1.Daerah adalah Kabupaten Konawe Utara.
2.Pemerintah Daerah adalah Bupati dan perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah.
3.Pemerintahan Daerah adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh pemerintah daerah dan dewan perwakilan rakyat daerah menurut asas otonomi dan tugas pembantuan dengan prinsip otonomi seluas-luasnya dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
4.Bupati adalah Bupati Konawe Utara.
5.Pejabat adalah pegawai yang diberi tugas tertentu di bidang retribusi daerah sesuai dengan Peraturan Perundang-Undangan.
6.Ternak adalah hewan peliharaan yang produknya diperuntukkan sebagai penghasil pangan, bahan baku industri, jasa dan/atau hasil ikutannya yang terkait dengan pertanian.
7.Ternak Besar adalah sapi, kuda, kerbau dan sejenisnya.
8.Ternak Kecil adalah kambing, domba dan sejenisnya.
9.Pemilik ternak adalah seseorang atau badan usaha tertentu yang secara hukum dapat berbuat bebas akan pemilikan ternak tersebut.
10.Penggadu adalah orang yang memelihara ternak, yang dipelihara bukan oleh pemiliknya.
11.Tempat Penggembalaan adalah suatu lokasi yang telah ditentukan dan ditunjuk oleh Pemerintah Daerah yang diperuntukkan khusus sebagai tempat penggembalaan ternak.
12.Tanda Cap adalah suatu tanda khusus (cap bakar) pada bagian tubuh ternak sebagai identitas domisili.
13.Tanda Identitas adalah suatu tanda yang dilekatkan pada badan ternak dalam bentuk apapun sebagai tanda pengenal pasca pelaksanaan penertiban oleh tim.
14.Pemeliharaan adalah upaya yang dilakukan secara intensif dan kontinyu dalam rangka meningkatkan produktifitas ternak.
15.Penertiban adalah upaya yang dilakukan agar tercipta keamanan dan kenyamanan dari gangguan hewan ternak yang berkeliaran.
16.Satuan Polisi Pamong Praja yang selanjutnya disingkat Satpol PP adalah Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Konawe Utara.
17.Badan adalah Perseroan Terbatas, Perseorangan, Komanditer, Badan Usaha Milik Negara/Daerah dengan nama dan bentuk apapun, persekutuan firma, kongsi, perkumpulan, koperasi, yayasan atau lembaga dan bentuk usaha tetap serta badan usaha lainnya.
18.Petugas adalah mereka yang karena tugas, fungsi atau jabatan ditugaskan untuk melaksanakan Peraturan Daerah ini.
19.Penyidikan adalah serangkaian tindakan yang dilakukan oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya dapat disebut Penyidik, untuk mencari serta mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang tindak pidana dalam pelanggaran peraturan daerah serta menemukan tersangkanya.