1.PBI APBN 27.084 41,66 27.086 42,45 27.084 41,66 24.459 35,5 29.759 42,32
2.PBI APBD Kab. 25.675 39,49 24.707 38,72 25.675 39,49 29.395 42,4 23.558 33,50
3.PBI APBD Prov. 2.110 3,25 2.189 3,43 2.110 3,25 2.110 3,25 2.110 3,00
4.Pekerja Penerima Upah (PPU) 7.564 11,63 6.677 10,46 7.564 11,63 9.843 14,3 13.608 19,35
5.Peserta Bukan Penerima Upah (PBPU) 1.672 2,57 1.239 1,94 1.672 2,57 949 1,4 222 0,32
6.Bukan Pekerja 348 0,54 193 0,30 348 0,54 384 0,6 351 0,50 Jumlah Penduduk Yang Terdaftar JKN 64.211 98,96 64.453 99,13 62.091 97,30 67.140 97,4 69.608 99,00 Jumlah Penduduk Yang Belum Terdaftar JKN 673 1,04 564 0,87 1.723 2,70 1.810 2,6 706 1,00 Total Penduduk Kab. Konawe Utara 64.884 100 65.017 100 63.814 100 68.950 100 70.314 100,00 Sumber : BPJS Kesehatan Kab. Konawe Utara, 2023, diolah Jumlah Penduduk yang belum terdaftar kepesertaan JKN sebesar 706 jiwa atau 1,00%, hal ini dapat tercapai karena pemerintah Kabupaten Konawe Utara adalah telah berkoordinasi secara intensif dengan stakeholder dan pemutakhiran data setiap bulan. Beberapa penduduk yang belum terdaftar JKN merupakan tugas pemerintah untuk mengupayakan agar semua penduduk terdaftar dalam JKN. 2) Balita Gizi Buruk Status gizi Balita dapat diketahui dari berat badan menurut umur, yaitu membandingkan antara berat badan menurut umur ataupun panjang badannya dengan rujukan (standar) yang telah ditetapkan. Jumlah Balita Gizi Buruk di Kabupaten Konawe Utara No. Uraian Tahun 2018 2019 2020 2021 2022
1.Jumlah Balita Yang Diukur 3.725 3.847 5.058 6.261 5.247
2.Jumlah Balita Gizi Buruk 9 8 0 12 7
3.Prevalensi Balita Gizi Buruk 0,24 0,21 0,00 0,19 0,13 Sumber : Dinas Kesehatan Kab. Konawe Utara, 2023 Gizi buruk dapat mengarah pada stunting. Stunting adalah kondisi tubuh anak mengalami gangguan pertumbuhan sehingga menyebabkan ukuran tubuh yang lebih pendek daripada teman-teman seusianya. Kondisi stunting tidak bisa dikembalikan seperti semula. Kondisi stunting dapat dicegah, dengan memenuhi kebutuhan nutrisi sejak hamil hingga anak berusia dua tahun (periode 1000 hari pertama kehidupan). 3) Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Data kesakitan terdiri dari dua sumber, yaitu bersumber dari masyarakat (community based data) dan bersumber dari sarana pelayanan kesehatan (facility based data) melalui sistem pencatatan dan pelaporan. Data kesakitan merupakan salah satu indikator yang digunakan untuk mengetahui derajat kesehatan masyarakat. Penyakit tidak menular (PTM) juga mempengaruhi pencapaian indikator Angka Harapan Hidup (AHH). Kelompok Penyakit Tidak Menular (PTM), seperti stroke, Diabetes Mellitus, kanker, hipertensi merupakan kelompok penyakit penyebab kematian terbanyak di Indonesia, dengan kecenderungan meningkat. Peningkatan PTM jelas berdampak negatif pada produktivitas masyarakat. Kondisi morbiditas dan mortalitas PTM makin meningkat disertai dengan masih banyaknya penyakit menular di masyarakat, akan menjadikan beban ganda dalam pelayanan kesehatan sekaligus tantangan yang harus dihadapi dalam pembangunan bidangkesehatan di Indonesia. Untuk itu penanganan penyakit menular dan tidak menular harus dilakukan secara komprehensif dan sistematis. Angka Kesakitan di Kabupaten Konawe Utara No. Uraian Kasus 2018 2019 2020 2021 2022
1.Malaria 381 62 - - -
2.Tuberkulosis (TB) BTA 126 107 77 118 170
3.Pneumonia Balita 2 2 - - 6
4.Kusta 6 3 - - 4
5.Tetanus 74 62 61 18 0
6.Campak 101 107 105 22 1
7.Diare 71 64 58 11 302
8.DBD 55 26 - 7 5
9.Hipertensi 51 42 39 113 653
10.ISPA 120 191 154 27 44 Jumlah 987 666 494 316 728 Sumber : Dinas Kesehatan Kab. Konawe Utara, 2023 4) Promosi Kesehatan Pendataan Perilaku Hidup Bersih dan Sehat (PHBS) dilakukan melalui pemberdayaan masyarakat untuk berperilaku hidup bersih dan sehat di tatanan rumah tangga, institusi tempat kerja, institusi pendidikan, fasilitas pelayanan kesehatan, dan tempat-tempat umum. Data capaian PHBS tahun 2022 di Kabupaten Konawe Utara pada semua tatanan disajikan pada Tabel 2.34. Tabel 2.33. Persentase PHBS di Kabupaten Konawe Utara No. Uraian Persentase (%) 2018 2019 2020 2021 2022
1.Rumah Tangga 50,27 53,00 57,53 60,46 79,92
2.Fasilitas Pelayanan Kesehatan 88,31 91,67 94,46 98,39 80,50
3.Institusi Pendidikan 59,89 61,00 63,56 64,85 87,34
4.Tempat Kerja 41,21 42,72 43,75 44,90 82,20
5.Tempat - Tempat Umum 54,65 55,18 56,74 58,12 78,00 Sumber : Dinas Kesehatan Kab. Konawe Utara, 2023 5) Penerapan Standar Pelayanan Minimal (SPM) Bidang Kesehatan Standar Pelayanan Minimal atau disingkat dengan SPM merupakan ketentuan mengenai Jenis dan Mutu Pelayanan Dasar yang merupakan Urusan Pemerintahan Wajib yang berhak diperoleh setiap Warga Negara secara minimal. Pelayanan dasar dimaksud adalah pelayanan publik untuk memenuhi kebutuhan BAB II Gambaran Umum Kondisi Daerah II-49RPJPD Kabupaten Konawe Utara Tahun 2025 - 2045 dasar warga negara. Pemberlakuan Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2018 tentang Standar Pelayanan Minimal yang ditindaklanjuti dengan terbitnya Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 100 Tahun 2018 tentang Penerapan Standar Pelayanan Minimal yang mengatur tahapan yang harus dilakukan pemerintah daerah dalam rangka mencapai target layanan yang ditetapkan 100 persen. Penerapan SPM bidang kesehatan di Kabupaten Konawe Utara telah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan, seperti disajikan pada tabel 2.35 dengan total 12 indikator SPM yang dilaksanakan terdapat 2 indikator yang masih rendah yaitu Pelayanan Kesehatan Penderita Diabetes Melitus dan Pelayanan Kesehatan Orang dengan Resiko Terinfeksi HIV. Tabel 2.34. Pelaksanaan SPM Kesehatan Kabupaten Konawe Utara NO INDIKATOR TARGET (%) SASARAN CAPAIAN REALISASI 1 Pelayanan Kesehatan Ibu Hamil 100 1.513 1.259 83,2% 2 PelayananKesehatanIbubersalin 100 1.444 1.348 93,4% 3 PelayananKesehatanBayiBaru Lahir 100 1.375 1.352 98,3% 4 Pelayanan Kesehatan Balita 100 5.376 2.026 37,7% 5 PelayananKesehatanpadaUsia Pendidikan Dasar 100 1.245 1.651 132,6% 6 PelayananKesehatanpadaUsia Produktif 100 43.722 1.107 2,6% 7 Pelayanan Kesehatan padaUsia Lanjut 100 4.185 3.914 93,5% 8 PelayananKesehatanpadaPenderita Hypertensi 100 47.051 653 1,4% 9 PelayananKesehatanPenderita Diabetes Militus 100 47.051 212 0,5% 10 Pelayanan Kesehatan Orang dengan Gangguan Jiwa Berat 100 86 21 24,4% 11 PelayananKesehatanOrangdengan TB 100 346 346 100% 12 PelayananKesehatanOrangdengan Resiko Terinfeksi HIV 100 1 1 100% Sumber : Dinas Kesehatan Kabupaten Konawe Utara Tahun 2023 BAB II Gambaran Umum Kondisi Daerah II-50 RPJPD Kabupaten Konawe Utara Tahun 2025 - 2045 6) Upaya Pencegahan dan Penurunan Angka Stunting Stunting adalah kondisi gagal tumbuh pada anak balita (bayi di bawah 5 tahun) akibat dari kekurangan gizi kronis sehingga anak terlalu pendek untuk usianya. Kekurangan gizi terjadi sejak bayi dalam kandungan pada masa awal setelah bayi lahir akan tetapi, kondisi stunting baru nampak setelah bayi berusia 2 tahun. Balita pendek (stunted) dan sangat penting (severety stunted) adalah balita dengan panjang badan (PB/U) dan tinggi badan (TB/U) menurut umurnya dibandingkan dengan standar baku WHO-MGRS tahun 2006. Stunting merupakan ancaman utama terhadap kualitas manusia Indonesia, juga ancaman terhadap kemampuan daya saing bangsa. Hal ini dikarenakan anak stunted, bukan hanya terganggu pertumbuhan fisiknya (bertubuh pendek/kerdil) saja, melainkan juga terganggu perkembangan otaknya, yang mana tentu akan sangat mempengaruhi kemampuan dan prestasi di sekolah, produktivitas dan kreativitas di usia-usia produktif Stunting disebabkan oleh faktor multi dimensi dan tidak hanya disebabkan oleh faktor gizi buruk yang dialami oleh ibu hamil maupun anak balita. Intervensi yang paling menentukan untuk dapat mengurangi prevalensi stunting pada 1000 Hari Pertama Kehidupan (HPK) dari anak balita. Beberapa penyebab stunting sebagai berikut :
1.Praktek pengasuhan yang kurang baik, termasuk kurangnya pengetahuan ibu mengenai kesehatan dan gizi sebelum, pada masa kehamilan dan setelah melahirkan.
2.Masih terbatasnya layanan kesehatan termasuk layanan ANC (ante natal care) atau pelayanan kesehatan ibu selama masa kehamilan, post natal care atau pelayanan setelah melahirkan dan pembelajaran dini yang berkualitas.
3.Masih kurangnya akses rumah tangga/ keluarga pada makanan bergizi
4.Kurangnya akses ke air bersih dan sanitasi Prevalensi stunting di Kabupaten Konawe Utara cenderung menurun, dari sebesar 12,01 pada Tahun 2019 menjadi 7,2 pada Tahun 2022. Kondisi ini masih jauh di bawah angka rata-rata prevalensi stunting nasional sebesar 24,4% dan akan terus terus ditekan dan dicegah secara optimal. Jumlah Balita Pendek (stunting) di Kabupaten Konawe Utara No. Uraian Tahun 2019 2020 2021 2022
1.Jumlah Balita Yang Diukur Tinggi Badan 5.195 5.058 6.261 5.573
2.Jumlah Balita Pendek (TB/U) 312 585 663 360
3.Prevalensi Stunting 12,01 11,6 10,4 7,2 Sumber : Dinas Kesehatan Kab. Konawe Utara, 2023 Pemerintah Kabupaten Konawe Utara telah mendorong percepatan penurunan dan pencegahan stunting yang tertuang dalam Peraturan Bupati Konawe Utara No.17 Tahun 2020 Tentang Pencegahan Stunting Di Kabupaten Konawe Utara. Hal ini sejalan dengan prioritas nasional dibidang penanggulangan dan pencegahan stunting di Indonesia sesuai dengan Keputusan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional Nomor 10/M.PPN/HK/02/2021 tentang Penetapan Perluasan Kabupaten/Kota Lokasi Fokus Intervensi Penurunan Stunting Terintegrasi Tahun 2022. Upaya penurunan Prevalensi stunting di Kabupaten Konawe Utaramemerlukan rencana intervensi yang komprehensif. Intervensi yang dilakukan pemerintah kelompokan menjadi intervensi sensitif dan intervensi spesifik. Intervensi gizi spesifik dilakukan oleh sektor kesehatan melalui Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskesmas) dan Pos Pelayanan Terpadu (Posyandu). Intervensi gizi sensitif dilakukan oleh sektor lain di luar kesehatan yang terkait dengan upaya penanggulangan stunting. Intervensi spesifik yang diberikan pemerintah Kabupaten Konawe Utara dapat dikelompokan berdasarkan sasaran program, yaitu :
1.Sasaran ibu hamil dilakukan melalui perlindungan ibu hamil terhadap kekurangan zat besi, asam folat, dan kekurangan energi dan protein kronis; perlindungan terhadap kekurangan iodium, dan perlindungan terhadap malaria BAB II Gambaran Umum Kondisi Daerah II-52 RPJPD Kabupaten Konawe Utara Tahun 2025 - 2045
2.Sasaran ibu menyusui dan anak usia 0-6 bulan, dilakukan melalui dorongan pemberian IMD/Inisiasi menyusui dini (pemberian kolostrum ASI), memberikan edukasi kepada ibu untuk memberikan ASI eksklusif, pemberian imunisasi dasar, pantau tumbuh kembang bayi/balita setiap bulan, dan penanganan bayi sakit secara tepat
3.Sasaran ibu menyusui dan Anak usia 7- 23 bulan, dilakukan melalui dorongan pemberian ASI hingga usia 23 bulan didampingi oleh pemberian Makanan Pendamping-ASI (MP-ASI), penyediaan dan pemberiaan obat cacing, pemberiaan suplementasi zink, fortifikasi zat besi ke dalam makanan, perlindungan terhadap malaria, pemberian imunisasi, pencegahan dan pengobatan diare Intervensi sensitif dilakukan melalui bebagai program kegiatan, di antaranya penyediaan akses air bersih, penyediaan akses terhadap sanitasi salah satunya melalui program STBM, fortifikasi bahan pangan oleh Kementerian Pertanian, penyediaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), penyediaan Jaminan Persalinan Universal (Jampersal), pemberian pendidikan pengasuhan pada orang tua, pemberian pendidikan anak usia dini universal oleh kementerian pendidikan dan kebudayaan, Keluarga Berencana (KB), pemberian edukasi kesehatan seksual dan reproduksi, serta gizi remaja, pengentasan kemiskinan dan peningkatan ketahanan pangan dan gizi. Upaya intervensi sensitif dan spesifik di Kabupaten Konawe Utara telah memberikan hasil yang cukup optimal, hal ini di dukung pula dengan dibentuknya Unit Reaksi Cepat Kemiskinan, Inflasi dan Stunting Selaras (URC-KISS) yang mampu bergerak cepat dengan menyasar langsung bayi dan balita yang beresiko stunting (by name by addres). Pemerintah Kabupaten Konawe Utara menggerakkan seluruh Perangkat Daerah dan berkolaborasi dalam upaya penurunan dan intervensi kasus stunting. Berbagai penanganan yang dilakukan antara lain pemberian bantuan tunai, bantuan sembako, serta bantuan makanan bergizi dengan melibatkan aparatur desa dan Puskesmas. Upaya penurunan angka stunting ini terus digalakkan dalam upaya mencapai target 0 kasus di tahun 2024. 1) Persentase Panjang Jalan Dalam Kondisi Mantap Jalan sebagai bagian prasarana transportasi mempunyai peran penting dalam bidang ekonomi, budaya, lingkungan hidup, politik, pertahanan dan keamanan. Jalan sebagai prasarana distribusi barang dan jasa merupakan urat nadi kehidupan masyarakat, bangsa, dan negara. Oleh sebab itu jalan harus dalam kondisi mantap untuk memperlancar transportasi. Pada Tahun 2022,panjang jalan nasional di Kabupaten Konawe Utara sepanjang, 170,91 km, jalan provinsi 38,10 km, dan jalan kabupaten 699,94 km. Tabel 2.36. Panjang Jalan di Kabupaten Konawe Utara No. Jenis Permukaan Jalan Kabupaten (km) 2018 2019 2020 2021 2022
1.Aspal 128,52 136,40 136,40 153,04 165,72
2.Pengerasan 0,80 0,15 0,15 0,12 0,08
3.Kerikil 445,76 444,96 447,66 452,24 446,38
4.Tanah 124,86 118,19 115,73 94,54 87,76 Jumlah 699,94 699,94 699,94 699,94 699,94 Sumber : Dinas PU Kab. Konawe Utara, 2023 Secara keseluruhan persentase kualitas jalan kabupaten dalam kondisi mantap di Kabupaten Konawe Utara sebesar 87,96%, sisanya belum mantap 12,04%. Kondisi Jalan di Kabupaten Konawe Utara No. Tahun Panjang (km) Kondisi Mantap Kondisi Belum Mantap Panjang (km) % Panjang (km) %
1.2017 699,94 509,13 72,74 190,81 27,26
2.2018 699,94 547,14 78,17 152,80 21,83
3.2019 699,94 581,72 83,11 118,22 16,89
4.2020 699,94 588,16 84,03 111,78 15,97
5.2021 699,94 626,59 89,52 73,35 10,48
6.2022 699,94 615,67 87,96 84,27 12,04 Sumber : Dinas PU Kab. Konawe Utara, 2023 Jalan kondisi mantap yaitu jalan aspal kondisi baik, sedang, pengerasan, dan kerikil sebaliknya kondisi belum mantap yaitu kondisi jalan rusak, rusak berat dan jalan tanah. Pada Tahun 2022 jalan kabupaten dalam kondisi mantap sepanjang 615,67 km (87,96%) turun dari tahun sebelumnya sepanjang 626,59 km (89,52%) pada Tahun 2021. Sebagian besar pemeliharaan jalan kabupaten tahun 2022 pada ruas dengan kondisi jalan sedang, dan sebagian pada kondisi jalan belum mantap (rusak dan rusak berat). Disamping itu, terdapat perubahan kondisi jalan dari mantap menjadi tidak mantap yang belum termasuk penanganan tahun
2022.Perencanaan kedepan, pemeliharaan jalan akan diprioritaskan untuk jalan dengan kondisi tidak mantap. 2) Jaringan Irigasi Dalam Kondisi Baik Jaringan irigasi adalah saluran, bangunan dan bangunan pelengkapnya yang merupakan satu kesatuan yang diperlukan untuk penyediaan, pembagian, pemberian, penggunaan dan pembuangan air irigasi. Secara operasional, jaringan irigasi dibedakan ke dalam tiga kategori, yaitu jaringan irigasi primer, sekunder, dan tersier. Rasio jaringan irigasi adalah perbandingan panjang jaringan irigasi terhadap luas lahan pertanian. Panjang jaringan irigasi meliputi jaringan primer, sekunder dan tersier. Dalam pengelolaan jaringan irigasi, tolok ukur keberhasilan pengelolaan adalah efisiensi dan efektifitas. Tolok ukur efisiensi dapat diwakili dengan cakupan daerah irigasi (DI) yang terlayani air irigasi sementara tolok ukur efektifitas diwakili oleh capaian saluran irigasi dalam kondisi baik. Tabel 2.38. Kondisi Jaringan Irigasi di Kabupaten Konawe Utara Tahun Total Irigasi Primer (m) Kondisi Total Irigasi Sekunder (m) Kondisi Baik (m) % Rusak (m) % Baik (m) % Rusak (m) % 2017 11.287,13 5.669,52 50,23 5.617,60 49,77 2.103,53 1.056,60 50,23 1.046,92 49,77 2018 11.346,75 5.868,70 51,72 5.478,05 48,28 2.099,35 1.261,77 60,10 837,58 39,90 2019 11.406,38 6.946,16 60,90 4.460,21 39,10 2.095,18 1.121,01 53,50 974,16 46,50 2020 11.466,00 7.059,94 61,57 4.406,06 38,43 2.091,00 1.319,64 63,10 771,36 36,89 2021 11.525,63 7.698,26 66,79 3.827,37 33,21 2.086,83 1.453,39 69,65 633,43 30,35 2022 11.525,63 8.683,10 75,34 2.842,52 24,66 2.086,83 1.569,80 75,22 517,03 24,78 Sumber : Dinas PU Kab. Konawe Utara, 2023 Tabel 2.39. Daerah Irigasi Yang Teraliri Dengan Baik di Kabupaten Konawe Utara No. Tahun Luas DI Kewenganan Kabupaten Yang Teraliri Dengan Baik (Ha) %
1.2017 1.949 50,23
2.2018 2.058 53,03
3.2019 2.587 59,75
4.2020 2.852 61,81
5.2021 3.102 67,23
6.2022 3.475 75,32 Sumber : Dinas PU Kab. Konawe Utara, 2023 BAB II Gambaran Umum Kondisi Daerah II-56 RPJPD Kabupaten Konawe Utara Tahun 2025 - 2045 3) Perencanaan Tata Ruang Perencanaan tata ruang adalah suatu proses untuk menentukan struktur ruang dan pola ruang yang meliputi penyusunan dan penetapan rencana tata ruang. Produk perencanaan tata ruang yang telah dimiliki Kabupaten Konawe Utara adalah Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Konawe Utara. Dokumen yang disusun telah mendapat persetujuan substansi dari Menteri Pekerjaan Umum R.I dan ditetapkan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Utara Nomor 20 Tahun 2012 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Konawe Utara Tahun 2012 - 2032. Peninjauan Kembali (PK) Peraturan Daerah Nomor 20 Tahun 2012 Kabupaten Konawe Utara tentang RTRW Kabupaten Konawe Utara Tahun 2012-2032 telah dilaksanakan pada tahun 2017 dan telah disesuaikan dengan Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang Nomor 11 tahun 2021 tentang Tata Cara Penyusunan, Peninjauan Kembali, Revisi, dan Penerbitan Persetujuan Substansi Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi, Kabupaten, Kota, dan Rencana Detail Tata Ruang. Hasil rekomendasi PK RTRW yaitu dilakukan review RTRW. Namun sampai dengan tahun 2021 karena keterbatasan anggaran dan panjangnya proses penyusunan hingga penetapan, untuk itu perlu dilakukan upaya dan langkah percepatan dalam penyelesaian revisi RTRW Kabupaten Kabupaten Konawe Utara 2012-2032 pada tahun 2023. Pengendalian dan pengawasan pemanfaatan ruang di Kabupaten Konawe Utara menunjukkan adanya ketidaksesuaian pemanfaatan ruang dengan keperuntukannya, seperti terdapat pada tabel berikut: Tabel 2.40. Tingkat Ketaatan Terhadap Rencana Tata Ruang di Kabupaten Konawe Utara No. Fungsi Kawasan Tingkat Kesesuaian (Ha) Jumlah (Ha) Keterangan Ketidak sesuaianSesuai Belum Sesuai Tidak Sesuai A KAWASAN LINDUNG
