Pada saat peraturan daerah ini mulai berlaku, maka Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2024 tentang Rencana P mbangunan Jangka Panjang Daerah Kabupaten Kolaka Timur tahun 2005-2025 dinyatakan dicabut dan tidak l erlaku lagi. BAB\' KETENTUANPENUTUP BAB JV PENGf~NDALlAN DAN EVALUASI PasalS t 1) Pernerintah Daerah rnelakukan pengendalian dan evaluasi pelaksanaan RPJ PD
(2)Pengendalian dan evaluasi sebagairnana dimaksud pada ayat ( 1) diJaksanakan sesuai dengan ketentuan Pera tu ran Perundang-u ndangan. 4 I. UMUM Undang-Undang Nornor 25 Tahun 2004 mengamanatkan penyusunan rencana pembangunan yang mendukung koordinasi antar pelaku pembangunan, menjamin terciptanya integrasi, sinkronisasi dan sinergi baik antar daerah, antar ruang, antar waktu. antar fungsi pernerintahan. menjamin keterkaitan dan konsistensi antara perencanaan, penganggaran, pelaksanaan dan pengawasan serta mengoptimalkan peran serta rnasyarakat. Hal lain yang perlu mendapat perhatian adalah menjamin penggunaan sumber daya secara efisien, efektif, berkeadilan dan berkelanjutan dalarn rangka mewujudkan amanat tersebut maka perencanaan pembangunan di Kabupaten Kolaka Timur disusun dalam tahapan-tahapan baik dalam jangka panjang, jangka menengah, maupun jangka pendek. Dalam rangka pelaksanaan amanat Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistern Perencanaan Pembangunan Nasional, Undang- Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara dan Undang- Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang- Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah serta dengan memperhatikan beberapa p raturan pelaksanaanny a antara lain Peratutan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengeloaan Keuangan Daerah, dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017 tentang Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah. Tata Cara Evaluasi Raperda tentang RPJPD dan RPJMD serta Perubahan RPJPD, RPJMD, dan RKPD. RPJPD Tahun 2025-2045 memuat visi, misi dan arah pembangunan daerah rnerupakan bagian yang tidak terpisahkan dari sistern Perencanaan Nasional dan Perencanaan Pembangunan Provinsi Sulawesi Tenggara, dan menjadi acuan bagi yang mengacu pada RPJP Nasional dan RPJPD Provinsi Sulawesi Tenggara, dan menjadi acuan bagi keseluruhan dokumen perencanaan pembangunan daerah Kolaka Timur dalam 20 (dua puluh) tahun mendatang. RPJPD 2025-2045 dimaksudkan untuk menjamin terwujudnya keterpaduan dan kesinambungan pembangunan daerah dalam jangka panjang untuk mencapai visi, mist, dan tujuan pembangunan daerah yang disepakati bersarna. TENT ANG RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA PANJANG DAERAH TAHUN 2025-2045 PENJELASAN ATS PERATURAN DAERAH h... F UPATEN KOLAKA TIMUR NOMOR (? AHUN 2024 . 5 - Pasal l Cukupjelas