1) Bupati selaku pemegang kekuasaan pengelolaan barang milik daerah mempunyai wewenang :
a.Menetapkan kebijakan pengelolaan barang milik daerah;
b.Menetapkan penggunaan, pemanfaatan atau pemidahtanganan barang milik daerah;
c.Menetapkanm kebijakan pengamanan barang milik daerah;
d.Mengajukan usul pemidahtanganan barang milik daerah yang memerlukan persutujuan DPRD;
e.Menyetujui usul pemidahtanganan dan penghapusan barang milik daerah sesuai batas kewenangannya, dan
f.Menyetujui usul pemanfaatan barang milik daerah selain tanah dan/atau bangunan. 2) Sekretaris Daerah selaku pengelola barang, berwenang dan bertanggung jawab :
a.Meneliti dan menyetujui rencana kebutuhan barang milik daerah;
b.Meneliti dan menyetujui rencana kebutuhan pemeliharaan/perawatan barang milik daerah;
c.Mengajukan usul pemanfaatan dan pemindahtanganan barang milik daerah yang memerlukan persetujui Bupati dan/atau DPRD Kabupaten Konawe Utara;
d.Mengatur pelaksanaan Penggunaan, Pemanfaatan, Pemusnahan dan Penghapusan Barang milik Daerah;
e.Mengatur pelaksanaan pemidahtanganan Barang Milik Daerah yang telah disetujui Bupati atau DPRD Kabupaten Konawe Utara;
f.Melakukan koordinasi dalam pelaksanaan inventarisasi barang milik daerah, dan
g.Melakukan pengawasan dan pengendalian atas Pengelolaan Barang Milik Daerah; 3) Kepala badan pengelolaan keuangan dan Aset daerah/Unit pengelola barang selaku Pembantu pengelola barang bertanggungjawab :
a.Mengkoordinir dan mengendalikan penyelenggaraan pengelolaan barang milik daerah pada masing-masing SKPD dan unit kerja/UPTD;
b.Menghimpun usul rencana kebutuhan barang milik daerah (RKBMD) dan usul Rencana kebutuhan pemeliharaan barang milik daerah (RKPBMD) dari SKPD untuk selanjutnya dijadikan dasar penyusunan rencana kerja dan anggaran (RKA) masing-masing SKPD.
c.Menyusun daftar kebutuhan barang Milik daerah (DKBMD) dan daftar kebutuhan pemeliharaan Barang Milik daerah (DKPBMD) sebagai dasar pelaksanaan pengadaan barang dan pemeliharaan barang milik daerah;
d.Menghimpun laporan Barang Pengguna Semesteran (LBPS) dan laporan barang pengguna tahunan (LBPT) dari SKPD dan Unit kerja/UPTD menjadi laporan Barang Milik daerah (LBMD) sebagai bahan penyusunan daftar barang milik daerah dan/atau neraca daerah;
e.Menyimpan dokumen kepemilikan barang milik daerah berupa tanah dan/atau bangunan dan/atau kendaraan bermotor, dan
f.Sebagai pusat Informasi Barang Milik Daerah. 4) Kepala SKPD selaku pengguna Barang milik daerah berwenang dan bertanggungjawab :
a.Menetapkan Kuasa Pengguna Barang dan menunjuk pejabat yang mengurus dan menyimpan Barang Milik Daerah;
b.Mengajukan rencana kebutuhan dan penganggaran Barang Milik Daerah untuk Unit Satuan Kerja yang di pimpinnya;
c.Melaksanakan pengadaan Barang Milik Daerah sesuai dengan ketentuan perundang undangan;
d.Mengajukan permohonan penetapan status Penggunaan Barang Milik Daerah yang berada dalam penguasaanya kepada pengelola barang;
e.Menggunakan Barang Milik Daerah yang berada dalam penguasaanya untuk kepentingan penyelenggaraan tugas dan fungsi Unit Satuan Kerja nya;
f.Mengamankan dan memelihara Barang Milik Daerah yang berada dalam Penguasaannya
g.Mengajukan usul pemanfaatan Barang Milik Daerah yang berada dalam penguasaannya kepada Pengelola Barang;
h.Melakukan pencatatan dan inventarisasi barang milik daerah yang berada dalam penguasaanya;
i.Mengajukan usul pemidahtanganan barang milik daerah berupa tanah dan/atau bangunan yang tidak memerlukan persutujuan DPRD dan barang milik daerah selain tanah dan/atau bangunan kepada Bupati melalui pengelola Barang;
j.Menyerahkan tanah dan/atau bangunan termasuk barang invetaris lainnya yang tidak dimanfaatkan/digunakan untuk kepentingan penyelenggaraan tugas pokok dan fungsi SKPD yang dipimpinnya kepada Bupati melalui pengelola Barang;
k.Mengajukan usul pemusnahan dan penghapusan Barang Milik Daerah yang berada dalam penguasaanya
l.Melakukan pengawasan dan pengendalian atas penggunaan barang milik daerah yang ada dalam penguasaanaya,
m.Melakukan Pencatatan dan Inventarisasi Barang Milik Daerah yang berada dalam penguasaanya; dan
n.Menyusun dan menyampaikan laporan barang penggunan semesteran (LBPS) dan laporan Barang pengguna tahunan (LBPT) yang berada dalam penguasaannya kepada pengelola barang melalui pembantu pengelola barang. 5) Kepala Unit kerja/UPTD selaku kuasa pengguna barang milik daerah berwenang dan bertanggungjawab :
a.Mengajukan rencana kebutuhan barang milik daerah bagi unit kerja yang di pimpinnya kepada kepala SKPD yang bersangkutan;
b.Melakukan pencatatan dan inventarisasi barang milik daerah yang berada dalam penguasaannya;
c.Menggunakan barang milik daerah yang berada dalam penguasaannya untuk kepentingan penyelenggaraan tugas pokok dan fungsi unit kerja yang dipimpinnnya.
d.Mengamankan dan memelihara barang milik daerah yang berada dalam penguasaannya.
e.Mengajukan usul pemanfaatan dan pemindah tanganan Barang Milik Daerah yang berada dalam penguasaannya kepada Pengguna Barang;
f.Menyerahkan barang Milik Daerah yang tidak digunakan untuk kepentingan penyelenggaraan tugas da fungsi kantor yang dipimpinnya dan sedang tidak dimanfaatkan pihak lain, kepada pengguna barang.
g.Mengajukan usul pemusnahan dan penghapusan Barang Milik Daerah yang berada dalam penguasaanya kepada pengguna barang.
h.Melakukan pengawasan dan pengendalian atas penggunaan barang milik daerah yang ada dalam penguasaannya, dan
i.Menyusun dan menyampaikan Laporan Barang Kuasa Pengguna Semeteran (LBKPS) dan laporan Barang Kuasa penggunan Tahunan (LBKPT) yang berada dalam penguasaannnya kepada Kepala SKPD yang bersangkutan.