Menetapkan MEMUTUSKAN: Dengan Persetujuan Bersama DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN KONAWE UTARA dan BUPATI KONAWE UTARA
3.Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat Dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 4, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6757);
4.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 83), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 157).
4.Aparatur Sipil Negara yang selanjutnya disingkat ASN adalah adalah profesi bagi pegawai negeri sipil dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja yang bekerja pada instansi pemerintah.
5.Perempuan adalah manusia dewasa berjenis kelamin perempuan dan orang yang oleh hukum diakui sebagai perempuan.
6.Anak adalah seseorang yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun, anak yang masih dalam kandungan, anak Berkebutuhan khusus, anak korban, anak pelaku dan anak sebagai Saksi.
7.Karban adalah perempuan dan anak yang mengalami kesengsaraan dan atau penderitaan baik langsung maupun tidak langsung sebagai akibat dari kekerasan.
8.Penyelenggaraan adalah pelaksanaan suatu hal yang dilakukan untuk mencapai suatu tujuan.
9.Perlindungan Perempuan dan Anak adalah segala kegiatan untuk menjamin dan melindungi perempuan dan anak serta hak-haknya agar dapat hidup, tumbuh, dan berkembang serta berpartisipasi secara optimal sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan serta mendapat perlindungan dari kekerasan, eksploitasi, diskriminasi, dan penelantaran.
10.Perdagangan Perempuan dan Anak adalah tindakan perekrutan, penampungan, pengiriman, pemindahan atau penenmaan seseorang dengan ancaman kekerasan, penggunaan kekerasan, penculikan, penyekapan, pemalsuan, penipuan, penyalahgunaan kekuasaan atau posisi rentan, penjeratan hutang atau memberi bayaran atau manfaat sehingga memperoleh persetujuan dari orang yang memegang kendali atas orang lain tersebut, baik yang dilakukan di dalam negara maupun antar negara untuk tujuan eksploitasi atau mengakibatkan orang tereksploitasi.
11.Perlindungan Khusus adalah suatu bentuk perlindungan yang diterima oleh anak dalam situasi dan kondisi tertentu untuk mendapatkan jaminan rasa aman terhadap ancaman yang membahayakan diri dan jiwa dalam tumbuh kembangnya.
12.Orang Tua adalah ayah dan/ atau ibu kandung, a tau ayah dan/ atau ibu tiri, atau ayah dan/ atau ibu angkat.
13.Keluarga adalah unit terkecil dalam masyarakat yang terdiri dari suami isteri, dan anaknya, atau ayah dan anaknya, atau ibu dan anaknya, atau keluarga sedarah dalam garis lurus ke atas atau ke bawah sampai dengan derajat ketiga.
14.Masyarakat adalah keluarga, kelompok dan organisasi sosial dan/atau orgamsasi kemasyarakatan, perorangan yang memiliki keahlian, kepedulian dan iklas membantu dan organisasi sosial yang potensial dan strategis serta legal.
15.Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak yang selanjutnya disebut UPTD PPA adalah lembaga penyedia layanan perlindungan terhadap perempuan dan anak korban kekerasan yang dibentuk dan berada di bawah Pemerintah Daerah.
16.Komite Perlindungan Anak Kabupaten Konawe Utara adalah kelembagaan pengawasan pelaksanaan Perlindungan Anak Kabupaten Konawe Utara yang beranggotakan dari berbagai unsur yaitu tokoh agama, tokoh masyarakat, PD terkait dan Organisasi Sosial. 1 7. Forum Anak Daerah adalah wadah bagi Anak untuk berkumpul, menyatakan dan didengar pendapatnya, serta mencari, menerima dan menyampaikan informasi.
18.Eksploitasi adalah tindakan dengan atau tanpa persetujuan korban yang meliputi tetapi tidak terbatas pada pelacuran, kerja atau pelayanan paksa, perbudakan atau praktik serupa perbudakan, penindasan, pemerasan, pemanfaatan fisik, seksual, organ reproduksi, atau secara melawan hukum memindahkan atau mentransplantasi organ dan/ atau jaringan tubuh atau memanfaatkan tenaga atau kemampuan seseorang oleh pihak lain untuk mendapatkan keuntungan baik materiil maupun immateriil. 1 9. Sekolah Ramah Anak adalah institusi pendidikan yang mengenal dan menghargai hak anak untuk memperoleh pendidikan, kesehatan, Kesempatan bermain dan bersenang, melindungi dari kekerasan dan pelecehan, dapat mengungkapkan pandangan secara bebas, dan berperan serta dalam mengambil keputusan sesuai dengan kapasitas mereka.
20.Layanan Kesehatan Ramah Anak adalah layanan rumah sakit yang memperhatikan aspek tumbuh kembang anak dengan menyediakan petugas atau dokter yang ramah anak dan fasilitas ramah anak. 2 1. Pelayanan adalah kegiatan atau rangkaian kegiatan pelayanan dalam rangka penyelenggaraan perlindungan Perempuan dan Anak sesuai dengan peraturan perundang-undangan.