1.Kawasan Hutan Lindung 213.254,16 - - 213.254,16
2.Kawasan Resapan Air - - - -
3.Sempadan Pantai - - - -
4.Sempadan Sungai - - - -
5.Kawasan Cagar Budaya - - - - Jumlah (Ha) 213.254,16 - - 213.254,16 BAB II Gambaran Umum Kondisi Daerah II-57RPJPD Kabupaten Konawe Utara Tahun 2025 - 2045 No. Fungsi Kawasan Tingkat Kesesuaian (Ha) Jumlah (Ha) Keterangan Ketidak sesuaianSesuai Belum Sesuai Tidak Sesuai % Terhadap Kawasan Lindung 100,00 - - 100,00 % Terhadap Kawasan Kabupaten Konawe Utara 42,62 - - 42,62 B KAWASAN BUDIDAYA -
1.Kawasan peruntukan Hutan Produksi Terbatas (HPT) 85.986,04 34.542,56 9.782,71 130.311,31 Terjadinya penurunan status fungsi kawasan hutan
2.Kawasan peruntukan Hutan Produksi (HP) 39.701,09 20.242,33 5.354,42 65.297,84 Terjadinya penurunan status fungsi kawasan hutan
3.Kawasan peruntukan Hutan Produksi Yang Dapat Dikonversi (HPK) 21.553,72 6.975,48 3.526,08 32.055,28 Terjadinya penurunan status fungsi kawasan hutan
4.Kawasan peruntukan pertanian tanaman pangan 953,72 455,02 248,60 1.657,34 Terjadinya alih fungsi menjadi kawasan permukiman
5.Kawasan peruntukan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) 1.500,00 - - 1.500,00 Menunggu Pentepan RP2
6.Kawasan peruntukan pertanian basah 2.137,39 240,88 1.019,26 3.397,53 Perubahan kawasan menjadi perkebunan
7.Kawasan peruntukan Perkebunan Kelapa Sawit 13.336,55 1.161,44 904,01 15.402,00 Menjadi Kawasan Pertambangan
8.Kawasan peruntukan perkebunan tanaman rakyat 17,65 1,95 4,73 24,33 Alih fungsi menjadi kawasan perkebunan sawit
9.Kawasan peruntukan pertambangan 14.995,18 7.172,46 5.661,36 27.829,00 Menggunakan kawasan hutan
10.Kawasan peruntukan permukiman 6.574,89 1.389,31 1.331,98 9.296,18 Kurangnya anggaran dalam program pengembangan permukiman yang sudah diatur dalam indikasi program
11.Kawasan peruntukan perikanan budidaya 1.172,34 - 23,67 1.196,01 Alih fungsi lahan
12.Kawasan peruntukan peternakan 98,38 22,42 3,74 124,54 Belum maksimalnya program pengembangan peternakan
13.Kawasan peruntukan lainnya 89,55 8,22 4,99 102,76 Belum maksimalnya pengadaan tanah untuk pembangunan lainnya Jumlah (Ha) 187.017,05 72.212,07 27.855,73 287.084,85 % Terhadap kawasan budidaya 60,32 28,01 11,68 100,01 BAB II Gambaran Umum Kondisi Daerah II-58 RPJPD Kabupaten Konawe Utara Tahun 2025 - 2045 No. Fungsi Kawasan Tingkat Kesesuaian (Ha) Jumlah (Ha) Keterangan Ketidak sesuaianSesuai Belum Sesuai Tidak Sesuai % Terhadap Kawasan Kabupaten Konawe Utara 34,61 16,07 6,70 57,38 Total (Ha) 400.271,21 72.212,07 27.855,73 500.339,01 % Terhadap Kawasan Kabupaten Konawe Utara 80,00 14,43 5,57 100,00 Kategori Tinggi Sedang Rendah Sumber : Bappeda, 2023 Tabel 2.40 menunjukkan sebagian besar ruang yang ada masih sesuai dengan keperuntukkannya yaitu 80,00%, masuk dalam kategori tinggi, namun masih ada ketidaksesuaian sebesar 5,57%, masuk dalam kategori rendah. Hal ini dikarenakan sebagian besar pemanfaatannya belum mentaati rencana pola ruang. Upaya yang dilakukan pemda antara lain melalui kegiatan sosialisasi dan konsolidasi tanah, konsultansi serta audit pemanfaatan tanah. 4) Penyediaan Air Minum Penyediaan Air minum dilaksanakan bekerjasama dengan PDAM Kabupaten Konawe Utara (Tirta Lasolo) bekerjasama dengan pemerintah Kabupaten Konawe Utara. Dalam rangka penanganan di desa rawan kekeringan dan belum terjangkau jaringan PDAM, selama lima tahun terakhir telah dibangun Hidran Umum (HU), pembangunan Sistem Instalasi Perpipaan Air Sederhana (SIPAS). Adapun lingkungan kawasan perkotaan dibangun Sistem Pengolahan Air Minum (SPAM) di masing - masing. Sumber air minum sebagian besar berasal dari air tanah, baik air tanah dangkal yang berupa sumur gali maupun sumur dalam dan PDAM. Penduduk menggunakan sumur gali baik terlindungi maupun tak terlindungi, mencapai 11,01%, penduduk yang menggunakan mata air baik terlindungi maupun tak terlindungi 43,87%, sisanya menggunakan air dalam kemasan 0,64%, hanya sebagian kecil menggunakan air dari PDAM yang bersumber dari sumur dalam (lebih kurang 2,47%). Upaya Pemerintah Kabupaten Konawe Utara untuk meningkatkan akses terhadap air bersih diantaranya dengan menambah jumlah sambungan rumah ke BAB II Gambaran Umum Kondisi Daerah II-59RPJPD Kabupaten Konawe Utara Tahun 2025 - 2045 jaringan PDAM dan membangun instalasi Sistem Penyediaan Air Sederhana (SIPAS) melalui program APBD dan Pamsimas (Penyediaan Air Minum dan Sanitasi Berbasis Masyarakat) dengan mekanisme sharing APBN di daerah yang rawan air bersih. Instalasi yang terbangun tersebut selanjutnya diserahkan kepada masyarakat setempat untuk dimanfaatkan, dikelola, dan dipelihara. Cakupan air bersih pada tahun 2020 menurut data Dinas Kesehatan dan Dinas Pekerjaan umum sebesar 98,10%. Hal ini menunjukkan bahwa semua masyarakat Kabupaten Konawe Utara sudah dapat mengakses air bersih, walaupun akses air bersih ini masih mengalami kendala dari segi kualitas, kontinuitas dan kuantitas. Tabel 2.41. Penyediaan Air Minum Menurut Sumbernya di Kabupaten Konawe Utara No. Sumber Air Minum Persentase (%)
1.Pompa 2,47
2.Air Dalam Kemasan 0,64
3.Sumur Terlindungi 6,79
4.Sumur Tak Terlindungi 4,22
5.Mata Air Terlindungi 34,72
6.Mata Air Tak Terlindungi 9,15
7.Air Permukaan 0,69
8.Lainnya 41,32 Total 100,00 Sumber : BPS Kab. Konawe Utara, Tahun 2023 5) Capaian SPM Bidang Pekerjaan Umum Standar Pelayanan Minimal atau disingkat dengan SPM merupakan ketentuan mengenai Jenis dan Mutu Pelayanan Dasar yang merupakan Urusan Pemerintahan Wajib yang berhak diperoleh setiap Warga Negara secara minimal. Pelayanan dasar dimaksud adalah pelayanan publik untuk memenuhi kebutuhan dasar warga negara. Pemberlakuan Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2018 tentang Standar Pelayanan Minimal yang ditindaklanjuti dengan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor 29/PRT/M/2018 Tentang Standar Teknis Standar Pelayanan Minimal Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat BAB II Gambaran Umum Kondisi Daerah II-60 RPJPD Kabupaten Konawe Utara Tahun 2025 - 2045 Penerapan SPM bidang Pekerjaan Umum di Kabupaten Konawe Utara telah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan, seperti disajikan pada tabel 2.42 dengan total 2 indikator SPM yang dilaksanakan seluruh capaian indikator masih rendah yaitu Pemenuhan kebutuhan pokok air minum sehari-hari dan Penyediaan pelayanan pengolahan Air Limbah Domestik. Rendahnya capaian SPM bidang Pekerjaan Umum menjadi perhatian serius pemerintah dalam mengalokasikan anggaran untuk pembangunan di sektor air minum dan air limbah domestik. Tabel 2.42. Pelaksanaan SPM Pekerjaan Umum Kabupaten Konawe Utara NO Uraian SPM Indikator SPM Capaian 2022 Target 2022 Capaian SPM
1.Pemenuhan kebutuhan pokok air minum sehari- hari Presentase rumah tangga yang menempati hunian dengan akses air minum layak 56,86% 97,55% 58,28
2.Penyediaan pelayanan pengolahan Air Limbah Domestik. Presentase rumah tangga yang menempati hunian dengan akses sanitasi (air limbah domestik) layak dan aman 39,28% 86,03% akses layak (termasuk 13% akses aman) 45,65 Sumber : Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Konawe Utara Tahun 2023 2.3.1.4 Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman 1) Jumlah Rumah dan Kekurangan Rumah serta RTLH Rumah atau hunian tempat tinggal merupakan kebutuhan dasar manusia yang mutlak harus terpenuhi. Secara umum, kondisi rumah layak huni di Kabupaten Konawe Utara telah mencapai 74 %, sedangkan kondisi rumah tidak layak huni sebesar 26%, hal ini dapat dilihat dari tabel 2.43. Ketersediaan Sarana Perumahan Kabupaten Konawe Utara No. Kecamatan Jumlah Rumah 2022 (unit) RTLH 2022 (unit) RLH 2022 (unit) % RTLH % RLH 1 Sawa 1.303 383 920 29,39% 70,61% 2 Motui 1.432 678 754 47,35% 52,65% 3 Lembo 1.866 522 1.344 27,97% 72,03% 4 Lasolo 2.136 550 1.586 25,75% 74,25% 5 Wawolesea 1.014 495 519 48,82% 51,18% 6 Lasolo Kepulauan 523 166 357 31,74% 68,26% 7 Molawe 1.424 351 1.073 24,65% 75,35% 8 Asera 2.156 1092 1.064 50,65% 49,35% 9 Andowia 2.046 368 1678 17,99% 82,01% 10 Oheo 1.290 903 387 70,00% 30,00% 11 Langgikima 1.385 395 990 28,52% 71,48% 12 Wiwirano 1.793 466 1.327 25,99% 74,01% 13 Landawe 850 411 439 48,35% 51,65% Kab. Konawe Utara 19.218 6.780 12.438 35,28% 64,72% Sumber : Dinas Perumahan dan Permukiman, Tahun 2023 2) Jumlah Kebutuhan Rumah (Backlog) Setelah diketahui kebutuhan rumah akibat pertumbuhan penduduk, makadapat dihitungkebutuhanrumahtotal diKabupatenKonaweUtarapada tahunproyeksi.Kebutuhanrumahtotal didapat daripenjumlahanbacklog eksistingdengankebutuhanrumahkarena pertumbuhan penduduk.Kebutuhan rumahtambahandaritahunawalrencana.UntuklebihjelasnyalihatTabel2.44. Proyek Kebutuhan Rumah setiap Kecamatan di Kabupaten Konawe Utara No Kecamatan Jumlah KK Tahun 2019 Jumlah Rumah 2019 (unit) Backlog Rumah 2019 Jumlah KK Proyeksi 2040 Kebutuhan Rumah KK Total Kebutuhan Rumah Kebutuhan Rumah/ Tahun a b c d e=c-d f g=f-c h=(g+e) i=h/20 1 Sawa 1.294 1.294 - 3.221 1.927 1.927 96 2 Motui 1.246 1.246 - 2.651 1.405 1.405 70 3 Lembo 1.575 1.298 277 3.661 2.086 2.363 118 4 Lasolo 2.272 1.815 457 5.361 3.089 3.546 177 5 Wawolesea 1.015 1.018 -3 1.989 974 971 49 6 Lasolo Kepulauan 567 553 14 6.726 6.159 6.173 309 7 Molawe 1.728 1.367 361 4.501 2.773 3.134 157 8 Asera 2.142 2.142 - 4.482 2.340 2.340 117 9 Andowia 1.981 1.320 661 4.358 2.377 3.038 152 10 Oheo 1.311 1.311 - 5.177 3.866 3.866 193 11 Langgikima 1.415 1.415 - 2.747 1.332 1.332 67 12 Wiwirano 1.493 1.540 47 3.585 2.092 2.045 102 13 Landawe 828 828 - 1.458 630 630 31 Kab.Konawe Utara 18.867 17.147 1.720 49.917 31.050 32.770 1.638 Sumber : RP3KP Kabupaten Konawe Utara Tahun 2020 3) Sarana Prasarana Kawasan Permukiman Analisis pelayanan umum bagian perumahan dapat dilihat dari beberapa aspek diantaranya rumah tangga pengguna air bersih dan jumlah seluruh rumah tangga dan jumlah rumah tangga pengguna listrik dengan jumlah seluruh rumah tangga di Kabupaten Konawe Utara. Untuk lebih jelasnya dapat dilihat pada tabel berikut: Ketersediaan Prasarana Perumahan Kabupaten Konawe Utara No. Uraian Tahun 2018 2019 2020 2021 2022
1.Rumah Tangga Pengguna Air minum layak 4.266 4.904 7.730 9.288 10.846 Jumlah Rumah Tangga 13.115 13.442 14.867 15.218 16.675 Persentase (%) 32,53 36,48 40,97 48,33 65,04
2.Rumah Tangga Pengguna Listrik 10.377 13.169 18.741 19.218 16.873 Jumlah Rumah Tangga 13.115 13.442 14.867 15.218 16.675 Persentase (%) 79,12 97,97 99,33 100,00 100,00
3.Rumah Tangga Bersanitasi layak 3.885 4.228 6.851 6.978 7.105 Jumlah Rumah Tangga 13.115 13.442 14.867 15.218 16.675 Persentase (%) 29,62 31,45 36,31 36,31 42,61 Sumber : Konawe Utara Dalam Angka, 2023 4) Kawasan Permukiman Kumuh Berdasarkan digitasi citra satelit dalam revisi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Konawe Utara, luas kawasan permukiman di Kabupaten Konawe Utara sebesar 2.450,45 Ha. Permukiman kumuh di Kabupaten Konawe Utara di berdasarkan SK Bupati Konawe Utara No. 397/2019 tentang Penetapan Lokasi Perumahan Kumuh dan Permukiman Kumuh Kab. Konawe Utara seluas 112.669 Ha dengan Kawasan yang tersebar di 44 titik kawasan kumuh. Selanjutnya, hasil verifikasi luas kawasan pemukiman kumuh pada kegiatan Rencana Pencegahan dan Peningkatan Kualitas Perumahan Kumuh dan Permukiman Kumuh (RP2KPKPK) Tahun 2021 diketahui bahwa luasan kawasan permukiman kumuh di Kabupaten Konawe Utara seluas 528,13 Ha. Dengan demikian, dalam penanganan kawasan pemukiman kumuh di Kabupaten Konawe Utara mengacu pada data tersebut. Nama kawasan serta luas kawasan permukiman kumuh sesuai SK Kumuh Kabupaten Konawe Utara Tahun 2019 dan hasil verifikasi luasan Tahun 2021 dapat dilhat pada Tabel 2.46. Luas Kawasan Pemukiman Kumuh Kabupaten Konawe Utara No Nama Kawasan Luas Kawasan Kumuh Luasan SK Tahun 2019 (Km2) Luasan Verifikasi Tahun 2021 (Ha) 1 Wawonsangi 49,73 14,55 2 Tambakua 162,97 5,30 3 Alenggo 16,00 39,10 4 Molore Pantai 11,46 8,68 5 Sarimukti 35,66 29,00 6 Morombo Pantai 5,00 13,00 7 Morombo 10,30 9,00 8 Waturambaha 18,98 6,50 9 Boedingi 1,60 2,00 10 Tapunopaka 1,46 9,30 11 Sambandete 91,69 14,40 12 Tinondo 84,72 9,50 13 Laumoso 25,22 28,00 14 Puusuli 69,12 18,05 15 Tapuemea 1,27 7,00 16 Labungga 24,50 16,00 17 Puuwanggudu 45,00 1,70 18 Wanggudu Raya 24,45 11,00 19 Amorome Utama 33,72 53,16 20 Kelurahan Asera 6,89 16,30 21 Longeo Utama 30,30 9,00 22 Amorome 53,35 15,30 23 Wawolibue 3,61 9,30 24 Walalindu 5,61 1,60 25 Tapuwatu 25,00 3,30 26 Alaa Wanggudu 7,76 4,70 27 Muara Tinobu 0,87 4,70 28 Otipulu 8,35 5,70 29 Tetelupai 3,60 3,00 30 Tanjung Bunga 1,58 10,50 31 Watuwula 3,96 5,30 32 Puusiambu 4,26 12,60 BAB II Gambaran Umum Kondisi Daerah II-65RPJPD Kabupaten Konawe Utara Tahun 2025 - 2045 No Nama Kawasan Luas Kawasan Kumuh Luasan SK Tahun 2019 (Km2) Luasan Verifikasi Tahun 2021 (Ha) 33 Tudungano 1,70 9,30 34 Punggulahi 3,90 11,00 35 Sambasule 2,00 5,30 36 Poni Poniki 3,50 4,70 37 Tobimeita 5,20 5,70 38 Sama Subur 2,00 15,00 39 Kelurahan Wanggudu 111,78 28,74 40 Wunduhaka 5,88 8,50 41 Banggina 2,00 0,00 42 Tanjung Laimea 2,10 2,60 43 Tapunggaya 7,50 15,00 44 Paka Indah 89,90 25,75 Total Kawasan Kumuh 528,13 Total Kawasan Permukiman 2450,72 Total Kawasan Tidak Kumuh 1.922,59 Persentase Kawasan Tidak Kumuh (%) 78,45% Sumber : SK Bupati Konawe Utara No. 397/2019 tentang Penetapan Lokasi Perumahan Kumuh dan Permukiman KumuhKab. Konawe Utara, Hasil verifikasi kegiatan RP2KPKPK Tahun 2021 5) Rumah Tidak Layah Huni (RTLH) Pada tahun 2022, RTLH dapat tertangani 40 unit dari dana Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) dan RUTILAHU dengan rincian data sebagai berikut : Tabel 2.47. Jumlah Perbaikan Rumah Tidak Layak Huni di Kabupaten Konawe Utara No. Tahun Jumlah RTLH (Unit)
1.2017 250
2.2018 271
3.2019 200
4.2020 80
5.2021 88
6.2022 40 Sumber : Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman, 2023 BAB II Gambaran Umum Kondisi Daerah II-66 RPJPD Kabupaten Konawe Utara Tahun 2025 - 2045 2.3.1.5 Ketentraman, Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat Pembinaan politik daerah di Kabupaten Konawe Utara juga dilaksanakan oleh Dinas Kesatuan Bangsa dan Politik. Kegiatan ini perlu dilaksanakan mengingat pentingnya pendidikan politik dan berorganisasi bagi masyarakat agar masyarakat sadar dan ikut berpartisipasi dalam kegiatan politik di Kabupaten Konawe Utara. Tujuan dari kegiatan ini adalah meningkatkan kualitas kehidupan sosial politik dan meningkatnya partisipasi politik serta partisipasi masyarakat dalam pelaksanaan pemilihan umum. Tabel 2.48. Tingkat Partisipasi Masyarakat Dalam Pemilu di Kabupaten Konawe Utara No. Jumlah DPT Pileg 2019 Pilpres 2019 Pilbup 2020
1.Jumlah Pemilih 43.922 43.922 46.123
2.Jumlah Pengguna Hak Pilih 39.483 39.770 42.875
3.Tingkat Partisipasi (%) 89,89 90,55 92,96
4.Jumlah Suara Sah 37.957 38.632 42.864
5.Jumlah Tidak Sah/Golput 1.526 1.138 518
6.Persentase Suara Sah (%) 96,14 97,14 98,80 Sumber : KPU Kab. Konawe Utara, 2023 Melihat partisipasi masyarakat dalam pemilu belum optimal maka dalam rangka persiapan Pilkada Serentak Tahun 2024 yang akan dilaksanakan pada bulan November Tahun 2024, perlu upaya-upaya untuk meningkatkan partisipasi masyarakat terutama generasi muda sebagai pemilih pemula. Kegiatan pembinaan politik salah satunya adalah sosialisasi politik bagi pemilih pemula dan perempuan. Standarteknis mutu pelayanan dasar sub urusanketenteraman dan ketertiban umum diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik IndonesiaNomor 121 Tahun 2018TentangStandar Teknis Mutu Pelayanan DasarSub Urusan Ketenteraman dan Ketertiban Umum di Provinsi dan Kabupaten/Kota. Pelaksanaan SPM bidang Ketenteraman Dan Ketertiban Umum Kabupaten Konawe Utara NO Uraian SPM Capaian 2022 Target 2022 Capaian SPM
1.Jumlah SOP dalam penegakan Perda dan Perkada, Serta penyelenggaraan Tibumtranmas (deteksi dan cegah dini, pembinaan, penyuluhan, patroli, pengamanan, pengawalan, penertiban, penanganan unjuk rasa dan kerusuhan massa) yang ditetapkan 8 Dokumen 8 Dokumen 80
2.Jumlah Satgas Linmas Kabupaten/Kota yang ditetapkan dengan SK Bupati/ Walikota 1 Dokumen 1 Dokumen 100
3.Persentase Satgas Linmas tingkat kecamatan yang ditetapkan dengan SK Bupati/Walikota 100% 100% 100
4.Persentase anggota Satlinmas yg telah dikukuhkan melalui SK bupati/wali kota 100% 100% 100
5.Persentase pelanggaran dan pengaduan trantibum dalam kabupaten/kota yang ditangani 100% 100% 100
6.Persentase Perda dan Perkada yang masih berlaku dan memuat sanksi yang ditegakkan 80% 85% 94,12 Sumber : Satuan Polisi Pamong Praja, 2023 2.3.1.6 Sosial Jenis Pelayanan yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah kabupaten merupakan pelayanan dalam rangka penanggulangan masalah sosial terdiri atas:
1.Pelaksanaan program/kegiatan bidang sosial (Pemberian bantuan sosial bagi PMKS; Pelaksanaan kegiatan pelayanan dan rehabilitasi sosial bagi PMKS dalam panti sosial).
2.Penyediaan sarana dan prasarana sosial (Penyediaan sarana dan prasaranan panti sosial; Penyediaan sarana prasarana pelayanan luar panti).
