1.Menteri adalab menteri yang menyelenggarakn urusan pemerintab di bidang pertanian.
2.Daerab adalab Daerab Kabupaten Konawe Kepulauan.
3.Pemerintab Daerab adalab Bupati sebagai unsur penyelenggara Pemerintab Daerab Kabupaten Konawe Kepulauan yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintaban yang menjadi kewenangan daerab otonom.
4.Bupati adalab Bupati Konawe Kepulauan.
5.Dewan Perwakilan Rakyat Daerab yang selanjutnya disingkat DPRD adalab lembaga perwakilan rakyat daerab Kabupaten Konawe Kepulauan yang berkedudukan sebagai unsur penyelenggara pemerintaban daerab.
6.Organisasi Perangkat Daerab yang selanjutnya disingkat OPD adalab Organisasi Perangkat Daerab Kabupaten Konawe Kepulauan.
7.Dinas adalab Dinas Ketabanan Pangan Kabupaten Konawe Kepulauan.
8.Laban adalab bagian daratan dari permukaan bumi sebagai suatu lingkungan fisik yang meliputi tanab berserta segenap faktor yang mempengaruhi penggunaannya seperti iklim, relief, aspek geologim dan hidrologi yang terbentuk secara alami maupun akibat pengaruh manusia.
9.Laban Pertanian adalab bidang laban yang digunakan untuk usaba pertanian. MEMUTUSKAN: PERATURAN DAERAH TENTANG PERLINDUNGAN LAHAN PERTANIAN PANGAN BERKELANJUTAN KABUPATEN KONAWE KEPULAUAN. Menetapkan Dengan persetujuan bersama DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN KONAWE KEPULAUAN dan BUPATI KONAWE KEPULAUAN
10.Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan yang selanjutnya disingkat LP2B adalah bidang lahan pertanian yang ditetapkan untuk dilindungi dan dikembangkan secara konsisten guna menghasilkan pangan pokok bagi kemandirian, ketahanan, dan kedaulatan pangan daerah.
11.Lahan Cadangan Pertanian Pangan Berkelanjutan adalah lahan potensial yang dilindungi pemanfaatannya agar kesesuaian dan ketersediaannya tetap terkendali untuk dimanfaatkan sebagai Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan pada masa yang akan datang.
12.Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan adalah sistem dan proses dalam merencanakan dan menetapkan, mengembangkan, memanfaatkan dan membina, mengendalikan, dan mengawasi lahan pertanian pangan dan kawasannya secara berkelanjutan.
13.Penetapan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan adalah proses menetapkan lahan menjadi Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan melalui tata cara yang diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
14.Alih Fungsi Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan adalah perubahan fungsi Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan menjadi bukan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan baik secara tetap maupun sementara.
15.Kawasan Perdesaan adalah wilayah yang mempunyai kegiatan utama pertanian termasuk pengelolaa sumber daya alam dengan susunan fungsi kawasan sebagai tempat permukiman perdesaan, pelayanan jasa pemerintahan, pelayanan sosial, dan kegiatan ekonomi.
16.Kawasan Pertanian Pangan Berkelanjutan adalah wilayah budidaya pertanian terutama pada wilayah perdesaan yang memiliki hamparan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan dan/ atau hamparan Lahan Cadangan Pertanian Pangan Berkelanjutan serta unsur penunjangnya dengan fungsi utama mendukung kemandirian, ketahanan, dan kedaulatan pangan daerah dan nasional. 1 7. Pertanian Pangan adalah usaha manusia untuk mengelola lahan dan agroekosistem dengan bantuan teknologi, modal, tenaga kerja, dan manajemen untuk mencapai kedaulatan dan ketahanan pangan serta kesejahteraan rakyat.
18.Kemandirian Pangan adalah kemampuan produksi pangan dalam negeri yang didukung kelambagaan ketahanan pangan yang mampu menjamin pemenuhan kebutuhan pangan yang cukupditingkat rumah tangga,baik dalam jumlah, mutu, keamanan, maupun harga yang didukung oleh sumber-sumber pangan yang beragam sesuai dengan keragaman lokal.
19.Ketahanan Pangan adalah kondisi terpenuhinya pangan bagi rumah tangga yang tercermin dari tersedianya pangan yang cukup, baik jumlah maupun mutunya, aman, merata, dan terjangkau.
20.Kedaulatan Pangan adalah hak negara dan bangsa yang secara mandiri dapat menentukan kebijakan pangannya, yang menjamin hak atas pangan bagi rakyatnya, serta memberikan hak bagi masyarakatnya untuk menentukan sistem pertanian pangan yang sesuai dengan potensi sumber daya lokal.
21.Petani Pangan yang selanjutnya disebut Petani adalah setiap warga negara Indonesia beserta keluarganya yang mengusahakan Lahan untuk komoditas pangan pokok di Lahan untuk komoditas pangan pokok di Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan.
22.Setiap orang adalah orang perseorang atau korporasi baik yang berbadan hukum maupun bukan badan hukum.
23.Pangan Pokok adalah segala sesuatu yang berasal dari sumber hayati, baik nabati maupun hewani, yang diperuntukkan sebagai makanan utama bagi konsumsi manusia.
24.Irigasi adalah usaha penyediaan dan pengaturan untuk menunjang pertanian.
25.Tanah Terlantar adalah tanah yang yang sudah diberikan hak oleh negara berupa hak milik, hak guna usaha, hak guna bangunan, hak pakai, hak pengelolaan, atau dasar penguasaan atas tanah yang tidak diusahakan, tidak dipergunakan, atau tidak dimanfaatkan sesuai dengan keadaannya atau sifat dan tujuan pemberanian hak atau dasar penguasaanya.
26.Lahan Marginal adalah lahan yang miskin hara dan air yang tidak mencukupi kesuburan tanah dan tanaman seperti tanah kapur /karst dan tanah pasir.
27.Konservasi Tanah Dengan Menggunakan Bahan Kimia adalah metode konservasi dengan memanfaatkan bahan kimia bias berupa menggunakan organik maupun anorganik sebagai sarana pencegahan dan penaggulangan erosi pada tanah karena bahan kimia tersebut berfungsi sebagai pemantap tanah agar struktur tanahnya dapat diperbaiki dan tanah akan mengalami resistensi terhadap erosi.
28.Rencana Tata Ruang Wilayah adalah Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Konawe Kepulauan.