MEMUTUSKAN: PERATURANDAERAHKABUPATENKONAWETENTANGPERUBAHANKEEMPAT PERATURANDAERAHKABUPATENKONAWENOMOR13TAHUN2007 TENTANGSUSUNAN ORGANISASIDANTATAKERJALEMBAGATEKNISDAERAH PasalI « Beberapa ketentuan dalamPeraturanDaerahKabupatenKonaweNomor13Tahun2007 tentangSusunanOrganisasidan TataKerjaLembagaTeknisDaerah(LembaranDaerah KabupatenKonaweTahun2007Nomor47),sebagaimanatelah diubah beberapakali terakhirdenganPeraturanDaerahKabupatenKonaweNomor1Tahun2013tentang PerubahanKetigaPeraturanDaerahKabupatenKonaweNomor13Tahun2007tentang SusunanOrganisasidan TataKerjas LembagaTeknisDaerah(LembaranDaerahKabupaten Konawe Tahun2013Nomor109),diubahsebagaiberikut: I I I
1.Ketentuan Pasal l angka 5 huruf A dan B Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Nomor 1 Tahun 2013 tentang Perubahan Ketiga Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Nomor 13 Tahun 2007 tentang Susunan Organisasi Dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Konawe Tahun 2013 Nomor 109), Dihapus dan ditambah kemudian disesuaikan urutannya, sehingga berbunyi dan harus dibaca sebagai berikut:
(4)Lembaga Teknis Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari: A. Badan
a.Badan Kepegawaian Daerah, Pendidikan dan Latihan
b.Badan Kesatuan Bangsa dan Politik
c.Badan Keluarga Berencana dan Pemberdayaan Perempuan
d.Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa
e.Badan Lingkungan Hidup f . Badan Perpustakaan, Arsip dan Dokumentasi
g.Badan Penelitian dan Pengembangan B. Kantor
a.Kantor Penghubung Pemerintah Kabupaten Konawe
2.Ketentuan pasal I angka 4 ayat (2) angka 1 Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Nomor 6 Tahun 2010 Tentang Perubahan Kedua Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Nomor 13 Tahun 2007 Tentang Susunan Organisasi Dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Konawe Tahun 2010 Nomor 84), dihapus dan kemudian disesuaikan urutannya sehingga harus dibaca sebagai berikut :
1.Kantor Penelitian dan Pengembangan Kabupaten Konawe diubah menjadi Badan Penelitian dan Pengembangan dan harus dibaca : Badan Penelitian dan Pengembangan terdiri dari :
a.Kepala Badan
b.Sekretaris
1.Sub Bagian Umum, Perlengkapan dan Kepegawaian
2.Sub Bagian Keuangan, Penyususnan Program dan Pelaporan
c.Bidang - bidang
i.Bidang Pemerintahan,Kependudukan dan Sosial Budaya
1.Sub Bidang Pemerintahan dan Kependudukan.
2.Sub Bidang Sosial Budaya. ii. Bidang Ekonomi dan Keuangan
1.Sub Bidang Ekonomi.
2.Sub Bidang Keuangan. iii. Bidang Sumber Daya Alam dan Lingkungan Hidup.
1.Sub Bidang Sumber Daya Alam.
2.Sub Bidang Lingkungan Hidup
i.Bidang Pengkajian dan Pengembangan IPTEK
1.Sub Bidang Pengkajian IPTEK
2.Sub Bidang Pengembangan IPTEK
d.Jabatan Fungsional Peneliti / Perekayasa Bagan susunan organisasi Badan Penelitian dan Pengembangan adalah sebagaimana ditetapkan dalam lampiran I Peraturan Daerah ini.
3.Ketentuan pasal I angka 4 ayat (2) angka 1 Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Nornor 6 Tahun 2010 Tentang Perubahan Kedua Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Nomor 13 Tahun 2007 Tentang Susunan Organisasi Dan Tata Kerja Lernbaga Teknis Daerah (Lernbaran Dae rah Kabupaten Konawe Tahun 2010 Nornor 84), dihapus dan diganti sehingga harus dibaca sebagai berikut :
(2)Kantor-Kantor
1.Kantor Penghubung Pernerintah Kabupaten Konawe terdiri dari
a.Kepala Kantor
b.Subbag Tata Usaha
c.Seksi-Seksi
i.Seksi Penghubung Jakarta ii. Seksi Penghubung Makassar iii. Seksi Penghubung Kendari Bagan sus~nan organisasi Badan Penelitian dan Pengembangan adalah sebagairnana ditetapkan dalarn lam pi ran II Peraturan Daerah ini. Pasal II Peraturan Daerah ini rnulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang dapat rnengetahuinya, rnernerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penernpatannya dalarn Lernbaran Daerah Kabupaten Konawe. Ditetapkan di Unaaha Pada t; al I8 - 7 - 2014 Ditetapkan di Unaaha Pada tanggal /8 - 7 - 2014 ;pembia4tama Madya, IV/d =Nip.19550803 198503 1 010 LEMBARAN DAERAH KABUPATEN KONAWE TAHUN 2014 NOMOR: I32 .J .J 'I 5. z¥ ¢ .%.F «c ' 5? z8& #j 55± <(' #± z 32 ifJ i3; I 53 <' "' "' ... 5 3± I °@£ �c a z "' z a 5 {53 z l a .e « A A 1 z I '5= gz - ; 0 ' ?F =Q 4 3- {e a. � � 2 � ' i.± n £ • - z95 E • 3% €P =1 w I ''"'; # • • ' -? % z z 52 l ' a 2 -l 2~'? L.. 5 I' < i?: 1% . z l l � � I co s? 5 = '~93 5z l mo = ;:i I sz3 55 55 5 25 VJVJ- I ' I 3 ' - rh ' � ?z 3 «" g%C2 z95 _ z% 5± if £±555 - g°z 5 5 I I =3 33 a J "' _, I.lL 7% I • 5