3.Penanggulangan korban bencana pada tahap tanggap darurat (Bantuan sosial bagi korban bencana; Evakuasi korban bencana)
4.Pelaksanaan dan Pengembangan jaminan sosial bagi penyandang cacat fisik dan mental, serta lanjut usia tidak potensial terlantar yang berasal dari masyarakat rentan dan tidak mampu
5.Pelaksanaan jaminan sosial PMKS adalah seseorang, keluarga, atau kelompok masyarakat yang karena suatu hambatan, kesulitan, atau gangguan tidak dapat melaksanakan fungsi sosialnya dan karenanya tidak dapat menjalin hubungan yang serasi dan kreatif dengan lingkungannya sehingga tidak dapat memenuhi kebutuhan hidupnya (jasmani, rohani dan sosial) secara memadai dan wajar. Hambatan, kesulitan, dan gangguan tersebut dapat berupa kemiskinan, keterlantaran, kecacatan, ketunaan sosial, keterbelakangan, atau keterasingan dari kondisi atau perubahan lingkungan (secara mendadak) yang kurang mendukung atau menguntungkan. PMKS merupakan permasalahan sosial yang tidak hanya menjadi tanggungjawab pemerintah saja tetapi masyarakat dan dunia swasta. Tabel 2.50. Jumlah Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial di Kabupaten Konawe Utara NO URAIAN JUMLAH
1.Lanjut Usia 1.713 Jiwa
2.Disabilitas 220 Jiwa
3.Korban tindak kekerasan terhadap anak 19 Jiwa
4.RUTILAHU 30 Rumah Sumber : Dinas Sosial Kab. Konawe Utara, Tahun 2023 Standar Pelayanan Minimal (SPM) Bidang sosial diatur dalam Peraturan Menteri Sosial Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2018 tentang standar teknis Pelayanan Dasar pada Standar Pelayanan Minimal Bidang sosial di Daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota. Jenis Pelayanan Dasar pada SPM bidang sosial di daerah kabupaten/kota terdiri atas: Rehabilitasi Sosial dasar Penyandang Disabilitas Telantar di luar Panti Sosial; Rehabilitasi Sosial dasar Anak Telantar di luar Panti Sosial; Tabel 2.51. Pelaksanaan SPM bidang sosial Kabupaten Konawe Utara NO Uraian SPM Capaian 2022 Target 2022 Capaian SPM
1.Rehabilitasi Sosial dasar Penyandang Disabilitas Telantar di luar Panti Sosial 100% 100% 100
2.Rehabilitasi Sosial dasar Anak Telantar di luar Panti Sosial 100% 100% 100
3.Rehabilitasi Sosial dasar Lanjut Usia Telantar di luar Panti Sosial 100% 100% 100
4.Rehabilitasi Sosial dasar tuna sosial khususnya Gelandangan dan Pengemis di luar Panti Sosial 100% 100% 100
5.Perlindungan dan Jaminan Sosial pada Saat dan Setelah Tanggap Darurat Bencana bagi Korban Bencana daerah kabupaten/kota 100% 100% 100 Sumber : Dinas Sosial Kabupaten Konawe Utara Tahun 2023 2.3.2 Urusan Pemerintahan Wajib yang Tidak Berkaitan dengan PelayananDasar 2.3.2.1 Tenaga Kerja 1) Angkatan Kerja Tingkat partisipasi angkatan kerja merupakan perbandingan jumlah angkatan kerja terhadap jumlah penduduk usia kerja. Tingkat partisipasi angkatan kerja dapat digunakan untuk menyatakan jumlah angkatan kerja. Tingkat partisipasi angkatan kerja di Kabupaten Konawe Utara disajikan pada Tabel 2.52. Tabel 2.52. Tingkat Partisipasi Angkatan Kerja (TPAK) di Kabupaten Konawe Utara No. Jenis 2021 Jumlah 2022 Jumlah Laki-Laki Perempuan Laki-Laki Perempuan 1 Angkatan Kerja 20.920 11.632 32.552 21.503 12.308 33.811 Bekerja 20.221 11.236 31.457 21.015 12.117 33.132 Pengangguran Terbuka 699 396 1.095 488 191 679 2 Bukan Angkatan Kerja 3.398 10.158 13.556 3.377 10.009 13.386 Sekolah 1.124 1.046 2.170 1.407 1.381 2.788 Mengurus Rumah Tangga 1.401 8.650 10.051 773 7.996 8.769 Lainnya 873 462 1.335 1.197 632 1.829 Jumlah 24.318 21.790 46.108 24.880 22.317 47.197 TPAK (%) 70,60 71,64 Sumber : BPS, Kab. Konawe Utara Dalam Angka, 2023 2) Tingkat Pengangguran Ada dua jenis pengangguran yaitu pengangguran terbuka (open unemployment) dan setengah pengangguran (disguised unemployment). Pengangguran Terbuka adalah orang yang tidak punya pekerjaan dan sedang mencari pekerjaan atau sedang mempersiapkan usaha. Setengah pengangguran adalah orang yang bekerja dibawah jam kerja normal (kurang dari 35 jam seminggu dan masih mencari pekerjaan atau masih bersedia menerima pekerjaan). Tingkat Pengangguran di Kabupaten Konawe Utara cenderung mengalami penurunan meskipun dengan laju yang lambat dan berfluktuatif. Hal ini ditunjukkan oleh tingkat pengangguran terbuka (TPT) pada Tabel 2.53. TPT merupakan perbandingan antara jumlah pengangguran dengan jumlah angkatan kerja. Pada BAB II Gambaran Umum Kondisi Daerah II-71RPJPD Kabupaten Konawe Utara Tahun 2025 - 2045 tahun 2016, tingkat pengangguran di Kabupaten Konawe Utara mencapai angka 5,95%, turun menjadi 4,23 pada tahun 2017 dan pada Tahun 2018 terus menurun menjadi 3,59%. Menurut data BPS tahun 2021 tingkat pengangguran terbuka menurun menjadi 3,36%, dan terus menurun menjadi 2,01% tahun 2022. Tabel 2.53. Tingkat Pengangguran Terbuka (TPT) di Kabupaten Konawe Utara No . Jenis 2021 Jumlah 2022 Jumlah Laki- Laki Perempuan Laki-Laki Perempuan
1.Angkatan Kerja 33.552 33.811 - Bekerja 20.22 1 11.236 31.457 21.015 12.117 33.132 - Pengangguran Terbuka 699 396 1.095 488 191 679 Jumlah 20.92 0 11.632 32.552 21.503 12.308 33.811 TPT (%) 3,36% 2,01% Sumber : BPS, Kab. Konawe Utara Dalam Angka, 2023 Beberapa upaya berupa program kegiatan yang telah dilakukan yaitu: Program Peningkatan kesempatan kerja, penempatan tenaga kerja, transmigrasi umum, perlindungan dan pengembangan ketenagakerjaan, peningkatan kualitas dan produktivitas tenaga kerja, dan perluasan tenaga kerja.Pelatihan-pelatihan kewirausahaan dilaksanakan dalam upaya mengurangi pengangguran serta meningkatkan sektor-sektor ekonomi utamanya sektor industri kecil dan menengah. Pelatihan yang dilaksanakan di Kabupaten Konawe Utara salah satunya adalah pelatihan/kursus program asisten pembuat pakaian. Pelatihan kewirausahaan di Kabupaten Konawe Utara No. Tahun Pelatihan Jenis Pelatihan Jumlah Peserta (Orang)
1.2018 pelatihan/kursus program asisten pembuat pakaian 16
2.2019 pelatihan/kursus program asisten pembuat pakaian 16
3.2020 pelatihan/kursus program asisten pembuat pakaian 33
4.2021 pelatihan/kursus program asisten pembuat pakaian 35
5.2022 pelatihan/kursus program asisten pembuat pakaian 32 Sumber : Dinas Tenaga Kerja dan Trasmigrasi Kab. Konawe Utara, Tahun 2023 2.3.2.2 Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Pemberdayaan Perempuan adalah usaha sistematis dan terencana untuk mencapai kesetaraan dan keadilan gender dalam kehidupan keluarga dan masyarakat. Tujuan dari pemberdayaan perempuan adalah untuk perempuan sendiri untuk menjadi agen perubahan yang aktif dalam melakukan transformasi gender. Indeks Pemberdayaan Gender (IDG) adalah indeks komposit yang tersusun dari beberapa variabel yang mencerminkan tingkat keterlibatan wanita dalam proses pengambilan keputusan dibidang politik dan ekonomi. Indeks pemberdayaan gender di Kabupaten Konawe Utara cenderung mengalami peningkatan. Pada tahun 2017 sebesar 69,13 meningkat menjadi 69,52 pada tahun
2020.Hal ini mengindikasikan bahwa pemberdayaan perempuan di Kabupaten Konawe Utara semakin meningkat. Kinerja Pemberdayaan Perempuan dan PA di Kabupaten Konawe Utara No. Uraian 2018 2019 2020 2021 2022
1.Indeks Pembangunan Gender (IPG) 85,58 85,69 86,17 86,66 87,04
2.Indeks Pemberdayaan Gender (IDG) 76,90 69,52 69,52 69,04 69,39
3.Partisipasi Pekerja Perempuan 34,31 33,29 35 34,51 36,40
4.Partisipasi Perempuan di Lembaga Pemerintahan 47,63 48,07 48,93 49,16 49,72
5.Partisipasi Perempuan di Lembaga Swasta 33,62 32,62 34,30 33,82 34,30
6.KDRT 10 4 9 6 13
7.Jumlah Tenaga Kerja di bawah umur 48 37 36 28 -
8.Penyelesaian Pengaduan Perlindungan Perempuan dan Anak dari Tindak Kekerasan. 100% 100% 100% 100% 100% Sumber : Dinas PP dan PA Kab. Konawe Utara, Tahun 2023 Tabel 2.56. Jumlah Kasus Kejahatan dan Kasus yang telah diselesaikan No. Kasus 2019 2020 2021 2022
1.Aniaya Biasa 24 21 51 36
2.Pencurian 6 9 8 28
3.Pengroyokan 6 4 5 9
4.Aniaya - 2 - 6
5.Pengancaman 1 2 2 3
6.Curi dalam keluarga - - - -
7.Kekerasan Dalam Rumah Tangga 4 9 6 13
8.Penipuan 3 1 1 2 Total 44 48 73 97 Kasus yang diselesaikan 44 48 73 97 Persentase Kasus Yang diselesaikan 100% 100% 100% 100% Sumber :Dinas PP dan PA Kab. Konawe Utara, Tahun 2023 BAB II Gambaran Umum Kondisi Daerah II-74 RPJPD Kabupaten Konawe Utara Tahun 2025 - 2045 Tabel 2.57. Partisipasi Perempuan dalam berpolitik No. Uraian 2019 2020 2021 2022
1.Laki – Laki 17 17 17 17
2.Perempuan 3 3 3 3 Total 20 20 20 20 Persentase Partisipasi Perempuan dalam berpolitik 15% 15% 15% 15% Sumber : Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Tahun 2023 Di Kabupaten Konawe Utara, partisipasi politik perempuan khususnya keterwakilan perempuan dalam pengambilan keputusan menjadi agenda penting Pemerintah Daerah dan legislatif. Berbagai kebijakan afirmasi dan penguatan terus diupayakan. Dalam demokrasi inklusif, masyarakat sebagai salah satu pilar penting demokrasi mempunyai peranan yang sangat penting untuk mewujudkan partisipasi politik perempuan yang lebih luas dan bermakna. Partisipasi perempuan dalam politik sangatlah penting. Sebab keberadaan mereka dapat meningkatkan kesejahteraan kelompok perempuan dengan mewakili, mengawal dan mempengaruhi agenda dan proses pembuatan kebijakan, serta turut serta dalam proses pembangunan. Persentase perempuan dalam berpolitik di Kabupaten Konawe Utara dilihat dengan mengukur jumlah perempuan yang menjadi anggota DPRD Kabupaten dibandingkan dengan jumlah total anggota DPRD Kabupaten Konawe Utara. Pada tahun 2018, sebanyak 5 dari 20 anggota DPRD Kabupaten Konawe Utara merupakan anggota legislator perempuan. Pada Tahun 2021 dan Tahun 2022, keterwakilan perempuan di legislatif menurun menjadi hanya 3 orang, atau hanya sebesar 15%. Ke depan diharapkan terjadi peningkatan keterwakilan perempuan dalam legislatif sebagai upaya mengawal dan memperjuangkan hak- hak perempuan menuju kesetaraan gender. 2.3.2.4 Pangan Ketersediaan pangan adalah tersedianya pangan dari hasil produksi dalam negeri dan/atau sumber lain. Ketersediaan pangan berfungsi menjamin pasokan pangan untuk memenuhi kebutuhan seluruh penduduk, dari segi kuantitas, kualitas, keragaman dan keamanannya. Ketersediaan pangan dapat dipenuhi dari tiga BAB II Gambaran Umum Kondisi Daerah II-75RPJPD Kabupaten Konawe Utara Tahun 2025 - 2045 sumber yaitu (1) produksi dalam negeri; (2) pasokan pangan; (3) pengelolaan cadangan pangan. Cadangan pangan merupakan salah satu komponen penting dalam ketersediaan pangan, karena cadangan pangan merupakan sumber pasokan untuk mengisi kesenjangan antara produksi dan kebutuhan dalam negeri atau daerah dari waktu ke waktu, sehingga diharapkan tidak terjadi lonjakan harga pangan pokok. Pola Pangan Harapan (PPH) adalah susunan beragam pangan yang didasarkan pada sumbangan energi dari kelompok pangan utama baik secara absolut maupun dari suatu pola ketersediaan atau konsumsi pangan. Acuan untuk menilai tingkat keragaman konsumsi pangan adalah PPH dengan skor 100 sebagai pola yang ideal. Skor PPH semakin mendekati angka 100 menunjukkan bahwa pola konsumsi pangan masyarakat semakin beragam. Kinerja pada Urusan Pangan di Kabupaten Konawe Utara secara lengkap terlihat pada tabel dibawah ini. Tabel 2.58. Kinerja Urusan Pangan di Kabupaten Konawe Utara No. Uraian Tahun 2018 2019 2020 2021 2022
1.Ketersediaan pangan utama kkl/kapita/hari 1.950 2.220 2.400 2.100 2.120
2.Pola Pangan Harapan 77,26 76,93 79,60 80,70 82,90
3.Rata-rata jumlah ketersedian padi dalam setahun (ton) 1.579 1.581 6.652 7.645 10.123,7
4.Rata-rata jumlah ketersedian jagung dalam setahun (ton) 71,25 72,26 70,56 35,39 4.595,2
5.Rata-rata jumlah ketersedian palawija dalam setahun (ton) 67,33 62,42 63,50 68,43 432,4 Sumber : Dinas Ketahan Pangan, Tahun 2023 BAB II Gambaran Umum Kondisi Daerah II-76 RPJPD Kabupaten Konawe Utara Tahun 2025 - 2045 2.3.2.5 Pertanahan Pada urusan pertanahan yang telah dilaksanakan meliputi kegiatan pengadaan tanah untuk kepentingan umum melalui Tim P2T (Panitia Pengadaan Tanah) Kabupaten Konawe Utara, Fasilitasi penyelesaian konflik tanah negara dan upaya tertib administrasi pertanahan melalui penyediaan data base pertanahan di 11 kelurahan. Data status tanah di Kabupaten Konawe Utara tahun 2018- 2022disajikan pada Tabel 2.59. Tabel 2.59. Perkembangan Status Hak Tanah di Kabupaten Konawe Utara No. Uraian Tahun 2018 2019 2020 2021 2022
1.Hak Milik 2.470 3.101 1.211 3.554 2.411
2.Hak Guna Bangunan 1 - 4 7 -
3.Hak Guna Usaha - - 9 9 -
4.Hak Pakai 93 148 222 69 24 Jumlah 2.564 3.249 1.356 3.636 2.435 Sumber : BPN Kab. Konawe Utara, 2023 2.3.2.6 Lingkungan Hidup Pada urusan lingkungan hidup, gambaran kondisi lingkungan hidup yang digambarkan melalui beberapa indikator yang terkait dengan lingkungan sebagaimana diuraikan pada tabel berikut ini : Kinerja Pengelolaan Lingkungan di Kabupaten Konawe Utara No. Indikator Kinerja Capaian 2017 2018 2019 2020 2021 2022 1. Cakupan Pengawasan Terhadap Pelaksanaan AMDAL 90 90 90 90 90 90 2. Jumlah Perusahaan Yang Memilki AMDAL 44 48 54 54 54 54 3. Jumlah Perusahaan Yang Memiliki Tempat pengelolaan Limbah 12 14 16 16 16 16 4. Jumlah Sumber Air Yang Dipantau Kualitasnya, Ditetapkan Status Mutu Airnya Dan Diinformasikan Status Mutu Airnya 8 12 13 5 5 5 5. Jumlah Pengaduan Masyarakat Akibat Adanya DugaanPencemaran Dan/Atau Perusakan 3 2 2 2 1 1
6.Indeks Kualitas Air 60 55 50
6.Indeks Kualitas Udara 92 94 94
7.Indeks Tutupan Lahan 95 95 97
8.Indeks Kualitas Lingkungan Hidup 80,62 79,55 78,11 Sumber : DLH Kab. Konawe Utara, Tahun 2023 Indeks Kualitas Lingkungan Hidup Kabupaten Konawe Utara Tahun 2020- 2022 cenderung menurun. Hal ini dipengaruhi oleh capaian Indeks Kualitas Air (IKA) pada tahun 2021 dan 2022 belum mencapai target yang sudah ditetapkan, karena adanya refocusing anggaran pada tahun 2021 yang difokuskan untuk penanganan covid-19, sehingga banyak kegiatan yang berjalan kurang optimal. Oleh karena itu, untuk masa mendatang, perlu dilakukan perbaikan pengelolaan dan perlindungan terhadap lingkungan hidup, agar tercapai peningkatan nilai IKLH dengan ketiga komponennya yaitu Indeks Kualitas Air (IKA), Indeks Kualitas Udara (IKU) dan Indeks Kualitas Tutupan Lahan (IKTL). Berdasarkan hasil analisa terhadap peningkatan indikator Indeks Kualitas Air (IKA) dan penurunan 2 (dua) indikator Indeks Kualitas Udara (IKU) dan indikator Indeks Kualitas Tutupan Lahan (IKTL) tahun 2022 dapat dijelaskan beberapa faktor penyebabnya, antara lain :
1.Meningkatnya alihfungsi lahan terutama di daerah resapan air yang berubah fungsimenjadi lahanpertanian danpertambangan dengantanaman BAB II Gambaran Umum Kondisi Daerah II-78 RPJPD Kabupaten Konawe Utara Tahun 2025 - 2045 semusimyang menyebabkan berkurangnya jumlahdan debit mata air; serta masyarakat
2.Rendahnya perandalam upayapengelolaanlingkungan terutama dalam pengelolaansumber daya air;
3.Semakin tingginyabeban pencemaran limbah domestik yangberasal daripemukiman yang linier terhadap pertambahanpenduduk;
4.Meningkatnyapopulasi industri UKMdi daerah-daerah di perdesaan yang mengolah makanan dan minuman namun tidak dilengkapi dengan infrastruktur ingkungan yang memadai;
5.Pengawasanpenggunaan bahanemisi yang tidakramah lingkungan yang tidak maksimalakibat refokusinganggaran. 2.3.2.7 Administrasi Kependudukan dan Catatan Sipil Penduduk Kabupaten Konawe Utara setiap tahunnya mengalami peningkatan positif. Jumlah penduduk Kabupaten Konawe Utara tahun 2021 sebanyak 68.950 Jiwa dengan komposisi Laki-laki sebanyak 35.636 Jiwa dan Perempuan sebanyak 33.314 Jiwa. Kelompok penduduk usia 0-4 Tahun merupakan kelompok terbesar dengan jumlah 7.552 pada tahun 2021, diikuti dengan kelompok usia 5-9 tahun serta kelompok umur 20-24 tahun. Kelompok usia inilah yang paling menjadi perhatian sehingga membutuhkan proses administrasi kependudukan yang baik. Administrasi Kependudukan adalah rangkaian kegiatan penataan dan penertiban dalam penerbitan dokumen dan data kependudukan melalui pendaftaran penduduk, pencatatan sipil, pengelolaan administrasi kependudukan serta pendayagunaan hasilnya untuk pelayanan publik dan sektor lain. Cakupan penerbitan kartu tanda penduduk merupakan salah satu indikator SPM yang dilaksanakan Kabupaten Konawe Utara dalam pelayanan dokumen kependudukan dengan penanggungjawab kegiatan berada di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Konawe Utara. Cakupan penerbitan KTP adalah cakupan penduduk yang telah memperoleh KTP sesuai dengan standar pelayanan lima hari harus selesai diterbitkan KTP. Perkembangan pencapaian cakupan penerbitan kartu tanda penduduk di Kabupaten Konawe Utara tahun 2020-2021 ditampilkan pada Tabel 2.61. Cakupan Penerbitan KTP di Kabupaten Konawe Utara No. Indikator Kinerja Capaian 2021 2022 Laki- laki Perempuan Jumlah Laki- laki Perempuan Jumlah 1. Jumlah KTP ber-NIK yang diterbitkan 24.512 22.983 47.495 25.592 24.062 49.654 2. Jumlah Penduduk Wajib KTP 24.591 23.082 47.673 25.733 24.223 49.956 3. Persentase penduduk yang memiliki KTP ber- NIK 99,68 99,57 99,63 99,45 99,34 99,4 Sumber : Dinas Kependudukan dan Capil Kab. Konawe Utara, Tahun 2023 Selain cakupan penerbitan KTP, indikator SPM yang juga dilaksanakan Kabupaten Konawe Utara dalam pelayanan dokumen kependudukan adalah cakupan penerbitan akta kelahiran. Akta kelahiran merupakan salah satu dokumen hasil pencatatan sipil yang meregistrasi setiap kelahiran sebagai peristiwa kependudukan. Cakupan penerbitan akta kelahiran adalah cakupan penduduk lahir yang memperoleh akta kelahiran sebagai bentuk registrasi kependudukan sesuai dengan standar pelayanan tujuh hari harus selesai diterbitkan. Penerbitan akta kelahiran dilaksanakan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil melalui serangkaian kegiatan yang meliputi penyebarluasan informasi publik tentang pelayanan akta kelahiran, registrasi setiap kelahiran dan penerbitan akta kelahiran dari setiap peristiwa kelahiran di tahun bersangkutan. Pencapaian cakupan penerbitan akta kelahiran di Kabupaten Konawe Utara dari tahun 2018 hingga tahun 2022 disajikan pada Tabel 2.62. Cakupan Penerbitan Akta Kelahiran di Kabupaten Konawe Utara No. Indikator Kinerja Capaian 2018 2019 2020 2021 2022
1.Jumlah penduduk yang lahir dan memperoleh akta kelahiran sampai tahun N 25.639 4.310 22.558 27.651 24.744
2.Jumlah kelahiran sampai tahun N 27.650 4.310 26.894 31.987 25.949
3.Persentase penerbitan akta kelahiran 92,72 100,00 83,88 86,44 95,36 Sumber : Dinas Kependudukan dan Capil Kab. Konawe Utara, Tahun 2023 2.3.2.8 Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Pemberdayaan Masyarakat Desa adalah upaya mengembangkan kemandirian dan kesejahteraan masyarakat dengan meningkatkan pengetahuan, sikap, keterampilan, perilaku, kemampuan, kesadaran, serta memanfaatkan sumberdaya melalui penetapan kebijakan, program, kegiatan, dan pendampingan yang sesuai dengan esensi masalah prioritas kebutuhan masyarakat Desa. Pemberdayaan masyarakat atau dalam kata lain community- development merupakan salah satu metode gerakan yang digunakan dalam menjalankan pembangunan masyarakat, baik dalam aspek ekonomi, sosial budaya, pendidikan, kesehatan, atau kombinasi semua aspek tersebut. Pemerintah Kabupaten Konawe Utara melakukan pemberdayaan masyarakat desa melalui berbagai program dan kegiatan fasilitasi, seperti pelaksanaan program Jumat Berkah berupa pelayanan, penyuluhan, pemberian bantuan dan melihat langsung potensi desa serta kendala yang dihadapi masyarakat untuk diselesaikan bersama masyarakat desa. Pemerintah kabupaten juga melakukan pendampingan dan penguatan Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga (PKK) di setiap desa. Upaya-upaya lain seperti pengembangan kapasitas masyarakat desa, kaderisasi masyarakat desa dalam rangka pelaksanaan Undang-Undang Desa, serta fasilitasi musyawarah pembangunan desa, fasilitasi pengembangan kebun pekarangan di desa. Upaya- upaya tersebut telah memberikan hasil yang cukup memuaskan, hal ini dapat BAB II Gambaran Umum Kondisi Daerah II-81RPJPD Kabupaten Konawe Utara Tahun 2025 - 2045 dilihat pada peningkatan Indeks Desa Membangun (IDM) Kabupaten Konawe Utara Tahun 2022 sebesar 0,6545dibanding Tahun 2021 sebesar 0,6254. Adapun capaian kinerja pada urusan pemberdayaan masyarakat dan desa dapat dilihat pada tabel berikut : Tabel 2.63. Kinerja Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Di Kabupaten Konawe Utara No. Uraian Tahun 2018 2019 2020 2021 2022
1.Indeks Desa Membangun (IDM) 0,5352 0,5429 0,5855 0,6254 0,6545
2.Persentase BPD Aktif 100,00 100,00 100,00 100,00 100,00
3.Persentase LPM Berprestasi 100,00 100,00 100,00 100,00 100,00
4.Persentase PKK Aktif 100,00 100,00 100,00 100,00 100,00
5.Persentase Posyandu Aktif 100,00 100,00 100,00 100,00 100,00
6.Jumlah BUMdes yang aktif 159 159 159 159 159
7.kelompok usaha di desa yang mendapatkan pelatihan kewirausahaan 16 16 33 35 32 Sumber : DPMD dan Pemdes Kab. Konawe Utara, Tahun 2023 2.3.2.9 Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Cakupan sasaran Pasangan Usia Subur (PUS) menjadi peserta KB aktif adalah jumlah peserta KB aktif (PA) dibandingkan dengan seluruh PUS dalam suatu wilayah pada kurun waktu tertentu. Jumlah peserta PUS pada tahun 2022 mengalami sedikit penurunan dibandingkan dengan tahun 2021, tampak pada tabel berikut ini: Kepersertaan Keluarga Berencana di Kabupaten Konawe Utara No. Uraian 2018 2019 2020 2021 2022 Jumlah % Jumlah % Jumlah % Jumlah % Jumlah %
1.PUS 16.979 18.279 18.276 18.372 17.820
2.Peserta KB Aktif 13.256 13.482 13.959 15.709 11.786
3.Peserta KB MKJP 17 22 22 26 45
4.Peserta KB Pria 13 29 29 32 36
5.Peserta KB Baru 1.878 1.945 2.062 2.214 2.018
6.PUS Unmetneed 19 21 18 15 17
7.Rasio Ekseptor KB Per 100 PUS 81,84 82,62 82,73 85,50 77,46 Sumber : DPPKB Kab. Konawe Utara, Tahun 2023 Tabel 2.65. Jumlah Kasus Pernikahan dan Perceraian yang tercatat No. Uraian Capaian 2019 2020 2021 2022
1.Pernikahan yang tercatat 397 418 378 293
2.Perceraian yang tercatat - - 6 6
3.Pasangan Usia Dini 127 98 64 - Sumber : BPS, Konawe Utara Dalam Angka Tahun 2023 BAB II Gambaran Umum Kondisi Daerah II-83RPJPD Kabupaten Konawe Utara Tahun 2025 - 2045 Tabel 2.66. Jumlah Kampung KB di Kabupaten Konawe Utara No. Uraian Lokasi Ket.
