1.Daerah adalah Kabupaten Konawe Utara.
2.Pemerintah Daerah adalah Pemerintah Kabupaten Konawe Utara.
3.Pemerintahan Daerah adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh pemerintah daerah dan dewan perwakilan rakyat daerah menurut asas otonomi dan tugas pembantuan dengan prinsip otonomi seluas-luasnya dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
4.Bupati adalah Bupati Konawe Utara.
5.Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, yang selanjutnya disebut DPRD adalah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Konawe Utara.
6.Pimpinan DPRD adalah Ketua dan Wakil – wakil Ketua DPRD Kabupaten Konawe Utara.
7.Anggota DPRD adalah Anggota DPRD Kabupaten Konawe Utara.
8.Peraturan Daerah yang selanjutnya disebut Perda adalah Perada Kabupaten Konawe Utara.
9.Peraturan Bupati adalah Peraturan Bupati Konawe Utara.
10.Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang selanjutnya disingkat APBD adalah rencana keuangan tahunan daerah yang ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
11.Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam negeri.
12.Uang Representasi adalah uang yang diberikan setiap bulan kepada pimpinan dan Anggota DPRD sehubungan dengan kedudukannya sebagai pimpinan dan Anggta DPRD.
13.Tunjangan Keluarga dan tunjangan beras adalah uang yang diberikan setiap bulan kepada Pimpinan dan Anggota DPRD sehubungan dengan kedudukannya sebagai Pimpinan dan anggota DPRD.
14.Uang Paket adalah uang yang diberikan setiap bulan kepada Pimpinan dan Anggota DPRD dalam menghadiri dan mengikuti rapat – rapat diatas.
15.Tunjangan Jabatan adalah uang yang diberikan setiap bulan kepada Pimpinan dan Anggota DPRD karena kedudukannya sebagai Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota DPRD.
16.Tunjangan Alat Kelengkapan dan Alat Kelengkapan lain dierikan setiap bulan kepada Pimpinan danAnggota DPRD sehubungan dengan kedudukannya sebagai ketua tau Wakil Ketua atau Sekretaris atau anggota dalam Badan Musyawarah, Badan Anggaran, Badan Pembentukan Perda, Badan Kehormatan, atau alat kelengkapan lain.
17.Tunjangan Komunikasi Intensif adalah uang yang diberikan setiap bulan kepada Pimpinan dan Anggota DPRD untuk peningkatan kinerja.
18.Tunjangan Reses adalah uang yang diberikan setiap melaksanakan Reses kepada Pimpinan dan Anggota DPRD.
19.Tunjangan Kesejahteraan adalah tunjangan yang disediakan bagi Pimpinan dan Anggota DPRD berupa tunjangan Kesehatan, jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan Kematian, pakaian Dinas dan Atribut, rumah Negara dan Perlengkapannya, Kendaraan Dinas Jabatan, belanja Rumah Tangga dan tunjangan Transportasi.
20.Uang Jasa Pengabdian adalah uang yang dibeikan kepada Pimpinan dan anggota DPRD bila meninggal dunia atau mengahiri masa baktinya.