MEMUTUSKAN Menetapkan : PERATURAN DAERAH KABUPATEN KONAWE TENTANG PERUBAHAN KEEMPAT PERATURAN DAERAH KABUPATEN KONAWE NOMOR 12 TAHUN 2007 TENTANG SUSUNAN ORGANISASI DAN TATA KERJA DINAS DAERAH Pasal Beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Nomor 12 Tahun 2007 tentang Susunan Organisasi Dan Tata Kerja Lembaga Dinas Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Konawe Tahun 2007 Nomor 46) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Nomor 4 Tahun 2013 tentang Perubahan Ketiga Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Nomor 12 Tahun 2007 tentang Susunan Organisasi Dan Tata Kerja Lembaga Dinas Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Konawe Tahun 2013 Nomor 112), diubah sebagai berikut :
1.Ketentuan Pasal 3 ayat (1) Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Nomor 12 Tahun 2007 tentang Susunan Organisasi Dan Tata Kerja Lembaga Dinas Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Konawe Tahun 2007 Nomor 46) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Pe'aturan Daerah Kabupaten Konawe Nomor 4 Tahun 2013 tentang Perubahan Ketiga Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Nomor 12 Tahun 2007 tentang Susunan Organisasi Dan Tata Kerja Lembaga Dinas Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Konawe Tahun 2013 Nomor 112), ditambah satu huruf yaitu huruf p sehingga berbunyi sebagai berikut :
(1)Organisasi Dinas Daerah terdiri dari
a.Dinas Pendidikan
b.Dinas Kesehatan
c.Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi
d.Dinas Perhubungan, Komunikasi dan lnformatika
e.Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil
f.Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang
g.Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah
h.Dinas Perindustrian dan Perdagangan
i.Dinas Pertanian
j.Dinas Sosial
k.Dinas Kehutanan I. Dinas Kelautan dan Perikanan
m.Dinas Pertambangan dan Energi
n.Dinas Pendapatan, Pengelola Keuangan dan Aset Daerah
o.Dinas Pemuda, Olah Raga, Kebudayaan dan Pariwisata
p.Dinas Petemakan dan Kesehatan Hewan
2.Ketentuan Pasal 5 ayat (6) huruf c angka iii Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Nomor 12 Tahun 2007 tentang Susunan Organisasi Dan Tata Kerja Lembaga Dinas Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Konawe Tahun 2007 Nomor 46), dihapus dan diubah untuk selanjutnya menyesuaikan urutannya sehingga berbunyi sebagai berikut :
(6)Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang terdiri dari:
a.Kepala Dinas
b.Sekretariat
i.Sub Bagian Umum dan Kepegawaian ii. Sub Bagian Keuangan dan Perlengkapan iii. Sub Bagian Penyusunan Program dan Pelaporan
c.Bidang-bidang
i.Bidang Sumber Daya Air
1.Seksi Pengaturan dan Pembinaan Sumber Daya Air
2.Seksi Pembangunan dan Pengelolaan
3.Seksi Pengawasan dan Pengendalian ii. Bidang Bina Marga (Jalan dan Jembatan)
1.Seksi Pengaturan dan pembinaan
2.Seksi Penggunaan dan pengusahaan
3.SeksiPengawasan iii. Bidang Cipta Karya dan Perumahan
1.Seksi Drainase, Permukiman dan Perumahan, Lingkungan dan Air Minum
2.Seksi Jasa Kontruksi dan Bangunan Gedung
3.Seksi Pengembangan Wilayah iv. Bldang Pengaturan dan Pengembangan Tata Ruang
1.Seksi Penataan Ruang
2.Seksi lnformasi dan Pengembangan
3.SeksiPengendalian dan pengawasan Ruang
v.Bidang Pendataan dan Pemeliharaan Bangunan
1.Seksi Pendataan Bangunan
2.Seksi Pemeliharaan Bangunan
d.Jabatan Fungsional Bagan Susunan Organisasi Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Kabupaten Konawe dapa dilihat pada Lampiran I Peraturan Daerah ini.
