1.Daerah adalah Daerah Kabupaten Konawe;
2.Pemerintah Daerah adalah Bupati dan Perangkat Daerah sebagai u n s u r penyelenggara Pemerintahan Daerah di Kabupaten Konawe;.
3.Bupati adalah Bupati Kabupaten Konawe;
4.Dewan PerwaMlan Rakyat Daerah yang selanjutnya disingkat DPRD adalah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Konawe.
5.Bangunan Gedung adalah wujud fisik hasil pekerjaan konstruksi yang menyatu dengan tempat kedudukannya, sebagian atau seluruhnya berada di atas dan/atau di dalam tanah dan/atau air, yang berfungsi sebagai tempat manusia melakukan kegiatannya, baik untuk hunian atau tempat tinggal, kegiatan keagamaan, kegiatan usaha, kegiatan sosial, budaya, maupun kegiatan khusus.
6.Fasilitas u m u m adalah segala sumber daya yang dimiliki oleh Pemerintah Daerah kabupaten Konawe yang dapat digunakan sebagai fasilitas u m u m oleh masyarakat Kabupaten Konawe.
7.Sosok Bangunan Gedung adalah bentuk dasar, bentuk garis luar dan bentuk kerangka bangunan yang dapat mengkomunikasikan karakter bangunan.
8.Bangunan Gedung Umum adalah Bangunan Gedung yang fungsinya untuk kepentingan publik, baik berupa fungsi keagamaan, fungsi usaha, maupun fungsi sosial dan budaya.
9.Bangunan Gedung Tertentu adalah Bangunan Gedung yang digunakan untuk kepentingan umum dan Bangunan Gedung fungsi khusus, yang dalam pembangunan dan/atau pemanfaatannya membutuhkan pengelolaan k h u s u s dan/atau memiliki kompleksitas tertentu yang dapat menimbulkan dampak penting terhadap masyarakat dan lingkungannya.
10.Bangunan Gedung adat merupakan Bangunan Gedung yang didirikan menggunakan kaidah/norma adat masyarakat setempat sesuai dengan budaya dan sistem nilai yang berlaku, untuk dimanfaatkan sebagai wadah kegiatan adat.
11.Bangunan Gedung dengan gaya/langgam tradisional merupakan Bangunan Gedung yang didirikan menggunakan kaidah/norma tradisional masyarakat setempat sesuai dengan budaya yang diwariskan secara turun temurun, untuk dimanfaatkan sebagai wadah kegiatan masyarakat sehari-hari selain dari kegiatan adat.
12.Klasifikasi Bangunan Gedung adalah klasifikasi dari fungsi Bangunan Gedung berdasarkan pemenuhan tingkat persyaratan administratif dan persyaratan teknisnya.
13.Pembakuan adalah proses penetapan nama rupabumi yang baku oleh lembaga yang berwenang baik secara nasional maupun intemasional;
14.Rupabumi adalah bagian dari permukaan bumi yang dapat dikenal identitasnya sebagai unsur alam dan u n s u r buatan manusia, misalnya sungai, danau, gunung, tanjung, desa, dan bendungan.
15.Nama rupabumi adalah nama yang diberikan pada u n s u r rupabumi.
16.Penyelenggaraan Bangunan Gedung adalah kegiatan pembangunan Bangunan Gedung yang meliputi proses Perencanaan Teknis dan pelaksanaan konstruksi serta kegiatan pemanfaatan, pelestarian dan pembongkaran.