1.Daerah adalah Kabupaten Konawe Utara;
2.B u p a t i adalah Bupati Konawe Utara;
3.Pemerintah Daerah adalah Pemerintah Kabupaten Konawe Utara;
4.Pemerintahan Daerah adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh pemerintah daerah dan dewan perwakilan rakyat daerah menurut asas otonomi dan tugas pembantuan dengan prinsip otonomi seluas- luasnya dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
5.Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya di sebut DPRD adalah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Konawe Utara;
6.Dinas adalah Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Konawe Utara;
7.Orang adalah orang perseorangan, kelompok orang dan/atau badan hukum;
8.Sampah adalah sisa kegiatan sehari-hari manusia dan/atau proses alam yang berbentuk padat;
9.Sampah Spesifik adalah sampah yang karena sifat, konsentrasi, dan/atau volumenya memerlukan pengelolaan khusus;
10.Sumber Sampah adalah asal timbulan sampah;
11.Pengelolaan Sampah adalah kegiatan yang sistematis, menyeluruh, dan berkesinambungan yang meliputi pengurangan dan penanganan sampah;
12.Penghasil sampah adalah setiap orang dan/atau akibat proses alam yang menghasilkan timbulan sampah;
13.Tempat Penampungan Sementara yang selanjutnya disingkat TPS adalah tempat penampungan sampah sebelum sampah diangkut ke tempat pendauran ulang, pengolahan, tempat pengolahan sampah terpadu dan/atau TPA;
14.Tempat Pengolahan Sampah Terpadu yang selanjutnya disingkat TPST adalah tempat dilaksanakannya kegiatan pengumpulan, pemilahan, penggunaan ulang, pendauran ulang, dan pengolahan sampah;
15.Tempat Pemrosesan Akhir yang selanjutnya disingkat TPA adalah tempat untuk memproses dan mengembalikan sampah ke media lingkungan secara aman bagi manusia dan lingkungan;
16.Transfer Depo adalah tempat transit sampah dari gerobag ke dalam truk sampah untuk diangkut ke TPA;
17.Transfer station adalah tempat pemilahan lanjutan, perajangan, pengepakan, dan transit sampah dari gerobag ke dalam truk untuk diangkut ke TPA;
18.Pengurangan sampah adalah upaya yang meliputi kegiatan membatasi, mengguna ulang dan mendaur-ulang sampah;
19.Penanganan sampah adalah kegiatan yang meiliputi kegiatan pemilahan, pengumpulan, pengangkutan, pengolahan dan pemrosesan akhir;
20.Pemilahan sampah adalah kegiatan mengelompokkan dan memisahkan sampah sesuai jenis, jumlah dan/atau sifat sampah;
21.Pengumpulan sampah adalah kegiatan pengambilan dan pemindahan sampah dari sumber sampah ke tempat penampungan sementara;
22.Pengangkutan sampah adalah kegiatan membawa sampah dari sumber dan/atau dari tempat penampungan sementara menuju ke Tempat Pemrosesan Akhir;
23.Pengolahan sampah adalah kegiatan untuk mengubah karakteristik, komposisi, dan jumlah sampah agar dapat diproses lebih lanjut, dimanfaatkan, atau dikembalikan ke media lingkungan secara aman;
24.Penyedia jasa pengelolaan sampah adalah orang yang bertanggung jawab dalam pelaksanaan kegiatan pengelolaan sampah;
25.Izin pelayanan pengelolaan sampah adalah izin yang diberikan untuk kegiatan pengelolaan sampah;
26.Sistem Tanggap Darurat adalah serangkaian kegiatan yang dilakukan dalam rangka pengendalian yang meliputi pencegahan dan penanggulangan kecelakaan akibat pengelolaan sampah yang tidak benar.