Peraturan Daerah ini mulai berlaku sejak tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kabupaten Konawe Utara. Ditetapkan di : Wanggudu Pada Tanggal : 19 Maret 2014 BUPATI KONAWE UTARA, TTD H. ASWAD SULAIMAN P. Diundangkan di : Wanggudu Pada Tanggal : 19 Maret 2014 SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN KONAWE UTARA, TTD H. ABU HAERA, Sos. M.Si. Pembina Utama Muda Gol. IV/c NIP. 19580815 198103 1 033 LEMBARAN DAERAH KABUPATEN KONAWE UTARA TAHUN 2014 NOMOR 61 9 PENJELASAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN KONAWE UTARA NOMOR 2 TAHUN 2014 TENTANG RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA PANJANG DAERAH (RPJPD) KABUPATEN KONAWE UTARA TAHUN 2005-2025 I. PENJELASAN UMUM Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) memuat visi, misi, dan arah pembangunan daerah untuk periode 20 tahun. Dokumen ini lebih bersifat visioner dan hanya memuat hal-hal yang mendasar sehingga memberi keleluasaan dalam penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Menengah dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah. RPJP Daerah ini disusun secara sistematis, terarah, terpadu, menyeluruh, dan tanggap terhadap perubahan agar dapat menjamin terciptanya integrasi, sinkronisasi, dan sinergi baik antar daerah, antar ruang, antar waktu, maupun antarfungsi pemerintah (antara Pusat dan Daerah). Mengingat Kabupaten Konawe Utara baru terbentuk pada pertengahan tahun 2007 dan sampai pada tahun 2010 masih dibina oleh kabupaten induk yaitu Kabupaten Konawe, maka RPJMD Kabupaten Konawe Utara pada Tahap I (periode Tahun 2005 s/d Tahun 2010) tetap menyesuaikan dengan RPJMD I Kabupaten Konawe. Oleh karena itu RPJMD Kabupaten Konawe Utara dapat diselaraskan dengan Periode RPJMN, dengan demikian RPJMD Kabupaten Konawe Utara terdiri dari: RPJMD I tahun 2005-2010; RPJMD II tahun 2010-2015; RPJMD III tahun 2015-2020; dan RPJMD 2020-2025. 10 II. PASAL DEMI PASAL