1.Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan dalam negeri.
2.Daerah adalah Kabupaten Konawe Selatan.
3.Pemerintah Daerah adalah Pemerintah Kabupaten Konawe Selatan.
4.Bupati adalah Bupati Konawe Selatan.
5.Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disingkat DPRD adalah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Konawe Selatan.
6.Sekretaris Daerah adalah Sekretaris Daerah Kabupaten Konawe Selatan.
7.Badan Usaha Milik Daerah yang selanjutnya disingkat BUMD adalah badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh Daerah.
8.Perusahaan Umum Daerah Wawowonua Kabupaten Konawe Selatan yang selanjutnya disebut Perumda Wawowonua Kabupaten Konawe Selatan, adalah BUMD yang seluruh modalnya dimiliki Kabupaten Konawe Selatan dan tidak terbagi atas saham.
9.Bupati yang mewakili Pemerintah Daerah dalam kepemilikan kekayaan daerah yang dipisahkan pada Perusahaan Umum Daerah yang selanjutnya disebut Kuasa Pemilik Modal disingkat KPM adalah organ Perusahaan Umum Daerah yang memegang kekuasaan tertinggi dalam Perumda dan memegang segala kewenangan yang tidak diserahkan kepada Direksi atau Dewan Pengawas.
10.Perangkat Daerah adalah unsur pembantu Bupati dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah.
11.Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, selanjutnya disingkat APBD adalah rencana keuangan tahunan Pemerintahan Daerah yang dibahas dan disetujui bersama oleh Pemerintah Daerah dan DPRD, dan ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
12.Rencana Strategis Bisnis yang selanjutnya disingkat Renstrabis adalah rencana strategis bisnis Perumda Wawowonua Kabupaten Konawe Selatan yang disusun untuk jangka waktu lima tahun.
13.Rencana Kerja dan Anggaran Tahunan yang selanjutnya disingkat RKAT adalah rencana kerja dan anggaran Perumda Wawowonua Kabupaten Konawe Selatan yang disusun sebagai penjabaran tahunan dari Renstrabis untuk mewujudkan maksud dan tujuan pendirian Perumda Wawowonua Kabupaten Konawe Selatan.
14.Dewan Pengawas adalah organ Perumda Wawowonua Kabupaten Konawe Selatan yang bertugas melakukan pengawasan dan memberikan nasehat kepada Direksi dalam menjalankan kegiatan pengurusan Perumda Wawowonua Kabupaten Konawe Selatan.
15.Direksi adalah organ Perumda Wawowonua Kabupaten Konawe Selatan yang bertanggung jawab atas pengurusan Perumda Wawowonua Kabupaten Konawe Selatan untuk kepentingan dan tujuan Perumda Wawowonua Kabupaten Konawe Selatan serta mewakili Perumda Wawowonua Kabupaten Konawe Selatan di dalam maupun diluar pengadilan sesuai dengan ketentuan anggaran dasar.
16.Komite Nominasi adalah komite yang dibentuk oleh dan bertanggung jawab kepada Dewan Pengawas dalam membantu melaksanakan fungsi dan tugas Dewan Pengawas terkait Nominasi terhadap anggota Direksi dan anggota Dewan Pengawas sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
17.Nominasi adalah pengusulan seseorang untuk diangkat dalam jabatan sebagai anggota Direksi atau anggota Dewan Pengawas sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
18.Pegawai adalah pekerja Perumda Wawowonua Kabupaten Konawe Selatan yang pengangkatan, pemberhentian, kedudukan, hak dan kewajiban ditetapkan berdasarkan perjanjian kerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai ketenagakerjaan.
19.Kontrak Kinerja adalah pernyataan kesepakatan dengan perusahaan yang memuat antara lain janji atau pernyataan anggota Dewan Pengawas atau anggota Direksi untuk memenuhi target yang ditetapkan oleh KPM.
20.Panitia Seleksi adalah panitia yang dibentuk untuk melakukan seleksi Bakal Calon Anggota Dewan Pengawas dan Bakal Calon Anggota Direksi sampai pengangkatan oleh KPM.
21.Uji Kelayakan dan Kepatutan yang selanjutnya disingkat UKK adalah proses untuk menentukan kelayakan dan kepatutan seseorang untuk menjabat sebagai anggota Dewan Pengawas atau anggota Direksi Perumda Wawowonua Kabupaten Konawe Selatan.
22.Lembaga Profesional adalah Badan Hukum yang memiliki fungsi dan keahlian untuk melakukan proses penilaian, mempunyai lisensi atau sertifikasi apabila dipersyaratkan untuk menjalankan profesinya, mempunyai reputasi baik, untuk melakukan proses penilaian terhadap Bakal Calon Anggota Dewan Pengawas dan Bakal Calon Anggota Direksi Perumda Wawowonua Kabupaten Konawe Selatan yang ditetapkan oleh Bupati.
23.Bakal Calon Anggota Dewan Pengawas adalah seseorang yang dengan sadar mendaftar menjadi Calon Anggota Dewan Pengawas dan mengikuti proses penjaringan.
24.Bakal Calon Anggota Dewan Direksi adalah seseorang yang dengan sadar mendaftar menjadi Calon Direksi dan mengikuti proses penjaringan.
25.Calon Anggota Dewan Pengawas adalah nama-nama yang telah mengikuti UKK.
26.Calon Anggota Direksi adalah nama-nama yang telah mengikuti UKK.
27.Kekayaan Daerah Yang Dipisahkan adalah kekayaan Daerah yang berasal dari APBD untuk dijadikan penyertaan modal Daerah pada BUMD.
28.Penggabungan adalah perbuatan hukum dilakukan oleh satu BUMD atau lebih untuk menggabungkan diri dengan BUMD lain yang telah ada yang mengakibatkan aktiva dan pasiva dari BUMD yang menggabungkan diri beralih karena hukum kepada BUMD yang menerima penggabungan dan selanjutnya status badan hukum BUMD yang menggabungkan diri berakhir karena hukum.
29.Peleburan adalah perbuatan hukum yang dilakukan oleh dua BUMD atau lebih untuk meleburkan diri dengan cara mendirikan satu BUMD baru yang karena hukum memperoleh aktiva dan pasiva dari BUMD yang meleburkan diri dan status badan hukum BUMD yang meleburkan diri berakhir karena hukum.
30.Pengambilalihan adalah perbuatan hukum yang dilakukan oleh badan hukum atau orang perseorangan untuk mengambil alih Modal BUMD yang mengakibatkan beralihnya pengendalian atas BUMD tersebut.
31.Pembubaran adalah penghentian kegiatan usaha yang tidak mengakibatkan status badan hukumnya hilang, BUMD yang dibubarkan baru kehilangan status hukum sampai selesainya likuidasi dan pertanggungjawaban likuidator serta prsoses akhir likuidasi diterima oleh RUPS, Pengadilan Negeri atau Hakim Pengawas.
32.Restrukturisasi adalah upaya yang dilakukan dalam rangka penyehatan BUMD sebagai salah satu langkah strategis untuk memperbaiki kondisi internal BUMD guna memperbaiki kinerja dan/atau meningkatkan nilai BUMD.