1.Pemerintah Daerah adalah Bupati sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
2.Bupati adalah Bupati Kotabaru.
3.Pencegahan dan Penanganan Korban Perdagangan Orang adalah pencegahan terjadinya perdagangan orang dan penanganan korban perdagangan orang.
4.Pencegahan perdagangan orang adalah segala upaya atau tindakan yang dilakukan secara sadar dan bertanggung jawab untuk meniadakan, menghalangi faktor-faktor yang menyebabkan terjadinya perdagangan orang yang meliputi penertiban dan pengendalian, pembinaan, perlindungan dan pengawasan.
5.Pencegahan Preemtif adalah tindakan yang dilakukan oleh Pemerintah Daerah pada tingkat kebijakan dalam upaya mendukung rencana, program dan kegiatan dalam rangka peningkatan pembangunan kualitas sumberdaya manusia.
6.Tindakan Preventif adalah upaya langsung dilakukan oleh Pemerintah Daerah untuk melakukan pencegahan perdagangan orang melalui pengawasan perizinan, pembinaan dan pengendalian.
7.Penanganan adalah setiap tindakan atau upaya untuk mengatasi dan atau mengembalikan kondisi korban baik fisik, psikis, ekonomi dan/atau sosial sebagai akibat tindak pidana perdagangan orang meliputi kegiatan pemantauan, penguatan dan peningkatan kemampuan penegakan hukum dan para pemangku kepentingan lain.
8.Korban adalah seseorang yang mengalami penderitaan psikis, mental, fisik, seksual, ekonomi dan/atau sosial yang diakibatkan tindak pidana perdagangan orang.
9.Saksi adalah orang yang dapat memberikan keterangan guna kepentingan penyelidikan, penyidikan, penuntutan dan pemeriksaan di sidang pengadilan tentang suatu perbuatan pidana yang ia dengan sendiri, ia lihat sendiri dan/atau ia alami sendiri.
10.Saksi dan/atau Korban adalah seorang saksi yang sekaligus sebagai korban yang mengalami penderitaan psikis, mental, fisik, seksual, ekonomi, dan/atau sosial, yang diakibatkan tindak pidana perdagangan orang.
11.Penanganan korban Perdagangan Orang adalah upaya terpadu yang dilakukan untuk penyelamatan, penampungan, pendampingan dan pelaporan.
12.Perdagangan orang adalah tindakan perekrutan, pengangkutan, penampungan, pengiriman, pemindahan atau penerimaan seseorang dengan ancaman kekerasan, penggunaan kekerasan, penculikan, penyekapan, pemalsuan, penipuan, penyalahgunaan kekuasaan atau posisi rentan, penjeratan utang atau memberi bayaran atau manfaat, sehingga memperoleh persetujuan dari orang yang memegang kendali atas orang lain tersebut, yang dilakukan di dalam negara atau di luar negara, untuk tujuan eksploitasi atau mengakibatkan orang tereksploitasi.
13.Gugus Tugas adalah lembaga koordinatif yang bertugas mengkoordinasikan upaya pencegahan dan penanganan tindak pidana perdagangan orang di tingkat kabupaten.
14.Korban adalah seseorang yang mengalami penderitaan fisik, psikis, seksual, ekonomi dan/atau sosial, yang diakibatkan tindak pidana perdagangan orang.
15.Penertiban dan pengendalian adalah suatu proses, tindakan atau cara yang dilakukan oleh pemerintah daerah agar setiap tindakan yang berkaitan dengan migrasi penduduk dilakukan berdasarkan ketentuan Peraturan Perundang-undangan.
16.Pembinaan adalah suatu proses, tindakan atau cara berupa pembaharuan, penyempurnaan atau kegiatan yang berdaya guna dan berhasil guna berkaitan dengan pencegahan perdagangan orang.
17.Perlindungan adalah segala upaya, usaha atau tindakan yang bertujuan untuk memberikan rasa aman, jaminan atas pemenuhan hak dan terhindarnya penduduk dari tindakan perdagangan orang.
18.Pengawasan adalah segala upaya, usaha atau tindakan yang bertujuan untuk menjamin agar pencegahan perdagangan orang dapat terlaksana sesuai ketentuan Peraturan Perundang-undangan.
