1.Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
2.Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud diatas adalah Pemerintah Daerah Kabupaten Kolaka Timur.
3.Daerah adalah Kabupaten Kolaka Timur.
4.Bupati adalah Bupati Kolaka Timur.
5.Dinas adalah Perangkat Daerah yang mempunyai tugas pokok dan fungsi di Bidang Pertanian serta ketahanan pangan dan pelaksana penyuluhan.
6.Petani adalah warga negara Indonesia perseorangan dan/atau beserta keluarganya yang melakukan usaha tani di bidang tanaman pangan, holtikultura, perkebunan, peternakan, dan perikanan.
7.Pertanian adalah kegiatan mengelola sumber daya alam hayati dengan bantuan teknologi, modal, tenaga kerja, dan manajemen untuk menghasilkan Komoditas Pertanian yang mencakup tanaman pangan, hortikultura, perkebunan, dan/atau peternakan dalam suatu agroekosiste.
8.Perlindungan petani adalah segala upaya untuk membantu petani menghadapi permasalahan kesulitan memperoleh prasarana dan sarana produksi, ketersediaan lahan, kepastian usaha, resiko harga, kegagalan panen, praktek ekonomi biaya tinggi dan perubahan iklim.
9.Pemberdayaan Petani adalah segala upaya untuk meningkatkan kemampuan Petani untuk melaksanakan Usaha Tani yang lebih baik melalui pendidikan dan pelatihan, penyuluhan dan pendampingan, pengembangan sistem dan sarana pemasaran hasil Pertanian, konsolidasi dan jaminan luasan lahan pertanian, kemudahan akses ilmu pengetahuan, teknologi dan informasi, serta penguatan Kelembagaan Petani.
10.Usaha Tani adalah kegiatan dalam bidang pertanian dari produksi, penanganan pascapanen, sarana produksi, pemasaran hasil, dan/atau jasa penunjang untuk mencapai kedaulatan dan kesejahteraan yang bermartabat.
11.Komoditas Pertanian adalah hasil dari usaha tani yang dapat diperdagangkan, disimpan dan/atau dipertukarkan.
12.Pelaku usaha adalah setiap orang yang melakukan usaha sarana produksi pertanian pengolahan dan pemasaran hasil pertanian, serta jasa penunjang pertanian yang berkedudukan di wilayah hukum Kabupaten Kolaka Timur.
13.Setiap orang adalah orang perseorangan atau korporasi, baik yang berbadan hukum maupun yang tidak berbadan hukum.
14.Kelembagaan Petani adalah lembaga yang ditumbuh kembangkan dari, oleh, dan untuk petani guna memperkuat dan memperjuangkan kepentingan petani.
15.Kelompok Tani adalah lembaga yang ditumbuh kembangkan dari, oleh dan untuk petani yang terdiri dari sejumlah petani guna memperjuangkan kepentingan anggotanya.
16.Gabungan Kelompok Tani yang selanjutnya disingkat Gapoktan, adalah gabungan lebih dari satu kelompok tani guna memperjuangkan kepentingan anggotanya.
17.Asosiasi Petani adalah kumpulan dari petani, kelompok tani.
18.Lembaga Komoditas Pertanian adalah suatu lembaga yang beranggotakan petani untuk memperjuangkan kepentingan petani.
19.Kelembagaan Ekonomi Petani lembaga yang melaksanakan kegiatan usaha tani yang dibentuk oleh, dari, dan untuk petani guna meningkatkan produktivitas dan efisiensi usaha tani, baik yang berbadan hukum maupun yang tidak berbadan hukum.
20.Badan Usaha Milik Petani adalah badan usaha berbentuk koperasi atau badan usaha lainnya yang dimiliki oleh petani
21.Lembaga Keuangan Petani adalah badan usaha yang menghimpun dana dari Pemerintah dan Pemerintah Daerah, dana masyarakat, dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya kepada petani dalam bentuk kredit dan/ atau bentuk-bentuk lainnya dalam rangka pembiayaan usaha pertanian.
22.Lembaga Pembiayaan Petani adalah badan usaha yang melakukan kegiatan pembiayaan dalam bentuk penyediaan dana atau barang modal untuk memfasilitasi serta membantu petani dalam melakukan usaha.
23.Penyuluh adalah adalah perseorangan warga negara Indonesia yang melakukan kegiatan penyuluhan Pertanian, baik perseorangan unsur pemerintah, maupun swasta