1.Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
2.Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud diatas adalah Pemerintah Daerah Kabupaten Kolaka Timur.
3.Daerah adalah Kabupaten Kolaka Timur.
4.Bupati adalah Bupati Kolaka Timur.
5.Satuan Kerja Perangkat Daerah yang selanjutnya disebut SKPD adalah Satuan Kerja Perangkat Daerah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kolaka Timur yang memiliki tugas pokok dan fungsi untuk membina dan mengembangkan sistem perkoperasian dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah.
6.Perlindungan adalah upaya menjaga dan melindungi Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah dari hal- hal yang berpotensi yang menghambat dan merugikan pertumbuhan dan perkembangan sistem perkoperasian dan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah.
7.Pemberdayaan adalah upaya dalam bentuk penumbuhan iklim dan pengembangan usaha terhadap perkoperasian dan Usaha Mikro Kecil dan Menengah.
8.Pembinaan adalah upaya meningkatkan kualitas, kuantitas, dan kemampuan daya saing Koperasi, Usaha Mikro, Kecil dan Menengah.
9.Pembiayaan adalah penyediaan dana oleh Pemerintah, Pemerintah Kabupaten, dunia usaha, dan masyarakat melalui lembaga keuangan untuk mengembangkan dan memperkuat permodalan Koperasi, Usaha Mikro, Kecil dan Menengah.
10.Penjaminan adalah pemberian jaminan pinjaman kepada Koperasi, Usaha Mikro, Kecil dan Menengah oleh lembaga penjamin kredit sebagai dukungan untuk memperbesar kesempatan memperoleh pinjaman dalam rangka memperkuat permodalan.
11.Kemitraan adalah kerjasama dalam keterkaitan usaha, baik langsung maupun tidak langsung, atas dasar prinsip saling memerlukan, mempercayai, memperkuat, dan menguntungkan yang melibatkan pelaku Koperasi, Usaha Mikro, Kecil dan Menengah dengan usaha besar.
12.Iklim Usaha adalah kondisi yang diupayakan Pemerintah Kabupaten Kolaka Timur berupa penetapan berbagai peraturan dan kebijakan di berbagai aspek, agar Koperasi, Usaha Mikro, Kecil dan Menengah memperoleh pemihakan, kepastian, kesempatan, perlindungan yang sama dan dukungan berusaha yang seluas-luasnya, sehingga berkembang menjadi usaha yang tangguh dan mandiri.
13.Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang seorang atau badan hukum koperasi, yang melakukan kegiatan usahanya berdasarkan prinsip koperasi yaitu keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka, pengelolaan dilaksanakan secara demokratis, pembagian sisa hasil usaha dilakukan secara adil sebanding dengan besarnya jasa terhadap modal, kemandirian serta melaksanakan pendidikan perkoperasian dan kerja sama antar koperasi.
14.Perkoperasian adalah segala sesuatu yang menyangkut kehidupan koperasi.
15.Koperasi Primer, adalah koperasi yang didirikan oleh dan beranggotakan orang-orang, dan dalam pembentukannya minimal 20 orang.
16.Koperasi Sekunder, adalah koperasi yang didirikan oleh dan beranggotakan Badan Hukum koperasi, dan dalam pembentukannya minimal 3 Badan Hukum Koperasi;
17.Koperasi Simpan Pinjam untuk selanjutnya disebut KSP , adalah koperasi yang kegiatan hanya usaha simpan pinjam;
18.Usaha Mikro adalah usaha produktif milik orang perseorangan dan/atau badan usaha perorangan yang memenuhi kriteria usaha mikro sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan;
19.Usaha Kecil adalah usaha ekonomi produktif yang berdiri sendiri, yang dilakukan oleh orang perseorangan atau badan usaha yang bukan merupakan anak perusahaan atau bukan cabang perusahaan yang dimiliki, dikuasai atau menjadi bagian baik langsung maupun tidak langsung dari usaha menengah atau usaha besar yang memenuhi kriteria usaha kecil sebagaimana dimaksud dalam ketentuan peraturan perundang-undangan;
20.Usaha Menengah adalah usaha ekonomi produktif yang berdiri sendiri, yang dilakukan oleh orang perseorangan atau badan usaha yang bukan merupakan anak perusahaan atau bukan cabang perusahaan yang dimiliki, dikuasai atau menjadi bagian baik langsung maupun tidak langsung dari usaha kecil atau usaha besar, dengan jumlah kekayaan bersih atau hasil penjualan tahunan sebagaimana dimaksud dalam ketentuan peraturan perundang-undangan;
21.Koperasi, Usaha Mikro, Kecil dan Menengah sesuai dengan penjelasan ayat (12), ayat (13), ayat (14), ayat (15), ayat (16), ayat (17), ayat (18), dan ayat (19) yang selanjutnya disingkat KUMKM merupakan kagiatan ekonomi rakyat yang berbentuk lembaga usaha dan usaha perorangan yang dikategorikan sebagai sasaran penataan sistem perkoperasian dan UMKM Daerah dalam rangka pengembangan ekonomi local dan peningkatan perekonomian Daerah;
22.Jaringan Usaha adalah mata rantai saluran pengembangan dan perluasan usaha Koperasi, Usaha Mikro, Kecil dan Menengah.