1.Daerah adalah Kabupaten Konawe Utara.
2.Pemerintah Daerah adalah Pemerintah Kabupaten Konawe Utara.
3.Pemerintahan Daerah adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh Pemerintah Daerah Dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah menurut asas otonomi dan tugas pembantuan dengan prinsip otonomi seluas-luasnya dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
4.Bupati adalah Bupati Konawe Utara.
5.Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disebut DPRD adalah Badan Legislatif Daerah Kabupaten Konawe Utara.
6.Dinas adalah Dinas Perhubungan Kabupaten Konawe Utara.
7.Kepala Dinas adalah Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Konawe Utara.
8.Jalan adalah suatu prasarana perhubungan darat dalam bentuk apapun meliputi segala bagian jalan, termasuk bangunan pelengkap dan perlengkapannya yang diperuntukan bagi lalu lintas, yang berada pada permukaan tanah, dibawah permukaan tanah dan atau air serta diatas permukaan air, kecuali jalan kereta api, jalan lori dan jalan kabel.
9.Kendaraan bermotor adalah kendaraan yang digerakan oleh peralatan teknis yang berada pada kendaraan itu.
10.Trayek adalah lintasan kendaraan umum untuk pelayanan jasa angkutan orang dengan mobil bis, yang mempunyai asal dan tujuan perjalanan tetap, lintasan tetap dan jadwal tetap maupun tidak berjadwal.
11.Jaringan Trayek adalah kumpulan dari trayek–trayek yang menjadi satu kesatuan jaringan pelayanan angkutan orang.
12.Terminal adalah prasarana transportasi jalan untuk keperluan menaikkan dan menurunkan penumpang dan barang serta mengatur kedatangan dan keberangkatan kendaraan umum yang merupakan wujud simpul transportasi.
13.Pelabuhan adalah tempat yang terdiri dari daratan dan perairan disekitarnya dengan batas–batas tertentu sebagai tempat kegiatan pemerintahan dan kegiatan ekonomi yang dipergunakan sebagai tempat kapal bersandar, berlabuh, naik turun penumpang dan atau bongkar muat barang yang dilengkapi dengan fasilitas keselamatan pelayaran dan kegiatan penunjang pelabuhan serta sebagai tempat perpindahan intra dan antar moda transportasi.
14.Kapal adalah kendaraan air dengan bentuk dan jenis apapun yang digunakan dengan tenaga mekanik, tenaga angin, atau ditunda termasuk kendaraan yang berdaya dukung dinamis, kendaraan dibawah air serta alat apung dan bangunan terapung yang berpindah–pindah.
15.Pelayaran adalah kegiatan angkutan barang, penumpang/hewan diantara dua tempat yang berbeda dan dipisahkan oleh laut/air dengan menggunakan kapal sebagai alat angkut.
16.Badan adalah sekumpulan orang dan atau modal yang merupakan kesatuan baik yang melakukan usaha maupun yang tidak melakukan usaha yang meliputi perseroan terbatas, perseroan komanditer, perseroan lain, Badan Usaha Milik Negara atau Badan Usaha Milik Daerah dengan nama dan dalam bentuk apapun, persekutuan, firma, kongsi, koperasi, yayasan, dana pensiun, organisasi massa, organisasi sosial politik atau organisasi yang sejenis, lembaga, bentuk usaha tetap serta bentuk usaha lain.