1.Provinsi adalah Provinsi Sulawesi Tenggara.
2.Daerah adalah Kabupaten Kolaka Utara.
3.Pemerintah Daerah adalah bupati dan perangkat daerah sebagi unsur penyelenggara pemerintahan daerah.
4.Bupati adalah Bupati Kolaka Utara.
5.Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disebut DPRD adalah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Kolaka Utara.
6.Kepala Desa/Lurah adalah Kepala Desa/Lurah di Kabupaten Kolaka Utara.
7.Kelurahan/ Desa adalah Kelurahan/ Desa di Kabupaten Kolaka Utara.
8.Organisasi Perangkat Daerah adalah para pengguna sumber daya pesisir yang mempunyai kepentingan langsung, seperti nelayan tradisional dan/atau modern, pembudidaya ikan, pengusaha pariwisata, pengusaha perikanan dan masyarakat pesisir.
9.Wilayah pesisir adalah daerah peralihan antara ekosistem darat dan laut, yang dipengaruhi oleh perubahan di darat dan laut ke arah darat sampai batas wilayah kecamatan 6 pesisir dan ke arah laut sampai sejauh 1/3 dari batas kewenangan laut provinsi diukur dari garis pantai ke arah laut/laut lepas.
10.Pengelolaan wilayah pesisir adalah suatu proses perencanaan, pemanfaatan, pengawasan dan pengendalian sumberdaya pesisir secara berkelanjutan yang mengintegrasikan kegiatan pemerintah, dunia usaha dan masyarakat, pemerintah daerah dengan pemerintah daerah, antara ekosistem darat dan laut, antara Ilmu pengetahuan dan management untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
11.Pengelolaan wilayah pesisir berkelanjutan adalah pengelolaan yang tidak melampaui kemampuan regenerasi sumberdaya hayati atau laju subtitusi inovasi dari sumberdaya hayati pesisir, dimana pemanfaatan sumberdaya pesisir saat ini tidak mengorbankan (kualitas dan kuantitas) generasi yang akan datang.
12.Sumber daya pesisir adalah sumber daya alam hayati, non hayati, sumber daya buatan dan jasa-jasa lainnya.
13.Sumber daya hayati meliputi ikan, terumbu karang, padang lamun, dan mangrove serta biota laut lain; sumber daya non hayati meliputi : pasir; air laut; mineral dasar laut; dan jasa-jasa lingkungan.
14.Pulau kecil adalah pulau dengan luas sama atau lebih kecil dari 2.000 Km2 beserta kesatuan ekosistemnya yang terletak di wilayah pesisir.
15.Perairan pesisir adalah laut yang berbatasan dengan daratan meliputi perairan yang menghubungkan pantai dan pulau-pulau, estuaria, teluk, perairan dangkal, rawa payau, dan laguna.
16.Laut adalah ruang wilayah lautan yang merupakan kesatuan geografis beserta segenap unsur terkait dengannya yang batas dan sistemnya ditetapkan berdasarkan aspek fungsional.
17.Zona adalah ruang yang penggunaannya disepakati bersama oleh pemangku kepentingan dan telah ditetapkan status hukumnya.
18.Zonasi adalah suatu bentuk rekayasa teknik penempatan ruang melalui penetapan batas-batas fungsional sesuai dengan potensi sumber daya dan daya dukung serta proses-proses ekologis yang berlangsung sebagai satu kesatuan dalam ekosistem pesisir.
19.Rencana strategis adalah rencana yang memuat arah kebijakan lintas sektor untuk kawasan perencanaan pembangunan melalui penetapan tujuan, sasaran dan 7 strategi serta target pelaksanaan dengan indikator yang tepat untuk memantau rencana tingkat nasional.
20.Rencana zonasi adalah rencana yang menentukan arahan penggunaan sumberdaya dari masing-masing satuan yang disertai penetapan kisi-kisi tata ruang di dalam zona yang memuat kegiatan yang boleh dilakukan serta kegiatan yang hanya dapat dilakukan setelah memperoleh izin.
