Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan: I. Kendaraan Dinas adalah kendaraan milik pemerintah / daerah yang dipergunakan untuk kepentingan dinas penyelenggaraan pemerintahan didaerah yang terdiri atas kendaraan perorangan dinas, kendaraan dinas operasional/kendaraan dinas jabatan dan kendaraan dinas khusus/lapangan 2 Kendaraan Dinas Operasional Sewa yang selanjutnya discbut dengan KDO-S adalah kendaraan sewa yang dipergunakan untuk menunjang pelaksanaan tugas pokok pemerintahan didaerah
3.Satuan Kerja Perangkat disingkat SKPD adalah Daerah yang selanjutnya perangkat daerah pada Pemerintah Darah 4, DPRD adalah dewan perwakilan rakyat daerah Kabupaten kolaka timur sebagai unsur penyeenggara pemerintahan didaerah
5.Pengguna KDO-S adalah Satuan Kerja Perangkat Daerah kabupaten Kolaka Timur, beserta pejabat perundang-peraturandenganlainnya sesuai undangan
5.Pengendali KDO-S adalah Kepala SKPD selaku Pengguna Barang yang selanjutnya dscbut engendali atau Pejabat yang diberi wewenang untuk menentukan kebijakan Pengendalian KDO- S serta melakukan pembinaan dan pengendalian atas pemanfaatan KDO-S
7.Dokumen Pelaksanaan Anggaran S,PD yang selanjutnya discbut DPA--SKPD merupakan dokumen yang memuat pendapatan dan belanja sectiap SKPD yang dipergunakan sebagai dasar pelaksanaan oleh pengguna anggaran.