menetapkan Peraturan Daerah tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Kabupaten Konawe Utara Kepada Perusahaan Umum Daerah Konasara. Menimbang BUPATIKONAWEUTARA, DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MARA ESA PENYERTAANMODALPEMERINTAHDAERAHKABUPATENKONAWEUTARA KEPADAPERUSAHAANUMUMDAERAHKONASARA TENTANG PERATURANDAERAHKABUPATENKONAWEUTARA NOMOR 2- TAHUN2022 BUPATI KONAWE UTARA PROVINSISULAWESITENGGARA PERATURAN DAERAH TENTANG PENYERTAANMODAL PEMERINTAH DAERAH KABUPATEN KONAWE UTARA KEPADAPERUSAHAANUMUMDAERAHKONASARA. Menetapkan MEMUTUSKAN: DEWANPERWAKILANRAKYATDAERAHKABUPATENKONAWEUTARA dan BUPATIKONAWEUTARA Dengan Persetujuan Bersama dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 4, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6757);
4.Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 305, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6173);
5.Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6322);
6.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 83), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 157);
7.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 ten tang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 1781);
8.Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Utara Nomor 9 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Konawe Utara Tahun 2021 Nomor 123);
9.Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Utara Nomor 6 Tahun 2021 tentang Perusahaan Umum Daerah (Lembaran daerah Kabupaten Konawe Utara Tahun 2021 Nomor 120). Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan:
1.Daerah adalah Daerah Kabupaten Konawe Utara.
2.Pemerintah Daerah adalah Bupati sebagai unsur penyelenggaraan Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
3.Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disingkat DPRD adalah lembaga perwakilan rakyat daerah yang berkedudukan sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah.
4.Perangkat Daerah adalah unsur pembantu Bupati dan DPRD dalam penyelenggaraan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah.
5.Bupati adalah Bupati Konawe Utara.
6.Sekretaris Daerah adalah Sekretaris Daerah Kabupaten Konawe Utara.
7.Perusahaan Umum Daerah Konasara yang selanjutnya disebut Perumda Konasara adalah Badan Usaha Milik Daerah yang bergerak di berbagai bidang usaha sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Utara Nomor 6 Tahun 2021 tentang Perusahaan Umum Daerah.
8.Direksi adalah Organ Perumda Konasara yang bertanggungjawab atas pengusahaan Perusahaan Umum Daerah Konasara untuk kepentingan dan tujuan Perumda Konasara, serta mewakili Perumda Konasara baik di dalam maupun di luar pengadilan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
9.Dewan Pengawas adalah organ Perumda Konasara yang bertugas melakukan pengawasan dan memberikan nasihat kepada Direksi dalam menjalankan kegiatan pengurusan Perumda Konasara .
10.Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Konawe Utara Kepada Perumda Konasara yang selanjutnya disebut Penyertaan Modal Daerah adalah pengalihan kepemilikan uang darr/ atau barang milik daerah yang semula merupakan kekayaan yang tidak dipisahkan menjadi kekayaan yang dipisahkan untuk diperhitungkan sebagai modal Daerah kepada Perumda Konasara.
11.Penyertaan Modal Daerah adalah penyertaan modal yang disetorkan oleh Pemerintah Daerah pada Perumda Konasara yang bersumber dari Kekayaan Daerah yang dipisahkan.
12.Kekayaan Daerah Yang Dipisahkan adalah kekayaan Daerah yang berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah untuk dijadikan Penyertaan Modal Daerah pada Perumda Konasara.
13.Dividen adalah hak Daerah atas Penyertaan Modal Daerah sebagai penerimaan Daerah.
14.Penerimaan Daerah adalah uang yang masuk ke kas Daerah.
15.Pengeluaran Daerah adalah uang yang keluar dari kas Daerah.
16.Pendapatan Daerah adalah semua hak Daerah yang diakui sebagai penambah nilai kekayaan bersih dalam periode tahun anggaran berkenaan.