Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kabupaten Konawe Utara. Ditetapkan di Wanggudu pada tanggal 3 September 2025 BUPATI KONAWE UTARA, ttd. IKBAR Diundangkan di Wanggudu pada tanggal 3 September 2025 SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN KONAWE UTARA, ttd. SAFRUDDIN LEMBARAN DAERAH KABUPATEN KONAWE UTARA TAHUN 2025 NOMOR 147 NOREG PERATURAN DAERAH KABUPATEN KONAWE UTARA PROVINSI SULAWESI TENGGARA : (3/45/2025) Salinan sesuai dengan aslinya KEPALA BAGIAN HUKUM SETDA KABUPATEN KONAWE UTARA ENDI SAMRIN, SH., LLM Penata Tk. I, III/d NIP. 19860715 201101 1 017 PENJELASAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN KONAWE UTARA NOMOR 3 TAHUN 2025 TENTANG RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH DAERAH TAHUN 2025 – 2029 I. UMUM Undang-undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional dan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah, pasal 264 ayat (4) yang menyatakan bahwa Peraturan Daerah tentang RPJMD ditetapkan paling lama 6 (enam) bulan setelah Kepala daerah terpilih dilantik. Berdasarkan ketentuan Pasal 263 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah menyebutkan bahwa RPJMD merupakan penjabaran visi, misi dan program kepala daerah yang memuat tujuan, sasaran, strategi, arah kebijakan, pembangunan daerah dan keuangan daerah, serta program perangkat daerah dan lintas perangkat daerah yang disertai dengan kerangka pendanaan bersifat indikatif untuk jangka waktu 5 (lima) tahun yang disusun dengan berpedoman pada RPJPD dan RPJMN. RPJMD dijabarkan kedalam siklus rencana tahunan sebagai RKPD yang memuat prioritas pembangunan daerah, rancangan kerangka ekonomi makro, serta program perangkat daerah, lintas perangkat daereah dan program kewilayahan beserta rencana-rencana kerja dalam kerangka regulasi dan kerangka pendanaan yang bersifat indikatif. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017 tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan daerah, Tata Cara Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah Tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, Serta Tata Cara Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah, mengamanatkan bahwa perencanaan daerah dirumuskan secara transparan, responsif, efisien, efektif, akuntabel, partisipatif, terukur, berkeadilan dan berwawasan lingkungan. Keberhasilan dalam pelaksanaan RPJMD sangat tergantung dari kesepakatan, kesepahaman serta komitmen bersama antara semua pemangku kepentingan di Kabupaten Konawe Utara, II. PASAL DEMI PASAL