1.Kabupaten adalah Kabupaten Kolaka Timur.
2.Pemerintah pusat yang selanjutnya disebut Pemerintah, adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaanpemerintahan negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
3.Pemerintah daerah Provinsi Sulawesi Tenggara yang selanjutnya disebut Pemerintah Provinsi adalah Gubernur dan Perangkat Daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan daerah.
4.Pemerintah Kabupaten adalah Kepala Daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan daerah yang memimpin pelaksanaan unsure pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah.
5.Bupati adalah Bupati Kolaka Timur.
6.Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disebut DPRD adalah Lembaga perwakilan rakyat daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintah Daerah.
7.Perangkat Daerah, yang selanjutnya disingkat PD, adalah unsur pembantu kepala daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dalam menyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah.
8.Gerakan Pramuka adalah organisasi yang dibentuk oleh pramuka untuk menyelengarakan pendidikan kepramukaan.
9.Pramuka adalah Warga Negara Indonesia yang aktif dalam pendidikan Menetapkan : PERATURAN DAERAH TENTANG PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN KEPRAMUKAAN. MEMUTUSKAN :
9.Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia No 63 Tahun 2014 ten tang Pendidikan Kepramukaan sebagai Ektrakurikuler wajib pada Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah. 4 kepramukaan serta mengamalkan satya pramuka dan darma pramuka.
10.Kepramukaan adalah segala aspek kegiatan pendidikan yang berkaitan dengan pramuka.
11.Pendidikan Kepramukaan adalah proses pembentukan kepribadian, kecakapan hidup, dan akhlak mulia pramuka melalui penghayatan dan pengalaman nilai-nilai kepramukaan dna kode kehormatan pramuka sebagaimana tercantum di dalam Dasa Darma Pramuka.
12.Penyelenggaraan pendidikan kepramukaan merupakan penyelenggaraan pendidikan non-formal pada Satuan Pendidikan dan Perangkat Daerah.
13.Satuan pendidikan adalah Sekolah Dasar/Madrasah Ibtidaiyah (SD/MI), Sekolah Menengah Pertama/Madrasah Tsanawiyah (SMP/MTs), Sekolah Menengah Atas / Sekolah Menengah Kejuruan/Madrasah Aliyah (SMA/SMK/MA)dan Perguruan Tinggi.
14.Gugus depan adalah satuan pendidikan pramuka yang dapat berpangkat di sekolah, di perguruan tinggi, di masjid, kelompok masyarakat (komunitas), di instansi pemerin tah dan / a tau swasta.
15.Gugus Depan adalah satuan pendidikan dan satuan organisasi terdepan penyelenggara pendidikan kepramukaan.
16.Satuan Karya Pramuka yang selanjutnya disingkat SAKAadalah wadah pendukung pendidikan kepramukaan yang bertujuan untuk pengembangan keterampilan khusus dan kewirausahaan yang berada pada pembinaan organisasi perangkat daerah. 1 7. Prasiaga adalah pengenalan Pramuka sejak usia dini.
18.Pramuka Siaga adalah anggota Gerakan Pramuka rentang usia 7 sampai 10 tahun.
19.Pramuka Penggalang adalah anggota Gerakan Pramuka rentang usia 11 sampai 15 tahun.
20.Pramuka Penegak adalah anggota Gerakan Pramuka rentang usia 16 sampai 20 tahun.
21.Pramuka Pandega adalah anggota Gerakan Pramuka rentang usia 21 sampai 25 tahun.
22.Pramuka dewasa adalah anggota Gerakan Pramuka berusia serendah- rendahnya 26 tahun.
23.Pramuka dewasa adalah Pembina dan Pelatih Pembina yang bertugas sebagai tenaga pendidikan dalam Gerakan Pramuka
24.Pusat pendidikan dan Pelatihan adalah badan penyelenggara Pendidikan dan Latihan Kepramukaan di Kwartir Cabang.
25.Kwartir adalah satuan organisasi pengelola gerakan pramuka yang dipimpin secara kolektif pada setiap tingkatan wilayah.
26.Prinsip dasar kepramukaan adalah prinsip yang dijadikan acuan dalam penyelenggaraan pendidikan kepramukaan
27.Metode kepramukaan adalah tata cara pengelolaan kegiatan pendidikaan kepramukaan.
28.Ekstrakulikuler adalah kegiatan pendidikan yang dilakukan Peserta Didik di luar jam belajar kurikulum standar dengan tujuan agar Peserta Didik dapat mengembangkan kepribadian, minat, dan kemampuannya di berbagai bidang di luar bidang akademik sebagai bagian dari kegiatan kurikuler.
29.Eksrakulikuler Wajib Pramuka merupakan program ekstrakulikuler yang harus diikuti oleh seluruh peserta didik, terkecuali bagi Peserta Didik dengan kondisi tertentu yang tidak memungkinkan untuk mengikuti kegiatan Ekstrakulikuler tersebut.