1.Kec. Wiwirano - Desa Lamparinga - Desa Wawoheo
2.Kec. Landawe - Desa Matabenua - Desa Matabaho
3.Kec. Langgikima - Desa Pariama - Desa Mekar Jaya
4.Kec. Oheo - Desa Mopute
5.Kec. Asera - Desa Puuwanggudu
6.Kec. Andowia - Desa Amolame
7.Kec. Molawe - Desa Tapuemea
8.Kec. Lasolo - Desa Lalowaru
9.Kec. Lembo - Desa Pasir Putih
10.Kec. Sawa - Desa Ulusawa
11.Kec. Motui - Desa Poni - Poniki
12.Kec. Lasolo Kepulauan - Desa Boenaga
13.Kec. Wawolesea - Desa Tanjung Bunga Sumber : Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Tahun 2023 2.3.2.10 Perhubungan Kabupaten Konawe Utara sebagai pintu gerbang dari wilayah utara Provinsi Sulawesi Tenggara telah memiliki beberapa fasilitas prasarana perhubungan yang mendukung arus tranportasi baik barang maupun penumpang. Tabel 2.67 memperlihatkan prasarana perhubungan yang terdapat di Kabupaten Konawe Utara. Sarana dan Prasarana Perhubungan di Kabupaten Konawe Utara No Jenis Prasarana Moda Jumlah (Unit) Lokasi
1.Transportasi Udara 1 - Heliport 1 Kel. Wanggudu
2.Transportasi Perairan 20 - - Pelabuhan Laut 1 Ds. Lameruru, 1 Kel. Molawe - Dermaga/Tambatan Perahu (Laut) 1 Ds. Molore 1 Ds. Boenaga 1 Ds. Waturambaha 1 Ds. Tapungggaya 1 Kel. Molawe 1 Ds. Pasir Putih 1 Ds. Tokowuta 2 Ds. Taipa 1 Kel. Tinobu 1 Ds. Kampo Cina 1 Ds. Ulu Sawa - Pelabuhan Sungai dan Danau 1 Kel. Lamonae 2 Andowia 1 Ds. Bandaeha-Oheo 1 Ds. Lambuluo 1 Ds. Banggina
3.Transportasi Darat 1 - Terminal Angkutan Darat Type B 1 Ds. Lahimbua Sumber : Dinas Perhubungan Kab. Konawe Utara, 2022 BAB II Gambaran Umum Kondisi Daerah II-85RPJPD Kabupaten Konawe Utara Tahun 2025 - 2045 Tabel 2.68. Prasarana Terminal Khusus/Terminal Untuk Kepentingan Sendiri Di Kabupaten Konawe Utara Tahun 2008 – 2021 No Jenis Prasarana Lokasi Status Operasional Koordinat Tempat
1.Tersus PT. Cinta Djaya 3°33'54.00"S // 122°12'11.89"T Ds. Mandiodo Beroperasi
2.Tersus PT. Stargate Resource Pasific 3°18'27.73"S // 122°17'09.45"T Ds. Molore Beroperasi
3.Tersus PT. Stargate Resource Pasific 3°18'40.57"S // 122°17'25.90"T Ds. Molore Beroperasi
4.Tersus PT. Konawe Nikel Nusantara 3°23'32.65"S // 122°15'06.23"T Ds. Morombo Beroperasi
5.Tersus. PT. Sriwijaya Raya 3°33'51.80"S // 122°12'37.76"T Ds. Tapunggaya Beroperasi 6. Tersus PT. Pertambangan Bumi Indonesia 3°23'46.24"S // 122°14'31.47"T Ds. Morombo Pantai Beroperasi
7.Tersus PT. Makmur Lestari Primatama 3°19'30.10"S // 122°17'39.70"T Ds. Molore Belum Beroperasi
8.Tersus PT. Cipta Djaya Surya 3°19'50.20"S // 122°17'27.49"T Ds. Molore Beroperasi
9.Tersus PT. Bumi Konawe Abadi 3°47'45.08"S // 122°27'51.66"T Ds. Pudonggala Beroperasi
10.Tersus PT. Bumi Konawe Minerina 3°34'50.79"S // 122°11'56.03"T Ds. Mandiodo Beroperasi
11.Tersus PT. Bumi Konawe Minerina 3°34'36.40"S // 122°14'07.66"T Ds. Tapunggaya Beroperasi 12. Tersus PT. Dwimitra Multiguna Sejahtera 3°39'59.50"S // 122°15'34.20"T Ds. Tapunopaka Beroperasi 14. Tersus PT. Dwimitra Multiguna Sejahtera 3°21'25.30"S // 122°17'34.23"T Ds. Molore Beroperasi
15.Tersus PT. Pernick Sultra 3°21'44.94"S // 122°19'30.58"T Ds. Waturambaha Beroperasi
16.Tersus PT. Sultra Jembatan Mas 3°24'9.02"S // 122°23'13.89"T Ds. Waturambaha Belum Beroperasi
17.Tersus PT. Adhi Kartiko Pratama 3°16'39.99"S // 122°18'36.18"T Ds. Lameruru Beroperasi
18.Tersus PT. Kembar Emas Sultra 3°17'19.68"S // 122°18'09.51"T Ds. Lameruru Beroperasi
19.Tersus PT. Sinar Jaya Utama Sultra 3°22'12.92"S // 122°20'25.17"T Ds. Waturambaha Beroperasi
20.Tersus PT. Wanagon Anoa Indonesia 3°34'38.96"S // 122°11'53.96"T Ds. Mandiodo Beroperasi
21.Tersus PT. Bosowa Minning 3°16'48.48"S // 122°18'27.63"T Ds. Lameruru Beroperasi
22.Tersus PT. Daka Group 3°26'59.32"S // 122°23'02.25"T Ds. Boedinge Beroperasi
23.Tersus PT. Mallibu 3°24'08.25"S // 122°14'34.16"T Ds. Morombo Pantai Tidak Beroperasi
24.Tersus PT. Cipta Djaya Surya 3°23'31.07"S // 122°14'37.98"T Ds. Morombo Pantai Beroperasi 25. Tersus PT. Manunggal Sarana Surya Pratama 3°24'14.63"S // 122°23'19.76"T Ds. Waturambaha Beroperasi
26.Tersus PT. Paramitha Persadatama 3°26'22.62"S // 122°23'01.79"T Ds. Boedinge Beroperasi
27.Tersus PT. Bhumi Karya Utama 3°22'52.37"S // 122°16'27.79"T Ds. Morombo Beroperasi BAB II Gambaran Umum Kondisi Daerah II-86 RPJPD Kabupaten Konawe Utara Tahun 2025 - 2045 No Jenis Prasarana Lokasi Status Operasional Koordinat Tempat
28.Tersus PT. Tristaco Mineral Makmur 3°22'22.22"S // 122°16'41.20"T Ds. Morombo Beroperasi
29.Tersus PT. Karyatama Konawe Utara 3°16'45.18"S // 122°18'30.49"T Ds. Lameruru Belum Beroperasi 30. Tersus PT. Duta Tambang Gunung Perkasa 3°23'29.88"S // 122°16'17.12"T Ds. Morombo Beroperasi
31.Tersus PT. Binanga Hartama Raya 3°22'54.51"S // 122°18'17.83"T Ds. Morombo Beroperasi
32.Tersus PT. Bhumi Swadaya Mineral 3°16'26.78"S // 122°18'39.91"T Ds. Lameruru Beroperasi
33.Tersus PT. Bososi Pratama 3°23'57.87"S // 122°14'27.84"T Ds. Morombo Pantai Beroperasi
34.Tersus PT. Indra Bakti Mustika 3°17'14.85"S // 122°18'14.35"T Ds. Lameruru Belum Beroperasi
35.Tersus PT. Roshini Indonesia 3°23'00.78"S // 122°21'12.71"T Ds. Waturambaha Beroperasi
36.Tersus PT. Tiran Indonesia 3°16'24.50"S // 122°18'48.90"T Ds. Lameruru Beroperasi
37.Tersus Pt. Primastian Metal Pratama 3°27'41.76"S // 122°21'56.14"T Ds. Boedinge Beroperasi 38. Tersus PT. Global Citra Konawe Utara 3°47'43.60"S // 122°27'37.67"T Ds. Pudonggala Beroperasi
39.Tersus PT. Antam 3°27'58.48"S // 122°18'4.22"T Ds. Tapunopaka Beroperasi
40.Tersus PT. Alam Raya Indah 3°22'09.00"S // 122°17'05.84"T Ds. Morombo Beroperasi
41.Tersus PT. Titan Agro Abadi 3°24'27.64"S // 122°14'35.10"T Ds. Morombo Belum Beroperasi
42.Tersus PT. Jety Baraya Sulawesi 3°34'3.46"S // 122°12'28.86"T Ds. Mandiodo Beroperasi
43.Tersus PT. Kabaena Kromit Pratama 3°34'24.46"S // 122°11'51.83"T Ds. Mandiodo Beroperasi
44.Tersus PT. Cinta Djaya 3°33'55.17"S // 122°12'0.51"T Ds. Mandiodo Beroperasi
45.Tersus PT. Rizki Sinar Biokas 3°27'48.37"S // 122°22'3.46"T Ds. Boedinge Belum Beroperasi
46.Tersus PT. Apollo Nikel Indonesia 3°22'52.62"S // 122°22'0.15"T Ds. Waturambaha Belum Beroperasi
47.Galangan PT. Buana Karya Shipyard 3°23'45.28"S // 122°15'19.08"T Ds. Morombo Beroperasi Sumber : Dinas Perhubungan Kabupaten Konawe Utara, 2023 Tabel 2.69. Kondisi Pelabuhan Rakyat/Dermaga Rakyat di Kabupaten Konawe Utara No. Lokasi Dermaga Rakyat/ Pelabuhan Rakyat Jenis Dermaga/Pelabuhan Jumlah Kondisi Ds. Molore Dermaga/Tambatan Perahu (Laut) 1 Berfungsi baik Ds. Boenaga Dermaga/Tambatan Perahu (Laut) 1 Berfungsi baik Ds. Waturambaha Dermaga/Tambatan Perahu (Laut) 1 Berfungsi baik Ds. Tapungggaya Dermaga/Tambatan Perahu (Laut) 1 Berfungsi baik BAB II Gambaran Umum Kondisi Daerah II-87RPJPD Kabupaten Konawe Utara Tahun 2025 - 2045 Kel. Molawe Dermaga/Tambatan Perahu (Laut) 1 Berfungsi baik Ds. Pasir Putih Dermaga/Tambatan Perahu (Laut) 1 Berfungsi baik Ds. Tokowuta Dermaga/Tambatan Perahu (Laut) 1 Berfungsi baik Ds. Taipa Dermaga/Tambatan Perahu (Laut) 2 Berfungsi sebagian Kel. Tinobu Dermaga/Tambatan Perahu (Laut) 1 Berfungsi baik Ds. Kampo Cina Dermaga/Tambatan Perahu (Laut) 1 Berfungsi baik Ds. Ulu Sawa Dermaga/Tambatan Perahu (Laut) 1 Berfungsi baik Kel. Lamonae Pelabuhan Sungai dan Danau 1 Berfungsi baik Andowia Pelabuhan Sungai dan Danau 2 Berfungsi sebagian Ds. Bandaeha-Oheo Pelabuhan Sungai dan Danau 1 Berfungsi baik Ds. Lambuluo Pelabuhan Sungai dan Danau 1 Berfungsi baik Ds. Banggina Pelabuhan Sungai dan Danau 1 Berfungsi baik Sumber : Dinas Perhubungan Kabupaten Konawe Utara, 2023 Angkutan umum yang ada di Kabupaten Konawe Utara berupa armada bis angkutan penumpang sedangkan armada lain seperti kereta api, kapal laut, dan pesawat udara tidak terdapat di Kabupaten Konawe Utara. Tabel 2.70. Jumlah Sarana Transportasi Darat, Laut, Sungai dan Danau Di Kabupaten Konawe Utara No Jenis Sarana Angkutan Jumlah Sarana 2017 2018 2019 2020 2021 2022
1.Bus Besar 6 5 4 4 4 4
2.Bus Sedang 5 6 10 10 56 56
3.Bus Kecil 24 34 42 42 1.723
4.Truck Besar 40 45 56 56 70 70
5.Truck Sedang 26 30 39 39 212 214
6.Truck Kecil/Pick UP 3 37 44 65 622 624
7.Perahu Jukung 497 435 405 405 428 579
8.Perahu Ketek 201 248 196 196 190 224
9.Speed Boat 15 20 28 28 35 36 Sumber : Dinas Perhubungan Kabupaten Konawe Utara, 2023 BAB II Gambaran Umum Kondisi Daerah II-88 RPJPD Kabupaten Konawe Utara Tahun 2025 - 2045 Kedepan perlu dilakukan upaya-upaya guna meningkatkan penggunaan angkutan umum di masyarakat, antara lain melakukan kajian tentang pemerataan trayek angkutan umum pada pusat-pusat kegiatan yang belum tersentuh oleh angkutan umum, peningkatan kualitas pelayanan angkutan umum, memperbaiki sistem serta sarana dan prasarana fisik angkutan umum melalui Program peningkatan pelayanan angkutan, kegiatan pengumpulan database pelayanan angkutan, survei angkutan umum dan tradisional, dan survei angkutan barang. Kecelakaan Kecelakaan adalah kejadian yang diterima dan merupakan hasil dari sekumpulan yang tidak diinginkan atau tidak diharapkan yang dapat menimbulkan segala bentuk kerugian baik itu dari segi materi maupun dari segi non materi yang menimpa setiap manusia, benda fisik seperti kekayaan, lingkungan hidup, dan lain sebagainya yang menyangkut dari itu semua. Kecelakaan dibedakan dengan insiden, perbedaan dari keduanya itu terdapat pada ada atau tidaknya kerugian. Kecelakaan selalu disertai dengan timbulnya kerugian, dan sedangkan insiden tidak adanya kerugian yang didapat oleh manusia. Korban kecelakaan dapat berupa luka ringan, luka berat bahkan meninggal dunia. Kecelakaan di Kabupaten Konawe Utara cenderung mengalami peningkatan pada tiga tahun terakhir. Pada Tahun 2022 jumlah kecelakaan sebanyak62kasus meningkat dari tahun 2021 yang sebesar 41 kasus. Jumlah kasus kecelakaan dan korban kecelakaan di Kabupaten Konawe Utara tahun 2019-2022 dapat dilihat pada tabel berikut. Tabel 2.71. Jumlah Kecelakaan dan Korban Kecelakaan di Kabupaten Konawe Utara No Uraian Tahun 2019 2020 2021 2022
1.Jumlah Kecelakaan 29 29 41 62
2.Jumlah Korban Kecelakaan 50 58 69 88 - Meninggal Dunia 10 9 12 16 - Luka Berat 1 14 1 - - Luka Ringan 39 35 56 72 Sumber : Dinas Perhubungan Kabupaten Konawe Utara, Tahun 2023 BAB II Gambaran Umum Kondisi Daerah II-89RPJPD Kabupaten Konawe Utara Tahun 2025 - 2045 Berbagai upaya yang dilakukan oleh pemerintah Kabupaten Konawe Utara dalam menekan angka kecelakaan antara lain dengan meningkatkan jumlah sarana dan prasarana serta peningkatan perlengkapan jalan yang menjadi kewenangan pemerinta Kabupaten.Perlengkapan jalan yang berfungsi baik di Kabupaten Konawe Utara setiap tahun mengalami peningkatan. Perlengkapan jalan yang berfungsi dengan baik serta target perlengkapan jalan dapat dilihat pada Tabel berikut. Tabel 2.72. Jumlah Perlengkapan Jalan yang berfungsi baik di Kabupaten Konawe Utara No. Uraian 2018 2019 2020 2021 2022
1.Perlengkapan Jalan yang berfungsi baik (Unit) 98 112 126 140 152
2.Target perlengkapan jalan(Unit) 314 344 372 397 407
3.Persentase perlengkapan jalan yang berfungsi dengan baik 31,22 32,56 33,90 35,24 37,35 Sumber : Dinas Perhubungan Kab. Konawe Utara, Tahun 2023 2.3.2.11 Komunikasi dan Informatika Pelayanan dalam urusan komunikasi dan informatika dalam upaya penyebarluasan informasi maupun efisiensi dalam komunikasi. Dalam kurun waktu lima tahun terakhir, perkembangan media komunikasi dan informasi di Kabupaten Konawe Utara memperlihatkan pertumbuhan yang cukup pesat, hal ini tentunya sangat didukung dengan kebutuhan masyarakat akan media komunikasi dan informatika yang terus meningkat. Gambaran tentang perkembangan pelayanan pada urusan komunikasi dan informatika dapat dilihat pada tabel berikut ini : Kinerja Bidang Komunikasi dan Informatika di Kabupaten Konawe Utara No. Uraian 2018 2019 2020 2021 2022
1.Persentase wilayah yang terlayani jaringan mobile broadband 72,89 72,92 76,02 78,70 80,00
2.Jumlah Kecamatan Yang Terlayani 7 Kec. 7 Kec. 7 Kec. 13 Kec. 13 Kec.
3.Jumlah penduduk yang menggunakan handphone. 26.763 29.651 29.712 30.454 52.274
4.Jumlah BTS 19 19 21 32 63
5.Jumlah Penerapan sistem informasi/aplikasi Dalam Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah 12 13 20 21 86 Sumber : Dinas Komunikasi dan Informatika Kab. Konawe Utara, Tahun 2023 Keberadaan website milik pemerintah daerah diharapkan dapat meningkatkan penyebarluasan informasi penyelenggaraan pembangunan yang dilaksanakan oleh pemerintah daerah kepada masyarakat. Pemerintah Kabupaten Konawe Utara memiliki satu website utama dengan alamat http://www.konaweutarakab.go.id/, dengan 9 subdomain. Subdomain untuk OPD sebagaimana disajikan pada Tabel 2.74. Tabel 2.74. Alamat Subdomain Website Pemerintah Kabupaten Konawe Utara dan Penerapan Sistem Informasi/Aplikasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah NO NAMA SUBDOMAIN INSTANSI STATUS KETERANGAN 1 bagor.konaweutarakab.go.id BAGIAN ORGANISASI Aktif Terkelola 2 bkad.konaweutarakab.go.id BKAD Aktif Terkelola 3 bkpsdm.konaweutarakab.go.id BPKPSDM Aktif Terkelola 4 bloglpse.konaweutarakab.go.id BAGIAN PENYEDIA BARANG DAN JASA Aktif Terkelola 5 dinkes.konaweutarakab.go.id DINAS KESEHATAN Non Aktif Kontrak Hosting Habis 6 dishub.konaweutarakab.go.id DINAS PERHUBUNGAN Aktif Terkelola 7 diskominfo.konaweutarakab.go.id DINAS KOMINFO Aktif Terkelola 8 dispenda.konaweutarakab.go.id DINAS PENDAPATAN DAERAH Aktif Terkelola BAB II Gambaran Umum Kondisi Daerah II-91RPJPD Kabupaten Konawe Utara Tahun 2025 - 2045 NO NAMA SUBDOMAIN INSTANSI STATUS KETERANGAN 9 distanak.konaweutarakab.go.id DINAS PERTANIAN DAN PETERNAKAN Non Aktif Belum Terkelola/Server 10 dpkp.konaweutarakab.go.id DINAS PERUMAHAN DAN PEMUKIMAN Aktif Terkelola 11 dpmd.konaweutarakab.go.id DPMD Non Aktif Kontrak Hosting Habis 12 dpmptsp.konaweutarakab.go.id DINAS PERISINAN DAN PTSP Aktif Terkelola 13 dukcapil.konaweutarakab.go.id DINAS CAPIL Aktif Terkelola 14 e-kinerja.konaweutarakab.go.id BPKPSDM Aktif Terkelola 15 e-lapkin.konaweutarakab.go.id BKPSDM Aktif Terkelola 16 e-planning.konaweutarakab.go.id BAPPEDA Aktif Terkelola 17 e-presensi.konaweutarakab.go.id BKPSDM Aktif Terkelola 18 e-tukin.konaweutarakab.go.id BKPSDM Aktif Tidak Terkelola 19 humas.konaweutarakab.go.id BAGIAN PROTOKOL DAN KOMUNIKASI PIMPINAN Non Aktif Integrasi SKPD 20 info.konaweutarakab.go.id DINAS KOMINFO Non Aktif Tidak Terkelola 21 infocovid19.konaweutarakab.go.id DINAS KESEHATAN Non Aktif Aktifasi Posko 22 jidh.konaweutarakab.go.id BAGIAN HUKUM Aktif Terkelola 23 lpse.konaweutarakab.go.id BAGIAN PENYEDIA BARANG DAN JASA Aktif Terkelola 24 nakertrans.konaweutarakab.go.id DINAS TENAGAKERJA DAN TRANSMIGRASI Aktif Terkelola 25 pembangunan.konaweutarakab.go.id BAGIAN PEMBANGUNAN Aktif Terkelola 26 perpus.konaweutarakab.go.id DINAS PERPUSTAKAAN Aktif Terkelola 27 ppid.konaweutarakab.go.id DINAS KOMINFO Non Aktif Hosting Belum Ada 28 sianawai.konaweutarakab.go.id BAGIAN ORTALA Aktif Terkelola 29 siap.konaweutarakab.go.id BAGIAN PEMBANGUNAN Aktif Terkelola 30 simda.konaweutarakab.go.id BKAD Aktif Terkelola 31 ssh.konaweutarakab.go.id BKAD Aktif Terkelola 32 disperindag.konaweutarakab.go.id DISPERINDAG Aktif Terkelola 33 jdih-dprd.konaweutarakab.go.id SEKRETARIAT DPRD Aktif Terkelola Sumber : Dinas Komunikasi dan Informatika Kab. Konawe Utara, Tahun 2023 2.3.2.12 Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah Layanan umum bidang urusan koperasi dan UMKM diarahkan pada pengembangan koperasi dan UMKM menjadi unit usaha yang kuat, maju, dan mandiri serta memiliki daya saing dengan fokus pada revitalisasi koperasi serta BAB II Gambaran Umum Kondisi Daerah II-92 RPJPD Kabupaten Konawe Utara Tahun 2025 - 2045 fasilitasi koperasi dan UMKM. Perkembangan Koperasi dan UMKM Kabupaten Konawe Utara dapat dilihat pada tabel berikut. Tabel 2.75. Persentase Koperasi Aktif di Kabupaten Konawe Utara No Uraian 2018 2019 2020 2021 2022 1 Jumlah Koperasi 287 287 296 304 347 2 Jumlah Koperasi Aktif 224 224 227 113 192 3 Persentase Koperasi Aktif 78,05 78,05 76,69 37,17 55,33 Sumber : Dinas Koperasi & UMKM Kab. Konawe Utara, 2023 Tabel 2.76. Perkembangan Modal dan aset Koperasi di Kabupaten Konawe Utara No Uraian 2018 2019 2020 2021 2022 1 Modal Sendiri (Rp.Juta) 3.871 3.961 3.968 21.201 525.000 2 Modal Luar (Rp.Juta) 3.563 3.763 3.763 9.448 465.100 3 Aset (Rp.Ribu) 660.684 675.582 675.582 7.906.053 2.353.317 4 Omzet (Rp.Ribu) 698.740 712.500 705.375 14.425.452 816.192 Sumber : Dinas Koperasi & UMKM Kab. Konawe Utara, 2023 Sasaran pembangunan dalam mengembangkan UMKM di Kabupaten Konawe Utara antara lain meningkatnya kinerja, produktivitas usaha mikro kecil dan menengah (UMKM), meningkatnya akses kelembagaan keuangan dan permodalan pada UMKM/Industri Kecil dan Menengah (IKM), meningkatnya sumber daya manusia (SDM) pengelola koperasi UMKM/IKM, meningkatnya kualitas dan partisipasi masyarakat dalam pengembangan UKM, serta terwujudnya masyarakat yang berjiwa wirausaha (entrepreneur) tinggi dan mampu mengembangkan potensi dan sumber daya yang ada. Upaya yang telah dilakukan antara lain fasilitasi UMKM, pelatihan manajemen ekspor, impor, dan pelatihan penggunaan teknologi. Perkembangan BAB II Gambaran Umum Kondisi Daerah II-93RPJPD Kabupaten Konawe Utara Tahun 2025 - 2045 UKM di Kabupaten Konawe Utara menunjukkan hal yang positif bagi peningkatan aktivitas perekonomian. Pada tahun 2021 jumlah UMKM di Kabupaten Konawe Utara mencapai sebanyak 2.570 unit, meningkat dibanding tahun 2019. Tabel 2.77. Pertumbuhan Jumlah UMKM di Kabupaten Konawe Utara No Uraian 2018 2019 2020 2021 2022
1.Usaha Mikro 1.223 1.021 1.079 1.086 2.698
2.Usaha Kecil 1.561 1.323 1.364 1.374 939
3.Usaha Menengah 128 133 132 132 99 Jumlah UMKM 2.912 2.477 2.575 2.592 3.736 Sumber : Dinas Koperasi & UMKM Kab. Konawe Utara, 2023 Tabel 2.78. Penyerapan Tenaga Kerja Pada UMKM di Kabupaten Konawe Utara No Uraian 2018 2019 2020 2021 2022
1.Usaha Mikro 1.490 1.506 1.392 1.468 4.996
2.Usaha Kecil 2.484 2.559 912 963 1.168
3.Usaha Menengah 429 457 270 282 615 Jumlah Tenaga Kerja 4.403 4.522 2.574 2.713 6.779 Angkatan Kerja 28.382 31.104 29.535 32.552 33.811 Rasio Penyerapan Tenaga Kerja Pada UMKM 15,51 14,54 8,72 8,33 20,05 Sumber : Dinas Koperasi & UMKM Kab. Konawe Utara, 2023 2.3.2.13 Penanaman Modal Dalam proses pembangunan, investasi memiliki peranan yang sangat penting. Investasi menentukan dinamika dan akselerasi pembangunan yang secara langsung maupun tidak langsung dapat meningkatkan kesejahteraan BAB II Gambaran Umum Kondisi Daerah II-94 RPJPD Kabupaten Konawe Utara Tahun 2025 - 2045 rakyat. Jika proses investasi berlangsung baik maka perekonomian akan tumbuh dengan baik selama proses investasi tersebut menghasilkan output yang efisien. Kabupaten Konawe Utara yang kaya dengan berbagai potensi sumber daya alam, menjadi perhatian khusus bagi para penanam modal dalam negeri (1) maupun penanam modal asing (PMA) untuk berinvestasi. Kondisi ini diperlihatkan pada tabel berikut ini : Tabel 2.79. Jumlah dan Nilai Investasi PMDN/PMA di Kabupaten Konawe Utara Tahun Jumlah Investor Nilai Investasi (Rp.Milyar) Peningkatan nilai realisasi (Rp. Milyar)PMDN PMA Total 2014 2 5 7 - - 2015 0 1 1 1,2 1,2 2016 1 1 2 1,3 0,1 2017 1 1 2 3,7 2,4 2018 1 6 7 1,44 -2,26 2019 2 6 8 146,5 145,06 2020 2 6 8 163,88 17,38 2021 2 6 8 738,99 575,11 2022 2 6 8 1.195,69 456,70 Sumber : Dinas PM dan Pelayanan Terpadu Kab. Konawe Utara, Tahun 2023 2.3.2.14 Kepemudaan dan Olahraga Kapasitas pemerintah daerah dalam memberdayakan masyarakat untuk berperan serta dalam pembangunan kususnya generasi muda yang tergabung dalam organisasi dan komunitas melalui pengembangan potensi pemuda dan peningkatan peran pemuda dalam pembangunan diantaranya melalui pelatihan bela negara, karang taruna, pemuda dan sosial, serta kader anti narkoba. Jumlah organisasi olahraga di Kabupaten Konawe Utara mengalami peningkatan. Peningkatan organisasi olahraga di Kabupaten Konawe Utara tersebut menunjukkan keberhasilan Pemerintah Kabupaten Konawe Utara dalam memasyarakatkan olahraga BAB II Gambaran Umum Kondisi Daerah II-95RPJPD Kabupaten Konawe Utara Tahun 2025 - 2045 Tabel 2.80. Perkembangan Olahraga di Kabupaten Konawe Utara No. Uraian Tahun 2018 2019 2020 2021 2022
