DokumenPeraturan Daerah (Perda)Berlaku

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Konawe Utara Nomor 2 Tahun 2022

Nomor
2
Tahun
2022
Ditetapkan
Status
Berlaku
Pasal terindeks
14

Ringkasan

- Penyertaan Modal Daerah kepada Perumda Konasara maksimal sebesar Rp25.000.000.000 (Dua puluh Lima Milyar Rupiah). - Penyertaan Modal Daerah kepada Perumda Konasara merupakan kekayaan daerah yang dipisahkan. - Pengelolaan atas Penyertaan Modal Daerah kepada Perumda Konasara berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan, dan dengan menerapkan prinsip tata kelola perusahaan yang baik. - Perumda Konasara melaporkan penerimaan Penyertaan Modal Daerah kepada Bupati.

Isi peraturan

Teks14PDFHirarki

Memuat teks peraturan…