3.Ketentuan Pasal 5 Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Nomor 12 Tahun 2007 tentang Susunan Organisasi Dan Tata Kerja Lembaga Dinas Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Konawe Tahun 2007 Nomor 46), ditambah 1 ayat yaitu ayat (16) sehingga berbunyi sebagai berikut :
(16)Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan terdiri dari:
a.Kepala Dinas
b.Sekretariat
i.Sub Bagian Umum dan Kepegawaian ii. Sub Bagian Keuangan dan Perlengkapan iii. Sub Bagian Penyusunan Program dan Pelaporan
c.Bidang-bidang
i.Bidang Produksi Ternak
1.Seksi Penyebaran, Pengembangan dan Pelaporan Ternak
2.Seksi Ruminansia dan Non Ruminansia
3.Seksi Unggas dan Aneka Ternak ii. Bidang Kesehatan Ternak
1.Seksi Pengamatan dan Pengendalian Penyakit Temak
2.Seksi Kesehatan Masyarakat Veteriner
3.Seksi Pengendalian Reproduksi Ternak iii. Bidang Usaha Petemakan
1.Seksi Pelayanan Usaha dan Pengolahan Hasil
2.Seksi Penyuluhan dan Pengembangan Kelembagaan
3.Seksi Perkreditan dan Permodalan iv. Bidang Sarana dan Prasarana
1.Seksi Peralatan dan Mesin Peternakan
2.Seksi Pengelolaan Lahan dan Perkandangan
3.Seksi Pengembangan Teknologi
d.Jabatan Fungsional Bagan Susunan Organisasi Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Kabupaten Konawa dapa dilihat pada Lampiran II Peraturan Daerah ini.
4.Ketentuan Pasal I angka 5 Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Nomor 5 Tahun 2009 tentang Perubahan Pertama Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Nomor 12 Tahun 2007 tentang Susunan Organisasi Dan Tata Kerja Lembaga Dinas Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten KonaweTahun 2009 Nomor 69) diubah sehingga berbunyi sebagai berikut :
(9)Dinas Pertanian terdiri dari: <
a.Kepala Dinas
b.Sekretariat
i.Sub Bagian Umum dan Kepegawaian ii. Sub Bagian Keuangan dan Perlengkapan iii. Sub Bagian Penyusunan Program dan Pelaporan
c.Bidang-bidang
i.Bidang Pengembangan Lahan dan Air
1.Seksi Pengolahan dan Perluasan Areal
2.Seksi Pengelolaan Air dan Konservasi
3.Seksi Sarana dan Prasarana ii. Bidang Produksi Tanaman Pangan
1.Seksi Serealia
2.Seksi Kacang-kacangan dan Umbi-umbian
3.Seksi Sarana dan Perlindungan Tanaman Pangan iii. Bidang Produksi Perkebunan
1.Seksi Pengembangan dan Budidaya Perkebunan
2.Seksi Sarana dan Prasarana Perkebunan
3.Seksi Perlindungan Tanaman Perkebunan iv. Bidang Produksi Hortikultura
1.Seksi Tanaman Buah dan Hias
2.Seksi Sayuran dan Biofarmaka
3.Seksi Sarana dan Perlindungan Tanaman Hortikultura
v.Bidang Pengolahan dan Pemasaran Hasil
1.Seksi Sarana Pengolahan Hasil
2.Seksi Pelayanan Usaha dan Mutu Hasil
3.Seksi Promosi dan Pemasaran Hasil �
d.Jabatan Fungsional Bagan Susunan Organisasi Dinas Pertanian Kabupaten Konawe dapa dilihat pada Lampiran Ill Peraturan Daerah ini.