1.Jumlah Organisasi 14 16 16 17 17
2.Jumlah Atlit yang dibina 1 4 11 15 15
3.Jumlah klub olahraga 20 21 21 23 23
4.Jumlah sarana olahraga 294 295 300 314 326 Sumber : Dispora Konawe Utara, Tahun 2023 Pada Pekan olahraga tingkat Provinsi Sulawesi Tenggara tahun 2014 , Kabupaten Konawe utara memperolah peringkat 11, dan pada tahun 2018 peringkat 6 dari 17 kabupaten/kota. Pada Tahun 2022, Kabupaten Konawe Utara berhasil menempati peringkat 2 dari 17 Kabupaten/Kota. Hal ini tidak terlepas dari peran pemerintah daerah dalam membangun olahraga, yang didukung oleh sarana dan prasarana olahraga serta kesejahteraan atlet. Pemerintah Kabupaten Konawe Utara memberikan insentif kepada atlet yang meraih medali emas dalam ajang Pekan Olahraga Provinsi Sulawesi Tenggara tahun 2022 hingga Rp.50.000.000,- per atlet. 2.3.2.15 Statistik Urusan statistik di Kabupaten Konawe Utara masih ditangani oleh Pemerintah Pusat melalui Badan Pusat Statistik (BPS) yang bertempat di Wanggudu. Namun demikian, karena melihat bahwa di segenap kegiatan statistik perlu diadakan keseragaman dan koordinasi, maka Pemerintah Kabupaten Konawe Utara bekerjasama dengan BPS melaksanakan beberapa program yang hasilnya dimanfaatkan oleh Pemerintah Kabupaten Konawe Utara sebagai bahan penyusunan kebijakan perencanaan pembangunan, yaitu terdiri dari 4 (empat) publikasi; Buku Daerah Dalam Angka, Buku PDRB, Statistik Daerah, dan Statistik Kesejahteraan. 2.3.2.16 Persandian Bagi pemerintah daerah, masalah persandian sebagaimana dimuat dalam Pasal 12 ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, masuk menjadi salah satu urusan wajib yang tidak berkaitan dengan pelayanan dasar. Pengendalian sistem keamanan informasi merupakan pelaksanaan dari urusan persandian. Beberapa kegiatan yang dilaksanakan antara lain, meliputi: Sosialisasi Keamanan Informasi ; Pemeliharaan Jaringan telekomunikasi; Kegiatan Forum Komunikasi Sandi Daerah; Koordinasi persandian pusat dan daerah. 2.3.2.17 Kebudayaan Salah satu potensi sebagai penyangga utama wisata di Kabupaten Konawe Utara adalah potensi budaya baik yang berupa warisan budaya benda maupun warisan budaya tak benda. Upaya pelestarian budaya meliputi perlindungan, pengembangan dan pemanfaatan kesenian, nilai tradisi budaya dan warisan budaya melalui festival. Tabel 2.81. Kinerja Urusan Kebudayaan di Kabupaten Konawe Utara No. Uraian Tahun 2018 2019 2020 2021 2022
1.Penyelenggaraan Festival Seni dan Budaya - - - 2 4
2.Sarana Penyelenggaraan Seni dan Budaya 1 1 1 1 1
3.Situs Cagar Budaya Yang Dilindungi 4 4 4 4 4 BAB II Gambaran Umum Kondisi Daerah II-97RPJPD Kabupaten Konawe Utara Tahun 2025 - 2045 No. Uraian Tahun 2018 2019 2020 2021 2022
4.Kawasan Cagar Budaya Yang Dilindungi - - - - -
5.Bagunan Cagar Budaya Yang Dilindungi - - - - - Sumber : Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Konawe Utara, Tahun 2023 2.3.2.18 Perpustakaan Urusan perpustakaan selama tahun 2018 hingga 2022 masih dibutuhkan upaya yang maksimal dari pemerintah daerah dalam memberikan pelayanan dasar kepada masyarakat sehingga capaian kinerja per tahun bidang perpustakaan semakin meningkat. Capaian kinerja yang telah dicapai dapat dilihat pada tabel sebagai berikut: Tabel 2.82. Kinerja Urusan Perpustakaan di Kabupaten Konawe Utara No. Indikator Kinerja Capaian 2018 2019 2020 2021 2022
1.Jumlah pengunjung perpustakaan 769 825 219 308 574
2.Jumlah judul buku yang tersedia di perpustakaan daerah 2.286 2.291 2.291 2.291 12.127
3.Jumlah eksamplar koleksi buku yang tersedia di perpustakaan daerah 7.573 7.624 7.624 7.642 97.015
4.Jumlah desa/kelurahan yang mendapatkan bantuan buku 5 6 - - - Sumber : Dinas Perpustakaan Kab. Konawe Utara, Tahun 2023 BAB II Gambaran Umum Kondisi Daerah II-98 RPJPD Kabupaten Konawe Utara Tahun 2025 - 2045 2.3.2.19 Kearsipan Sesuai dengan Permendagri Nomor 21 Tahun 2011, salah satu urusan yang ditangani daerah adalah kearsipan. Urusan kearsipan diarahkan untuk penyelamatan dan pelestarian arsip daerah serta peningkatan kualitas pelayanan dalam bidang kearsipan. Arsip sebagai bukti pelaksanaan kegiatan instansi memiliki fungsi strategis dan dinamis. Strategis artinya bahwa informasi yang terekam dalam arsip tidak hanya memiliki nilai guna primer yang berguna bagi instansi pencipta sebagai bahan pengambilan keputusan manajemen, tetapi arsip tentu memiliki nilai guna sekunder yaitu nilai guna kebuktian dan informasional yang berguna untuk lembaga lain, orang, dan masyarakatluas. Nilai guna kebuktian suatu arsip karena terkait dengan keberadaan instansi, benda, tempat, dan orang. Sementara nilai guna informasional suatu arsip karena terkait dengan terjadinya peristiwa, kebijakan pemerintah, dan lain sebagainya. Pada urusan Kearsipan yaitu Pengelolaan arsip secara baku dengan indikator kinerja yaitu persentase arsip statis dan dinamis yang diarsipkan dan Peningkatan SDM pengelola kearsipan di Kabupaten Konawe Utara, pada tahun 2021 sebesar 9,88% meningkat di Tahun 2022 menjadi sebesar 10,48% persen. 2.3.3 Fokus Layanan Urusan Pilihan 2.3.3.1 Kelautan dan Perikanan Undang-undang Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perubahan atas Undang- undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan, mengamanatkan bahwa pengelolaan perikanan harus dilaksanakan berdasarkan asas manfaat, keadilan, kebersamaan, kemitraan, kemandirian, pemerataan, keterpaduan, keterbukaan, efisiensi, kelestarian, dan pembangunan yang berkelanjutan. Sasaran pembangunan kelautan dan perikanan adalah mencapai peningkatan produksi dan produktivitas perikanan dalam rangka memenuhi kebutuhan konsumsi ikan, menyediakan bahan baku industri, meningkatkan pendapatan pembudidaya dan nelayan serta memperluas kesempatan berusaha dan kesempatan kerja. Kondisi pengelolaan sektor kelautan dan perikanan di Kabupaten Konawe Utara disajikan pada tabel berikut : Kondisi Pengelolaan Sub Sektor Perikanan di Kabupaten Konawe Utara No. Indikator Kinerja Capaian Kinerja 2018 2019 2020 2021 2022
1.Kontribusi Sub Sektor Perikanan Terhadap PDRB (%) 6,01 8,19 8,73 8,76 6,01
2.Produksi Perikanan (Ton) Produksi Perikanan Tangkap (Ton) 14.765 15.165 15.059 15.300,49 15.265,8 Produksi Perikanan Budidaya (Ton) 21.422 9.397 8.819 9.439,78 10.055,04 Produksi Hasil Olahan Perikanan (Ton) 1.145 1.503 1.378 1.404,91 1.378,35
3.Nilai Hasil Perikanan (Juta Rp.)
4.Konsumsi Ikan (Kg/kap/thn) 49 49,27 49,32 49,73 50,14
5.Jumlah Unit Pengolahan Ikan - Pengasapan Ikan 84 85 88 88 103 - Penggaraman/Pengeringan 252 255 258 258 270
6.Jumlah Unit Armada & Alat Tangkap Ikan - Perahu Tanpa Motor 688 341 330 441 455 - Motor Tempel 1.968 2.128 1.832 1.684 1.723 - Kapal Motor 66 73 76 328 328 - Alat tangkap pukat 436 360 455 837 552 - Alat tangkap jaring 1497 894 1030 1.099 1.523 - Alat tangkap pancing 1.486 490 630 2.198 2.223 - Alat tangkap lainnya 345 354 504 4.115 4.560
7.Nilai Tukar Nelayan 106,07 106,09 106,12 104,93 102,45 Sumber : Dinas Kelautan dan Perikanan, Tahun 2023 2.3.3.2 Pariwisata Pengembangan Potensi Kepariwisataan yang tersebar diseluruh wilayah Kabupaten Konawe Utara berpedoman pada Peraturan Daerah Nomor 02 Tahun 2016 tentang Rencana Induk Pengembangan Pariwisata Daerah Kabupaten Konawe Utara Tahun 2016 – 2026 yang telah membagi Kawasan Pengembangan Pariwisata (KPP) menjadi 6 (enam) wilayah KPP yaitu : KPP Taipa, KPP Pulau Labengki, KPP Wawolesea, KPP Wiwirano, KPP Oheo, dan KPP Asera. Tabel 2.84. Kondisi Pengelolaan Pariwisata Kabupaten Konawe Utara No. Indikator Kinerja Capain 2018 2019 2020 2021 2022 1. Jumlah wisatawan Mancanegara 1.940 1.790 44 88 103
2.Jumlah wisatawan domestik 53.820 61.446 8.143 14.673 28.693 Jumlah Kunjungan (orang) 55.760 63.236 8.187 14.761 28.796
3.Jumlah akomodasi 3 15 23 89 91
4.Rata - rata lama tinggal (hari) 2 3 3 3 3
5.Jumlah objek wisata 6 6 6 6 6
6.Jumlah desa wisata - 1 1 1 12 Sumber : Dinas Pariwisata Kab. Konawe Utara, Tahun 2023 Prioritas Pengembangan Pariwisata di Kabupaten Konawe Utara yaitu di Kawasan “Segitiga Berlian” (Taipa-Pulau Labengki-Air Panas Wawolesea). Namun demikian, Pemerintah Daerah tetap mengembangkan objek wisata lainnya di Kabupaten Konawe Utara. 2.3.3.3 Pertanian Sektor pertanian merupakan salah satu prioritas pembangunan Kabupaten Konawe Utara. Sektor ini memiliki peran penting terhadap perekonomian Kabupaten Konawe Utara, karena merupakan salah satu sektor yang memberikan kontribusi terbesar terhadap PDRB, selalu berada diatas 39 persen dengan total yang bekerja di sector pertanian sebesar 34,36 dari angkatan kerja Dalam rangka mewujudkan kedaulatan pangan, Pemerintah Kabupaten Konawe Utara telah melaksanakan pembangunan pertanian dengan memanfaatkan sumberdaya yang ada, yaitu pemanfaatan teknologi pertanian, BAB II Gambaran Umum Kondisi Daerah II-101RPJPD Kabupaten Konawe Utara Tahun 2025 - 2045 kelembagaan, SDM pertanian dan sarana produksi. Lahan pertanian di Kabupaten Konawe Utara sesuai untuk budidaya tanaman pangan, hortikultura, perkebunan dan peternakan. Tabel 2.85. Perkembangan Kinerja Sektor Pertanian di Kabupaten Konawe Utara No Kinerja Tahun 2018 2019 2020 2021 2022 A Pertanian Tanaman Pangan 1 Laju Pertumbuhan Sub Sektor Tanaman Pangan (%) 0,52 1,73 2,51 2,52 3,29 2 Produksi Tanaman Padi (Ton) 16.422,78 7.339,05 6.560,70 7.588,82 9.194,98 Luas Panen (Ha) 3.819,25 1.999,45 1.963,44 2.155,96 2.261,20 Produktivitas (Ton/Ha) 4,30 3,67 3,34 3,52 4,043 3 Produksi Jagung (Ton) 5.087,46 14.033 3.539 2.687 4.595,20 Luas Panen (Ha) 847,91 2.344 43,33 73,70 Produktivitas (Ton/Ha) 6,00 5,99 60 62,35 B Hortikultura 1 Laju Pertumbuhan Sub Sektor Hortikultura (%) 4,86 6,65 0,12 0,14 0,48 2 Produksi Bawang Merah (Ton) 0.5 52.7 152 164,5 97,5 Luas Panen (Ha) 22 13 Produktivitas (Ton/Ha) 7,47 7,5 3 Produksi Cabai (Ton) 5.2 421,9 760 1.040 677,5 Luas Panen (Ha) 44 66 Produktivitas (Ton/Ha) 23,63 10,27 C Peternakan 1 Laju Pertumbuhan Sub Sektor Peternakan (%) 6,01 8,18 2,32 2,30 2,36 2 Produksi Daging Sapi (Kg) 45.200 89.540 91.675 50.365 84.300 Produksi Daging Kambing (Kg) 1.350 2.343 2.743 2.530 2.960 Produksi Daging Ayam (Kg) 35.919 76.670 78.871 178.123 102.329 Produksi Daging Itik (Kg) 314 - - 1.221 - Sumber : Dinas Tanaman Pangan Kab. Konawe Utara, Tahun 2023 2.3.3.4 Perkebunan Sub Sektor perkebunan adalah sub sektor andalan Kabupaten Konawe Utara. Laju pertumbuhan sub sektor perkebunan pada PDRB tahun 2022 sebesar 8,14 persen atau meningkat dari tahun 2019 sebesar 8,19 persen. Komoditas utama yang diusahakan antara lain yaitu kakao, kelapa sawit, kelapa, lada dan cengkeh. Tabel berikut menggambarkan luas tanaman menghasilkan dan produksi hasil beberapa komoditas perkebunan di Kabupaten Konawe Utara. Perkembangan Produktivitas Sub Sektor Perkebunan di Kabupaten Konawe Utara No. Komoditas Uraian 2018 2019 2020 2021 2022 1 Kelapa Dalam Luas Panen (Ha) 1,388 2,426.5 2,426.5 2.654 2.623,50 Produksi (Ton) 1,589.13 1,589.13 961.35 1.698,8 1.836,15 Produktivitas (Ton/Ha) 114.49 65.49 39.62 0,62 0,70 2 Kelapa Sawit Luas Panen (Ha) 15.520,5 18.006,1 18,006.1 23.293,3 23.243,70 Produksi (Ton) 593.75 593.75 60.230 125.153,8 188.985,67 Produktivitas (Ton/Ha) 3.83 3.30 0.33 5,37 8,13 3 Kopi Luas Panen (Ha) 413 511.5 511,5 547 495 Produksi (Ton) 341.46 341.46 251.54 351,05 289,1 Produktivitas (Ton/Ha) 82.68 66.76 49.18 0,64 0,58 4 Kakao Luas Panen (Ha) 2,561 3,988.5 3,988.5 3.352 3.101,50 Produksi (Ton) 1,418.32 1,418.32 585.70 671,1 424,4 Produktivitas (Ton/Ha) 55.38 35.56 14.68 0,20 0,14 Sumber : BPS, Kab. Konawe Utara Dalam Angka, 2018 s.d 2023 2.3.3.5 Kehutanan Berdasarkan Undang - Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, urusan kehutanan sudah bukan merupakan wewenang pemerintah daerah kabupaten lagi, tetapi ditarik ke pemerintah daerah provinsi. Sebagai upaya Pemerintah Daerah dalam pemberdayaan masyarakat, Pemerintah Kabupaten Konawe Utara telah menyiapkan rencanaa peningkatan pengelolaan perhutanan sosial.Kewenangan kab/kota dalam urusan kehutanan BAB II Gambaran Umum Kondisi Daerah II-103RPJPD Kabupaten Konawe Utara Tahun 2025 - 2045 berupa pelaksanaan pengelolaan Hutan Tanaman Rakyat oleh kab/kota sesuai dengan PP 23 Tahun 2021 Pasal 26 ayat 7.Hutan Tanaman Rakyat di Konawe Utara seluas ±950 Ha yang berlokasi di Desa Awila, Molawe, Molawe Puncak Kec. Molawe dan Desa Banggarema Kec. Andowia. 2.3.3.6 Energi dan Sumberdaya Mineral Kewenganan urusan ESDM oleh Kabupaten ini sangat terbatas, khususnya terkait Sumber Daya Energi dan kebutuhan energi secara umum. Upaya yang telah dilakukan untuk memenuhi kebutuhan energy adalah dengan melakukan kajian. Kajian Geothermal di Air Panas Wawolesea menunjukkan bahwa energy panas bumi di Wawolesea belum dapat dijadikan alternative energy dikarenakan standar panas minimal energy panas bumi seharusnya 90°C sedangkan panas bumi di Wawolesea adalah 75°C. Sehubungan dengan hal tersebut, perlu dilakukan beberapa kajian sebagai langkah awal ketercukupan energy di Kabupaten Konawe Utara. 2.3.3.7 Perdagangan Urusan perdagangan di Kabupaten Konawe Utara diprioritaskan pada pengembangan pasar tradisional. Terhitung sejak disahkannya Undang-undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan, maka pasar tradisional telah berubah penyebutannya menjadi Pasar Rakyat, dengan tetap memperhatikan kekhususan pasar rakyat terkait aspek lokasi yang bersifat tetap berupa toko/kios/los dan bentuk lainnya serta menjadi tempat jual beli dengan proses tawar menawar. Sebagai bagian dalam urat nadi perekonomian daerah, peran pasar rakyat/tradisional sangatlah signifikan untuk menjalankan berbagai fungsinya, antara lain: memberikan kontribusi terhadap perekonomian daerah; meningkatkan kesempatan kerja; menyediakan sarana berjualan, terutama bagi pelaku usaha UMKM; menjadi referensi harga bahan pokok yang mendasari perhitungan tingkat inflasi dan indikator kestabilan harga; meningkatkan PAD. Sampai dengan akhir tahun 2022 di Kabupaten Konawe Utama terdapat 13 pasar yang kondisinya sudah baik dan 5 pasar kondisisedang, data tersebut disajikan pada Tabel 2.87. Data Kondisi Pasar Tradisional/Rakyat di Kabupaten Konawe Utara No. Nama Pasar Luas Tanah (Ha) Status Kondisi Jumlah Kios Jumlah Los Kering (Unit) Jumlah Bos Basah (Unit) 1 Pasar Sawa 3,241 Aktif Sedang 20 4 1 2 Pasar Motui 1,341 Aktif Baik 10 2 1 3 Pasar Wawoluri 2.729 Aktif Baik - 5 - 4 Pasar Lembo 9,944 Aktif Sedang 12 4 - 5 Pasar Tinobu 5,7 Aktif Baik 32 6 2 6 Pasar Wawolesea - Aktif Baik 36 - - 7 Pasar Morombo - Aktif Baik - 2 - 8 Pasar Molawe 5,61 Aktif Baik 9 2 - 9 Pasar Tapunggaeya 4.810 Aktif Sedang - 3 - 10 Pasar Asera 5 Aktif Sedang 20 4 - 11 Pasar Lahimbua 75,663 Aktif Baik 96 12 2 12 Pasar Kuliner 8 Aktif Baik 16 - - 13 Pasar Laronanga 2.700 Aktif Baik - 4 1 14 Pasar Todoloiyo 5 Aktif Sedang 36 3 - 15 Pasar Langgikima 18.720 Aktif Baik 30 2 1 16 Pasar Molore 2.400 Aktif Baik - 2 - 17 Pasar Lamonae 10 Aktif Baik 40 2 - 18 Pasar Landawe - Tidak Aktif Baik 12 3 - Jumlah 369 60 8 Sumber : Dinas Perindag Kab. Konawe Utara, 2023 BAB II Gambaran Umum Kondisi Daerah II-105RPJPD Kabupaten Konawe Utara Tahun 2025 - 2045 2.3.3.8 Perindustrian Kontribusi sektor industri pengolahan terhadap PDRB masih relatif kecil, hanya 1,03 persen tahun 2022.Kegiatan pembangunan industri di Kabupaten Konawe Utara diarahkan pada peningkatan aktivitas dan daya saing industri kecil menengah. Perkembangan sektor industri di Kabupaten Konawe Utara disajikan pada tabel berikut : Tabel 2.88. Jumlah Industri Kecil Menengah di Kabupaten Konawe Utara No Uraian 2018 2019 2020 2021 2022 1 Industri Besar 3 3 3 3 3 2 Industri Menengah 7 11 15 15 15 3 Industri Kecil 254 257 276 382 247 4 Jumlah IKM 264 271 294 400 262 5 Jumlah IKM yang difasilitasi 35 38 42 48 52 Sumber : Dinas Perindag Kab. Konawe Utara 2023 Tabel 2.89. Jenis Industri dan Jumlah Tenaga Kerja di Kabupaten Konawe Utara No Jenis Usaha Indusri Jumlah Perusahaan Jumlah Tenaga Kerja Produksi (unit) Nilai (Rp.000)
1.Makanan dan Minuman 216 280 70.704.050 921.800
2.Kayu dan hasil hutan 194 277 632,905 883.022
3.Kertas dan barang dari kertas 1 3 400 80.000
4.Kimia dan barang dari karet - - - -
5.Galian bukan logam 48 147 134.504.834 1.824.150
6.Logam dasar besi dan baja 3 5 110 103.300
7.Furnitur 60 107 1.604.050.000 480.281
8.Pengolahan lainnya 1 3 - 26.400
9.Lainnya 54 72 17.052.150 828.600 Jumlah 577 894 2.459.216.992 5.147.554 Sumber : BPS, Kab. Konawe Utara Dalam Angka, Tahun 2023 BAB II Gambaran Umum Kondisi Daerah II-106 RPJPD Kabupaten Konawe Utara Tahun 2025 - 2045 2.3.3.9 Transmigrasi Penyelenggaraan urusan Transmigrasi sebagai suatu pendekatan untuk mencapai tujuan kesejahteraan, pemerataan pembangunan daerah, serta perekat persatuan dan kesatuan bangsa. Pelaksanaan transmigrasi di Kabupaten Konawe Utara sampai saat ini masih tergantung pada kuota dari Pemerintah Pusat. Perkembangan yang terjadi sekarang justru semakin menurunnya kuota/jatah transmigran dari tahun ke tahun. Hal ini berbanding terbalik dengan jumlah animo, minat, serta pendaftar calon transmigran yang cukup besar. Tabel 2.90. Penempatan Transmigrasi di Kabupaten Konawe Utara Tahun Jumlah KK Jiwa Jumlah Asal Daerah Laki-Laki Perempuan 2016 75 158 125 287 Jawa, Lampung, Banten 2017 25 54 59 113 Jawa, NTB 2018 15 15 17 32 Jawa 2019 14 16 18 34 Jawa 2020 - - - - - 2021 - - - - - 2022 - - - - - Sumber : Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi, 2023 Kawasan Transmigrasi di Kabupaten Konawe Utara terdiri dari 4 (empat) wilayah Unit Permukiman Transmigrasi (UPT), yaitu UPT Padalere, UPT Puuhialu, UPT Puupi, dan Kota Terpadu Mandiri (KTM) Hialu. Dalam penyelenggaraan pembangunan dan pengembangan Kota Terpadu Mandiri ( KTM ) pada areal kawasan transmigrasi dan permukiman penduduk di Kabupaten Konawe Utara diarahkan untuk menciptakan sentra-sentra agribisnis dan agroindustri yang mampu menarik investasi swasta, sebagai penggerak perekonomian para transmigran dan penduduk sekitar menjadi pusat-pusat pertumbuhan baru, sekaligus untuk membuka kesempatan kerja dan peluang usaha. Tabel 2.91. Kinerja Fungsi Pendukung Urusan Pemerintahan di Kabupaten Konawe Utara No. Indikator Kinerja Satuan 2018 2019 2020 2021 2022
1.Nilai evaluasi atas penerapan Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP) Nilai/ Predikat B B B B B
2.Nilai evaluasi penyelenggaraan pemerintahan daerah (EKPPD) Nilai/ Predikat Sedang Sedang Baik Baik Baik
3.Jumlah produk hukum : - Peraturan Daerah - Peraturan Bupati - Keputusan Bupati Jumlah 7 35 445 6 81 436 4 52 852 12 50 504 8 99 596
4.Jumlah kegiatan kerjasama kemitraan pembangunan antara pemda konawe utara dengan pemerintah daerah lainnya Kegiatan 143 274 192 188 196
5.Persentase pengaduan masyarakat yang tertangani dan terselesaikan % 100 100 100 100 100
