menetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Selatan tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah; SALINAN Mengingat : 1. 2. 3. 4. 5. 6. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2003 tentang Pembentukan Kabupaten Konawe Selatal di Provinsi Sulawesi Tenggara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 24, Tarrba}lan Lembaran negara Republik Indonesia Nomor 4267); Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2Ol4 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tamballan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapakali terakhir dengan Undang- Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Ke{a menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856); Undang-Undang Nomor I Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tal:,un 2022 Nomor 4, Tambahan kmbaran Negara Republik Indonesia Nomor 6757); Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2O2L Peraturan Pelaksana Undang-Undang Nomor 28 Tahun 20O2 Tentang Bangunan Gedung (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 26, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6628); Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 34 Tahun 2O2l Penggonaan Tenaga Kerja Asing (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2O21 Nomor 44, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6646);
7.Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2023 Pemungutan Pajak Barang Dan Jasa Tentang Atas Tenaga Listrik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 17, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6848);
8.Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2023 Ketentuan Umum Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 85, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 688 1). Dengan Persetujuan Bersama DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN KONAWE SELATAN dan BUPATI KONAWE SELATAN MEMUTUSKAN: Menetapkan: PERATURAN DAERAH KABUPATEN KONAWB SELATAN TENTANG PAJAK DAERAH DAN RETRIBUSI DAERAH