DokumenPeraturan Daerah (Perda)Berlaku

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kolaka Utara Nomor 5 Tahun 2015

Nomor
5
Tahun
2015
Ditetapkan
Status
Berlaku
Pasal terindeks
123

Ringkasan

Dalam peraturan ini diatur tentang pemilihan kepala desa yang dapat dilakukan secara serentak satu kali atau bergelombang. Tahapan pelaksanaan pemilihan kepala desa meliputi persiapan, pencalonan, pemungutan suara, dan penetapan. Dalam peraturan ini juga diatur tentang pemberhentian kepala desa dan pemilihan kepala desa antar waktu melalui musyawarah desa. Biaya pemilihan kepala desa dibebankan pada APBD Kab. Kolaka Utara.

Isi peraturan

Teks123PDFHirarki

Memuat teks peraturan…