasi adalah penyediaan bantuan atau pelayanan untuk kemudahan dan kelancaran pelaksanaan kegiatan keolahragaan. 40.Induk Organisasi Cabang olahraga adalah orgaruaasr olahraga yang membina, mengembangkan, dan mengoordinasikan satu cabang jenis olahraga atau gabungan organisasi cabang olahraga dari satu jenis olahraga yang merupakan anggota federasi ca bang olahraga internasional yang bersangkutan. 41.Induk Organisasi olahraga fungsional adalah organisasi olahraga yang membina, mengembangkan, dan mengoordinasikan satu atau lebih cabang olahraga amatir dan/ atau profesional dalam lingkup olahraga pendidikan, olahraga rekreasi, dan/atau olahraga prestasi berdasarkan fungsi pengolahraga atau olahragawan. 42.Koordinasi adalah suatu proses kegiatan untuk penyesuaian dan pengaturan di antara para pihak: dalam pengelolaan dan penyelenggaraan keolahragaan agar terjadi kerja sama yang harmonis dan