21.Rencana pengelolaan adalah rencana yang memuat susunan kerangka kebijakan, prosedur dan tanggung jawab, dalam rangka pengkoordinasian pengambilan keputusan diantara berbagai lembaga/instansi mengenai kesepakatan penggunaan sumberdaya atau kegiatan pembangunan di dalam zona.
22.Rencana aksi adalah rencana yang memuat penataan waktu dan anggaran untuk 3 (tiga) tahun ke depan secara terkoordinasi untuk melaksanakan berbagai kegiatan yang diperlukan oleh instansi pemerintah, guna mencapai tujuan pengelolaan sumber daya dan pembangunan di kawasan perencanaan.
23.Kawasan adalah bagian dari wilayah pesisir yang memiliki fungsi tertentu yang ditetapkan berdasarkan kriteria karakteristik, biologi, sosial dan ekonomi untuk dipertahankan keberadaannya.
24.Kawasan konservasi perairan adalah kawasan perairan yang dilindungi untuk mewujudkan pengelolaan sumber daya ikan dan lingkungannya serta keberlanjutan.
25.Kawasan konservasi perairan Kabupaten Kolaka Utara adalah kawasan konservasi wilayah Kabupaten Kolaka Utara untuk menjamin keberlanjutan dan keanekaragaman hayati laut seperti habitat, ekosistem dan sumber daya laut.
26.Kawasan konservasi laut Kabupaten Kolaka Utara terdiri dari Daerah Perlindungan Laut (DPL) dan kawasan Konservasi Laut Dearah (KKLD).
27.Daerah Perlindungan Laut (DPL) adalah sebagian wilayah perairan Kabupaten Kolaka Utara yang tersebar di berbagai desa yang disepakati oleh masyarakat untuk dilindungi dan ditutup secara permanen terhadap berbagai kegiatan perikanan yang selanjutnya akan ditetapkan oleh Bupati dalam Peraturan Daerah.
28.Kawasan pemanfaatan umum adalah bagian dari wilayah pesisir yang peruntukannya ditetapkan bagi berbagai sektor kegiatan.
29.Ekosistem adalah satuan komunitas tumbuh-tumbuhan, hewan dan organisme lainnya serta proses yang 8 menghubungkan satu sama lain dalam membentuk keseimbangan, stabilitas dan produktivitas.
30.Rehabilitasi adalah proses pemulihan dan perbaikan kondisi ekosistem atau populasi yang telah rusak, agar dapat kembali pada kondisi semula.
31.Budidaya laut meliputi tahapan kegiatan pembenihan, pengembangan, dan pemanenan hasil.
32.Masyarakat pesisir adalah kesatuan sosial yang bermukim di wilayah pesisir dan mata pencahariannya berkaitan dengan pemanfaatan sumber daya pesisir, meliputi masyarakat adat dan masyarakat lokal termasuk nelayan, bukan nelayan dan pembudidaya ikan.
33.Masyarakat adat adalah kelompok masyarakat pesisir yang secara turun temurun bermukim di wilayah geografis tertentu karena ikatan pada asal-usul leluhur, mempunyai hubungan yang kuat dengan sumberdaya pesisir yang memiliki sistem nilai yang menentukan pranata ekonomi, politik, sosial dan hukum.
34.Masyarakat lokal adalah kelompok masyarakat pesisir yang memperlihatkan tata kehidupan sehari-hari berdasarkan kebiasaan yang sudah diterima sebagai nilai- nilai yang berlaku umum tetapi tidak sepenuhnya tergantung terhadap sumberdaya pesisir tertentu.
35.Mitra bahari adalah jejaring pemangku kepentingan di bidang pengelolaan wilayah pesisir dalam penguatan kapasitas sumberdaya manusia, lembaga, pendidikan, penyuluhan, pendampingan, pelatihan, penelitian terapan, dan pengembangan rekomendasi kebijakan.
36.Bencana pesisir adalah kejadian karena peristiwa alam maupun karena perbuatan manusia yang menimbulkan perubahan fisik dan/atau perubahan kondisi sumberdaya hayati pesisir dan menyebabkan korban jiwa, harta benda, dan/atau kerusakan lingkungan pesisir.
