DokumenPeraturan Daerah (Perda)Berlaku

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Konawe Utara No. 3 Tahun 2015

Nomor
3
Tahun
2015
Ditetapkan
Status
Berlaku
Pasal terindeks
36

Ringkasan

Dalam peraturan ini diatur tentang izin lokasi dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang azas dan tujuan, objek dan subjek izin, kewenangan pemberian izin, syarat dan tata cara memperoleh izin lokasi, masa berlaku dan perpanjangan izin, hak dan kewajiban pemegang izin, larangan dan pembinaan serta pengawasan. Badan dan perorangan yang memerlukan tanah untuk kegiatan usaha tidak diperkenankan melakukan kegiatan apapun sebelum memperoleh Izin Lokasi dari Bupati. Izin Lokasi tidak dapat diterbitkan dikawasan daerah aliran sungai. Izin Lokasi tidak dapat dipindahtangankan kepada pihak lain tanpa persetujuan Bupati. Masyarakat dapat berperan serta dalam pengawasan terhadap penggunaan lahan yang telah diberikan izin lokasi. Dalam hal terdapat sengketa akibat diterbitkannya Izin Lokasi oleh sebab tertentu dan/atau sebab yang tidak diketahui sebelumnya, maka Pemerintah Daerah akan menyelesaikan sesuai dengan kewenangannya. Diatur pula tentang ketentuan penyidikan dan ketentuan pidana.

Isi peraturan

Teks36PDFHirarki

Memuat teks peraturan…