menetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Utara tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2016 ten tang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Kabupaten Konawe Utara Pada PT. Bank Pembangunan Daerah Sulawesi Tenggara;
1.Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia;
2.Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2007 tentang Pembentukan Kabupaten Konawe Utara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4389);
3.Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 238, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6841); Dengan Persetujuan Bersama DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN KONAWE UTARA dan BUPATI KONAWE UTARA MEMUTUSKAN : Menetapkan PERATURAN DAERAH TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 5 TAHUN 2 0 1 6 TENTANG PENYERTAAN MODAL PEMERINTAH DAERAH KABUPATEN KONAWE UTARA PADA BANK PEMBANGUNAN DAERAH SULAWESI TENGGARA. Pasal I Beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2016 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Kabupaten Konawe Utara Pada Bank Pembangunan Daerah Sulawesi Tenggara (Lembaran Daerah Kabupaten Konawe Utara Tahun 2 0 1 6 Nomor 83) diubah sebagai berikut: 1 . Ketentuan Pasal 1 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut: