1.Daerah adalah Kabupaten Konawe.
2.Pemerintah Daerah adalah Pemerintah Kabupaten Konawe.
3.Bupati adalah Bupati Konawe.
4.Dewan Perwakilan Rakyat Daerah selanjutnya disebut DPRD adalah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Konawe
5.Dinas terkait adalah dinas yang tugas pokok dan fungsinya mengkoordinasikan dan melaksanakan penyelenggaraan kepariwisataan di daerah.
6.Pejabat adalah Pegawai yang diberi tugas tertentu di bidang penyelenggaraan u s a h a pariwisata sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan.
7.Badan adalah sekumpulan orang dan/atau modal yang merupakan kesatuan baik yang melakukan usaha maupun yang tidak melakukan usaha yang meliputi perseroan terbatas, perseroan comanditer, perseroan lainnya, Badan Usaha Milik Negara atau Daerah dengan nama dan dalam bentuk apapun, firma, kongsi, koperasi, dana pensiun, persekutuan, perkumpulan, yayasan, organisasi massa, organisasi sosial politik atau organisasi yang sejenis, lembaga, bentuk usaha tetap, dan bentuk badan lainnya.
8.Wisata adalah kegiatan peijalanan yang dilakukan oleh seseorang atau sekelompok orang dengan mengunjungi tempat tertentu untuk tujuan rekreasi, pengembangan pribadi, atau mempelajari keunikan daya tarik wisata yang dikunjungi dalam jangka waktu sementara.
9.Wisatawan adalah orang yang melakukan wisata.
10.Pariwisata adalah berbagai macam kegiatan wisata yang didukung berbagai fasilitas serta layanan yang disediakan oleh masyarakat, pengusaha, dan Pemerintah Daerah.
11.Kepariwisataan adalah keseluruhan kegiatan yang terkait dengan pariwisata dan bersifat multidimensi serta multidisiplin yang muncul sebagai wujud kebutuhan setiap orang dan interaksi antara wisatawan dan masyarakat setempat, sesama wisatawan, Pemerintah Daerah dan pengusaha.
12.Daya Tarik Wisata adalah segala sesuatu yang memiliki keunikan, keindahan dan nilai yang berupa keanekaragaman kekayaan alam, budaya dan basil buatan manusia yang menjadi sasaran atau tujuan kunjungan wisatawan.
13.Daerah Tujuan Pariwisata yang selanjutnya disebut Destinasi Pariwisata adalah kawasan geografis yang berada dalam satu atau lebih wilayah administratif yang didalamnya terdapat daya tarik wisata, fasilitas umum, fasilitas pariwisata, aksesibilitas dan masyarakat yang saling terkait melengkapi terwujudnya kepariwisataan.
14.Usaha Pariwisata adalah usaha yang menyediakan barang dan/atau j a s a bagi pemenuhan kebutuhan wisatawan dan penyelenggaraan pariwisata.
15.Pengusaha Pariwisata adalah orang atau badan yang melakukan kegiatan u s a h a pariwisata.
16.Industri Pariwisata adalah kumpulan u s a h a pariwisata yang saling terkait dalam rangka menghasilkan barang dan/atau j a s a bagi pemenuhan kebutuhan wisatawan dalam penyelenggaraan pariwisata.
17.Kawasan Strategis Pariwisata adalah kawasan yang memiliki fungsi utama pariwisata atau memiliki potensi untuk pengembangan pariwisata yang mempunyai pengaruh penting dalam satu atau lebih aspek, seperti pertumbuhan ekonomi, sosial dan budaya, pemberdayaan sumber daya alam, daya dukung lingkungan hidup serta pertahanan dan keamanan.
18.Promosi Pariwisata adalah kegiatan memberitahukan produk atau j a s a yang hendak dijadikan target pasar.
19.Kompetensi adalah seperangkat pengetahuan, keterampilan dan perilaku yang harus dimiliki, dihayati dan dikuasai oleh pekerja pariwisata untuk mengemhangkan profesionalitas kerja.
20.Kawasan Pariwisata adalah kawasan strategis pariwisata yang berada dalam geografis satu atau lebih wilayah administrasi desa/kelurahan yang di dalamnya terdapat potensi daya tarik wisata, aksesibilitas yang tinggi, ketersediaan fasilitas u m u m dan fasilitas pariwisata serta aktivitas sosial budaya masyarakat yang saling mendukung dalam perwujudan kepariwisataan. 2 1 . Usaha Kawasan Pariwisata adalah u s a h a yang kegiatannya membangun atau mengelola kawasan dengan luas tertentu untuk memenuhi kebutuhan pariwisata.
22.Usaha J a s a Transportasi Wisata adalah u s a h a k h u s u s yang menyediakan angkutan untuk kebutuhan dan kegiatan pariwisata, bukan angkutan transportasi reguler/umum.
23.Usaha J a s a Peijalanan Wisata adalah Usaha biro perjalanan wisata dan u s a h a agen perjalanan wisata.
24.Usaha J a s a Makanan dan Minuman adalah usaha j a s a penyediaan makanan dan minuman yang dilengkapi dengan peralatan dan perlengkapan untuk proses pembuatan dapat berupa restoran, cafe, j a s a boga, dan bar/kedai minum.
25.Usaha Penyediaan Akomodasi adalah u s a h a yang menyediakan pelayanan penginapan yang dapat dilengkapi dengan pelayanan pariwisata lainnya.
26.Usaha Penyelenggaraan Kegiatan Hiburan dan Rekreasi merupakan u s a h a yang ruang lingkup kegiatannya berupa usaha seni pertunjukan, arena permainan, karaoke, bioskop, serta kegiatan hiburan dan rekreasi lainnya yang bertujuan untuk pariwisata.
27.Kawasan Daya Tarik Wisata K h u s u s (DTWK) adalah Kawasan Strategis yang berada dalam geografis satu atau lebih wilayah administrasi desa/kelurahan yang di dalamnya terdapat potensi daya tarik wisata, aksebilitas yang tinggi, ketersediaan fasilitas umum dan fasilitas pariwisata secara terbatas serta aktivitas sosial budaya masyarakat yang saling mendukung dalam perwujudan kepariwisataan, namun pengembangannya sangat dibatasi untuk lebih diarahkan kepada upaya pelestarian budaya dan lingkungan hidup.
28.Usaha Penyelenggaraan Pertemuan, Perjalanan Insetif, Konfrensi, dan Pameran adalah u s a h a yang memberikan j a s a bagi suatu pertemuan sekelompok orang, menyelenggarakan perjalanan bagi kaiyawan dan mitra u s a h a sebagai imbalan atas prestasinya, serta menyelenggarakan pameran dalam rangka menyebarluaskan informasi dan promosi suatu barang dan j a s a yang berskala nasional, regional dan intemasional.
29.J a s a Informasi Pariwisata adalah u s a h a penyediaan informasi, penyebaran dan pemanfaatan informasi kepariwisataan.
30.J a s a Konsultasi Pariwisata adalah kegiatan u s a h a yang memberikan j a s a berupa saran dan nasehat untuk penyelesaian masalahmasalah yang timbul mulai penciptaan gagasan, pelaksanaan operasinya yang disusun secara sistematis berdasarkan disiplin ilmu yang diakui disampaikan secara lisan, tertulis maupun gambar oleh tenaga ahli profesional. 3 1 . J a s a Pramu wisata adalah u s a h a yang menyediakan dan/atau mengordinasikan tenaga pemandu wisata untuk memenuhi kebutuhan wisatawan dan/atau kebutuhan biro perjalanem wisata.
32.Usaha Wisata Tirta adalah usaha yang menyelenggarakan wisata dan olahraga air, termasuk penyediaan sarana dan prasarana serta j a s a lainnya yang dikelola secara komersial diperairan laut, pantai, sungai, danau, dan waduk.
33.Usaha spa adalah u s a h a perawatan yang memberikan layanan dengan metode kombinasi terapi air, terapi aroma, pijat, rempahrempah, layanan makanan/minuman sehat dan olah aktivitas fisik dengan tujuan menyeimbangkan j i w a dan raga dengan tetap memperhatikan tradisi dan budaya bangsa Indonesia.
34.Sertifikasi adalah proses pemberian sertifikat kepada pengusaha/usaha dan pekerja pariwisata untuk mendukung peningkatan mutu produk pariwisata, pelayanan dan pengelolaan kepariwisataan.
35.Pemeriksaan adalah serangkaian kegiatan untuk mencari, mengumpulkan, mengelola data dan/atau keterangan lainnya untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban dibidang pariwisata.
36.Penyidik Pegawai Negeri Sipil adalah Pejabat Pegawai Negeri Sipil tertentu dilingkungan Pemerintah Daerah yang diberi wewenang k h u s u s oleh undang-undang untuk melakukan penyidikan terhadap pelanggaran Peraturan Daerah Kabupaten Konawe.
37.Penyidikan adalah serangkaian tindakan yang dilakukan oleh Penyidik untuk mencari serta mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang tindak pidana yang terjadi serta menemukan tersangkanya BAB I I ASAS, FUNGSI DAN TUJUAN