6.Indeks Reformasi Birokrasi Nilai/ Predikat - CC (50,04) CC (50,08) CC (51,04) CC Sumber : Sekretariat Daerah Kab. Konawe Utara, 2023 BAB II Gambaran Umum Kondisi Daerah II-108 RPJPD Kabupaten Konawe Utara Tahun 2025 - 2045 Predikat Akuntabilitas Kinerja Pemerintah Daerah tahun 2018, 2019, 2020, 2021 dan 2022 dengan nilai B meningkat dari tahun 2017 dengan predikat C. Hal ini dapat diartikan bahwa komitmen pemerintah daerah dalam menetapkan tujuan dan sasaran yang berorientasi hasil, peningkatan keterkaitan antara program,/kegiatan dan sasaran, selanjutnya mengurutkan/cascading semua indicator kinerja dimulai dari dokumen perencanaan jangka menengah sampai dengan perencanaan tahunan masing-masing Perangkat Daerah telah membuahkan hasil yang cukup memuaskan, selanjutnya akan terus ditingkatkan di tahun - tahun mendatang. 2.3.4.2 Sekretariat DPRD Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) merupakan perwakilan yang telah diberi mandat oleh rakyat dalam urusan pemerintahan. DPRD merupakan mitra Kepala Daerah yang berkedudukan sama tetapi mempunyai fungsi yang berbeda. Dalam melaksanakan fungsinya DPRD di bantu oleh Sekretariat DPRD. Sekretariat DPRD mempunyai tugas menyelenggarakan administrasi kesekretariatan dan keuangan, mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi DPRD, serta menyediakan dan mengoordinasikan tenaga ahli yang diperlukan DPRD dalam melaksanakan hak, tugas dan fungsinya sesuai dengan kebutuhan. 2.3.5 Unsur Penunjang 2.3.5.1 Perencanaan Penyusunan rencana pembangunan Kabupaten Konawe Utara didasarkan pada Undang-undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang SistemPerencanaan Pembangunan Nasional yang selanjutnya diturunkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008 tentang Tahapan, Tata Cara Penyusunan, Pengendalian, dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah. Dalam hal perencanaan, ketersediaan dan akurasi data tetap menjadi perhatian, di samping itu sejumlah studi dilakukan untuk menjadi pedoman arah pembangunan ke depan. Untuk sinkronisasi dan harmonisasi perencanaan pembangunan maka koordinasi dengan pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara dan Pusat juga dilaksanakan. Untuk melaksanakan fungsinya, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Kabupaten Konawe Utara, mempunyai kewenangan :
1.Penyusunan Rencana Jangka Panjang Daerah (RPJPD), Rencana Jangka Menengah Daerah (RPJMD), Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RPKD) sesuai peraturan dan perundang-undangan yang berlaku;
2.Penyusunan Rencana Pendanaan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) sesuai usulan program masing-masing yang berpedoman pada peraturan dan perundang-undangan yang berlaku;
3.Penyusunan rencana kerja pengalokasian dana yang bersumber dari APBN sebagai masukan Bappenas dalam penyusunan Rencana Kerja Pemerintah (RKP);
4.Melaksanakan Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) dalam rangka menciptakan sinkronisasi program kegiatan OPD serta menjaring aspirasi masyarakat dan pelaku pembangunan se-Kabupaten Konawe Utara;
5.melaksanakan tugas koordinasi dengan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) dalam hal Penyusunan Kebijakan Umum Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (KUA), Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) serta Rencana Anggaran dan Belanja Daerah (RAPBD) serta perubahannya sesuai peraturan dan perundang-undangan yang berlaku;
6.Melaksanakan Koordinasi dengan Pemerintah Pusat, OPD Kabupaten serta membina hubungan kerja dengan Lembaga Non Departemen dan Swasta untuk kelancaran pelaksanaan tugas;
7.Melaksanakan koordinasi, monitoring, evaluasi dan pengendalian pelaksanaan pembangunan daerah pada setiap OPD lingkup Pemerintah Kabupaten sebagai bahan penyusunan program kerja pembangunan tahun berikutnya;
8.Melaksanakan pengkajian dan penelitian pembangunan Daerah untuk perencanaan pembangunan Daerah sesuai peraturan dan perundang- undangan yang berlaku;
9.Melakukan kegiatan lain dalam rangka perumusan kebijakan perencanaan pembangunan daerah sesuai dengan petunjuk Bupati. Selain itu, tujuan yang akan dicapai yaitu untuk mencapai kualitas perencanaan didukung penelitian dan pengembangan yang salah satu caranya melalui semakin berkembangnya jejaring /network dengan stakeholder lain yang terkait (akademisi). Untuk mewujudkan hal tersebut terdapat beberapa kendala antara lain masih terdapatnya kesenjangan antara implementasi dan kebijakan dan belum optimalnya data/informasi dan hasil-hasil kajian penelitian dan pengembangan serta inovasi daerah. Tabel 2.92. Kinerja Fungsi Penunjang Perencanaan dan Kelitbangan di Kabupaten Konawe Utara No. Uraian 2018 2019 2020 2021 2022 1 Tersedianya dokumen perencanan yang telah ditetapkan dengan perkada tepat waktu 2 2 2 3 3 2 Kesesuaian program RPJMD dengan program RKPD 60,68 62,48 60,74 100 100 3 Jumlah penelitian yang dilaksanakan oleh bidang litbang Bappeda 2 3 3 1 8 4 Indeks Inovasi Daerah 14,11 Sumber : Bappeda Kab. Konawe Utara, Tahun 2023 2.3.5.2 Keuangan Dalam rangka pelaksanaan kewenangan Pemerintah Daerah sebagaimana ditetapkan dalam Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah dan mengingat perimbangan keuangan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah sebagaimana diatur dalam Undang-undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintahan Pusat dan Pemerintahan Daerah, timbul hak dan kewajiban daerah yang dapat dinilai BAB II Gambaran Umum Kondisi Daerah II-111RPJPD Kabupaten Konawe Utara Tahun 2025 - 2045 dengan uang, sehingga perlu dikelola dalam suatu sistem pengelolaan keuangan daerah. Pengelolaan keuangan daerah sebagaimana dimaksud merupakan sub- sistem dari sistem pengelolaan keuangan negara dan merupakan elemen pokok dalam penyelenggaraan pemerintah daerah. Pengelolaan keuangan daerah tersebut bertumpu pada upaya peningkatan efisiensi, efektifitas, akuntabilitas, dan transparansi pengelolaan keuangan publik baik dari sisi pendapatan maupun belanja. Selain kedua undang-undang tersebut, terdapat peraturan perundang - undangan lain yang menjadi acuan pengelolaan keuangan daerah, antara lain:
1.Undang - Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara;
2.Undang - Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara;
3.Undang - Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara;
4.Undang - Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah;
5.Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah;
6.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah yang telah diubah terakhir kalinya dengan Peraturan Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah;
7.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2013 tentang Penerapan Standar Akuntansi Pemerintahan Berbasis Akrual Pada Pemerintah Daerah;
8.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 90 Tahun 2019 tentang Klasifikasi, Kodefikasi dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 1447); Sumber-sumber keuangan yang menjadi pendapatan daerah terdiri atas Pendapatan Asli Daerah (PAD), dana perimbangan/dana transfer, dan lain-lain pendapatan daerah yang sah. Dana perimbangan/dana transfer merupakan sumber pendapatan daerah yang bersumber dari transfer dana dari pemerintah BAB II Gambaran Umum Kondisi Daerah II-112 RPJPD Kabupaten Konawe Utara Tahun 2025 - 2045 atasan (APBN dan APBD Provinsi Sultra) yang dialokasikan kepada daerah untuk mendanai kebutuhan daerah dalam rangka pelaksanaan desentralisasi, yang terdiri atas dana bagi hasil, dana alokasi umum, dana alokasi khusus, bagi hasil pajak daerah, dan bantuan keuangan. Dana perimbangan/dana transfer selain dimaksudkan untuk membantu daerah dalam rangka pelaksanaan desentralisasi, juga bertujuan untuk mengurangi ketimpangan sumber pendanaan pemerintahan antara pusat dan daerah serta untuk mengurangi kesenjangan pendanaanpemerintahan antar daerah. Ketiga komponen dana perimbangan ini merupakan bagian dari transfer ke daerah dari Pemerintah Pusat serta merupakan satu kesatuan yang utuh. Kebijakan pengelolaan keuangan daerah diarahkan selain untuk mempercepat realisasi visi dan misi daerah juga untuk mengatasi berbagai permasalahan pokok seperti penanganan kemiskinan, perluasan kesempatan kerja, perbaikan mutu pelayanan publik utamanya pelayanan dasar, peningkatan produktivitas sektor dominan yang mempengaruhi PDRB, dan perluasan daya saing investasi. Namun demikian, berbagai permasalahan pengelolaan keuangan yang dihadapi yaitu, belum optimalnya upaya peningkatan potensi pendapatan daerah terutama dari pajak daerah; masih sering terlambatnya pelaporan keuangan daerah; belum optimalnya integrasi sistem pengelolaan keuangan secara online; dan masih banyaknya permintaan pembayaran yang bertumpu di akhir tahun adalah permasalahan pengelolaan keuangan yang dihadapi oleh Dinas Pengelolaan keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Konawe Utara. Selain itu pengelolaan aset daerah belum optimal terkait dengan masih rendahnya koordinasi antar OPD dalam penghapusan aset daerah dan masih kurangnya tenaga teknis pengukuran aset menggunakan teknologi informasi. Kinerja Fungsi Penunjang Keuangan No. Uraian 2017 2018 2019 2020 2021 2022 1 Predikat Hasil Pemeriksaan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah dari BPK WTP WTP WTP WTP WTP WTP 2 Tingkat kemandirian keuangan daerah (persentase realisasi PAD terhadap realisasi pendapatan daerah) 1,40% 2,00% 1,49% 1,79% 2,85% 3,01% Sumber : BPKAD Kab. Konawe Utara, 2023 Tabel diatas memperlihatkan masih rendahnya tingkat kemandirian keuangan daerah di Kabupaten Konawe Utara. Kondisi tersebut, perlu didukung dengan kebijakan penajaman APBD yang sesuai visi dan misi daerah melalui efektifitas dan efisiensi belanja daerah dan upaya peningkatan pendapatan daerah yang tetap mendukung iklim investasi daerah serta adanya komitmen seluruh elemen pengelola keuangan daerah, sehingga tercipta pengelolaan keuangan yang tertib, taat pada peraturan perundang-undangan, efektif, efisien, ekonomis, transparan, dan bertanggungjawab dengan memperhatikan asas keadilan, kepatutan, dan manfaat untuk masyarakat. Beberapa upaya strategis untuk mendukung terwujudnya good governance dalam pengelolaan keuangan dan barang daerah yang profesional, terbuka, dan bertanggung jawab, ditempuh dengan:
1.Mempedomani kebijakan pemerintah dalam pengelolaan keuangan dan barang daerah;
2.Mengupayakan aplikasi sistem informasi pengelolaan keuangan dan barang daerah yang terintegrasi dengan sistem informasi pemerintahan daerah (SIPD- RI) Kementerian Dalam Negeri RI;
3.Mengikuti Diklat teknis dan workshop mengenai pengelolaan pajak daerah dan retribusi daerah, perkembangan peraturan pengelolaan keuangan dan barang daerah yang dilaksanakan oleh pemerintah pusat maupun lembaga keuangan lainnya;
4.Mengupayakan adanya informasi sedini mungkin dari pemerintah pusat agar prediksi pendapatan daerah, khususnya dana perimbangan, dalam APBD BAB II Gambaran Umum Kondisi Daerah II-114 RPJPD Kabupaten Konawe Utara Tahun 2025 - 2045 semakin realistis;
5.Melaksanakan sistem informasi pengelolaan pajak daerah yang terintegrasi;
6.Meningkatkan koordinasi antar Organisasi Pemerintah Daerah (OPD) penghasil dalam upaya tercapainya target pendapatan asli daerah yang diampu oleh masing-masing OPD penghasil dan mengevaluasi atas kinerja Pendapatan Asli Daerah;
7.Meningkatkan koordinasi antar OPD untuk memonitor dan melaporkan pengelolaan keuangan dan barang daerah yang menjadi tanggung- jawabnya;
8.Penyebarluasan informasi pendapatan, pengelolaan keuangan dan aset daerah melalui media masa, media online, leaflet, dan lain-lain;
9.Menambah dan merevisi Standard Operating Procedure (SOP) pajak daerah, pengelolaan keuangan, dan pengelolaan aset daerah berdasarkan peraturan yang berlaku;
10.Meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dalam rangka memajukan kesejahteraan umum dan mencerdaskan kehidupan bangsa dengan memberikan fleksibilitas dalam pengelolaan keuangan berdasarkan prinsip ekonomi dan produktivitas melalui pembentukan Badan Layanan Usaha Daerah (BLUD);
11.Melaksanakan tata kelola keuangan berbasis akrual agar dapat menyajikan laporan keuangan lebih transparan dan akuntabel. 2.3.5.3 Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan Fungsi penunjang urusan pemerintahan daerah kepegawaian dilaksanakan oleh Badan Kepegawaian Pelatihan Sumber Daya Manusia (BKPSDM). Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Konawe Utaran Tahun 2020 berjumlah 2.728 orang terdiri dari 1.393 laki-laki dan 1.335 perempuan. Kondisi Jumlah Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Konawe Utara No. Golongan 2019 2020 2021 2022 1 Golongan I 7 6 5 4 2 Golongan II 396 345 276 251 2 Golongan III 1.841 1.937 1.915 2134 4 Golongan IV 377 440 483 543 Jumlah 2.621 2.728 2.679 2.932 Sumber : BKPSDM Kab. Konawe Utara, 2023 Tabel 2.95. Jumlah ASN Berdasarkan Jabatan di Kabupaten Konawe Utara No. Golongan 2019 2020 2021 2022 1 Fungsional Tertentu 928 1.055 1.029 1.177 2 Fungsional Umum 1.029 1.034 986 1.179 3 Struktural Eselon IV 436 417 448 354 Eselon III 191 189 174 185 Eselon II 37 33 31 37 Jumlah 2.496 2.621 2.679 2.932 Sumber : BKPSDM Kab. Konawe Utara, 2023 Permasalahan yang dihadapi pengelolaan kepegawaian di Kabupaten Konawe Utara diantaranya adalah belum optimalnya pengembangan dan pembinaan aparatur jabatan fungsional yang dipengaruhi oleh kurangnya informasi dan anggaran untuk pejabat fungsional untuk mengikuti diklat teknis. Kinerja Fungsi Penunjang Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan di Kabupaten Konawe Utara No. Uraian 2018 2019 2020 2021 2022
1.Jumlah pejabat struktural yang telah mengikuti diklat kepemimpinan sesuai jenjang jabatannya 143 154 162 165 165
2.Jumlah pegawai yang mengikuti diklat teknis dan fungsional 368 371 388 389 389 Sumber : BKPSDM Kab. Konawe Utara, 2023 Badan Pendidikan dan Pelatihan Kabupaten Konawe Utara belum memiliki sertifikasi/akreditasi, sehingga tidak dapat menyelenggarakan diklat secara mandiri dan belum adanya pasal di dalam PP Nomor 100 tahun 2001 tentang Pendidikan dan Pelatihan PNS yang menyebutkan sanksi bagi Pejabat struktural yang tidak mengikuti Diklatpim sesuai dengan jenjangnya sehingga tersirat bahwa Diklatpim bukan merupakan diklat wajib bagi pejabat struktural. Yang menjadi perhatian kedepannya yaitu perlu pengoptimalan sistem manajemen SDM aparatur dengan menggunakan teknologi informasi sehingga program kegiatan dalam rangka peningkatan aparatur PNS dapat terkontrol dan terencana secara sistematis. 2.3.6 Unsur Pengawasan 2.3.6.1 Pengawasan (Inspektorat Daerah) Salah satu fungsi penunjang pemerintahan adalah pengawasan. Fungsi ini lebih dititikberatkan pada tindakan konsultatif dan preventif agar pelaksanaan pembangunan daerah berada di jalur yang benar. Kebijakan pengawasan Pemerintah Kabupaten Konawe Utara merupakan salah satu bentuk dan tekad untuk mendukung cita-cita reformasi yaitu untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih dan berwibawa sebagai konsekuensi untuk menciptakan kabupaten yang baik, efektif, efisien, dan bebas dari KKN. Kebijakan tersebut diambil oleh manajemen (instansi atau pejabat yang mempunyai kewenangan mengambil keputusan di bidang pengawasan) dan BAB II Gambaran Umum Kondisi Daerah II-117RPJPD Kabupaten Konawe Utara Tahun 2025 - 2045 dijadikan sebagai pedoman bagi seluruh anggota organisasi APIP dalam melaksanakan tugas-tugas pengawasannya. Inspektorat Kabupaten Konawe Utara sebagai Aparat Pengawas Intern Pemerintah (APIP) memiliki peran dan fungsi melaksanakan tugas pengawasan urusan pemerintahan yang diatur dalam Pasal 4 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2007. Inspektorat provinsi dan kabupaten/kota mempunyai fungsi sebagai perencanaan program pengawasan; perumusan kebijakan dan fasilitas pengawasan; pemeriksaan, pengusutan, pengujian dan penilaian pengawasan. Auditor adalah pelaksana pengawasan yang mempunyai tugas pokok untuk melaksanakan pengawasan intern pada instansi pemerintah dan memberikan rekomendasi berdasarkan temuan-temuan pemeriksaan yang disajikan dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP). Manfaat pengawasan internal melalui pemeriksaan auditor tidak hanya berupa banyaknya temuan yang dilaporkan, namun juga berupa efektivitas tindak lanjut oleh auditor. Pengawasan internal akan menjadi sia-sia tanpa tindakan perbaikan dalam penyelesaian tindak lanjut sehingga tujuan pengawasan tidak tercapai, yakni peningkatan kinerja bagi organisasi dan akan menimbulkan ketidakpercayaan publik. Tindak Lanjut Hasil Pemeriksaan (TLHP) dalam lingkup pemerintah daerah di Indonesia telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008 tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah, Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 23 Tahun 2007 tentang Pedoman Tata Cara Pengawasan atas Penyelenggaraan Pemerintah Daerah dan Peraturan Menteri Negara PendayagunaanAparatur Negara Nomor 9 Tahun 2009 tentang Pedoman Umum Pelaksanaan, Pemantauan, Evaluasi dan Pelaporan Tindak Lanjut Hasil Pengawasan Fungsional. Tuntutan kepatuhan terhadap penyelesaian tindak lanjut hasil pemeriksaan auditor atau APIP di Indonesia dalam peraturan tersebut di atas, secara hukum mengisyaratkan kewajiban untuk penyelesaiannya. Penyelesaian tindak lanjut hasil pemeriksaan merupakan bagian yang tak dapat dipisahkan dari suatu rangkaian pengawasan yang meliputi: perencanaan pengawasan, proses pengawasan, laporan hasil pengawasan sampai dengan penyelesaian tindak lanjut hasil pemeriksaan sebagaimana tercantum dalam tabel berikut ini: Target dan Realisasi Tindak Lanjut Hasil Pemeriksaan (TLHP) Internal dan Eksternal di Kabupaten Konawe Utara No. Tahun TLHP Internal dan Eksternal Target (%) Realisasi (%)
1.2016 100,00 70,62
2.2017 100,00 71,24
3.2018 100,00 79,31
4.2019 100,00 81,02
5.2020 100,00 80,38
5.2021 100,00 86,00
6.2022 100,00 86,49 Sumber : Inspektorat Kab. Konawe Utara, 2023 Dari tabel di atas terlihat bahwa Tindak Lanjut Hasil Pemeriksaan (THLP) baik internal maupun eksternal yang telah dilaksanakan oleh Inspektorat Kabupaten Konawe Utara selama tahun 2018 - 2022 dengan realisasi melebihi target yang telah direncanakan. Rata rata capaian Tindak Lanjut Hasil pemeriksaan (THLP) baik internal maupun eksternal yang dilaksanakan oleh Inspektorat Kabupaten Konawe Utara selama tahun 2018 - 2022 adalah sebesar 86,00%. Untuk memaksimalkan kinerja APIP maka diperlukan peningkatan kualitas dan kuantitas sumberdaya aparatur Inspektorat Kabupaten Konawe Utara. Berdasarkan formasi dan hasil Analisis Jabatan di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Konawe Utara, pada tahun 2021 masih terdapat kekurangan tenaga Aparatur Pengawasan sejumlah 35 personil. Kondisi jumlah tenaga Aparatur Pengawasan dan rincian kebutuhannya terdapat pada tabel berikut ini. Tabel 2.98. Kondisi Jumlah Aparatur Pengawasan dan Status Leveling APIP di Kabupaten Konawe Utara No. Jenis Jabatan Jumlah Kebutuhan Kekurangan 1 Struktural Inspektur 0 1 1 Sekretaris 1 1 - Inspektur Pembantu 2 4 2 Kasubag 2 2 - Staf 10 20 10 BAB II Gambaran Umum Kondisi Daerah II-119RPJPD Kabupaten Konawe Utara Tahun 2025 - 2045 No. Jenis Jabatan Jumlah Kebutuhan Kekurangan 2 Fungsional Tertentu Auditor 12 25 13 P2UPD - 10 10 Auditor Kepegawaian - 2 2 3 Fungsional Umum 12 12 - Jumlah 39 77 38 Status Leveling APIP 2,9 Sumber : Inspektorat Kab. Konawe Utara, 2023 2.3.7 Unsur Kewilayahan Fungsi penunjang pemerintahan umum merupakan fungsi penunjang urusan pemerintahan yang dilaksanakan oleh kecamatan. Kabupaten Konawe Utara terdiri dari 13 (tiga belas) wilayah kecamatan. Kecamatan dibentuk dalam rangka meningkatkan koordinasi penyelenggaraan pemerintahan, pelayanan publik, dan pemberdayaan masyarakat desa. Kecamatan dipimpin oleh seorang Camat yang berada dibawah dan bertanggungjawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah. Camat adalah pegawai negeri sipil yang menguasai pengetahuan teknis pemerintahan dan memenuhi persyaratan kepegawaian sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku yang diangkat oleh Bupati.
