a.Pengembangan kawasan strategis pariwisata daerah untuk memperkuat potensi alam, sejarah, budaya dan seni sebagai bentuk kekayaan alam daerah dan sekaligus melindungi kawasan Konawe Utara akibat perkembangan pariwisata;
b.Pembangunan kawasan pengembangan pariwisata daerah untuk meningkatkan kualitas dan keragaman produk pariwisata kreatif dan berwawasan lingkungan;
c.Pengembangan produk pariwisata yang sesuai kebutuhan dan harapan target pasar maupun segmen pasar baik di dalam maupun di luar negeri;
d.Pengembangan sistem pengelolaan dan pelestarian yang kreatif terhadap warisan budaya untuk meningkatkan apresiasi masyarakat dan wisatawan;
e.Pembangunan landscape alam dan budaya daerah yang mencirikan identitas pariwisata kreatif berwawasan lingkungan;
f.Pengembangan pemasaran pariwisata terpadu di dalam dan di luar negeri;
g.Penguatan kelembagaan pengelolaan pariwisata daerah melalui pengembangan kemitraan dengan pemerintah, pemerintah daerah provinsi, pemerintah daerah kabupaten/kota lainnya, institusi, swasta serta masyarakat dalam dan luar negeri;
h.Pengembangan kebijakan dan regulasi yang handal dan sesuai dengan norma agama dan budaya masyarakat daerah dalam pengendalian pembangunan kepariwisataan dan mendorong minat investasi dalam pengembangan pariwisata dan berwawasan lingkungan;
i.Peningkatan kapasitas dan kompetensi sumber daya manusia, pemerintahan, pelaku industri pariwisata dan masyarakat dalam perencanaan, pengelolaan dan pengendalian pariwisata;
j.Pengembangan pariwisata adalah pengembangan kawasan pariwisata Kabupaten Konawe Utara dirumuskan ke dalam KPP;
k.Peningkatan aksesibilitas dan prasarana transportasi;
l.Peningkatan amenitas di ODTW;
m.Peningkatan seni dan budaya sebagai atraksi wisata dengan memperhatikan kearifan lokal;
n.peningkatan kualitas dan kuantitas fasilitas penunjang wisata dan fasilitas umum;
o.Pengembangan diverifikasi produk wisata yang mempertimbangkan diferensiasi, kekhasan, dan optimalisasi fungsi kawasan;
p.Peningkatan kapasitas dan peran masyarakat dalam pembangunan destinasi wisata;
q.Peningkatan usaha ekonomi masyarakat di bidang kepariwisataan;
r.Penguatan kesadaran wisata masyarakat;
s.Pengelolaan pengunjung sebagai upaya meminimalisir dampak potensi pariwisata massal; dan
t.Pengembangan investasi kepariwisataan beserta pelayanannya yang mendukung konservasi lingkungan dan budaya.