1.Pemerintah Daerah adalah Bupati dan Perangkat Daerah sebagai penyelenggara Pemerintahan Daerah Kabupaten Kolaka Utara.
2.Pemerintahan Daerah adalah penyelenggara urusan Pemerintahan oleh Pemerintah Daerah dan DPRD menurut azas Otonomi dan Tugas pembantuan dengan prinsip otonomi daerah seluas-luasnya dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
3.Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disingkat DPRD adalah DeawanPerwakilan Rakyat Daearah Kabupaten Kolaka Utara.
4.Kepala Daerah adalah Bupati
5.Bupati adalah Bupati Kolaka Utara.
6.Otonomi Daerah adalah Hak, Wewenang dan Kewajiban Daerah Otonom untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan Pemerintah dan kepentingan masyarakat setempat sesuai dengan peraturan perundang- undangan yang berlaku.
7.Kecematan adalah bagian Wilayah Daerah Kabupaten Kolaka Utara yang dipimpin oleh Camat.
8.Desa adalah desa atau yang disebut dengan nama lain, selanjutnya disebut desa, adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul, dan/atau hak tradisional yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
9.Pemeritah Desa adalah Kepala Desa atau yang disebut dengan nama lain dibantu perangkat Desa sebagai unsur penyelenggara Pemerintah Desa. 10.Badan Permusyawaratan Desa yang selanjutnya disingkat BPD adalah lembaga yang melaksanakan fungsi pemerintah yang anggotanya merupakan wakil dari penduduk Desa berdasarkan keterwakilan wilayah dan ditetapkan secara demokratis. 11.Musyawarah Desa adalah musyawarah yang diselenggarakan oleh BPD khusus untuk pemilihan Kepala Desa antar waktu.
12.Pemilihan kepala desa adalah pelaksanaan kedaulatan rakyat di desa dalam rangka memilih kepala desa yang bersifat langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil.
13.Kepala Desa adalah pejabat pemerintah Desa yang mempunyai wewenang, tugas dan kewajiban untuk menyelenggarakan rumah tanggah Desanya dan melaksanakan tugas dari pemerintah dan pemerintah Daerah; 14.Panitia pemilihan Kepala Desa tingkat desa yang selanjutnya disebut panitia pemilihan adalah panitia yang dibentuk oleh BPD untuk menyelenggarakan proses pemilihan Kepala Desa;
15.Panitia pemilihan kepala Desa tingkat Kabupaten Kolaka Utara yang selanjutnya disebut panitia pemilihan Kabupaten Kolaka Utara adalah panitia yang dibentuk Bupati pada tingkat Kabupaten Kolaka Utara dalam mendukung pelaksanaan pemilihan Kepala Desa.
16.Calon kepala Desa adalah bakal calon Kepala Desa yang telah ditetapkan oleh panitia pemilihan sebagai calon yang berhak dipilih menjadi kepala Desa;
17.Calon kepala Desa terpilih adalah calon kepala Desa yang memperoleh suara terbanyak dalam pelaksanaan pemilihan Kepala Desa.
18.Pejabat kepala desa adalah seorang pejabat yang diangkat oleh pejabat yang berwenang untuk melaksanakan tugas, hak dan wewenang serta kewajiban Kepala Desa dalam kurun waktu tertentu;
19.Panitia pemilihan kepala Desa di desa adalah panitia yang dibentuk BPD untuk melaksanakan pemilihan Kepala Desa.
20.Pemilih adalah penduduk desa yang bersangkutan dan telah memenuhi persyaratan untuk menggunakan hak pilih dalam pemilihan Kepala Desa;
21.Daftar pemilih sementara yang selanjutnya disebut DPS adalah daftar pemilih yang disusun berdasarkan data daftar pemilih tetap pemilihan Umum terakhir yang telah diperbaruhi dan dicetak kembali atas kebenarannya serta ditambah dengan pemilih baru;
22.Daftar pemilih tambahan adalah daftar pemilih yang disusun berdasarkan usulan dari pemilih karena yang bersangkutan belum terdaftar dalam Daftar pemilih sementara;
23.Daftar pemilih tetap yang selanjutnya disebut DPT adalah daftar pemilih yang telah ditetapkan oleh panitia pemilihan sebagai dasar penentuan identitas pemilih dan jumlah pemilih dalam pemilihan Kepala Desa;
24.Kampanye adalah suatu kegiatan yang dilakukan oleh Calon Kepala Desa untuk meyakinkan para pemilih dalam rangka mendapatkan dukungan.
25.Tempat pemungutan suara yang selanjutnya disingkat TPS adalah tempat dilaksanakannya pemungutan suara. BABn PEMILIHAN KEPALA DESA