1.Menyelenggarakan urusan pemerintahan umum;
2.Mengkoordinasikan kegiatan pemberdayaan masyarakat;
3.Mengkoordinasikan upaya penyelenggaraan ketentraman dan ketertiban umum;
4.Mengkoordinasikan penerapan dan penegakan Perda dan Perkada;
5.Mengkoordinasikan pemeliharaan prasarana dan sarana pelayanan umum;
6.Mengkoordinasikan penyelenggaraan kegiatan pemerintahan yang dilakukan oleh perangkat daerah di Kecamatan;
7.Membina dan mengawasi penyelenggaraan kegiatan desa;
8.Melaksanakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah Kabupaten yang tidak dilaksanakan oleh unit kerja perangkat daerah yang ada di Kecamatan;
9.Melaksanakan tugas lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. Tabel 2.99. Kondisi Makro Ekonomi Kabupaten Konawe Utara Indikator 2018 2019 2020 2021 2022 Pertumbuhan Ekonomi 6,38 6,44 (0,72) 4,59 5,07 PDRB Perkapita (Rp.000) 57.559 61.524 58.437 61.833 68.254 Inflasi 3,00 2,92 2,25 3,05 7,11 Kemiskinan 14,22 13,66 13,53 14,32 13,72 Pengangguran 3,95 3,92 3,79 3,36 2,01 Indeks Pembangunan Manusia 68,50 69,22 69,86 70,23 71,10 Indeks Ketimpangan (Gini Ratio) 0,372 0,370 0,348 0,399 0,370 Indeks Ekonomo Eksklusif Indeks Ekonomi Hijau Rasio Kewirausahaan Sumber : BPS Tahun 2023 2.4.1.2 Pengeluaran Konsumsi Rumah Tangga Perkapita Pola pengeluaran konsumsi rumah tangga dimaksudkan untuk mengetahui tingkat konsumsi rumah tangga yang menjelaskan seberapa atraktif tingkat pengeluaran rumah tangga. Selain itu, pola pengeluaran dapat digunakan sebagai salah satu alat untuk menilai tingkat kesejahteraan ekonomi penduduk, dimana semakin rendah persentase pengeluaran untuk makanan terhadap total pengeluaran maka semakin baik tingkat perekonomian penduduk. Pada kondisi pendapatan terbatas, pemenuhan kebutuhan makanan akan menjadi prioritas utama, sehingga pada kelompok masyarakat berpendapatan rendah akan terlihat bahwa sebagian besar pendapatannya digunakan untuk membeli makanan. Persentase pengeluaran konsumsi rumah tangga di Kabupaten Konawe Utara dikelompokkan menjadi pengeluaran untuk makanan dan non makanan. Tabel 2.100. Persentase Pengeluaran Konsumsi Rumah Tangga di Kabupaten Konawe Utara No. Jenis Pengeluaran Konsumsi 2018 2019 2020 2021 2022
1.Non Makanan (Rp) 485.504 471.832 543.716 628.998 656 830
2.Makanan (Rp) 485.025 662.264 632.825 615.563 746.834 Jumlah (Rp) 970.529 1.134.096 1.176.541 1.244.561 1.403.664
3.Non Makanan (%) 49,91 47,45 46,21 50,54 46,79
4.Makanan (% 50,09 52,55 53,79 49,46 53,21 Jumlah (%) 100 100 100 100 100 Sumber : BPS Statistik Kesejahteraan Rakyat Kab. Konawe Utara, 2018 s.d 2023 2.4.2 Fokus Fasilitas Wilayah/Infrastruktur 2.4.2.1 Wilayah Produktif Wilayah produktif Kabupaten Konawe Utara meliputi wilayah pertanian, wilayah perkebunan dan Hutan Rakyat.Luasan wilayah produktif akan mengalami pergeseran setiap tahunnya mengingat perubahan peruntukan lahan khususnya perkembangan pemukiman. Berdasarkan RTRW Kabupaten Konawe Utara Tahun 2012 - 2032, luas wilayah produktif di Kabupaten Konawe Utara seluas 239.234 Ha yang terdiri dari wilayah pertanian seluas 16.0000 Ha, Kawasan pertanian pangan berkelanjutan (KP2B) seluas 4.000 Ha, Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan seluas 1.500 Ha, wilayah perkebunan hotikultura seluas 15.000 Ha, wilayah perkebunan Kelapa Sawit seluas 15.402, wilayah perkebunan tanaman rakyat 19.925, dan Hutan Rakyat seluas173.400 Ha. Maka rasio luas wilayah produktif sebesar 82,30 %, dimana angka BAB II Gambaran Umum Kondisi Daerah II-122 RPJPD Kabupaten Konawe Utara Tahun 2025 - 2045 rasio ini menunjukkan 82,30 % dari luas kawasan budidaya diusahakan menjadi lahan produktif. Tabel 2.101. Persentase Luas Wilayah Produktif Kabupaten Konawe Utara No. Uraian Luas (Ha)
1.Luas wilayah produktif 239.234
2.Luas seluruh wilayah budidaya 290.678
3.Rasio (1/2) 0,82 Sumber : Perda 20/2012 RTRW Kab. Konawe Utara Tahun 2012 – 2032 Indeks infrastruktur merupakan salah satu komponen City Development Index (CDI) yang menilai kinerja kota berdasarkan persentase rumah tangga yang memiliki akses pada fasilitas-fasilitas mendasar ini. Adapun indeks infrastruktur dari tahun ke tahun sebagai berikut : Tabel 2.101a Indeks Infrastruktur Kabupaten Konawe Utara No Indikator 2019 2020 2021 2022 2023 1 Indeks Infrastruktur Sumber : 2.4.2.2 Penyediaan Air Minum Penyediaan Air minum dilaksanakan bekerjasama dengan PDAM Kabupaten Konawe Utara (Tirta Lasolo) bekerjasama dengan pemerintah Kabupaten Konawe Utara. Dalam rangka penanganan di desa rawan kekeringan dan belum terjangkau jaringan PDAM, selama lima tahun terakhir telah dibangun Hidran Umum (HU), pembangunan Sistem Instalasi Perpipaan Air Sederhana (SIPAS). Adapun lingkungan kawasan perkotaan dibangun Sistem Pengolahan Air Minum (SPAM) di masing - masing. Sumber air minum sebagian besar berasal dari air tanah, baik air tanah BAB II Gambaran Umum Kondisi Daerah II-123RPJPD Kabupaten Konawe Utara Tahun 2025 - 2045 dangkal yang berupa sumur gali maupun sumur dalam dan PDAM. Penduduk menggunakan sumur gali baik terlindungi maupun tak terlindungi, mencapai 9,57%, penduduk yang menggunakan mata air baik terlindungi maupun tak terlindungi 40,39%, sisanya menggunakan air dalam kemasan 0,59%, hanya sebagian kecil menggunakan air dari PDAM yang bersumber dari sumur dalam (lebih kurang 2,47%). Upaya Pemerintah Kabupaten Konawe Utara untuk meningkatkan akses terhadap air bersih diantaranya dengan menambah jumlah sambungan rumah ke jaringan PDAM dan membangun instalasi Sistem Penyediaan Air Sederhana (SIPAS) melalui program APBD dan Pamsimas (Penyediaan Air Minum dan Sanitasi Berbasis Masyarakat) dengan mekanisme sharing APBN di daerah yang rawan air bersih. Instalasi yang terbangun tersebut selanjutnya diserahkan kepada masyarakat setempat untuk dimanfaatkan, dikelola, dan dipelihara. Cakupan air bersih pada tahun 2022 menurut data Dinas Kesehatan dan Dinas Pekerjaan umum sebesar 98,10%. Hal ini menunjukkan bahwa semua masyarakat Kabupaten Konawe Utara sudah dapat mengakses air bersih, walaupun akses air bersih ini masih mengalami kendala dari segi kualitas, kontinuitas dan kuantitas. Tabel 2.102. Persentase Rumah Tangga Yang Menggunakan Air Minum Menurut Sumbernya di Kabupaten Konawe Utara No. Sumber Persentase (%)
1.Pompa 2,47
2.Air Dalam Kemasan 0,59
3.Sumur Terlindungi 5,35
4.Sumur Tak Terlindungi 4,22
5.Mata Air Terlindungi 32,11
6.Mata Air Tak Terlindungi 8,28
7.Air Permukaan 0,69
8.Lainnya 46,29 Total 100,00 Sumber : BPS Kab. Konawe Utara, Tahun 2023 2.4.2.3 Penyediaan Energi Listrik Komitmen pemerintah daerah pada bidang energi dengan berupaya untuk BAB II Gambaran Umum Kondisi Daerah II-124 RPJPD Kabupaten Konawe Utara Tahun 2025 - 2045 mengatasi ketersediaan listrik di Kabupaten Konawe Utara selama kurun waktu empat tahun terakhir telah memperlihatkan capaian yang sangat memuaskan. Dapat dilihat pada angka Rasio elektrifikasi Kabupaten Konawe Utara pada tahun 2021 mencapai 99,84 persen. Tabel 2.103. Persentase Rumah Tangga Yang Menggunakan Listrik di Kabupaten Konawe Utara Sumber : BPS Kab. Konawe Utara 2023, Dianalisis 2.4.2.4 Penyediaan Jaringan Telekomunikasi e-Government merupakan salah satu pengungkit dalam mendukung terwujudnya program reformasi birokrasi di daerah. Kebijakan Pemerintah Kabupaten Konawe Utara memposisikan urusan komunikasi dan informatika sebagai komponen terpenting untuk menuju pemerintahan berbasis elektronik atau teknologi informasi dan komunikasi.Mutlak bagi pemerintah Kabupaten Konawe Utara, agar mampu meningkatkan pelayanan kepada masyarakat secara prima dengan kemampuan memanfaatkan sarana dan prasarana teknologi informasi tersebut di berbagai lini. Penggunaan teknologi informasi oleh pemerintah untuk memberikan informasi dan pelayanan bagi warganya, urusan bisnis, serta hal-hal lain yang berkenaan dengan pemerintahan disebut juga e-Government (e-gov). e- Government telah diaplikasikan didukung dengan sarana dan prasarana pengembangan jaringan internet yang bertujuan untuk meningkatkan efisiensi internal pemerintahan, menyampaikan pelayanan publik, atau proses kepemerintahan yang demokratis. Keuntungan dari e-Government adalah peningkatan efisiensi, kenyamanan, serta aksesibilitas yang lebih baik dari pelayanan publik. Selain penyajian informasi dan aplikasi e-Gov melalui website, No. Uraian Tahun 2018 2019 2020 2021 2022
1.Listrik PLN 85,86 87,45 99,99 99,84 99,76
2.Listrik Non PLN 12,11 11,88 - - 0,11
3.Bukan Listrik 2,03 0,67 - 0,16 0,13
4.Rasio Elektrifikasi 97,97 99,33 99,99 99,84 99,87 BAB II Gambaran Umum Kondisi Daerah II-125RPJPD Kabupaten Konawe Utara Tahun 2025 - 2045 Pemerintah Kabupaten Konawe Utara juga sudah menerapkansistem informasi baik yang bersifat intranet, desktop, maupun online sebagaimana ditampilkan pada tabel berikut. Tabel 2.104. Aplikasi Sistem Informasi di Kabupaten Konawe Utara NO. NAMA INSTANSI/OPD APLIKASI Uraian 1 BKPSDM 1. SAPK Sistem pelayanan Kepegawaian
2.SIJAPTI Proses Seleksi Jabatan Oline ditingkat pusat dan daerah
3.SIPENDAR Sistem pendaftaran diklat Pim-2 2 Dinas Kelautan Dan Perikanan
4.SIRENDAK Monitoring DAK
5.SatuData KKP Pengimputan data priduksi kelautan
6.E-Sakip Reviu Sistem pelaporan kinerja pemerintah
7.PUPI pendataan dan penerbitan kartu nelayan 3 Bagian Adm. Pembangunan dan pengadaan barang dan jasa
1.LPSE Layanan pengadaaan secara elektronik
2.SIRUP Layanan informasi rencana umum pengadaan 4 Dinas Sosial 1. SIM PKH Sistem informasi manajemen program- program keluarga harapan
2.SIKS-NG Sistem informasi kesejahteraan sosial 5 Dinas Pertanian 1. E-Monev Monitoring evaluasi kegiatan
2.E-Planning perencanaan DAK
3.Krisna pengimputan DAK 6 BPKAD 1. Simda Keu BPKP Informasi keuangan daerah
2.Simda BMD informasi gaji
3.OM-Span Monitoring perbendaharaan keuangan
4.SIKD Sistem Informasi keuangan daerah 7 Inspektorat Daerah
1.E-SPIP Sistem pelaporan internal pemerintah
2.E-LHKPN Laporan kekayaan penyelengara negara 8 BAPEDA 1. SIPD Informasi perencanaan pembangunan daerah 9 BLUD Rumah sakit Konawe Utara
1.SIMAK-BMN Mencatat dan mengorganisir barang milik negara 10 Dinas Pariwisata 1. simd@perencanaan Mengimput perencanaa program/kegiatan OPD
2.e-sirup Perencanaan sistem akuntabilitas kinerja instansi pemerintah (SAKIP)
3.E-Kinerja Mengalisa kebutuhan jabatan, beban kerja jabatan dan beban kerja unit/organisasi Sumber : Dinas Komunikasi dan Informatika, Tahun 2023 BAB II Gambaran Umum Kondisi Daerah II-126 RPJPD Kabupaten Konawe Utara Tahun 2025 - 2045 2.4.3 Fokus Iklim Berinvestasi Iklim investasi di Kabupaten Konawe Utara terus berkembang dan menarik investor dari tahun ke tahun seiring bertambahnya pertumbuhan ekonomi di wilayah ini. Untuk mendorong iklim investasi yang baik, Kabupaten Konawe Utara memiliki Dinas Perizinan dan Penanaman Modal yang dibentuk atas kebijakan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP). Gambaran atas iklim berinvestasi dapat dilihat pada indicator indeks rasa aman, indeks daya saing daerah, indeks kerukunan umat beragama, angka kriminalitas, jumlah demo, lama proses perizinan, jumlah dan macam pajak dan retribusi daerah, dan jumlah perda yang mendukung iklim usaha. Adapun beberapa indicator utama yang mempengaruhi iklim investasi adalah : Tabel 2.104a Indikator yang Memiliki Pengaruh Pada Iklim Investasi No Indikator 2019 2020 2021 2022 2023 1 Indek rasa aman 2 Indeks daya saing daerah 3 Indeks kerukunan umat beragama 2.4.3.1 Angka Kriminalitas Dalam mendukung terciptanya iklim berinvestasi di Kabupaten Konawe Utara maka pemerintah daerah bersama dengan Forum Komunikasi Pimpinan Daerah instansi vertikal (kepolisian, TNI, dan kejaksaan) harus berupaya meningkatkan keamanan yang kondusif di masyarakat, menjaga ketertiban dalam pergaulan masyarakat, serta menanggulangi kriminalitas sehingga kuantitas dan kualitas kriminalitas dapat diminimalisir. Angka kriminalitas yang tertangani merupakan indikator yang berguna untuk menggambarkan tingkat keamanan masyarakat, semakin rendah tingkat kriminalitas, maka semakin tinggi tingkat keamanan masyarakat. Angka Kriminalitas di Kabupaten Konawe Utara No. Tindak Kriminal Jumlah Kasus 2018 2019 2020 2021 2022
1.Narkoba - 1 -
2.Pembunuhan - 1 - 1
3.Kejahatan Seksual - - 1 3
4.Penganiayaan 6 7 23 71 6
5.Pencurian 18 14 9 36 28
6.Penipuan 8 3 1 4 2
7.Pemalsuan Uang - - - - -
8.Jumlah selama 1 tahun 32 26 34 111 40 Jumlah Penduduk 60.884 62.017 62.017 68.950 70.314 Angka Kriminalitas 0.04% 0.05% 0.04% 0,05% 0,05 Sumber : Konawe Utara Dalam Angka, Tahun 2023 Tabel 2.105 menunjukkan bahwa pada tahun 2022 angka kriminalitas di Kabupaten Konawe Utara mengalami penurunan jika dibandingkan tahun 2021. Penurunan angka kriminalitas ini sebagian besar adalah kasus penganiayaan berkurang menjadi hanya sebanyak 6 kasus. Penurunan angka kriminalitas di Kabupaten Konawe Utara tidak lepas dari peran Pemerintah Daerah serta aparat penegak hukum di Kabupaten Konawe Utara. 2.4.3.2 Jumlah Demonstrasi Salah satu yang harus dikendalikan dalam mendukung iklim investasi yang kondusif adalah demonstrasi/unjukrasa. Demonstrasi atau unjuk rasa adalah sebuah gerakan protes yang dilakukan sekumpulan orang dihadapan umum. Unjuk rasa biasanya dilakukan untuk menyatakan pendapat kelompok tersebut. Jumlah Demonstrasi/Unjuk Rasa di Kabupaten Konawe Utara No. Uraian Tahun 2018 2019 2020 2021 2022
1.Bidang politik 2 1 1 1 2
2.Bidang ekonomi 22 20 18 12 15
3.Kasus pemogokan kerja - - - - - Jumlah Demostrasi/Unjuk Rasa 24 21 19 13 17 Sumber : Kesbangpol Kab. Konawe Utara, Tahun 2023 2.4.3.3 Kemudahan Perizinan Pelayanan publik yang memuaskan masyarakat adalah tujuan akhir dari reformasi birokrasi. Sejalan dengan hal itu, Pemerintah Kabupaten Konawe Utara terus berupaya meningkat kualitas berbagai jenis pelayanan publik, termasuk pelayanan di bidang perizinan. Kemudahan perijinan adalah proses pengurusan perijinan yang terkait dengan persoalan investasi relatif sangat mudah dan tidak memerlukan waktu yang lama. Kemudahan perijinan merupakan salah satu faktor pembentuk daya saing investasi yang memengaruhi masuknya investasi ke suatu daerah. Pemerintah Kabupaten Konawe Utara terus berupaya untuk memberikan pelayanan yang baik dalam proses perijinan melalui reformasi di bidang perijinan guna menindaklanjuti Peraturan Presiden Nomor 91 Tahun 2017 tentang Perepatan Pelaksanaan Berusaha. Kemudian menindaklanjuti Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi secara Elektronik yang mengamanatkan untuk mengkaji peraturan daerah dan peraturan bupati terkait perijinan di Kabupaten yang sesuai dengan peraturan pemerintah tersebut, telah diadakan konsultasi publik. Pemerintah Kabupaten Konawe Utara telah membentuk Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu yang menangani pengelolaan perijinan secara terpadu agar terjadi peningkatan pelayanan perizinan dengan prosedur yang mudah, murah, cepat, berkualitas, dan akurat. Sampai dengan Tahun 2022 BAB II Gambaran Umum Kondisi Daerah II-129RPJPD Kabupaten Konawe Utara Tahun 2025 - 2045 terdapat 73 jenis pelayanan perizinan di Kabupaten Konawe Utara, sebagaimana ditampilkan pada table berikut: Tabel 2.107. Jenis Pelayanan Perizinan di Kabupaten Konawe Utara No. Sektor Jumlah Jenis Perizinan Jenis Perizinan Yang Dikeluarkan
1.Perizinan Bidang Pendidikan 2 - Izin Pendidikan Dasar Yang Diselenggarakan Oleh Masyarakat - Izin Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Nonformal
2.Perizinan Bidang Kesehatan 11 - Izin Rumah Sakit Kelas C dan D - Izin Operasional Rumah Sakit Kelas C dan D - Izin Praktik dan Izin Kerja Tenaga Kesehatan - Izin Apotek, Toko Obat, Toko Alat Kesehatan dan Optikal - Izin Klinik - Izin Operasional Klinik - Izin Operasional Puskesmas - Izinusaha Mikro/Kecil Obat Tradisional ( UMOT ) dan (UKOT) - Izin Produksi Makanan dan Minuman Pada Industri Rumah Tangga - Izin Operasional Laboratorium Klinik Umum Pratama - Izin PRT Alat Kesehatan dan PKRT
3.Perizinan Bidang Pekerjaan Umum 3 - Izin Mendirikan Bangunan ( IMB) dan Sertifikat Layak Fungsi - Tanda Daftar Usaha Perseorangan (TDUP) - Izin Usaha Jasa Konstruksi (IUJK) (Non Kecil dan Kecil) - Izin Pemanfaatan Bagian-Bagian Jalan - Izin Pengusahaan Sumber Daya Air dan Penggunaan Sumber Daya Air
4.Perizinan Bidang Perhubungan 10 - Izin Penyelenggaraan dan Pembangunan Fasilitas Parkir - Izin Usaha Penyelenggaraan Angkutan Orang - Izin Usaha Angkutan Sungai dan dan au BAB II Gambaran Umum Kondisi Daerah II-130 RPJPD Kabupaten Konawe Utara Tahun 2025 - 2045 No. Sektor Jumlah Jenis Perizinan Jenis Perizinan Yang Dikeluarkan - Izin Usaha Angkutan Laut Pelayaran Rakyat - Izin Usaha Angkutan Laut - Surat Izin Usaha Trayek Penyelenggaraan Angkutan Sungai dan dan au Untuk Kapal Yang Melayani Trayek - Izin Usaha Penyelenggaraan Angkutan Penyebrangan(Pelayanan Dalam Kabupaten) - Izin Usaha Jasa Perawatan dan Perbaikan Kapal - Izin Mendirikan Bangunan Tempat Pendaratan dan Lepas Landas Helikopter - Persetujuan Hasil Analisis Dampak Lalu Lintas (Andalalin) Untuk Jalan Kabaupaten dan / Atau Jalan Desa
5.Perizinan Bidang Koperasi 2 - Izin Usaha Simpan Pinjam Untuk Koperasi Dengan Wilayah Keanggotaan Dalam Daerah Kabupaten - Izin Pembukaan Kantor Cabang, Cabang Pembantu dan Kantor Kas Koperasi Simpan Pinjam Untuk Koperasi Dengan Wilayah Keanggotaan Dalam Daerah Kabupaten
6.Perizinan Bidang Sosial 1 - Izin Pengumpulan Sumbangan Dalam Daerah Kabupaten/Kota
7.Perizinan Bidang Ketenagakerjaan 3 - Izin Lembaga Pelatihan Kerja (LPK) - Izin Usaha Lembaga Penempatan Tenaga Kerja Swasta - Pengesahan Peraturan dan Pendaftaran Perjanjian Kerjasama Untuk Perusahaan Yang Hanya Beroperasi Dalam 1 (Satu) Daerah Kabupaten
8.Perizinan Bidang Pertanahan 1 - Izin Lokasi
9.Perizinan Bidang Lingkungan Hidup 3 - Izin Lingkungan - Izin Pembuangan Air Limbah - Izin Operasional Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (Limbah B3) Untuk BAB II Gambaran Umum Kondisi Daerah II-131RPJPD Kabupaten Konawe Utara Tahun 2025 - 2045 No. Sektor Jumlah Jenis Perizinan Jenis Perizinan Yang Dikeluarkan Penghasil
10.Perizinan Bidang Pariwisata 1 - Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP)
11.Perizinan Bidang Pertanian 30 - Usaha Budidaya Perkebunan - Izin Usaha Proses Produksi Tanaman Pangan - Izin Usaha Obat Hewan - Izin Usaha Hortikultura - Izin Usaha Peternakan - Pendaftaran Usaha Perkebunan - Pendaftaran Usaha Tanaman Pangan - Pendaftaran Usaha Budi Daya Hortikultura - Pendaftaran Usaha Peternakan - Izin Pemasukan dan Pengeluaran Benih Tanaman - Izin Pemasukan dan Pengeluaran Benih/Bibit Ternak - Izin Pemasukan dan Pengeluaran Sumber Daya Genetik - Izin Pemasukan Agens Hayati - Izin Pemasukan dan Pengeluaran Bahan Pakan Asal Hewan dan Tumbuhan - Izin Pemasukan dan Pengeluaran Obat Hewan - Izin Pemasukan dan Pengeluaran Hewan Peliharaan - Rekomendasi Ekspor/Impor Beras Tertentu - Rekomendasi Impor Produk Hortikultura - Rekomendasi Teknis Impor Produk Tembakau - Rekomendasi Pemasukan dan Pengeluaran Produk Hewan - Rekomendasi Pemasukan dan Pengeluaran Ternak Ruminansia dan Babi - Pendaftaran Pangan Segar Asal Tumbuhan - Pendaftaran Alat Mesin Pertanian - Pendaftaran Pakan Ternak - Pendaftaran/Registrasi Obat Hewan - Pendaftaran/Pelepasan Varietas Tanaman BAB II Gambaran Umum Kondisi Daerah II-132 RPJPD Kabupaten Konawe Utara Tahun 2025 - 2045 No. Sektor Jumlah Jenis Perizinan Jenis Perizinan Yang Dikeluarkan - Perlindungan dan Pendaftaran Varietas Tanaman - Pendaftaran Pestisida - Pendaftaran Pupuk - Penetapan Instalasi Karantina Tumbuhan dan Hewan
12.Perizinan Bidang Perikanan Dan Kelautan 1 - Izin Perikanan (IUP) Dibidang Pembudidayaan Ikan Yang Usahanya Dalam 1 (Satu) Daerah Kabupaten
13.Perizinan Bidang Perdagangan Dan Perindustrian 5 - Izin Pengelolaan Pasar Rakyat, Pusat Perbelanjaan dan Izin Usaha Toko Swalayan - Surat Tanda Pendaftaran Waralaba (STPW) - Izin Usaha Perdagangan Minuman Beralkohol Gol B dan C - Izin Usaha Industri Kecil dan Menengah (IUI) dan Izin Perluasan Usaha Industri - Izin Usaha Kawasan Industri dan Izin Perluasan Kawasan Industri Yang Lokasinya Di Kabupaten Sumber : DPMPTSP Kab. Konawe Utara, Tahun 2023 Dengan adanya penyederhanaan pelayanan dan efisiensi waktu, proses penyelesaian ijin dapat diselesaikan paling lama 12 hari kerja jika syarat administrasi dan teknisnya lengkap, jelas, dan benar. Di samping itu, di Kabupaten Konawe Utara pengurusan ijin dapat dilaksanakan secara paralel (sekali mengajukan untuk beberapa jenis ijin dalam obyek ijin yang sama). Secara terperinci pelayanan perizinan disajikan pada tabel berikut ini: Lama Proses Perizinan di Kabupaten Konawe Utara No. Uraian Lama Mengurus (Hari) Jumlah Persyaratan (Dokumen) Biaya Resmi (Rata-Rata Maks Rp.)
