menetapkan Peraturan Daerah tentang Kepemudaan; Menimbang BUPATIKONAWEKEPULAUAN, DENGANRAHMATTUHANYANGMAHAESA PERATURANDAERAHKABUPATENKONAWEKEPULAUAN NOMOR 6 TAHUN2021 TENTANG KEPEMUDAAN BUPATIKONAWEKEPULAUAN PROVINS!SULAWESITENGGARA , - MEMUTUSKAN: PERATURANDAERAHTENTANGKEPEMUDAANMenetapkan: Dengan Persetujuan Bersama DEWANPERWAKILANRAKYATDAERAH KABUPATENKONAWEKEPULAUAN dan BUPATIKONAWE KEPULAUAN
1.Pasal 18 ayat (6), Pasal 18B ayat (2), Pasal 281 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2.Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2009 tentang Kepemudaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 148, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2067);
3.Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2013 tentang Pembentukan Kabupaten Konawe Kepulauan di Provinsi Sulawesi Tenggara (Lembaran Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 84,Tambahan Lemabaran Republik Indonesia Nomor 5415);
4.Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 Tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Tahun 2020 Nomor 245 Tambahan Lembaran Negara Nomor 6573);
5.Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2011 ten tang Pengembangan Kewirausahaan dan Kepeloporan Serta Penyediaan Prasarana dan Sarana Kepemudaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 87, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5238); Mengingat • pemuda.
10.Penyadaran Pemuda adalah kegiatan yang diarahkan untuk memahami dan menyikapi perubahan lingkungan.
11.Pemberdayaan Pemuda adalah kegiatan membangkitkan potensi dan peran aktif pemuda.
12.Pengembangan Kepemimpinan Pemuda adalah kegiatan mengembangkan potensi keteladanan, keberpengaruhan, serta penggerakan pemuda.
13.Pengembangan Kewirausahaan Pemuda adalah kegiatan mengembangkan potensi keterampilan dan kemandirian berusaha.
9.pemberdayaan, dan serta kepeloporanpengembangan kepemimpinan, kewirausahaan,