1.Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Tipe A, menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang Pendidikan dan bidang Kebudayaan.
2.Dinas Kesehatan Tipe B , menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang Kesehatan.
3.Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Tipe C menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang.
4.Dinas Sosial Tipe C, menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang Sosial.
5.Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja Tipe A, menyelenggarakan urusan pemerintahan Transmigrasi dan Bidang Tenaga Kerja.
6.Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Tipe B , menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak.
7.Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Tipe B , Menyelenggarakan Urusan pemerintahan bidang Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana. 4
8.Dinas Ketahanan Pangan Tipe A, menyelenggarakan urusan Pemerintahan bidang Pangan.
9.Dinas Lingkungan Hidup Tipe B , menyelenggarakan urusan Pemerintahan bidang Lingkungan Hidup dan bidang Kehutanan.
10.Dinas Kependudukan dan Peneatatan Sipil Tipe B , menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang Administrasi Kependudukan dan Peneatatan sipil.
11.Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Tipe B , menyelenggarakan urusan Pemerintahan bidang Pemberdayaan Masyarakat dan desa.
12.Dinas Perhubungan Tipe C, menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang Perhubungan.
13.Dinas Komunikasi dan Informatika Tipe C, menyelenggarakan urusan Pemerintahan bidang Komunikasi dan Informatika.
14.Dinas Koperasi, Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) Tipe B , menyelenggarakan urusan Pemerintahan bidang Koperasi, Usaha Mikro, Keeil dan Menengah.
15.Dinas Perdagangan dan Perindustrian Tipe C, menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang Perdagangan, Perindustrian dan Urusan bidang Energi dan Sumber Daya Mineral.
16.Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Tipe C, menyelenggarakan urusan Pemerintahan bidang Penanaman Modal;
17.Dinas Kepemudaan dan Olahraga Tipe A, menyelenggarakan urusan Pemerintahan bidang Kepemudaan dan Olahraga.
18.Dinas Perpustakaan tipe C, menyelenggarakan urusan Pemerintahan bidang Perpustakaan dan bidang Kearsipan.
19.Dinas Kelautan dan Perikanan Tipe B , menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang Kelautan dan Perikanan.
20.Dinas Pariwisata Tipe A, menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang Pariwisata. 2 1 . Dinas T a n a m a n Pangan dan Peternakan Tipe A, menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang Pertanian.
22.Satuan Polisi Pamong Praja Tipe B , menyelenggarakan urusan Pemerintahan bidang Ketentraman dan Ketertibaan Umum serta Perlindungan Masyarakat (Sub Urusan Pol-PP).
23.Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Tipe C, menyelenggarakan urusan Pemerintahan bidang Ketentraman dan Ketertibaan Umum serta Perlindungan Masyarakat (Sub Urusan Kebakaran).
24.Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Tipe C menyelenggarakan urusan bidang Perumahan dan Kawasan Pemukiman.
25.Dinas Perkebunan dan Holtikultura Tipe A menyelenggarakan urusan bidang Perkebunan dan Holtikultura.