1) Pengelolaan Rumah Kost yang diatur dalam Peraturan Daerah ini termasuk Kamar Kost; 2) Pengaturan Pengelolaan Rumah Kost dalam Peraturan Daerah ini meliputi Pengelola Rumah Kost, Izin Pengelolaan Rumah Kost, Pemutahiran Izin Pengelolaan Rumah Kost, Hak dan Kewajiban, Partisipasi Masyarakat, Pembinaan dan Pengawasan, Pendanaan, dan Sanksi Administratif; atas, dan/atau di dalam tanah dan/atau air.
13.Bangunan gedung adalah wujud fisik basil pekerjaan konstruksi yang men ya tu dengan tempat kedudukannya, sebagian atau seluruhnya berada di atas dan/atau di dalam tanah dan/atau air, yang berfungsi sebagai tempat manusia melakukan kegiatannya, baik untuk hunian atau tempat tinggal, kegiatan keagamaan, kegiatan usaha, kegiatan sosial, budaya, maupun kegiatan khusus
14.Standar Teknis adalah standar yang dibakukan sebagai standar tata cara, standar spesifikasi dan standar metode uji baik berupa standar Nasional Indonesia maupun Standar lntemasional yang diberlakukan dalam penyelenggaraan bangunan gedung.
15.Pemeliharaan adalah kegiatan menjaga keandalan bangunan gedung beserta prasarana dan sarananya agar bangunan gedung selalu laik fungsi.
16.Perawatan adalah kegiatan memperbaiki dan/atau mengganti bagian bangunan gedung, komponen bahan bangunan, dan/ atau prasarana dan sarana agar bangunan gedung tetap laik fungsi. 5