19.Pemulangan adalah pengembalian korban perdagangan orang dari suatu daerah dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia ke daerah asal korban.
20.Migrasi penduduk adalah perpindahan penduduk dari suatu tempat ke tempat lain dengan tujuan menetap, menetap sementara meliputi perpindahan antar kota, kabupaten, provinsi dan negara.
21.Anak adalah seseorang yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan.
22.Setiap Orang adalah orang perseorangan atau korporasi atau badan hukum.
23.Eksploitasi adalah tindakan dengan atau tanpa persetujuan korban yang meliputi tetapi tidak terbatas pada pelacuran, kerja atau pelayanan paksa, perbudakan atau praktik serupa perbudakan, penindasan, pemerasan, pemanfaatan fisik, seksual, organ reproduksi atau secara melawan hukum memindahkan atau mentransplantasi organ dan/atau jaringan tubuh untuk mendapatkan keuntungan baik materiil maupun inmateriil.
24.Eksploitasi seksual adalah segala bentuk pemanfaatan organ tubuh seksual atau organ tubuh lain dari korban untuk mendapatkan keuntungan, termasuk tetapi tidak terbatas pada semua kegiatan pelacuran dan pencabulan.
25.Perekrutan adalah tindakan yang meliputi mengajak, mengumpulkan, membawa atau memisahkan seseorang dari keluarga atau komunitasnya.
26.Tenaga Kerja Indonesia yang selanjutnya disebut TKI adalah setiap warga negara Indonesia yang memenuhi syarat untuk bekerja di dalam negeri dan di luar negeri dalam hubungan kerja untuk jangka waktu tertentu dengan menerima upah.
27.Calon tenaga kerja Indonesia adalah setiap warga negara Indonesia yang memenuhi syarat sebagai pencari kerja yang akan bekerja di dalam negeri dan di luar negeri dan terdaftar di instansi pemerintah kabupaten/kota yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan.
28.Pelaksana Penempatan Tenaga Kerja Indonesia Swasta yang selanjutnya disebut PPTKIS adalah badan hukum yang telah memperoleh izin tertulis dari pemerintah untuk menyelenggarakan pelayanan penempatan TKI di luar negeri.
29.Perantara adalah seseorang atau sekelompok orang dan/atau suatu badan hukum yang melaksanakan kegiatan mencari tenaga kerja, untuk kepentingan seseorang atau satu badan hukum untuk dipekerjakan kepadanya atau pada suatu badan hukum.
30.Orang tua adalah ayah dan/atau ibu kandung, atau ayah dan/atau ibu tiri, atau ayah dan/atau ibu angkat.
31.Wali adalah orang atau badan yang dalam kenyataannya menjalankan kekuasaan asuh sebagai orang tua terhadap anak.
32.Keluarga adalah kesatuan masyarakat terkecil yang terdiri dari ayah dan/atau ibu dan anak.
33.Surat Izin Bekerja di Luar Daerah yang selanjutnya disingkat SIBLD, adalah dokumen perizinan tertulis yang dikeluarkan oleh Kepala Desa atau Lurah yang telah disetujui oleh Camat berdasarkan permohonan dari penduduk desa/kelurahan yang telah memenuhi persyaratan.
34.Surat izin pindah adalah dokumen tertulis yang dikeluarkan oleh Kepala Desa atau Lurah kepada penduduk perdesaan atau kelurahan yang berisikan izin untuk pindah tempat tinggal di luar wilayah desa atau kelurahan sesuai dengan persyaratan yang ditentukan dalam Peraturan Daerah ini.
35.Rehabilitasi adalah pemulihan kondisi seseorang meliputi kesehatan/mental, ekonomi yang menjadi korban perdagangan orang dari gangguan fisik, psikis, seksual, ekonomi dan/atau sosial agar orang tersebut dapat melaksanakan perannya kembali secara wajar baik dalam keluarga maupun dalam masyarakat.
36.Reintegrasi sosial adalah kondisi kemasyarakatan dimana korban perdagangan orang kembali berbaur dan hidup bersama masyarakat secara baik.