37.Dampak besar adalah terjadinya perubahan negatif lingkungan dalam skala yang luas dan intensitas lama yang diakibatkan oleh suatu usaha dan/atau kegiatan di wilayah pesisir.
38.Analisis mengenai dampak lingkungan adalah kajian mengenai dampak besar dan penting suatu usaha dan/atau kegiatan yang direncanakan pada lingkungan hidup yang diperlukan bagi proses pengambilan keputusan tentang penyelenggaraan usaha dan/atau kegiatan.
39.Penyelesaian sengketa adalah penyelesaian di luar pengadilan melalui konsultasi, negosiasi, mediasi, konsiliasi, atau penilaian ahli. 9
40.Daerah otonom, selanjutnya disebut daerah, adalah kesatuan masyarakat hukum yang mempunyai batas- batas wilayah yang berwenang mengatur dan mengurus urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia.
41.Desentralisasi adalah penyerahan wewenang pemerintahan oleh Pemerintah kepada daerah otonom untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia.
42.Daya dukung adalah kemampuan sumber daya pesisir untuk meningkatkan kehidupan manusia dan makhluk hidup lainnya dalam bentuk kegiatan ekonomi yang serasi dalam ekosistem pesisir.
43.Jaminan lingkungan adalah biaya yang harus dibayarkan oleh pihak ketiga kepada Pemerintah Daerah sebagai jaminan terhadap pelaksanaan kelestarian lingkungan dalam pengelolaan sumber daya pesisir.
44.Konservasi adalah upaya memelihara keberadaan serta keberlanjutan keadaan, sifat dan fungsi ekologis sumber daya pesisir agar senantiasa tersedia dalam kondisi yang memadai untuk memenuhi kebutuhan manusia dan makhluk hidup lainnya pada waktu sekarang dan yang akan datang.
45.Konservasi ekosistem adalah upaya melindungi, melestarikan dan memanfaatkan fungsi ekosistem sebagai habitat penyangga kehidupan biota perairan pada waktu sekarang dan yang akan datang.
46.Konsultasi publik adalah upaya memperoleh masukan dari pemangku kepentingan, lembaga swadaya masyarakat, masyarakat adat, masyarakat lokal serta perguruan tinggi mengenai berbagai hal berkenaan dengan pengelolaan wilayah pesisir.
47.Kerusakan pesisir adalah perubahan sifat fisik dan/atau hayati yang melampaui kriteria baku kerusakan laut dan pesisir.
48.Orang adalah setiap orang perseorangan dan/atau badan hukum.
49.Organisasi pengelola wilayah pesisir selanjutnya disebut organisasi pengelola adalah suatu badan, dewan, komisi atau lembaga dengan sebutan lain yang dibentuk untuk menjalankan fungsi koordinasi antar berbagai pemangku kepentingan.
50.Partisipasi masyarakat adalah keterlibatan masyarakat dalam pengelolaan sumber daya pesisir. 10
51.Pemberdayaan masyarakat adalah upaya pemberian fasilitas, dorongan atau bantuan kepada masyarakat pesisir agar mampu menentukan pilihan dan meningkatkan pemanfaatan sumber daya pesisir secara lestari.
52.Pencemaran pesisir adalah masuknya atau dimasukkannya makhluk hidup, zat, energi, dan/atau komponen lain ke dalam lingkungan pesisir oleh kegiatan manusia sehingga kualitasnya turun sampai tingkat tertentu yang menyebabkan lingkungan pesisir tidak sesuai dengan baku mutu dan/atau fungsinya.
53.Perlindungan sumber daya ikan adalah upaya untuk melindungi ekosistem, jenis dan genetika ikan dari gangguan, ancaman, kerusakan dan kepunahan yang ditimbulkan baik oleh manusia maupun alam.
54.Reklamasi kawasan pesisir adalah suatu kegiatan yang dilakukan dengan cara penimbunan dan pengeringan di perairan laut.