5.Dengan berlakunya Peraturan Daerah Perubahan ini, maka pengelolaan Bidang Perumahan Rakyat pada Badan Perencana Pembangunan Daerah Kabupaten Konawe berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Nomor 13 Tahun 2007 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Teknis Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Konawe Nomor 47) sebagaimana telah beberapa kali berubah terakhir dengan Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Nomor 1 Tahun 2013 tentang Perubahan Ketiga Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Nomor 13 Tahun 2007 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerjas Lembaga Teknis Daerah (Lembaran Daer~h Kabupaten Konawe Tahun 2013 Nomor 109), selanjutnya menjadi tugas dan fungsi Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Kabupaten Konawe. Pasal II Peraturan Daerah ini m~lai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kabupaten Konawe. Diundangkan di Unaaha Pada Tanggal /8 - 7 - 2014 Ditetapkan di Unaaha Pada T: al /8- 7 - 2014 AWAN ma Madya, IV/d ;3,3%7@@3 198503 1 010 LEMBARAN DAERAH KABUPATEN KONAWE TAHUN 2013 NOMOR I30 5•• ".gg Go {# # .4 .3; .3. ± 35 z eg%2z± 5 ££gz £ s&5% 5%%'# 5E° u ~ a. E' A 2?5 z....{a 5.3 A. 692 3Q< ••.z-[ ;%e �.% Z : z ;:).4 {: z<e55g t ±i -;,: z{z # 2 E-< <3 2±55 E 2£2@@<o%oo % =@ AU« z2z £� En5 i,;li,;lE-A >ZAA ..Jrll a5 A Ad % C .3 z.% � # Z # = $. ;,lol-£ a E° =5 «« 22z?m �:r1� ? 5± gz =i<ci::2:,;:C _ r,i 55£ % - 4% ¢ 0E % "' z A.& c• 5 E-- j:I., Ac ;;i z z «f oll .#%# ,#i � 2 3%i@5a = • 92£@=l<" zz or@U 9zz =1 <ala.al « aaA � '·? O z •5 ? .¢ < « Zs ;�·z f-<C> z <¢el 5 7.%- [« .5-"'-< ->zzg a «%@3 2 o 2 0 r z@..i-<..i d z n o& &~ - ct aa z fll s zz #y C z ¥ al A 5 A A A r:nz 6al a. , z ��� f-< «" c ?5< < 3z ... fQ M 3z3Z cc - - zig 3.% %_ � 8? � z 5 < .%.% e9 Q2& a~ _i ; .% @¢· {55% v# %~55?F - -00 fa;l � t#; r ZF£ $3 % Ae = a (.J (.J jd z; ... OE A A rail A. ~ A <' Cl) <' I I I � 0 : C, z c <' % zed< z z \' ?(-, 5 3 j ,- ,- £z ; LIE 5<a @ a # ., rr.J % < A 7lN- 5 z; z% .as? z? .ti ·:.�. )' ,..,� zl t o 735 j} 'o 5 iy' o g< %% o l..... {±?i ,-- i9£ as5 z & a=?
s.ft z a z a . 2.5 fa;l 3° 2aA r-:1� 8} Ad 95z e < < I 58 I I At - A, £ 00 < z c c f,-, ' •.. A z � A 5 I I I 0 . > {:2 "' zz = zkz & %g$-> zsz.... - liilo £5a 5z7g 'E ° az "' C C £ ea z 2 ? a! ' - G u .° 3 "' 7 l «< z o t I I I n C z - z% e 4 E - "' e 93% z z .53% ?z -%% 5z g?e... ._ - &%F g5 5$; « £55 ;9° pt an at "' z; Ill. { = < � i1'") i.Pi 6 z A < z 5s --ge 2 z. 5=. z 2 e • ...l '- 8Fz5 .3 "' 5a-5 ; i +#g Cl...•aa_i %.{%% ¥ %.s 5' if ?F-og e mooz ;A Z%it« z3 (;ii (;ii a.fol a.N A .% az - 35 - -[w z? z .5 • 5 % 5 # .{i.z335 5 [£2 {#%ii @3% z #?e5ta l 5==a3g :; 5%°5 ; ct � = #? 4Ae z ' z aC, • z Z% ? :s• 5%!a•c 5° {5i @gz 3s= WU\,? +@% <llfol "3%Cl) € z � ?° z : "' % -Go c -?3 G <, LL z e? ,Go z .5 z <' .# z5 2he 0<'pt ·:%c¢cza23��� • < #3 5%5,_, F&"t%; � 5{ A Aj AdA A <•@z VJa.o � a? 5%»+Z ¢c 0 •