1.SIUP - - -
2.TDP - - -
3.IUI 5 7 Gratis
4.TDI - - -
5.IMB 5 7 Gratis Sumber : DPMPTSP Kab. Konawe Utara, Tahun 2023 Tabel 2.109. Rekapitulasi Perizinan di Kabupaten Konawe Utara No. Uraian Tahun 2018 2019 2020 2021 2022
1.Permohonan izin 202 256 530 173 110
2.Izin diterbitkan 68 56 65 173 110
3.Izin ditolak - - - - -
4.Izin dalam proses 134 200 465 - - Sumber : DPMPTSP Kab. Konawe Utara, Tahun 2023 Pemerintah Kabupaten Konawe Utara berusaha menyelesaikan pengaduan masyarakat yang berkaitan dengan pelayanan perijinan dengan baik dan memuaskan melalui berbagai sarana baik datang langsung (disediakan loket khusus pengaduan), telepon, SMS, WA, e-mail. Pengaduan yang masuk ditangani sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP) khusus penanganan pengaduan. 2.4.3.4 Peraturan Daerah Yang Mendukung Iklim Usaha Peraturan Daerah merupakan sebuah instrumen kebijakan daerah yang sifatnya formal, melalui perda inilah dapat diindikasikan adanya insentif maupun disinsentif sebuah kebijakan di daerah terhadap aktivitas perekonomian. Perda yang mendukung iklim usaha dibatasi yaitu perda terkait dengan perijizinan, perda BAB II Gambaran Umum Kondisi Daerah II-134 RPJPD Kabupaten Konawe Utara Tahun 2025 - 2045 terkait dengan lalu lintas barang dan jasa, serta perda terkait dengan ketenagakerjaan. 2.4.3.5 Perkembangan Pembangunan Desa Selain status desa perdesaan dan perkotaan, ada status desa berdasarkan perkembangan kemajuan desa, mengingat desa Kabupaten Konawe Utara memiliki karakteristik yang berbeda-beda baik dari segi luas wilayah, kondisi ekonomi, politik, dan sosial budaya. Hal ini penting karena pembangunan perdesaan merupakan salah satu amanat Undang Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, Pasal 86, yang salah satu ayatnya menyebutkan "Pemerintah dan Pemerintah Daerah wajib mengembangkan sistem informasi desa dan pembanguan kawasan perdesaan". Selain itu juga mendukung salah satu Nawacita pemerintah, yaitu “Pembangunan Indonesia dari pinggiran dengan memperkuat daerah - daerah dan desa dalam kerangka Negara Kesatuan”. Ada dua status desa berdasarkan perkembangan kemajuan desa, yaitu Indeks Pembangunan Desa (IPD) Tahun 2018 dan Indeks Desa Membangun (IDM) Tahun 2022 yang merupakan hasil analisis dari basis data yang sama yaitu hasil pendataan Potensi Desa (Podes) yang dilaksanakan oleh Badan Pusat Statistik pada tahun 2014. Indeks Desa Membangun (IDM) merupakan Indeks Komposit yang dibentuk berdasarkan tiga indeks, yaitu Indeks Ketahanan Sosial, Indeks Ketahanan Ekonomi dan Indeks Ketahanan Ekologi/Lingkungan. Perangkat indikator yang dikembangkan dalam Indeks Desa Membangun dikembangkan berdasarkan konsepsi bahwa untuk menuju Desa maju dan mandiri perlu kerangka kerja pembangunan berkelanjutan di mana aspek sosial, ekonomi, dan ekologi menjadi kekuatan yang saling mengisi dan menjaga potensi serta kemampuan Desa untuk mensejahterakan kehidupan Desa. Kebijakan dan aktivitas pembangunan dan pemberdayaan masyarakat Desa harus menghasilkan pemerataan dan keadilan, didasarkan dan memperkuat nilai-nilai lokal dan budaya, serta ramah lingkungan dengan mengelola potensi sumber daya alam secara baik dan berkelanjutan. Dalam konteks ini ketahanan sosial, ekonomi, dan ekologi bekerja sebagai dimensi yang memperkuat gerak proses dan pencapaian tujuan pembangunan dan pemberdayaan masyarakat Desa. Tabel 2.110. Status Desa di Kabupaten Konawe Utara Menurut Indeks Desa Membangun (IDM) Tahun 2022 NO. KECAMATAN DESA NILAI IDM 2022 STATUS IDM 2022 1 Motui Banggina 0,6148 Berkembang Kapolano 0,6262 Berkembang Lambuluo 0,6471 Berkembang Matandahi 0,7724 Maju Motui 0,6494 Berkembang Poni Poniki 0,6346 Berkembang Punggulahi 0,6433 Berkembang Puuwonggia 0,6554 Berkembang Ranombupulu 0,6289 Berkembang Sama Subur 0,6063 Berkembang Sambasule 0,6675 Berkembang Tobimeita 0,6917 Berkembang Tondowatu 0,6783 Berkembang Wawoluri 0,7270 Maju 2 Sawa Kokapi 0,7940 Maju Laimeo 0,6489 Berkembang Lalembo 0,6108 Berkembang Matanggonawe 0,7090 Maju Panggulawu 0,6884 Berkembang Pekaroa 0,6941 Berkembang Pudonggala 0,7095 Maju Pudonggala Utama 0,6306 Berkembang Puupi 0,5835 Tertinggal Tanjung Laimeo 0,6271 Berkembang Tongauna 0,7000 Berkembang Tudungano 0,5995 Berkembang BAB II Gambaran Umum Kondisi Daerah II-136 RPJPD Kabupaten Konawe Utara Tahun 2025 - 2045 NO. KECAMATAN DESA NILAI IDM 2022 STATUS IDM 2022 Ulu Sawa 0,7000 Berkembang 3 Lembo Alo Alo 0,6673 Berkembang Bungguosu 0,6127 Berkembang Lapulu 0,6329 Berkembang Laramo 0,6202 Berkembang Padaleu 0,6725 Berkembang Pasir Putih 0,6500 Berkembang Puulemo 0,6029 Berkembang Puusiambu 0,5905 Tertinggal Taipa 0,6535 Berkembang Tongalino 0,6889 Berkembang Watuwula 0,5787 Tertinggal 4 Wawolesea Barasanga 0,6329 Berkembang Kampoh Bunga 0,6270 Berkembang Kampoh Cina 0,6270 Berkembang Lemo Bajo 0,6737 Berkembang Otipulu 0,6362 Berkembang Tanjung Bunga 0,6460 Berkembang Toreo 0,6440 Berkembang Wawolesea 0,6586 Berkembang 5 Lasolo Abola 0,6397 Berkembang Andeo 0,6943 Berkembang Andumowu 0,8071 Maju Basule 0,6900 Berkembang Belalo 0,6829 Berkembang Lalowaru 0,6837 Berkembang Lametono 0,6225 Berkembang Larodangge 0,6378 Berkembang Marombo Pantai 0,5971 Tertinggal Matapila 0,6240 Berkembang Muara Tinobu 0,6873 Berkembang Otole 0,6549 Berkembang Tetelupai 0,6860 Berkembang Tokowuta 0,6863 Berkembang Watukila 0,6340 Berkembang Waworaha 0,6471 Berkembang 6 Lasolo Kepulauan Boedingi 0,5651 Tertinggal Boenaga 0,5732 Tertinggal BAB II Gambaran Umum Kondisi Daerah II-137RPJPD Kabupaten Konawe Utara Tahun 2025 - 2045 NO. KECAMATAN DESA NILAI IDM 2022 STATUS IDM 2022 Labengki 0,5978 Tertinggal Morombo 0,5178 Tertinggal Tapunopaka 0,5340 Tertinggal Waturambaha 0,5941 Tertinggal 7 Molawe Awila 0,6819 Berkembang Awila Puncak 0,6997 Berkembang Bandaeha 0,6868 Berkembang Mandiodo 0,6327 Berkembang Mataiwoi 0,6902 Berkembang Mowundo 0,7054 Berkembang Tapuemea 0,6032 Berkembang Tapunggaya 0,6016 Berkembang 8 Andowia Ambake 0,7008 Berkembang Amolame 0,6957 Berkembang Anggolohipo 0,6470 Berkembang Banggarema 0,6883 Berkembang Labungga 0,6995 Berkembang Lahimbua 0,7687 Maju Lambudoni 0,6714 Berkembang Lamondowo 0,6756 Berkembang Larobende 0,6770 Berkembang Laronanga 0,6310 Berkembang Mataiwoi 0,7051 Berkembang Puusuli 0,6010 Berkembang Puuwonua 0,6671 Berkembang Waworate 0,7030 Berkembang 9 Asera Alaa Wanggudu 0,6884 Berkembang Amorome 0,6386 Berkembang Amorome Utama 0,5822 Tertinggal Andedao 0,6997 Berkembang Aseminunulai 0,5760 Tertinggal Kota Mulya 0,6994 Berkembang Longeo Utama 0,6419 Berkembang Oheo Trans 0,5752 Tertinggal Puunggomosi 0,7759 Maju Puuwanggudu 0,6497 Berkembang Tangguluri 0,6494 Berkembang Tapuwatu 0,5506 Tertinggal Walalindu 0,6310 Berkembang Walasolo 0,7371 Maju BAB II Gambaran Umum Kondisi Daerah II-138 RPJPD Kabupaten Konawe Utara Tahun 2025 - 2045 NO. KECAMATAN DESA NILAI IDM 2022 STATUS IDM 2022 Wanggudu Raya 0,6427 Berkembang Wawolimbue 0,6287 Berkembang Wunduhaka 0,6925 Berkembang 10 Oheo Bandaeha 0,6657 Berkembang Bendewuta 0,7008 Berkembang Horoe 0,6357 Berkembang Kota Maju 0,6533 Berkembang Lameoru 0,6971 Berkembang Landawe 0,7030 Berkembang Laronaha 0,6517 Berkembang Mopute 0,6246 Berkembang Paka Indah 0,7029 Berkembang Puuhialu 0,6633 Berkembang Sambandete 0,6803 Berkembang Tadoloiyo 0,6265 Berkembang Tadoloiyo Trans 0,6367 Berkembang Tinondo 0,6467 Berkembang Walandawe 0,6916 Berkembang Wiwirano 0,6729 Berkembang 11 Langgikima Alenggo 0,7022 Berkembang Lameruru 0,5725 Tertinggal Mekar Jaya 0,7175 Maju Molore 0,5789 Tertinggal Molore Pantai 0,5597 Tertinggal Morombo Pantai 0,6003 Berkembang Ngapa Inia 0,5979 Tertinggal Pariama 0,7040 Berkembang Polora Indah 0,6467 Berkembang Sarimukti 0,6797 Berkembang Tobimeita 0,6830 Berkembang 12 Landawe Hialu 0,7051 Berkembang Hialu Utama 0,6941 Berkembang Kolosua 0,6327 Berkembang Kuratao 0,6490 Berkembang Landawe Utama 0,7068 Berkembang Landiwo 0,6617 Berkembang Laumoso 0,6537 Berkembang Mata Benua 0,6681 Berkembang Matabaho 0,6495 Berkembang Polo-Polora 0,6452 Berkembang BAB II Gambaran Umum Kondisi Daerah II-139RPJPD Kabupaten Konawe Utara Tahun 2025 - 2045 NO. KECAMATAN DESA NILAI IDM 2022 STATUS IDM 2022 Tambakua 0,7035 Berkembang 13 Wiwirano Culumbatu 0,6808 Berkembang Lamonae Utama 0,6546 Berkembang Lamparinga 0,7017 Berkembang Larompana 0,5225 Tertinggal Mata Osole 0,7856 Maju Padalere 0,5800 Tertinggal Padalere Utama 0,5960 Tertinggal Pondoa 0,6694 Berkembang Tetewatu 0,6995 Berkembang Wacu Pinodo 0,6248 Berkembang Wacumelewe 0,6162 Berkembang Wawoheo 0,7070 Berkembang Wawonsangi 0,5040 Tertinggal Wawontoaho 0,6611 Berkembang RATA - RATA IDM KONAWE UTARA 2022 0,6545 BERKEMBANG RATA - RATA IDM KONAWE UTARA 2021 0,6254 BERKEMBANG RATA - RATA IDM KONAWE UTARA 2020 0,5855 TERTINGGAL RATA - RATA IDM KONAWE UTARA 2019 0,5824 TERTINGGAL RATA - RATA IDM KONAWE UTARA 2018 0,5429 TERTINGGAL Sumber : idm.kemendesa.go.id/idm_data Indeks Desa Membangun (IDM) Kabupaten Konawe Utara tahun 2022 sebesar 0,6545 atau urutan ke enam untuk Kabupaten di Sulawesi tenggara. Data ini menunjukkan bahwa IDM Konawe Utara meningkat dengan jika dibandingkan dengan tahun 2021 sebesar 0,6254 (urutan ke delapan), dan meningkat pesat jika dibandingkan tahun 2020 sebesar 0,5855 atau yang terendah setelah Kabupaten Konawe Kepulauan. Posisi IDM Kabupaten Konawe Utara dibandingkan dengan Kabupaten se Sulawesi Tenggara dapat dilihat pada Gambar berikut : Nilai IDM Kabupaten se Sulawesi Tenggara Tahun 2022 Sumber : idm.kemendesa.go.id/idm_data Sementara Indeks Desa Membangun (IDM) berdasarkan analisis Tahun 2022, dari 159 desa di Kabupaten Konawe Utara, dapat disimpulkan sebagai berikut:
1.Jumlah desa yang berstatus/klasifikasi Maju sebanyak 11desa;
2.Jumlah desa yang berstatus/klasifikasi berkembang sebanyak 126desa;
3.Jumlah desa yang berstatus/klasifikasi tertinggal sebanyak 22 desa;
4.Tidak ada desa yang berstatus/klasifikasi sangat tertinggal;
5.Berdasarkan ranking IDM, tiga desa dengan skor tertinggi adalah Desa Andumowu, Kecamatan Lasolo (0,8071); Desa Kokapi, Kecamatan Sawa (0,7940); dan Desa Mata Osole, Kecamatan Wiwirano (0,7856). Adapun desa dengan nilai terendah adalah Desa Wawonsangi, Kecamatan Wiwirano (0,5040); Desa Morombo, Kecamatan Lasolo Kepulauan (0,5178); dan Desa Larompana, Kecamatan Wiwirano (0,5225). 0,6142 0,6320 0,6327 0,6358 0,6374 0,6414 0,6417 0,6478 0,6524 0,6545 0,6572 0,6715 0,6764 0,6807 0,6931 0,5500 0,57000,5900 0,6100 0,63000,65000,67000,6900 0,7100 KABUPATEN MUNA KABUPATEN KONAWE SELATAN KABUPATEN KOLAKA UTARA KABUPATEN KONAWE KABUPATEN KONAWE KEPULAUAN KABUPATEN MUNA BARAT KABUPATEN KOLAKA TIMUR KABUPATEN BUTON TENGAH KABUPATEN BUTON SELATAN KABUPATEN KONAWE UTARA KABUPATEN BUTON UTARA KABUPATEN WAKATOBI KABUPATEN BOMBANA KABUPATEN BUTON KABUPATEN KOLAKA BAB II Gambaran Umum Kondisi Daerah II-141RPJPD Kabupaten Konawe Utara Tahun 2025 - 2045 2.4.4 Fokus Sumber Daya Manusia Kualitas tenaga kerja dapat dilihat dari kualitas SDM yang mengenyam pendidikan tinggi dan mempunyai keahlian serta menguasai teknologi yang dibutuhkan di dunia kerja. Peningkatan kualitas Sumber Daya Manusia (SDM) merupakan kunci keberhasilan pembangunan nasional dan daerah. Hal ini dapat disadari oleh karena manusia sebagai subyek dan obyek dalam pembangunan. Mengingat hal tersebut, maka pembangunan SDM diarahkan agar benar-benar mampu dan memiliki etos kerja yang produktif, terampil, kreatif, disiplin dan profesional. Disamping itu juga mampu memanfaatkan, mengembangkan dan menguasai ilmu dan teknologi yang inovatif dalam rangka memacu pelaksanaan pembangunan nasional. Kualitas sumberdaya manusia juga memiliki peranan penting dalam meningkatkan daya saing daerah dan perkembangan investasi di daerah. Salah satu pengukuran dasar kualitas tenaga kerja adalah rasio lulusan S1/S2/S3 sebagaimana ditampilkan pada tabel berikut: Tabel 2.111. Tingkat Pendidikan Tenaga Kerja di Kabupaten Konawe Utara No. Uraian Tahun 2018 2019 2020 2021 2022
1.Jumlah lulusan S1/S2/S3 1.534 5.852 6.314 6.392 5.519
2.Jumlah penduduk 62.017 63.814 67.871 68.950 70.314
3.Rasio (%) 2,51 9,17 9,30 9,27 7,85 4 Indek Pembangunan literasi masyarakat 5 Tingkat partisipasi tenaga kerja Sumber: BPS Kab. Konawe Utara 2023, Dianalisis 2.4.4.1 Rasio Ketergantungan Rasio ketergantungan menunjukkan besar beban tanggungan kelompok usia produktif atas penduduk usia non produktif. Kelompok usia produktif adalah penduduk yang berada pada kelompok umur 15-64 tahun, yang dianggap dapat BAB II Gambaran Umum Kondisi Daerah II-142 RPJPD Kabupaten Konawe Utara Tahun 2025 - 2045 bekerja dan berkontribusi secara ekonomi maupun sosial. Kelompok non produktif adalah penduduk yang berada pada kelompok umur 0-14 tahun dan 65 tahun ke atas, yang dianggap belum mampu atau sudah tidak mampu bekerja sehingga tidak berkontribusi secara ekonomi maupun sosial. Semakin besar rasio ketergantungan berarti semakin besar beban tanggungan bagi kelompok produktif. Angka ketergantungan dianggap rendah apabila kurang dari 30, sedang apabila antara 30-40 dan tinggi apabila lebih dari
40.Semakin rendah angka ketergantungan, mengindikasikan semakin baik kondisi perekonomian karena semakin rendah kelompok non produktif yang ditanggung secara ekonomi oleh kelompok produktif. Tanggungan dapat berbentuk jaminan sosial, bantuan pensiun dan fasilitas lain yang diperoleh kelompok non produktif. Rasio ketergantungan di Kabupaten Konawe Utara pada tahun 2022 sebesar 50,06. Hal ini menunjukkan bahwa 100 orang penduduk usia produktif di Kabupaten Konawe Utara harus menanggung 50 orang penduduk yang non produktif. Meski rasio ketergantungan tahun 2022 turun jika dibandingkan tahun 2021 (50,45) tetapi masih termasuk kategori tinggi. Oleh sebab itu untuk mengurangi rasio ketergantungan, maka pemerintah berusaha meningkatkan pelayanan kesehatan dan pemberdayaan bagi lansia sehingga selain sehat dan kuat juga dapat lebih produktif. Tabel 2.112. Rasio Ketergantungan (Beban Tanggungan) di Kabupaten Konawe Utara No. Uraian Tahun 2017 2018 2019 2020 2021 2022
1.Jumlah penduduk usia < 15 tahun dan > 64 tahun (usia tidak produktif) 22.114 22.901 23.196 22.889 23.121 23.457
2.Jumlah penduduk usia 15 - 64 tahun (usia produktif) 37,559 39.502 40.618 44.982 45.829 46.857
3.Rasio ketergantungan (1/2) 58,88 57,92 57,11 50,88 50,45 50,06 Sumber : BPS, Kab. Konawe Utara 2023, Dianalis BAB II Gambaran Umum Kondisi Daerah II-143RPJPD Kabupaten Konawe Utara Tahun 2025 - 2045 2.5 Hasil Evaluasi RPJPD Tahun 2005 – 2025 Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Kabupaten Konawe Utara Tahun 2005- 2025 merupakan dokumen perencanaan yang bersifat kualitatif. Dokumen RPJPD yang bersifat kualitatif yakni target tiap sasaran dan indikator kinerja setiap periode hanya diuraikan dalam bentuk kalimat bukan dalam bentuk angka atau persentase. Sehingga, penjelasan tentang hasil evaluasi RPJPD diuraikan dalam bentuk kalimat. RPJPD Kabupaten Konawe Utara hanya mengevaluasi hasil kinerja pada periode III dan IV karena dokumen RPJPD disahkan pada tahun 2014. Berikut adalah kesimpulan yang diperoleh dari hasil evaluasi RPJPD:
1.Konsistensi pelaksanaan sasaran pokok dan indikator kinerja dapat dilihat dalam uraian capaian kinerja yang diperoleh sebagai berikut: